Gerakan Mahasiswa Turun ke Nol Kilometer

Aksi Mahasiswa Yogyakarta Indonesia Darurat Korupsi , Apa Saja yang Mahasiswa Jogja ini Lakukan ?

Ratusan mahasiswa Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Yogyakarta Antikorupsi menggelar aksi Indonesia darurat korupsi pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu di perempatan Nol Kilometer Yogyakarta.

Aksi diawali dengan longmarch yang dimulai dari tempat parkir Abu Bakar Ali melewati Jl. Malioboro hingga titik nol kilometer.

Rangkaian Aksi terdiri dari Longmarch, Aksi Teatrikal Turunkan dan Adili Setnov, Puisi untuk Negeri, Pembacaan Sikap dari tiap Elemen, Orasi Politik Indonesia Darurat Korupsi, dan sebagainya.

Aksi tersebut bertujuan untuk memberi pencerdasan kepada masyarakat tentang kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini pasca putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Setya Novanto (SN), selain itu juga menunjukkan sikap dari aliansi mahasiswa antikorupsi terhadap kejanggalan-kejanggalan pada hasil praperadilan.

“Aksi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terutama pasca putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Setya Novanto,” kata seorang perwakilan aksi, Rawa, Jumat (6/10/2017).

Dengan Aksi (6/10) lalu, Aliansi Mahasiswa Yogyakarta Antikorupsi menyatakan sikap,

  1. Menuntut Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR RI;
  2. Mendukung KPK dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk menjerat Setya Novanto berdasarkan bukti-bukti yang ada;
  3. Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi;
  4. Mendesak adanya perbaikan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial dan pengevaluasian kinerja hakim oleh Mahkamah Agung;
  5. Mendesak Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk bersikap tegas terhadap setiap anggota DPR yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi;
  6. Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersatu, mendesak pemerintah dan penegak hukum agar berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sekaligus menyerukan keadaan Indonesia darurat korupsi.

Bergeraklah para mahasiswa ketika suaramu tak lagi didengarkan, bergeraklah para mahasiswa ketika penderitaan rakyat semakin merajalela, bergeraklah para mahasiswa ketika tanahmu sedang ditindas, tapi yang paling penting bergeraklah para mahasiswa untuk mencegah semua itu tidak sampai dan tidak akan pernah terjadi di bumi pertiwi ini.

Salam Mahasiswa Indonesia. Salam Kejujuran !!!

 

RM_GSPL_05

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

26

 

 

Sumber:

Hadi, Usman.2017. Ratusan Mahasiswa di Yogya Demo Tuntut Setnov Mundur. Diakses di

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3673568/ratusan-mahasiswa-di-yogya-demo-tuntut-setnov-mundur . Pada 9 Oktober 2017

Hadi, Usman.2017. Ada Lomba Tangkap Belut dalam Aksi Tuntut Setnov Mundur. Diakses di

https://news.detik.com/jawatengah/3673692/ada-lomba-tangkap-belut-dalam-aksi-tuntut-setnov-mundur. Pada 9 Oktober 2017

Suara Jakarta.Co.2017. Ratusan Mahasiswa Jogja Aksi Tuntut Novanto Mundur, Dukung KPK Keluarkan Sprindik Baru. Diakses di http://suarajakarta.co/news/politik/ratusan-mahasiswa-jogja-aksi-tuntut-novanto-mundur-dukung-kpk-keluarkan-sprindik-baru/. Pada 9 Oktober 2017

Pers Release Aliansi Mahasiswa Yogyakarta Antikorupsi Tanggal 6 Oktober 2017

Korupsi ? Sudah Bosan Pak !

Korupsi lagi. .korupsi lagi. .

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Pada keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang menjelaskan tersangka Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Aswad di Jalan Lumba-Lumba, Kota Kendari. Setelah memeriksa selama lima jam, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari kediaman tersangka.

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga menerima kickback (uang terima kasih) atas pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 dari sejumlah pengusaha tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Pasal yang digunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tekait dengan izin pertambangan. Diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut,” ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Febri menduga, penerimaan imbal balik (kickback) oleh Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Hal tersebut terjadi tidak hanya satu kali. Menurut Febri, pihaknya kini tengah mendalami dugaan tersebut.

“Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali,” kata dia.

Karena itu, saat ini KPK juga tengah membidik perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Akibat perbuatannya itu, Aswad merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, atau lebih banyak dari kerugian negara dalam kasus korupsi E-KTP, yakni Rp 2,3 triliun.

Beberapa tahun lalu, Aswad Sulaeman juga sempat tersandung kasus korupsi pembangunan Kantor Konawe Utara. Namun majelis hakim yang memimpin sidang memvonis bebas Aswad.

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman‎ dikabarkan tidak terima ditetapkan tersangka korupsi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad berencana mengajukan gugatan praperadilan.

