by admin | May 20, 2020 | Info, Karispol, Surat Kabar |
Seratus dua belas tahun yang lalu, tanggal 20 Mei pemuda nusantara menggalang kekuatan untuk menyatukan tekad bangkit dari keadaan sebagai negeri yang terjajah. Setelah itu, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Sederet peristiwa perjuangan tak terhitung yang kemudian dapat menghantarkan tercapainya tujuan untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu, bagaimana dengan kondisi saat ini? apakah pesan dari ‘Hari Kebangkitan Nasional’ sudah benar-benar terwujud disegala aspek kehidupan bangsa Indonesia? bagaimana para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda dalam memaknai ‘Hari Kebangkitan Nasional’ ini?.
Ada banyak aspek kehidupan yang dimaksud, tentu aspek demokrasi dan perlindungan HAM tidak luput dari indikator penilaian. Apakah keadaan demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia sudah mencapai kesejahteraannya ? atau justru keduanya yang membutuhkan kebangkitan yang sebenar-benarnya ?
The Economist telah merilis video dokumenter yang berjudul “How Bad is the Crisis in Democracy?” yang mengulas upaya pembajakan dan pelemahan demokrasi di dunia berlangsung secara sistemik. Kemudian munculah sebuah pertanyaan “apakah demokrasi kita dalam bahaya?’’. Dari 167 negara, hanya 30 negara yang benar-benar menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan berekspresi, bahkan ragam peraturan membuat politisi seakan menjadi kebal hukum. Kekecewaan itu memicu gelombang demonstrasi yang tengah berlangsung di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut pembatalan RUU Pertahanan, RKUHP, UU KPK, RUU PKS, RUU Omnibus Law, dan UU lainnya. Unjuk rasa ini menyebar di sejumlah kota, terutama kota-kota besar seperti Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Pemicunya adalah cedera janji pemerintah. Kegairahan pemerintah mengesahkan ragam rancangan undang-undang yang dianggap semakin memberi ruang untuk tindakan korupsi dan membuat politisi seakan kebal hukum. Lebih buruk, Indonesia dilanda problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh ketertutupan proses legislasi. Dari rentetan gerakan yang tengah berlangsung, menandakan bahwa liberal democracy perlahan mulai runtuh dan terjerembab ke dalam fenomena illiberal democracy atau yang biasa disebut dengan ‘demokrasi kosong’. Situasi dimana sistem pemerintahan tetap melaksanakan pemilu, namun mengekang dan represif terhadap kebebasan sipil, sehingga warga tidak mengetahui aktivitas pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.
Seperti yang telah diungkapkan oleh The Economist, dua hal utama yang membuat merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara adalah kekecewaan masyarakat berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka. Kedua, terabaikannya hak asasi manusia dalam sebuah negara berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.
Dua dekade Reformasi, tapi belum juga kita melihat perubahan yang berarti bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak konflik-konflik HAM di masa lalu yang belum tuntas dan tak tau kelanjutannya, seperti kasus Munir, Marsinah, lapindo, Petani Tulang Bawang, dan kasus penangkapan aktivis beberapa waktu terakhir, seperti kasus penangkapan Ananda Badudu dan Ravio Patra.
Villarian dalam artikelnya menyampaikan “Kini rakyat digiring dan didoktrin untuk menjadi pragmatis melalui berbagai instrumen—misalnya program 1 juta tenaga kerja via sekolah vokasi, dilepaskanya hakekat “pendidikan” dari sekolah dan diubahnya menjadi alat produksi atau alas bagi panggung oligarki. Di bawah karpet kapitalisme HAM telah menjadi tameng yang kian sakti. HAM bukan sekedar tentang hak hidup, termasuk juga hak kesejahteraan di atas sistem ekonomi politik berkeadilan tanpa mempertimbangkan kuasa modal di dalamnya. Bukan tidak mungkin dis-orientasi politik Indonesia hari ini akan menjadi bom waktu bagi pecahnya revolusi dikemudian hari, apabila Pemerintah tak secepetnya melakukan koreksi secara radikal dan mempertimbangkan analisis kaum minoritas-marjinal, buruh rentan, rakyat miskin kota, desa terpencil, korban penggusuran, nasib rakyat Papua dan problem HAM lainya”.
Banyak hal yang harus diperbaiki dalam momentum ‘Hari Kebangkitan Nasional’, jikalau dulu para pejuang bangkit untuk melawan penjajahan, maka sekarang generasi millenial harus bangkit dari mental yang memprihatinkan.
