KATAKAN TIDAK PADA DEGRADASI MORAL! | Hari Lahir Pancasila

KATAKAN TIDAK PADA DEGRADASI MORAL! | Hari Lahir Pancasila

“Perang adalah berkah jika dibandingkan dengan degradasi nasional” (Andew Jackson, 1767-1845), sebegitu menyeramkah degradasi itu? Apa sebenarnya degradasi moral? Menurut Azizah (2016) dalam berita yang diliput Kompasiana.com, degradasi moral merupakan suatu fenomena adanya kemerosotan atas budi pekerti baik seseorang maupun sekelompok orang. Bagaimanakah hal tersebut bisa lebih menyeramkan daripada perang? Apa penyebab munculnya degradasi moral?

Adanya globalisasi yang masuk ke Indonesia menjadikan budaya dan adat istiadat luar dapat mengubah karakter orang Indonesia. Seperti halnya budaya hedon yang cenderung menghambur-hamburkan uang dan merambat pada budaya konsumtif. Budaya konsumtif ini menyebabkan orang menjadi egois atau hanya mementingkan dirinya sendiri demi kepuasannya. Selain itu, budaya konsumtif ini menyebabkan hilangnya karakter menabung dan merebaknya budaya hang out yang berlebihan sehingga lupa waktu untuk belajar, beribadah, membantu orang tua, dan lainnya. Tentunya budaya hedonisme ini menyebabkan lunturnya nilai budi pekerti saling berbagi dan toleransi terhadap orang lain. Mereka yang bersikap hedonisme cenderung mementingkan kepuasan pribadi di atas segalanya. Selain itu, budaya hedonisme ini juga mempengaruhi perilaku seseorang terutama remaja. Hilangnya nilai toleransi menimbulkan adanya perkelahian antarpelajar. Ketika hang out  bersama teman-temannya, remaja yang sudah terdegradasi moralnya tidak jarang pergi untuk minum-minuman keras dan akhirnya mabuk sehingga menyebabkan kekacuan serta menjadikan keresahan warga.

Tidak hanya hedonisme yang dapat melunturkan nilai budi pekerti seseorang tetapi juga kecanggihan alat elektronik yang dalam menenggelamkan seseorang ke dalamnya. Seperti halnya kemudahan dalam menyebarkan informasi, menjadikan seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi hoax yang kadang kala dapat memecah persatuan. Hal ini tentunya dilakukan oleh mereka yang moralnya telah mengalami kemerosotan sehingga tidak berpikir panjang ketika menyebarkan berita bohong. Selain itu, berita bohong ini diterima oleh mereka yang tidak selektif terhadap berita yang ada. Seperti berita yang diliput oleh liputan6.com (2015) yang menyatakan bahwa ada beberapa isu yang dapat memecah persatuan Indonesia, salah satunya yaitu dikotomi atau perbedaan kesenjangan antara kehidupan masyarakat di tingkat pusat dan masyarakat di daerah. Apabila tersebar berita pemerintah pusat berlaku tak adil kepada masyarakat daerah, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan bibit disintegrasi. Contonya kasus yang  terjadi di Riau, di mana tersebarnya informasi bahwa pemerintah pusat tak bisa menanggulangi masalah asap. Mereka yang percaya berita tersebut, bereaksi dengan menyatakan tak percaya kepada pemerintah dan meminta kepada PM Malaysia untuk memadamkan kebakaran hutan. Hal inilah yang dapat memecah persatuan bangsa.