“Ada satu-dua yang permohonannya diterima, tapi tentu ‎seluruh praperadilan itu kami hadapi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus. KPK akan memperlakukan sama semua praperadilan yang diajukan setiap tersangka.

Bertanggung jawab lebih berat daripada melepasnya, tapi tak bertanggung jawab lebih berat konsekuensinya dari pada menanggung tanggung jawab. Melihat para wakil rakyat yang tak siap menanggung amanah yang diberikan , siapkah kalian wahai generasi muda untuk memikulnya kelak ???

 

 

RT GSPl 07

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

25

 

Sumber :

Ditta.2017.Kumpulan Kata Kata Bijak Tanggung Jawab. Diakses di https://katabijakbagus.com/kata-bijak-tanggung-jawab/ pada 6 Oktober 2017

Fatmawati, Nur Indah.2017.KPK Telusuri Perusahaan Tambang Penyuap Eks Bupati Konawe Utara. Diakses di https://news.detik.com/berita/d-3669209/kpk-telusuri-perusahaan-tambang-penyuap-eks-bupati-konawe-utara?_ga=2.257534787.9580796.1507282159-1999934086.1507282159 pada 6 Oktober 2017

Gabrillin, Abba.2017.Melebihi Kasus E-KTP, Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun. Diakses di http://nasional.kompas.com/read/2017/10/03/18150741/melebihi-kasus-e-ktp-eks-bupati-konawe-utara-rugikan-negara-rp-27-triliun  pada 6 Oktober 2017

Rozie, Fachrur.2017. KPK: Eks Bupati Konawe Utara Diduga Terima Suap Melalui Kerabat. Diakses di http://news.liputan6.com/read/3117949/kpk-eks-bupati-konawe-utara-diduga-terima-suap-melalui-kerabat?source=search pada 6 Oktober 2017

Rozie, Fachrur.2017. KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Diakses di http://news.liputan6.com/read/3118561/kpk-siap-hadapi-praperadilan-bupati-konawe-utara-aswad-sulaiman?source=search pada 6 Oktober 2017

 

Gambar dikutip dari https://www.kompasiana.com/rico.hermanto/korupsi-remisi-atau-hukuman-mati_5530173a6ea83440238b45cf

 

 

 

#Heboh Setya Novanto

Setelah sebelumnya Pak Ketua yang mendapat cobaan , sekarang giliran KPKnya yang mendapat cobaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Ketua DPR itu dalam kasus e-KTP tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan permohonan Setya Novanto.

Cepi menilai, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. “Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” ucap Cepi.

Cepi pun menyebut, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. “Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi.

Reaksi atas putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR Setya Novanto datang dari berbagai kalangan, salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Antikorupsi, mereka menggelar unjuk rasa dilokasi car free day Bundaran Hotel Indonesia. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab berkata ‘’Putusan praperadilan terhadap Novanto telah membuat kekecewaan, bahkan hal itu mencederai upaya pemberantasan korupsi’’ katanya. Minggu (1/10)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun enggan mengomentari keputusan hakim yang menuai kontroversi tersebut. Meski demikian, Jokowi menegaskan jika dirinya berkomitmen untuk terus menguatkan KPK. “Komitmen kita jelas, masa saya ulang terus. Bahwa penguatan KPK tuh harus. Udah,” tandas Jokowi.

Sementara itu respon lain diungkapkan pihak KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata ‘’ Kita tetap hormati dan hargai putusan pengadilan tersebut. Tapi kita tunggu saja, karena (ada) 200 lebih bukti yang ditemukan KPK. Untuk kasus e-ktp itu , saya gambar sendiri setahun yang lalu. Kemana dia main, kemana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua,’’ tegas Saut.

Meski mengaku kecewa, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara Rp. 2,3 Triliun. KPK yakin dengan kasus KTP elektronik karena KPK telah memiliki bukti-bukti. Bahkan KPK juga berpeluang menerbitkan Surat Perintah (sprindik) baru untuk Setnov

Kejujuran masih menjadi minoritas yang diidam-idam dan ditunggu saat ini. Kejujuran itu seperti cermin, sekali dia retak , pecah , maka jangan harap dia akan pulih seperti sedia kala. Jangan coba-coba bermain dengan cermin.(Tereliye)

Salam Kejujuran Indonesia . Salam Mahasiswa Indonesia !!!