-S
Sumber :
- Villarian – Dua Dekade Politik dan HAM di Era Reformasi (geotimes.co.id)
- Yayan Hidayat – Populisme dan Kebangkitan “Demokrasi Kosong” (news.detik.com)
by admin | May 3, 2020 | Info, Karispol |
KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM
Bagaimana bisa kebebasan pers untuk demokrasi dan HAM? Apa itu kebebasan pers? Kebebasan pers yaitu kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, tanpa harus ada izin atau pengawasan. Menurut Setiawan (2020), kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi seperti menyebarluaskan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dengan adanya kebebasan pers dapat terwujud demokrasi melalui partisipasi masyarakat dalam suatu pemerintah. Kebebasan pers sendiri didasarkan pada kebebasan informasi atau transparansi informasi. Melalui transparansi informasi ini, masyarakat dapat turut andil untuk menentukan dan mengontrol pemerintahan dengan adanya pers yang meliput informasi tersebut. Kebebasan informasi yang ada tentunya kecuali informasi rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan informasi lain yang sifatnya rahasia.
Apabila kebebasan pers demikian dapat terwujud dan dapat mewujudkan demokrasi negara, tentunya akan menuntun terwujudnya Good Governance atau pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan dambaan bagi seluruh negara. Menurut Geotimes (2017) pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka ini menunjukkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diliput oleh pers dan disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut andil menentukan kebijakan negara dan mengawasi pemerintahan.
Kebebasan Pers sendiri telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah)”.
Di Indonesia sendiri terdapat landasan kebebasan menyalurkan pendapat dalam BAB X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Pasal ini dapat terwujud salah satunya dengan adanya kebebasan pers.
Dengan adanya kebebasan pers yang sudah diakui dunia, tentunya memudahkan terwujudnya kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan di era sekarang. Jika kebebasan pers dibatasi, pemerintahan tidak akan berjalan dengan sehat. Akan banyak tindakan yang dapat disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi di pemerintahan, sehingga negara demokrasi tidak akan terwujud. Oleh karena itu, kebebasan pers ini sangat membantu terwujudnya negara demokrasi dan juga memenuhi hak warna negara untuk memperoleh informasi.
-RERE/KRSPL-
REFERENSI
Geotimes. 2017. Mewujudkan Good Governance Melalui Transparansi Informasi
Publik.
Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik/.
Setiawan, S. 2020. Kebebasan pers – pengertian, sejarah, landasan, tingkat,
positif, negatif, perspektif islam. Guru Pendidikan.com.
Diakses dari https://www.gurupendidikan.co.id/kebebasan-pers/.
by admin | Apr 26, 2020 | Info, Karispol |
Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?
Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.
REFERENSI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki
Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki
Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html
by admin | Apr 7, 2020 | Info, Karispol, Uncategorized |
Keterkaitan Sehat Jasmani dan Rohani
Pada saat krisis layaknya pandemi virus tengah terjadi, banyak orang yang kemudian mengalami kepanikan dan kecemasan. Padahal banyak pendekatan yang dapat dilakukan sebagai sikap menjaga diri agar tidak mengalami kepanikan dan kecemasan, pendekatan teologis dan pendekatan ilmiah rasional misalnya. Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli bidang kedokteran kehairan Bukhara Uzbekistan pada tahun 980, Abu Ali al-Husayn ibn Abdillah ibn Sina atau lebih dikenal Ibnu Sina (Avicenna).
Salah satu teori beliau yang paling terkenal adalah “mens sana in corpose sano,” yang artinya di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Teori ini sekaligus menjelaskan bahwasannya sakit tidak melulu disebabkan oleh lemahnya fisika tetapi bisa juga disebabkan oleh kondisi kejiwaan/mental yang lemah.
Pendekatan teologis sangat berkaitan dengan ketenangan jiwa yang kemudian dapat menjadi separuh obat. Dalam keadaan sehat orang yang memiliki ketenangan jiwa tidak dapat mudah terserang oleh berbagai penyakit jasmani dan rohani lantaran imunitas yang kuat pun terlahir dari hal yang demikian.
Pun sama halnya dengan pendekatan ilmiah rasional yang mencakup pola hidup sehat seperti memakan buah dan/atau sayur, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, serta semua protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 misalnya.
Selama physical distancing digerakkan sejak 16 Maret 2020, sudah menjadi hal penting bagi kita semua untuk menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Kemenkes menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia untuk menjadi panduan terkait apa-apa yang harus dilakukan masyarakat di tengah penyebaran pandemi COVID-19 saat ini.
Kesehatan mental dapat dengan mudah terganggu kala pandemi virus dengan berlangsung, dipenuhi rasa cemas dan gelisah misalnya. Jika kesehatan mental terganggu, upaya meningkatkan imunitas fisik akan sia-sia. Oleh karenanya, ketika kesehatan mental terganggu, tidak ada gunanya mengetahui sudah berapa banyak orang yang terkena COVID-19, pasien yang meninggal dunia, dan berapa yang sembuh. Lantaran informasi tersebut hanya akan mengakibatkan kecemasan.
