“Halah, Omnibus Law itu cuma buat pekerja dan buruh doang!”

“Efek ke mahasiswa apa?”

“Ya bagus dong, banyak investor!”

 

Tapi, tapi, dan tapi. Kebijakan Omnibus Law tidak sesempit itu, jika kita lihat dari sudut pandang Ketenagakerjaan, ketika UMR dihapus dan diganti UMP, TKA disambut bak tamu dan belum lagi skema upah berdasarkan waktu dan penghapusan status karyawan tetap, yang semakin membuat buruh, pekerja, dan calon pekerja (dibaca : sarjana) seperti kita justru makin puyeng dan jauh dari kata gayeng.

Dari sudut pandang lain, misal dampak pada pendidikan. Omnibus law justru makin menegaskan orientasi pendidikan yang hanya untuk profit semata. Komersialisme pendidikan justru bukan jadi sekadar tajuk semata tapi akan terwujud realitanya. Haduh, UKT sudah mahal, UPPA gak jelas kemana arahnya, ditambah lagi jika kebijakan ini sudah disahkan makin menjerit kita.

Ke ranah yang lain yang selalu berdampingan dengan kita, yaitu tentang lahan, pertanian, hutan, dan lingkungan. Akhirnya, ada sisi positif kebijakan ini untuk kelestarian lingkungan. Ya benar, positifnya ada sesuatu yang makin luas. Akan makin luas kerusakan hutan, lingkungan, dan lahan yang digunakan untuk kepentingan investor semata. Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, akan berdampak pada kemudahan pengadaan lahan. Siapa yang untung? Pihak swasta dan investor tentunya.

Di bidang pertanian, pembatasan impor pangan akan dihapuskan. Jadi pemerintah akan bablas impor apapun dari luar negeri dan salah satunya kebutuhan pangan. Dengan kebijakan yang sekarang pun, pertanian Indonesia sudah merangkak kesakitan, apalagi nantinya. Indonesia negara agraria? Wassalam!

Apa kabar dengan kelestarian hutan? Biodiversitas dan kemegahan hutan di Indonesia nampaknya akan jadi dongeng untuk anak cucu kita. Kenapa? karena dalam perubahan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu adanya penegasan pemanfaatan hutan untuk berusaha. Maka jangan kaget, jika nantinya berita pembukaan lahan atau hutan untuk pabrik atau ladang usaha akan jadi headline disetiap TV nasional.

Sudah cukup? Woo, belum. Ini kejutannya, yaitu penghapusan kewajiban untuk membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan  juga penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan perusak lingkungan . Ambyar sudah lur! AMDAL ada saja masih banyak dilanggar kok, lha ini mau dihapuskan. Makin beringas mereka, mereka yang merusak lingkungan hanya untuk rupiah semata. Kita dapat apa? dapat banjir, asap kebakaran hutan, dan dampak lainnya.

Kejam? Tenang, itu hanya secuil permasalahan yang ada. Dari sudut pandang ekonomi, perdagangan, dan lainnya masih banyak problematika yang perlu dikuak. Jangan sampai hal-hal tersebut terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Kita masih punya waktu, waktu untuk peduli dan menjadi inisiator menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya. Masih banyak permasalahan yang harus diurus pemerintah daripada pengesahan kebijakan represif ini. Maka dari itu, hanya ada satu kata. LAWAN!

 

#UNYGerudukOmnibusLaw  #SaintisProgresif  #BEMFMIPA #BEMFMIPA2020 #AksiKebaikan