Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Buruh? Ku yakin, Kawan, kau tidaklah asing mendengarnya. Lalu, bagaimanakah kau mendefinisikannya? Akan ku coba untuk menerkanya, apakah mereka yang bertangan kasar? Ataukah mereka yang bekerja di lapangan dengan beban fisik yang keras disertai sengatan sinar mentari?

Jika demikian definisimu, sayang sekali, Kawan. Mengapa pandanganmu terhadap definisi buruh sangatlah rendah dan kasar? Baik, aku tahu itu hak dirimu untuk menyampaikan bagaimana pandanganmu. Tapi, biarkan aku sedikit mengobrak-abrik definisimu melalui ceritaku nanti. Tenanglah, tidak akan kacau. Mari kita ulas sedikit definisinya berdasarkan KBBI. Dilansir dari KBBI daring, dinyatakan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Kini, apa perbedaannya dengan definisi karyawan yang juga merupakan seorang pekerja? Ya, aku sudah menebaknya, di pikiranmu karyawan adalah ia yang berdasi rapi, berangkat ke kantor pagi, dan kemudian bekerja di atas meja yang tertata rapi.

Baiklah, aku tidak mempermasalahkan definisimu. Tapi, bisakah sedikit kau menghargai dan tidak memandang rendah arti kata dari buruh? Terima kasih. Baik, Kawan, mari ku beritahu sedikit saja asal muasal datangnya doktrin yang kemudian membuat pandanganmu seperti ini.

Mengutip sejarah yang disampaikan oleh salah seorang staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Beliau menyampaikannya melalui sebuah tulisan pada laman Antaranews.com terbitan 23 Januari 2014. Lalu, apa yang dituliskannya? Baik, akan aku teruskan kepadamu. Duduklah dengan tenang, bacalah dengan cermat. Beliau mengatakan, bahwasanya definisi dari buruh itu sendiri sudah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang dan disertai pengaruh sosial, politik, ekonomi, hingga budaya. Menarik bukan? Ketika itu, masa kepemimpinan presiden Soekarno. Kamu benar sekali, Indonesia masihlah negara baru merdeka dan bebas dari injakan kaki penjajah. Kala itu, kata buruh tidaklah asing terdengar, perlu kamu ketahui, kata ini bahkan digunakan juga untuk menyebut para pekerja kantoran bahkan pemerintahan. Ya, karena memang definisinya satu, bekerja untuk mendapatkan upah. Bahkan, pada kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Sungguh kata buruh kala itu memiliki citra positif.

Seperti yang dinyatakan dalam artikel ini, Anda dapat menjelajahi pilihan penawaran yang tersedia untuk ponsel cerdas dan merek ternama serta menjelajahi paket layanan cell phone yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Namun, sejak pergantian kepemimpinan, dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto, kata buruh pun mulai ditinggalkan. Perubahan terhadap nama kementerian yang sangat mencolok terlihat. Dari yang sebelumnya Menteri Perburuhan, kala itu namanya kemudian diubah menjadi Menteri Tenaga Kerja. Tidak ada alasan yang terlontar langsung terkait dengan pergantian ini.

Eits, belum berhenti sampai di situ, Kawan. Perubahan istilah pun juga terjadi dalam dinamika perserikatan buruh Indonesia kala itu. Semula bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) resmi mengganti kata buruh dengan pekerja atau menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hal ini terjadi pada Kongres II Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tahun 1985.

Berdasarkan tulisan yang dipublikasikan pada laman daring Bussines-law.binus.ac.id (2015)  Sidharta yang merupakan seorang akademisi Universitas Bina Nusantara Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam filsafat bahasa pilihan kata tidak bebas nilai. Selain itu yang perlu kau ketahui, Kawan, menurutnya penguasa juga kerap kali sengaja memilih dan memaksa penggunaan kata-kata tertentu untuk meneguhkan kekuasaannya atau memojokkan lawan politiknya. Benar, Kawan, sekali lagi seorang penguasa pun menguasai diksi yang berkembang di wilayah kekuasaannya. Bahkan suatu pendapat yang banyak disampaikan, bahwa penggunaan diksi itu sendiri sengaja dilakukan untuk memecah konsolidasi kekuatan para buruh dalam menghadapi pengusaha dan tidak lupa, penguasa. Lalu, bagaimana definisimu sekarang, Kawan? Adakah yang ingin kau sampaikan kembali? Kiranya jangan lagi kau pandang rendah definisi buruh, Kawan. Ingatlah, dulu pekerja pemerintahan pun disebut buruh.