Permasalahan akibat globalisasi ini dapat timbul karena lunturnya nilai-nilai moral seseorang. Dalam Pancasila, terdapat nilai-nilai moral yang dapat dijadikan pedoman atau pegangan untuk menghadapi globalisasi ini. Sila-sila dalam Pancasila dapat melindungi seseorang agar tidak terkena dampak buruk globalisasi. Namun, saat ini nilai Pancasila ini telah dilupakan oleh beberapa orang sehingga terciptalah degradasi moral yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Hal ini justru lebih parah daripada adanya perang karena degradasi moral menyerang remaja yang merupakan aset penting bangsa. Di mana remaja diibaratkan tiang penyokong bangsa. Apabila remaja mengalami degradasi moral tentunya bangsa tidak akan dapat berdiri tegak dan akan mengalami kerobohan. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan Pancasila sebagai ideologi dasar negara yang dapat digunakan untuk menyeleksi budaya buruk dari globalisasi. Dengan demikian degradasi moral tidak akan terjadi karena tertanamnya nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, mari tanamnkan nilai Pancasila sejak dini dan katakan tidak pada degradasi moral.

“ RERE-KARISPOL”

 

 

REFERENSI

Azizah, B. 2016. Degradasi Moral Bangsa Indonesia. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/biyanka/5742766d949773c304e0b781/degradasi-moral-bangsa-indonesia.

Taufiqqurohman. 2015. Lukman MPR: Ada 3 Isu Berpotensi Memecah Bangsa. Liputan6.com. diakses dari https://www.liputan6.com/news/read /2323189/lukman-mpr-ada-3-isu-yang-berpotensi-memecah-bangsa.

Hari Kebangkitan Nasional : Sudahkah Negeriku Benar-Benar Bangkit ?

Hari Kebangkitan Nasional : Sudahkah Negeriku Benar-Benar Bangkit ?

Seratus dua belas tahun yang lalu, tanggal 20 Mei pemuda nusantara menggalang kekuatan untuk menyatukan tekad bangkit dari keadaan sebagai negeri yang terjajah. Setelah itu, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Sederet peristiwa perjuangan tak terhitung yang kemudian dapat menghantarkan tercapainya tujuan untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu, bagaimana dengan kondisi saat ini? apakah pesan dari ‘Hari Kebangkitan Nasional’ sudah benar-benar terwujud disegala aspek kehidupan bangsa Indonesia? bagaimana para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda dalam memaknai ‘Hari Kebangkitan Nasional’ ini?.

Ada banyak aspek kehidupan yang dimaksud, tentu aspek demokrasi dan perlindungan HAM tidak luput dari indikator penilaian. Apakah keadaan demokrasi dan perlindungan HAM di  Indonesia sudah mencapai kesejahteraannya ? atau justru keduanya yang membutuhkan kebangkitan yang sebenar-benarnya ?

The Economist telah merilis video dokumenter yang berjudul  “How Bad is the Crisis in Democracy?” yang mengulas upaya pembajakan dan pelemahan demokrasi di dunia berlangsung secara sistemik. Kemudian munculah sebuah pertanyaan “apakah demokrasi kita dalam bahaya?’’. Dari 167 negara, hanya 30 negara yang benar-benar menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan berekspresi, bahkan ragam peraturan membuat politisi seakan menjadi kebal hukum. Kekecewaan itu memicu gelombang demonstrasi yang tengah berlangsung di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut pembatalan RUU Pertahanan, RKUHP, UU KPK, RUU PKS, RUU Omnibus Law, dan UU lainnya. Unjuk rasa ini menyebar di sejumlah kota, terutama kota-kota besar seperti Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Pemicunya adalah cedera janji pemerintah. Kegairahan pemerintah mengesahkan ragam rancangan undang-undang yang dianggap semakin memberi ruang untuk tindakan korupsi dan membuat politisi seakan kebal hukum. Lebih buruk, Indonesia dilanda problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh ketertutupan proses legislasi. Dari rentetan gerakan yang tengah berlangsung, menandakan bahwa liberal democracy perlahan mulai runtuh dan terjerembab ke dalam fenomena illiberal democracy atau yang biasa disebut dengan ‘demokrasi kosong’. Situasi dimana sistem pemerintahan tetap melaksanakan pemilu, namun mengekang dan represif terhadap kebebasan sipil, sehingga warga tidak mengetahui aktivitas pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.

Seperti yang telah diungkapkan oleh The Economist, dua hal utama yang membuat merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara adalah kekecewaan masyarakat berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka. Kedua, terabaikannya hak asasi manusia dalam sebuah negara berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.