 

RAF_GSPL_07

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

24

 

Sumber :

Priyasmoro ,  Muhammad Radityo.2017. Hakim Bebaskan Setnov dari Status Tersangka, Ini Respons Jokowi. Jakarta:Liputan6. Diakses di http://m.liputan6.com/news/read/3113615/hakim-bebaskan-setnov-dari-status-tersangka-ini-respons-jokowi .Pada 2 Oktober 2017

Sunariyah.2017.Setnov Menangkan Praperadilan, Proses Kasus E-KTP Jalan Terus.Jakarta:Liputan6. Diakses di http://m.liputan6.com/news/read/3112996/setnov-menangkan-praperadilan-proses-kasus-e-ktp-jalan-terus . Pada 2 Oktober 2017

Tim Penulis Koran KR.(2017).Bukti Setnov Lebih dari Cukup.Yogyakarta:Koran Kedaulatan Rakyat Edisi 1 Oktober 2017

Tim Penulis Koran KR.(2017).Pemberantasan Korupsi Dikebiri.Yogyakarta:Koran Kedaulatan Rakyat Edisi 2 Oktober 2017

Gambar/foto didownload dari http://nasional.harianterbit.com/nasional/2017/04/11/79703/43/25/Setya-Novanto-akan-Kooperatif-Setelah-Dicegah-ke-Luar-Negeri-

 

 

 

 

Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI: Wajib Ditonton? Atau Dilupakan ?

———————————-GERIMIS BERITA———————————

Masih ingat G30S/PKI ??? Udah pernah nonton film dokumenternya belum ???

PKI memang tidak diragukan lagi adalah musuh bagi bangsa Indonesia. Namun, apakah dengan memutar film yang berkaitan dengan partai ini adalah suatu langkah yang keliru?

Instruksi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk memutar film Penumpasan Pengkhianatan G30 S/PKI tak pelak menimbulkan polemik di masyarakat. Meskipun instruksi tersebut ditujukan untuk internal TNI sendiri, sebagian kalangan mempertanyakan dan bahkan mengkritisi instruksi pria kelahiran Tegal, 13 Maret 1960 tersebut.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menjadi salah satu pihak yang mengkritisi instruksi jenderal bintang empat itu. Menurut salah satu koordinatornya, Yati Andriyani, lembaganya khawatir hal itu menjadi legitimasi bagi Panglima untuk memaksakan masyarakat menonton film tersebut. Selain itu, Yati pun menilai sebaiknya TNI sebagai lembaga pertahanan negara pun mempertimbangkan dampak pada masyarakat atas wacana pemutaran kembali film arahan sutradara Arifin C. Noer tersebut.
Kritik juga dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Komisi I DPR F-PDIP Effendi Simbolon menyebut muatan film tersebut harus diluruskan. Film itu, kata Effendi, sangat bernuansa Orde Baru.
Effendi juga menyebut dengan adanya instruksi nonton tersebut menimbulkan dugaan adanya pesan yang ingin disampaikan oleh panglima.
Meski demikian, tak sedikit pula pihak yang mengapresiasi dan mendukung instruksi tersebut.

Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto misalnya, ia beranggapan bahwa dengan menonton film tahun 1984 itu dapat menjaga kekompakan di internal TNI, termasuk dengan purnawirawannya.
Dukungan juga disampaikan mantan wakil presiden Try Sutrisno. Mantan panglima TNI itu bahkan merasa bangga dengan sikap tersebut. Ia menyebut bahwa film itu dengan tepat menggambarkan keburukan PKI dan komunisme terhadap Indonesia.
Tak hanya dari kalangan politisi dan negarawan, sutradara kondang Hanung Bramantyo pun melalui akun twitter-nya, mendukung instruksi untuk menonton film tersebut.Hanung juga memuji unsur sinematik yang ada pada film tersebut. Namun salah satu sineas terbaik Indonesia itu hanya menyarankan untuk menonton film tersebut sebagai karya seni semata, tidak lebih. Menurutnya, kurang tepat untuk sebuah film untuk dijadikan sumber sejarah,meskipun ceritanya diangkat dari kejadian yang memang nyata.
Bahkan, menonton Filmpun juga termasuk pendidikan, tinggal bagaimana mengambil hikmahnya. Jika untuk mendidik anak bangsa, apasalahnya?
Hidup Mahasiswa Indonesia

KTS_GSPL_03

#GERIMIS_BERITA
#BEM_FMIPA_UNY
#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK
#GASPOLL
#52_Tahun_G30S/PKI
#Menolak_Lupa
🔴 23

Semangat dari Pak Presiden untuk KPK

Masih ingat kabar KPK wahai mahasiswa ? yapp.. yang bertugas memberantas tindak perilaku paling bengis ( korupsi ) di negri ini, bagaimana kabarnya sekarang ?

 

Menjelang berakhirnya masa kerja Pansus Angket KPK pada 28 September , indikasi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin nyata terlihat. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo menolak keras upaya pelemahan kepada KPK.

‘’Perlu saya tegaskan , saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh karena itu, kita harus sama-sama menjaga KPK.’’ Kata Presiden (10/9).