-Wiesha/Krspl-

 

Referensi:

Hamzah, Herdiansyah. 2014. Antara Buruh, Pekerja, dan Karyawan . Diakses dari https://kaltim.antaranews.com pada 26 April 2020.

Shidarta. 2015. Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id pada 26 April 2020.

 

 

 

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?

Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.

REFERENSI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki

Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html

Hari Kesehatan Internasional

Hari Kesehatan Internasional

Keterkaitan Sehat Jasmani dan Rohani
Pada saat krisis layaknya pandemi virus tengah terjadi, banyak orang yang kemudian mengalami kepanikan dan kecemasan. Padahal banyak pendekatan yang dapat dilakukan sebagai sikap menjaga diri agar tidak mengalami kepanikan dan kecemasan, pendekatan teologis dan pendekatan ilmiah rasional misalnya. Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli bidang kedokteran kehairan Bukhara Uzbekistan pada tahun 980, Abu Ali al-Husayn ibn Abdillah ibn Sina atau lebih dikenal Ibnu Sina (Avicenna).

Salah satu teori beliau yang paling terkenal adalah “mens sana in corpose sano,” yang artinya di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Teori ini sekaligus menjelaskan bahwasannya sakit tidak melulu disebabkan oleh lemahnya fisika tetapi bisa juga disebabkan oleh kondisi kejiwaan/mental yang lemah.

Pendekatan teologis sangat berkaitan dengan ketenangan jiwa yang kemudian dapat menjadi separuh obat. Dalam keadaan sehat orang yang memiliki ketenangan jiwa tidak dapat mudah terserang oleh berbagai penyakit jasmani dan rohani lantaran imunitas yang kuat pun terlahir dari hal yang demikian.

Pun sama halnya dengan pendekatan ilmiah rasional yang mencakup pola hidup sehat seperti memakan buah dan/atau sayur, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, serta semua protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 misalnya.

Selama physical distancing digerakkan sejak 16 Maret 2020, sudah menjadi hal penting bagi kita semua untuk menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Kemenkes menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia untuk menjadi panduan terkait apa-apa yang harus dilakukan masyarakat di tengah penyebaran pandemi COVID-19 saat ini.

Kesehatan mental dapat dengan mudah terganggu kala pandemi virus dengan berlangsung, dipenuhi rasa cemas dan gelisah misalnya. Jika kesehatan mental terganggu, upaya meningkatkan imunitas fisik akan sia-sia. Oleh karenanya, ketika kesehatan mental terganggu, tidak ada gunanya mengetahui sudah berapa banyak orang yang terkena COVID-19, pasien yang meninggal dunia, dan berapa yang sembuh. Lantaran informasi tersebut hanya akan mengakibatkan kecemasan.

Sudah saatnya kita semua melawan virus corona dengan berupaya berpikir positif, merasakan emosi positif sekaligus menebarkan sinyal positif ke diri sendiri dan lingkungan.

Not only there is no health without mental health. There is no difference between mental and physical health. It is only health.

Dikutip dari salah satu materi kuliah keperawatan UNAIR mengenai peran psikoneuroimunologi dalam pengembangan ilmu keperawatan pun menjelaskan bahwasannya melalui pendekatakn psikoneuroimunologi, perawat yang bersikap otoriter dan cenderung sadisme merupakan tindakan yang akan menimbulkan/menjadi penyebab dari munculnya penyakit baru/tidak terjadi penyembuhan. Sehingga perawat sangat dituntut untuk dapat bersikap caring, altruistik, dan professional.