Dua dekade Reformasi, tapi belum juga kita melihat perubahan yang berarti bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak konflik-konflik HAM di masa lalu yang belum tuntas dan tak tau kelanjutannya, seperti kasus Munir, Marsinah,  lapindo, Petani Tulang Bawang, dan kasus penangkapan aktivis beberapa waktu terakhir, seperti kasus penangkapan Ananda Badudu dan Ravio Patra.

Villarian dalam artikelnya menyampaikan “Kini rakyat digiring dan didoktrin untuk menjadi pragmatis melalui berbagai instrumen—misalnya program 1 juta tenaga kerja via sekolah vokasi, dilepaskanya hakekat “pendidikan” dari sekolah dan diubahnya menjadi alat produksi atau alas bagi panggung oligarki. Di bawah karpet kapitalisme HAM telah menjadi tameng yang kian sakti. HAM bukan sekedar tentang hak hidup, termasuk juga hak kesejahteraan di atas sistem ekonomi politik berkeadilan tanpa mempertimbangkan kuasa modal di dalamnya. Bukan tidak mungkin dis-orientasi politik Indonesia hari ini akan menjadi bom waktu bagi pecahnya revolusi dikemudian hari, apabila Pemerintah tak secepetnya melakukan koreksi secara radikal dan mempertimbangkan analisis kaum minoritas-marjinal, buruh rentan, rakyat miskin kota, desa terpencil, korban penggusuran, nasib rakyat Papua dan problem HAM lainya”.

Banyak hal yang harus diperbaiki dalam momentum ‘Hari Kebangkitan Nasional’, jikalau dulu para pejuang bangkit untuk melawan penjajahan, maka sekarang generasi millenial harus bangkit dari mental yang memprihatinkan.

 

-S

 

Sumber :

  • Villarian – Dua Dekade Politik dan HAM di Era Reformasi (geotimes.co.id)
  • Yayan Hidayat – Populisme dan Kebangkitan “Demokrasi Kosong” (news.detik.com)

 

 

 

 

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM

 

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM
Bagaimana bisa kebebasan pers untuk demokrasi dan HAM? Apa itu kebebasan pers?  Kebebasan pers yaitu kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, tanpa harus ada izin atau pengawasan. Menurut Setiawan (2020), kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi seperti menyebarluaskan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dengan adanya kebebasan pers dapat terwujud demokrasi melalui partisipasi masyarakat dalam suatu pemerintah. Kebebasan pers sendiri didasarkan pada kebebasan informasi atau transparansi informasi. Melalui transparansi informasi ini, masyarakat dapat turut andil untuk menentukan dan mengontrol pemerintahan dengan adanya pers yang meliput informasi tersebut. Kebebasan informasi yang ada tentunya kecuali informasi rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan informasi lain yang sifatnya rahasia.

Apabila kebebasan pers demikian dapat terwujud dan dapat mewujudkan demokrasi negara, tentunya akan menuntun terwujudnya Good Governance atau pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan dambaan bagi seluruh negara. Menurut Geotimes (2017) pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka ini menunjukkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diliput oleh pers dan disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut andil menentukan kebijakan negara dan mengawasi pemerintahan.

Kebebasan Pers sendiri telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah)”.

Di Indonesia sendiri terdapat landasan kebebasan menyalurkan pendapat dalam BAB X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Pasal ini dapat terwujud salah satunya dengan adanya kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers yang sudah diakui dunia, tentunya memudahkan terwujudnya kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan di era sekarang. Jika kebebasan pers dibatasi, pemerintahan tidak akan berjalan dengan sehat. Akan banyak tindakan yang dapat disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi di pemerintahan, sehingga negara demokrasi tidak akan terwujud. Oleh karena itu, kebebasan pers ini sangat membantu terwujudnya negara demokrasi dan juga memenuhi hak warna negara untuk memperoleh informasi.