Sudah saatnya kita semua melawan virus corona dengan berupaya berpikir positif, merasakan emosi positif sekaligus menebarkan sinyal positif ke diri sendiri dan lingkungan.
Not only there is no health without mental health. There is no difference between mental and physical health. It is only health.
Dikutip dari salah satu materi kuliah keperawatan UNAIR mengenai peran psikoneuroimunologi dalam pengembangan ilmu keperawatan pun menjelaskan bahwasannya melalui pendekatakn psikoneuroimunologi, perawat yang bersikap otoriter dan cenderung sadisme merupakan tindakan yang akan menimbulkan/menjadi penyebab dari munculnya penyakit baru/tidak terjadi penyembuhan. Sehingga perawat sangat dituntut untuk dapat bersikap caring, altruistik, dan professional.
Hal ini menjadi sangat penting ketika persoalan penyakit/penyebaran COVID-19 ini dianggap hanya dilihat dari perspektif jasmani/material saja, namun juga sudah semestinya dapat dilihat dari perspektif spiritual/kejiwaan. Berbagai cara dan upaya yang dianjurkan oleh Kemenkes dan para psikolog atau ahli kesehatan jiwa sekiranya dapat kita laksanakan dengan baik dan maksimal, harap-harap ancaman pandemi virus ini berangsur mereda dan lenyap beriringan dengan semakin kuatnya imunitas secara lahir dan batin. (Ivan Affriandi)
Referensi:
https://ners.unair.ac.id/materikuliah/PNI-RISET-09A.pdf
https://islam.nu.or.id/post/read/118661/3-tips-ibnu-sina-saat-menghadapi-krisis-kesehatan
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/03/30/jiwa-raga-sehat-covid-19-lenyap/
by admin | Apr 2, 2020 | Info, Karispol |
Children vector created by studiogstock - www.freepik.com
MEREKA ADA UNTUK KITA SAYANGI DAN BUKAN UNTUK DI BULLY
Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD). Autisme bukanlah penyakit keturunan maupun menular. Autisme juga bukan bagian dari penyakit kejiwaan dan murni merupakan kelainan syaraf pada otak.
Penderita Autisme sebenarnya memiliki kemampuan yang lebih besar di bidang pola, penalaran, logis dan perhatian terhadap hal-hal kecil. Hal ini dibuktikan oleh Kerry Margo, penderita Autisme yang potensial, ahli dalam berkomunikasi dengan banyak memberikan motivasi di berbagai negara. Kerry Margo membuktikan bahwa orang autis mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dengan kemampuan yang dimiliki dan mematahkan pendapat bahwa orang autis tidak dapat berkembang dan berkarya. Namun, ada beberapa hal yang menghambat berkembangnya potensi orang-orang autis, seperti kurangnya pelatihan kerja dan tingginya diskriminasi terhadap orang-orang autis.
Adanya hambatan tersebut, pada tahun 2008 PBB mendeklarasikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut agar memperbaiki kualitas hidup anak-anak dan remaja autis.
Tak lain tujuan dari Peringatan Hari Autisme Sedunia agar masyarakat memahami bahwa kata “autis” tidaklah pantas untuk dijadikan bahan bully. Autisme hanyalah keterlambatan perkembangan, hal tersebut bukanlah alasan untuk menghindari bahkan menjauhi orang autis. Selain itu, agar kita juga memiliki kepedulian terhadap orang autis untuk menjaga hak asasi mereka untuk dapat berkembang dengan baik.
Dengan semangat Hari Autis Sedunia,mari kita ciptakan dunia yang lebih baik untuk penyandang autis,karena kita semua adalah SAMA.
“Autism is not a disability, it’s a different ability” – Stuart Duncan
by admin | Nov 10, 2019 | BEM in Action, Flash News, gerimis berita, Info, Karispol |
Perjuangan itu masih ada.
Masih berhembus hingga saat ini.
Semangat perjuangan itu masih ada,
Masih menyusup diantara denyut nadi.
Merdeka !
Hanya satu kata itu yang diperjuangkan,
Satu kata yang memiliki ribuan kobaran semangat
Satu kata yang memiliki nilai mendalam tentang perjuangan yang tidak seharusnya diakhiri.
Bukan tentang mengenang, bukan tentang mengenal, tapi tentang bagaimana kita bisa berjuang bersama-sama dalam meraihnya.
Bukan tentang siapa, bukan tentang dari mana, bagaimana sifatnya.
Dalam sebuah perjuangan, tidak ada kata berbeda.
Dalam sebuah perjuangan tidak peduli tentang beda,
Demi merdeka, demi perjuangan, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sleman, 10 November 2019
Khichand Lee