Hal ini menjadi sangat penting ketika persoalan penyakit/penyebaran COVID-19 ini dianggap hanya dilihat dari perspektif jasmani/material saja, namun juga sudah semestinya dapat dilihat dari perspektif spiritual/kejiwaan. Berbagai cara dan upaya yang dianjurkan oleh Kemenkes dan para psikolog atau ahli kesehatan jiwa sekiranya dapat kita laksanakan dengan baik dan maksimal, harap-harap ancaman pandemi virus ini berangsur mereda dan lenyap beriringan dengan semakin kuatnya imunitas secara lahir dan batin. (Ivan Affriandi)

Referensi:

Click to access PNI-RISET-09A.pdf

https://islam.nu.or.id/post/read/118661/3-tips-ibnu-sina-saat-menghadapi-krisis-kesehatan
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/03/30/jiwa-raga-sehat-covid-19-lenyap/

Ada apa antara Apartheid dan Sianida?

Diskriminasi yang kini kian marak terjadi merupakan gambaran kecil dari bagaimana diskriminasi yang terjadi secara luar biasa di masa lampau. Tepat 60 tahun lalu pembantaian Sharpeville terjadi. Banyak massa yang gugur karena menentang Politik Apartheid. Apa itu Politik Apartheid? Mengapa ditentang? Sedikit membuka masa lalu yang kelam, sejarah memang tidak perlu dibungkam.

Sebelumnya, pemisahan ras di Afrika telah terjadi setelah Perang Boer. Yang mana kemudian Uni Afrika Selatan dibentuk pada 1910 di bawah kendali Inggris, sehingga orang-orang Eropa di Afrika Selatan membentuk struktur politik baru di wilayah tersebut. Lantas, sejak awal telah diadakan pengimplementasian terkait dengan diskriminasi di Afrika Selatan oleh pemerintahan saat itu.

Pada awal abad ke-20, pemerintahan Afrika Selatan didominasi oleh minoritas kulit putih yang kemudian bertujuan untuk memperkuat keberadaan mereka dengan membuat suatu kebijakan politik. Kebijakan politik inilah yang akan menekan ‘kaum’ kulit hitam di Afrika Selatan. Mereka memberlakukan kebijakan Politik Apartheid. Apartheid sendiri berarti pemisahan. Tepat sekali, penerapan politik ini membuat orang-orang di Afrika Selatan dipisah-pisahkan atau dikotak-kotakkan. Mereka dikelompokkan sesuai dengan warna kulitnya.

Kala itu, kebijakan tersebut membuat empat kelompok ras, yaitu golongan kulit putih, golongan kulit campuran, golongan Asia, dan golongan kulit hitam. Dalam kesehariannya pun tidak dapat dipungkiri banyak sekali terjadi kesenjangan sosial yang diakibatkan dari adanya kebijakan ini. Tentunya kecemburuan sosial pun terjadi setelah adanya keijakan yang membuat kesenjangan. Hingga akhirnya ketidaknyamanan membuat ras kulit hitam memberontak demi memperjuangkan hak mereka sebagai manusia dan kesetaraan yang harus di junjung tinggi. Lantas, terjadilah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh orang-orang yang menantang kebijakan Politik Apartheid.

Pembantaian Sharpeville diawali  dengan unjuk rasa oleh 5000-7000 orang golongan anti-apartheid (Fathoni, 2017). Hingga sampailah puncaknya pada 21 Maret 1960 dengan tumbangnya 69 orang pada pembantaian Sharpeville. Berkaitan dengan hal tersebut, dunia tidak boleh membiarkan lagi terjadinya diskriminasi rasial. Semua manusia memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada sekat diskriminasi di antara itu. Lalu, apa hubungan Politik Apartheid dan sianida?

Politik Apartheid secara tidak langsung adalah pembunuh yang keji namun bergerak secara diam. Memulai pemerintahan dengan suatu hal fatal yang tidak seimbang. Apalagi kalau bukan keadilan. Persamaannya dengan sianida adalah sama-sama pembunuh keji dan bergerak diam-diam namun hasilnya benar-benar mematikan. Bedanya, sianida menghancurkan fungsi-fungsi organ dan Politik Apartheid menghancurkan kemanusiaan. Keji bukan? Seharusnya perbedaan membuat manusia belajar menjadi sosok pribadi yang berwawasan tinggi, berintelektual, bertoleransi tinggi, dan memiliki rasa kemanusiaan. Perbedaan bukanlah suatu ancaman, melainkan suatu pembelajaran dalam hidup untuk dapat terus bersama-sama maju dan menciptakan perdamaian.