 

-RERE/KRSPL-

 

 

REFERENSI

Geotimes. 2017. Mewujudkan Good Governance Melalui Transparansi Informasi
Publik.
Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik/.

Setiawan, S. 2020. Kebebasan pers – pengertian, sejarah, landasan, tingkat,
positif, negatif, perspektif islam. Guru Pendidikan.com.
Diakses dari https://www.gurupendidikan.co.id/kebebasan-pers/.

 

 

 

 

Ganti Menteri, Ganti Kurikulum

Ganti Menteri, Ganti Kurikulum

Inilah makna yang terlintas di benak kalangan pelajar setiap mengingat kembali momen perayaan hari Pendidikan Nasional. Kita ketahui bersama, sejarah mengatakan bahwa tanggal 2 Mei merupakan hari pendidikan dilandaskan atas rasa penghargaan terhadap perjuangan Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantara dalam membangun peradaban Indonesia di mulai dari pendidikan. Namun terlepas dari historisnya, mengapa sih setiap pergantian pemangku pemerintahan selalu mengubah kurikulum? dan apa itu kurikulum? Atau lantas jangan-jangan adakah keterkaitan ini dengan permainan politik semata?.
Mari kita bedah satu per satu, di mulai dari pengertian dan makna kurikulum dalam sistem pendidikan. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh karena itu, kurikulum merupakan kunci strategis dalam mengatur tatanan pendidikan dalam suatu negera.
Jika di tinjau dari sejarahnya, pendidikan Indonesia sudah mengalami 4 kali pendekatan kurikulum beserta revisiannya hingga saat ini. Pertama di awal kemerdekaan Indonesia, kurikulum yang dianut masih sebatas orientasi materi lalu hampir 20 tahun pascakemerdekaan kurikulum kembali direvisi dengan standar PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Intruksionla), kemudian diubah kembali dengan model PKP (Pendekatan Keterampilan Proses) dan hingga sekarang pendekatan disempurnakan kembali menjadi KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dengan berbagai versi, misalnya KTSP dan Kurtilas.
Lantas mengapa kurikulum layaknya mainan Lego yang mudah sekali dibongkar pasang oleh setiap pemiliknya? Hal ini telah terjadi semenjak awal kemerdekaan Indonesia yakni pada tahun 1956 di mana kurikulum pendidikan secara nasional terbentuk. Tujuan diadakannya perubahan pada kurikulum “katanya” demi peningkatan ke arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jikalau seperti itu mengapa setiap perubahan yang diadakan selalu menimbulkan kesan konstruksi baru dalam sebuah pembangunan.
Apakah karena terlalu parahnya struktur tersebut sehingga tidak bisa dibenahi atau dilanjutkan? Mungkin beberapa pertanyaan ini tidak sepenuhnya bisa terjawab, namun untuk menghindari perspektif salah terhadap perubahan ini timbullah beberapa alasan yang masih masuk akal.
1. Perubahan dan perkembangan zaman yang terus menuntut pendidikan di Indonesia untuk berubah menjadi lebih baik lagi, termasuk penyempurnaan kurikulum.
2. Sesuai dengan berkembang zaman, maka ilmu pengetahuan pun ikut berkembang dan tentun menghasilkan pendekatan, metode dan teori baru dalam memenuhi proses belajar mengajar.
Selain kedua pernyataan diatas masih terdapat banyak sekali pernyataan serupa yang menjelaskan alasan kurikulum selalu berdinamis alias berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.
Terlepas dari itu semua, di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa orientasi politik dan praktek ketatanegaraan memegang peranan penting dalam perubahan kurikulum. Hal ini dilakukan guna memantapkan perpolitikan suatu bangsa sehingga sistem pendidikan akan berjalan dengan baik tanpa dibayangi ketakutan terhadap kekuasaan atau penguasa.
Oleh karena itu, kita selayaknya warga negara berkewajiban mendukung dan membangun sistem pendidikan yang lebih baik serta meminta apa yang sudah menjadi hak kita akibat konsekuensi negara dalam menjamin kehidupan bangsa terutama mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pada UUD NRI 1945.
-Hyuga-