Presiden menjelaskan peran KPK sebagai lembaga yang diberi amanat untuk memberantas korupsi harus terus diperkuat. KPK bersifat independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pejabat negara

‘’KPK sebagai sebuah institusi yang dipercaya rakyat, sangat dipercaya masyarakat, sehingga harus kita perkuat ,’’ ujar Presiden seperti dikutip Antara, seraya mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting mengatakan ujung pelemahan KPK semakin kuat dari dalam dan luar KPK.Dari dalam, seorang Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman diduga melemahkan KPK dengan menghadiri undangan Pansus Hak Angket tanpa persetujuan Pimpinan KPK. Sedangkan dari luar, langkah legislative dari Pansus dan aksi criminal terhadap Novel Baswedan yang ingin  melemahkan KPK. Termasuk ketika ada seorang anggota DPR yang membuat pertanyaan , KPK berpotensi dibekukan dan dibubarkan

‘’Jadi apa yang terjadi sekarang dengan Pansus Hak Angket terlihat ujungnya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia,’’kata Miko.

Ia mengungkapkan , berbagai alasan DPR atas urgensinya dibentuk Pansus KPK mulai terbantahkan satu persatu.

 

Dinegri ini memang susah sekali mencari orang jujur nan tulus, tapi wahai mahasiswa jadilah sosok yang jujur nan tulus , nan dielu-elukan kehadiranmu oleh masyarakat agar kau bisa menjadi jejak pembeda yang membangun bumi pertiwi ini.

Salam Mahasiswa Indonesia !!!

 

 

 

RAF_GSPL_07

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

22

 

 

Sumber :

Tim Penulis Koran KR.(2017).Presiden Harus Sama-Sama Kita Jaga.Yogyakarta:Koran  Kedaulatan Rakyat Edisi 11 September 2017

 

Sinergi Kuat antara Perubahan Nama Ospek menjadi PKKMB

Sinergi Kuat antara Perubahan Nama Ospek menjadi PKKMB

Apa itu PKKMB ?

Tidak terasa tinggal 2 hari lagi kegiatan besar dalam skala kampus akan dimulai. Ya, tepat 2 hari lagi kegiatan ospek sebagai ajang pengenalan kampus bagi mahasiswa baru akan segera dimulai.

Namun, ada hal yang berbeda tahun ini. Kini, gaung OSPEK mulai tak terdengar lagi dan tergantikan oleh PKKMB.

Lalu, apa itu PKKMB?

PKKMB kepanjangan dari Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru. Pada tahun 2017 ini PKKMB akan dilaksanakan selama 4 hari yakni mulai Senin, 21 Agustus 2017 hingga Kamis, 24 Agustus 2017.

Sesuai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswasan Nomor: 468/B/SE/2017, PKKMB bertujuan untuk memperkenalkan, mempersiapkan dan mengakselerasi mahasiswa baru dalam proses transisisi menjadi mahasiswa yang sadar akan hak dan kewajibannya, memuat antara lain tentang sistem pendidikan tinggi kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta kebijakan kampus, serta materi bela Negara, radikalisme, penyalahgunaan narkoba sehingga dapat mendukung keberhasilan studinya di perguruan tinggi.

PKKMB, khususnya di kampus FMIPA UNY memiliki 3 poin penting, yaitu :

  1. Kegiatan akan dilaksanakan selama 4 hari hal ini bertujuan untuk memepercepat proses adabtasi peserta PKKMB.
  2. Merubah pola pikir peserta PKKMB dari yang dulunya siswa menjadi mahasiswa.
  3. Pengenalan teknis pelaksanaan kegiatan kampus FMIPA UNY.

Menurut Tri Wahyu selaku Sekretaris PKKMB FMIPA, terdapat perbedaan antara kegiatan PKKMB ini dengan Ospek tahun lalu. Di tahun ini, mahasiswa baru lebih dikenalkan mengenai kehidupan kampus yang sebenarnya, baik mengenai teknis pengurusan KRS, tata cara peminjaman buku perpustakaan dsb. Tidak dapat dipungkiri bahwa fase ini merupakan fase peralihan dari seorang siswa menjadi mahasiswa. Secara umum, banyak mahasiswa baru yang belum memahami penuh mengenai kehidupan kampus yang sebenarnya. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat mencetak mahasiswa yang lebih dewasa, mandiri, dan bertanggung jawab.

Terlepas dari semua itu, keputusan untuk berubah akan kembali pada diri mahasiswa. Apa daya sebuah perubahan nama, tanpa ada kemauan berubah dari dalam diri sang mahasiswa.

 

🔴 UFO_GSPL_06

 

#GERIMISBERITA

#BEMFMIPAUNY

#MIPABERSAHABAT

#DEPARTEMENSOSIALPOLITIK

#GASPOLL 21

 

Sumber :

Tri Wahyu Nurjanah (Sekretaris 1 Panitia PKKMB FMIPA UNY , Staff Departemen Humas BEM FMIPA UNY )