 

Referensi:

African Economic Cooperation Blog. 2017. Apa Itu Apartheid di Afika Selatan?. http://www.african-union.org/apa-itu-apartheid-di-afrika-selatan/

Fathoni, Rifai Shodiq. 2017. Politik Apartheid di Afrika Selatan 1948 – 1994 M. https://wawasansejarah.com/politik-apartheid-di-afrika-selatan/

 

 

 

Autism: Aku Titisan Malaikat

Autism: Aku Titisan Malaikat

Children vector created by studiogstock - www.freepik.com

MEREKA ADA UNTUK KITA SAYANGI DAN BUKAN UNTUK DI BULLY

Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD). Autisme bukanlah penyakit keturunan maupun menular. Autisme juga bukan bagian dari penyakit kejiwaan dan murni merupakan kelainan syaraf pada otak.

Penderita Autisme sebenarnya memiliki kemampuan yang lebih besar di bidang pola, penalaran, logis dan perhatian terhadap hal-hal kecil. Hal ini dibuktikan oleh Kerry Margo, penderita Autisme yang potensial, ahli dalam berkomunikasi dengan banyak memberikan motivasi di berbagai negara. Kerry Margo membuktikan bahwa orang autis mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dengan kemampuan yang dimiliki dan mematahkan pendapat bahwa orang autis tidak dapat berkembang dan berkarya. Namun, ada beberapa hal yang menghambat berkembangnya potensi orang-orang autis, seperti kurangnya pelatihan kerja dan tingginya diskriminasi terhadap orang-orang autis.

Adanya hambatan tersebut, pada tahun 2008 PBB mendeklarasikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut agar memperbaiki kualitas hidup anak-anak dan remaja autis.

Tak lain tujuan dari Peringatan Hari Autisme Sedunia agar masyarakat memahami bahwa kata “autis” tidaklah pantas untuk dijadikan bahan bully. Autisme hanyalah keterlambatan perkembangan, hal tersebut bukanlah alasan untuk menghindari bahkan menjauhi orang autis. Selain itu, agar kita juga memiliki kepedulian terhadap orang autis untuk menjaga hak asasi mereka untuk dapat berkembang dengan baik.

Dengan semangat Hari Autis Sedunia,mari kita ciptakan dunia yang lebih baik untuk penyandang autis,karena kita semua adalah SAMA.

“Autism is not a disability, it’s a different ability” – Stuart Duncan

Omnibus Law dari Kacamata Kelestarian Lingkungan

 

“Halah, Omnibus Law itu cuma buat pekerja dan buruh doang!”

“Efek ke mahasiswa apa?”

“Ya bagus dong, banyak investor!”

 

Tapi, tapi, dan tapi. Kebijakan Omnibus Law tidak sesempit itu, jika kita lihat dari sudut pandang Ketenagakerjaan, ketika UMR dihapus dan diganti UMP, TKA disambut bak tamu dan belum lagi skema upah berdasarkan waktu dan penghapusan status karyawan tetap, yang semakin membuat buruh, pekerja, dan calon pekerja (dibaca : sarjana) seperti kita justru makin puyeng dan jauh dari kata gayeng.

Dari sudut pandang lain, misal dampak pada pendidikan. Omnibus law justru makin menegaskan orientasi pendidikan yang hanya untuk profit semata. Komersialisme pendidikan justru bukan jadi sekadar tajuk semata tapi akan terwujud realitanya. Haduh, UKT sudah mahal, UPPA gak jelas kemana arahnya, ditambah lagi jika kebijakan ini sudah disahkan makin menjerit kita.

Ke ranah yang lain yang selalu berdampingan dengan kita, yaitu tentang lahan, pertanian, hutan, dan lingkungan. Akhirnya, ada sisi positif kebijakan ini untuk kelestarian lingkungan. Ya benar, positifnya ada sesuatu yang makin luas. Akan makin luas kerusakan hutan, lingkungan, dan lahan yang digunakan untuk kepentingan investor semata. Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, akan berdampak pada kemudahan pengadaan lahan. Siapa yang untung? Pihak swasta dan investor tentunya.

Di bidang pertanian, pembatasan impor pangan akan dihapuskan. Jadi pemerintah akan bablas impor apapun dari luar negeri dan salah satunya kebutuhan pangan. Dengan kebijakan yang sekarang pun, pertanian Indonesia sudah merangkak kesakitan, apalagi nantinya. Indonesia negara agraria? Wassalam!

Apa kabar dengan kelestarian hutan? Biodiversitas dan kemegahan hutan di Indonesia nampaknya akan jadi dongeng untuk anak cucu kita. Kenapa? karena dalam perubahan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu adanya penegasan pemanfaatan hutan untuk berusaha. Maka jangan kaget, jika nantinya berita pembukaan lahan atau hutan untuk pabrik atau ladang usaha akan jadi headline disetiap TV nasional.

Sudah cukup? Woo, belum. Ini kejutannya, yaitu penghapusan kewajiban untuk membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan  juga penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan perusak lingkungan . Ambyar sudah lur! AMDAL ada saja masih banyak dilanggar kok, lha ini mau dihapuskan. Makin beringas mereka, mereka yang merusak lingkungan hanya untuk rupiah semata. Kita dapat apa? dapat banjir, asap kebakaran hutan, dan dampak lainnya.

Kejam? Tenang, itu hanya secuil permasalahan yang ada. Dari sudut pandang ekonomi, perdagangan, dan lainnya masih banyak problematika yang perlu dikuak. Jangan sampai hal-hal tersebut terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Kita masih punya waktu, waktu untuk peduli dan menjadi inisiator menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya. Masih banyak permasalahan yang harus diurus pemerintah daripada pengesahan kebijakan represif ini. Maka dari itu, hanya ada satu kata. LAWAN!

 

#UNYGerudukOmnibusLaw  #SaintisProgresif  #BEMFMIPA #BEMFMIPA2020 #AksiKebaikan

 

 

 

Kilas Balik Peristiwa SUPERSEMAR

Surat Perintah 11 Maret,

Ada Apa dengan Soekarno dan Soeharto?

 

Sudah tak terasa, tepat hari ini lebih dari setengah abad yang lalu bangsa ini diingatkan kembali dengan sebuah peristiwa yang masih menjadi misteri mengapa dan ke mana kejelasan akan sebuah surat yang dituliskan oleh salah satu tokoh proklamasi kepada salah seorang panglima Angkatan Darat. Yak, tentunya kalau bukan lagi yang dimaksud adalah Surat Perintah Sebelas Maret atau SUPERSEMAR.

Lantas mengapa surat kecil ini menjadi topik yang kontroversi dan penuh misteri? Hal ini dikarenakan, selama pelajaran sejarah kita selalu dihadapi dengan cerita SUPERSEMAR yang merupakan salah satu ajang pemerintah pada masa itu untuk memulihkan keadaan pascatragedi Gerakan 30 September oleh PKI (G30S/PKI) namun rumor lain juga mengatakan surat ini menjadi lahan “penyerahan mandataris kekuasaan pemerintahan” kepada salah seorang Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Letnan Jenderal Soeharto. Dengan kata lain, keluarnya Supersemar ini mampu menjadi “penanda adanya perubahan/runtuhnya rezim Soekarno yang kemudian beralih ke orde baru”.

Lalu, mengapa kita tidak langsung saja menilik kembali surat yang diterbitkan pada 11 Maret 1966? Mungkin pertanyaan ini terlihat sangat mudah untuk dijawab namun fakta sejarah menyatakan hal yang sebalik. Berdasarkan badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terdapat 3 versi supersemar yang berbeda (dikutip dari https://olympics30.com/isi-supersemar/, 11 Maret 2020). Ketiganya adalah:

  1. Pertama, Supersemar yang diterima dari Sekretariat Negara. Surat tersebut berisi dua halaman, berkop burung Garuda, diketik dengan rapi, dan di bagian bawah surat tertera nama dan tanda tangan Presiden Sukarno.
  2. Kedua, Supersemar yang diterima dari Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Surat tersebut berisi satu lembar halaman, berkop burung Garuda, diketik rapi namun tidak serapi surat dari Sekretariat Negara, dan menggunakan ejaan yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku saat itu. Kemudian, ada perbedaan penulisan Presiden RI di surat versi TNI AD. Jika pada surat dari Sekretariat Negara ditulis ‘Sukarno’, maka di surat versi TNI AD ini ditulis ‘Soekarno’.
  3. ketiga, Supersemar yang diterima dari Yayasan Akademi Kebangsaan. Surat ini berisi satu lembar halaman, sebagian surat robek, kop surat tidak jelas dan hanya berupa salinan. Pada surat dari Yayasan Akademi Kebangsaan ini, tanda tangan Soekarno terlihat berbeda dari dua versi sebelumnya.)

Hal inilah yang menimbulkan sebuah pertanyaan di antara kalangan sejarahwan dan khalayak publik oleh siapa dan ke manakah surat otentik hasil pemikiran Bung Karno tersebut diserahkan serta mengapa surat ini harus terdapat manipulasi dalam sejarahnya. Padahal latar belakang dikeluarkannya Supersemar ini hanya sebatas dikarenakan situasi negara pada saat itu dalam keadaan genting dan tak menentu pascaperistiwa G30S PKI sehingga pemerintah harus mengeluarkan surat ini demi menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, mengutip dari pesan Bapak Mahfud MD dalam Diskusi Nasional tentang Implikasi Supersemar bagi Peradaban Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, 23 Maret 2016 yaitu ”Bagi hukum tata negara, masalah Supersemar dalam sejarah sudah tidak bisa dipersoalkan lagi. Kita harus move on untuk berdamai dengan sejarah. Kita harus bisa menerima perjalanan sejarah bangsa sebagai fakta”. Akan tetapi teruntuk kita yang akan menjalankan roda generasi selanjutnya tentunya harus menjadikan sejarah bangsa sebagai sebuah evaluasi diri sehingga tidak ada salahnya membudayakan kritis terhadap sebuah ketidakpastian fakta sejarah yang sangat diperlukan demi senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran yang ada. Tentunya, karena setiap tindakan akan dimintai sebuah pertanggungjawaban di akhirat nanti.

 

Hy

 

Daftar Pustaka

Eros Djarot, dkk. 2006. MISTERI SUPERSEMAR. Jakarta: Mediakita.

Iswara N Raditya. 2019. Sejarah Supersemar: Setengah Abad Lebih Masih Simpang Siur, (Online), (https://tirto.id/sejarah-supersemar-setengah-abad-lebih-masih-simpang-siur-diY1, diakses 11 Maret 2020).

Muthmainnah. 2019. ISI SUPERSEMAR : Pengertian, Latar Belakang, Sejarah, Tujuan, (Online), (https://olympics30.com/isi-supersemar/, diakses 11 Maret 2020).

LAGUNA PENGKLIK, DESTINASI MENARIK YANG KURANG DILIRIK


Hallo Sobat Pusaka 🙂

Pasukan Pusaka kembali hadir dengan artikel yang informatif, unik, menarik, dan pastinya cocok untuk kalian para saintis muda FMIPA UNY yang kece-kece badai…

Sst, ada yang sudah pernah main ke Laguna Pengklik nggak, nih?  Atau jangan-jangan masih asing dengan namanya? Untuk kalian yang belum tahu, Pasukan Pusaka akan kasih infonya.  Yuk, langsung simak artikelnya.

11 November lalu, Pasukan Pusaka mengunjungi Laguna Pengklik yang lokasinya bersisian dengan Pantai Samas. Destinasi wisata ini dibuka sekitar 5 tahun lalu dan masih tergolong baru. Untuk menikmati wisata ini, pengunjung hanya dikenai biaya retribusi parkir sebesar Rp2000,00. Ikon dari objek wisata ini adalah rumah apung, berupa saung-saung kecil dari bambu yang mengapung di atas permukaan laguna. Rumah apung didirikan sebagai tempat bersantai dan menikmati hidangan yang dapat dipesan dari restoran.

Laguna Pengklik ramai dikunjungi di akhir pekan. Biasanya terdapat wahana kereta mini yang dapat mengantarkan pengunjung berkeliling dan menikmati pemandangan di sekitar laguna. Destinasi ramah keluarga ini juga menyediakan beberapa fasilitas permainan anak seperti jungkat-jungkit dan perosotan. Namun, kondisi permainan yang disediakan cukup buruk dan tampak kurang aman akibat kerusakan pada beberapa sisi. Menurut keterangan warga, permainan yang ada belum pernah diperbanyak jumlah dan jenisnya ataupun diperbaiki sejak pertama kali ditambahkan. Terdapat pula beberapa pedagang yang menjajakan mainan anak serta penyewaan mainan memancing dan mandi bola.

Selain menjadi wisata ramah keluarga, laguna ini seringkali dijadikan lokasi kemah, acara reuni, observasi, hingga KKN, dan sebagainya. Terdapat sebuah gedung yang dapat disewa sebagai lokasi acara. Sayangnya, perawatan dan pengelolaan gedung bercat biru itu dinilai masih cukup buruk. Gedung hanya dibersihkan oleh petugas saat akan disewa. Pada beberapa sisi gedung nampak pula lapisan cat yang mulai mengelupas.  Dinding kamar mandi yang disediakan pun terlihat dipenuhi lumut-lumut hijau.

Daya tarik lain dari laguna ini adalah airnya yang merupakan campuran dari air tawar dan air asin sehingga banyak dijumpai ikan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pecinta memancing. Mural-mural indah yang digambar pada bagian bawah undakan juga mempercantik destinasi wisata ini. Sangat cocok bila dijadikan latar belakang saat mengambil gambar.

Bagi pengunjung yang belum puas dengan keindahan laguna, tersedia pula jembatan penyeberangan menuju pantai. Hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp5000,00, pengunjung sudah dapat mencapai pantai melalui jembatan yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat setempat.  Sedangkan, bagi para pemburu sensasi dapat mencoba menyewa kapal dan mengarungi laguna selama kurang lebih 30 menit. Tarif yang dikenakan untuk sewa kapal hanya Rp10.000,00 per orang.

Saat berlibur, tak lengkap rasanya bila tak mencicipi kuliner yang dijajakan. Begitu pula di Laguna Pengklik. Selain restoran yang dikelola pemerintah desa, ada juga beberapa pedagang yang menjajakan kuliner seperti ubi, nasi kuning, nasi campur, susu kedelai, jus buah, bakso kuah, harum manis, dan berbagai minuman dingin. Terdapat pula pedagang yang menawarkan souvenir sebagai kenang-kenangan kepada para pengunjung.

Sebagai destinasi wisata, pengembangan Laguna Pengklik masih dirasa sangat kurang. Mulai dari promosi dan publikasi yang minim, akses jalan yang kecil dan melalui area persawahan, wahana yang kurang variatif, serta fasilitas yang kurang memadai. Masyarakat sekitar berharap agar pengelola -yang mana adalah pemerintah desa- lebih memperhatikan dan mengembangkan Laguna Pengklik agar dapat menjadi destinasi wisata populer yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar dan menambah pemasukan daerah.

 

 

Kawan Pusaka

 

 

SAMAS, PANTAI YANG LEKANG OLEH WAKTU

Siapa nih sobat pusaka yang suka pantai? Sudah pernah ke Pantai Samas belum? Kalau belum, yuk simak informasi tentang pantai berpasir hitam ini. Artikel kali ini akan mengulas kunjungan Pasukan Pusaka ke Pantai Samas pada 11 November lalu.

Pantai Samas yang berlokasi di Bantul, Yogyakarta ini pertama kali dibuka sebagai destinasi wisata sekitar tahun 1970-an. Namun, pantai yang dulunya eksis ini sekarang sudah kalah pamor dengan pantai di sekitarnya, contohnya saja Pantai Goa Cemara. Dulunya, Pantai Samas seringkali dijadikan tempat pengambilan gambar untuk video klip bahkan menjadi latar produksi film “Bernafas dalam Lumpur”. Eksistensi Pantai Samas dirasa menurun sejak pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah daerah setelah sebelumnya dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Terdapat beberapa hal yang dirasa menyebabkan menurunnya minat wisatawan terhadap pantai ini. Misalnya, kurang tersedianya wahana, fasilitas, dan infrastuktur yang memadai. Kegiatan yang dapat dilakukan di pantai ini juga dirasa kurang variatif. Berdasar fakta di lapangan, tidak terlihat adanya pohon-pohon peneduh di sepanjang pantai. Sebenarnya masyarakat setempat sudah mengusahakan untuk menanam pohon sebagai peneduh agar para wisatawan tidak kepanasan. Namun, struktur tanah yang kurang sesuai mengakibatkan pohon-pohon tidak dapat tumbuh dengan baik dan mudah tergerus ombak pantai. Minimnya promosi dan publikasi juga dinilai memengaruhi minat wisatawan. Selain itu, pengembangan Pantai Samas terhambat sebab kurangnya atensi dari pemerintah daerah sendiri. Sedangkan di sisi lain, masyarakat tidak dapat mengembangkan pantai karena terjerat peliknya masalah perijinan.

Pemerintah daerah sendiri sesekali berkunjung sekaligus mengadakan observasi ke Pantai Samas. Namun, hingga kini belum juga ada tindak lanjut yang dilakukan untuk mengembangkan pantai ini. Pemerintah dinilai tebang pilih dengan lebih memprioritaskan pengembangan pantai lain seperti Pantai Goa Cemara dan Pantai Parangtritis.

Meski tidak sepopuler dulu, sampai sekarang Pantai Samas masih dikunjungi wisatawan. Biasanya wisatawan yang berkunjung akan berswafoto di bangunan yang dibangun secara swadaya oleh pemuda setempat dengan membayar retribusi sebesar Rp5000,00. Kegiatan lain yang biasa dilakukan di pantai ini yaitu memancing ikan dan berolahraga jogging. Wisatawan seringkali datang pada pagi hari karena kondisi udara yang masih segar dan cuaca panas yang belum menyengat terik. Selain itu, kondisi lingkungan yang baik ini acap kali menjadi incaran para pasien yang sedang dalam masa terapi pemulihan penyakit paru.

Dewasa ini, hanya sedikit masyarakat asli setempat yang masih bertahan dan tinggal di sekitar Pantai Samas. Mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani dan nelayan yang mana menyesuaikan musim yang belangsung. Pada musim tani, mereka akan bercocok tanam. Setelah masa panen usai, akan beralih profesi dan melaut. Di pantai terlihat beberapa kapal nelayan yang berlabuh. Biasanya, hasil laut yang diperoleh akan dijual di tempat pelelangan ikan yang berada tak jauh dari lokasi pantai.

Gimana informasi kali ini? Menarik, kan? Yuk, bersama-sama main ke Pantai Samas dan kembalikan lagi eksistensi pantai cantik ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya, byeee 😊

Oops, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan di manapun kalian berada ya teman-teman, hehee.

 

Kawan Pusaka

Kami , Masih Berjuang

Perjuangan itu masih ada.

Masih berhembus hingga saat ini.

Semangat perjuangan itu masih ada,

Masih menyusup diantara denyut nadi.

 

Merdeka !

Hanya satu kata itu yang diperjuangkan,

Satu kata yang memiliki ribuan kobaran semangat

Satu kata yang memiliki nilai mendalam tentang perjuangan yang tidak seharusnya diakhiri.

 

Bukan tentang mengenang, bukan tentang mengenal, tapi tentang bagaimana kita bisa berjuang bersama-sama dalam meraihnya.

Bukan tentang siapa, bukan tentang dari mana, bagaimana sifatnya.

 

Dalam sebuah perjuangan, tidak ada kata berbeda.

Dalam sebuah perjuangan tidak peduli tentang beda,

Demi merdeka, demi perjuangan, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Sleman, 10 November 2019

 

Khichand Lee