Sumber:
Depdikbud. (2003). Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PT Wira Inspira Nusantara. (2017). Mengapa kurikulum berubah?. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari https://hohero.com/2017/01/mengapa-kurikulum-berubah/
Sukses, Kholiq. (2014). Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari http://perpuspendidikan.blogspot.com/2014/04/faktor-penyebab-perubahan-kurikulum.html

Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Buruh? Ku yakin, Kawan, kau tidaklah asing mendengarnya. Lalu, bagaimanakah kau mendefinisikannya? Akan ku coba untuk menerkanya, apakah mereka yang bertangan kasar? Ataukah mereka yang bekerja di lapangan dengan beban fisik yang keras disertai sengatan sinar mentari?

Jika demikian definisimu, sayang sekali, Kawan. Mengapa pandanganmu terhadap definisi buruh sangatlah rendah dan kasar? Baik, aku tahu itu hak dirimu untuk menyampaikan bagaimana pandanganmu. Tapi, biarkan aku sedikit mengobrak-abrik definisimu melalui ceritaku nanti. Tenanglah, tidak akan kacau. Mari kita ulas sedikit definisinya berdasarkan KBBI. Dilansir dari KBBI daring, dinyatakan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Kini, apa perbedaannya dengan definisi karyawan yang juga merupakan seorang pekerja? Ya, aku sudah menebaknya, di pikiranmu karyawan adalah ia yang berdasi rapi, berangkat ke kantor pagi, dan kemudian bekerja di atas meja yang tertata rapi.

Baiklah, aku tidak mempermasalahkan definisimu. Tapi, bisakah sedikit kau menghargai dan tidak memandang rendah arti kata dari buruh? Terima kasih. Baik, Kawan, mari ku beritahu sedikit saja asal muasal datangnya doktrin yang kemudian membuat pandanganmu seperti ini.

Mengutip sejarah yang disampaikan oleh salah seorang staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Beliau menyampaikannya melalui sebuah tulisan pada laman Antaranews.com terbitan 23 Januari 2014. Lalu, apa yang dituliskannya? Baik, akan aku teruskan kepadamu. Duduklah dengan tenang, bacalah dengan cermat. Beliau mengatakan, bahwasanya definisi dari buruh itu sendiri sudah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang dan disertai pengaruh sosial, politik, ekonomi, hingga budaya. Menarik bukan? Ketika itu, masa kepemimpinan presiden Soekarno. Kamu benar sekali, Indonesia masihlah negara baru merdeka dan bebas dari injakan kaki penjajah. Kala itu, kata buruh tidaklah asing terdengar, perlu kamu ketahui, kata ini bahkan digunakan juga untuk menyebut para pekerja kantoran bahkan pemerintahan. Ya, karena memang definisinya satu, bekerja untuk mendapatkan upah. Bahkan, pada kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Sungguh kata buruh kala itu memiliki citra positif.

Seperti yang dinyatakan dalam artikel ini, Anda dapat menjelajahi pilihan penawaran yang tersedia untuk ponsel cerdas dan merek ternama serta menjelajahi paket layanan cell phone yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Namun, sejak pergantian kepemimpinan, dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto, kata buruh pun mulai ditinggalkan. Perubahan terhadap nama kementerian yang sangat mencolok terlihat. Dari yang sebelumnya Menteri Perburuhan, kala itu namanya kemudian diubah menjadi Menteri Tenaga Kerja. Tidak ada alasan yang terlontar langsung terkait dengan pergantian ini.

Eits, belum berhenti sampai di situ, Kawan. Perubahan istilah pun juga terjadi dalam dinamika perserikatan buruh Indonesia kala itu. Semula bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) resmi mengganti kata buruh dengan pekerja atau menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hal ini terjadi pada Kongres II Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tahun 1985.

Berdasarkan tulisan yang dipublikasikan pada laman daring Bussines-law.binus.ac.id (2015)  Sidharta yang merupakan seorang akademisi Universitas Bina Nusantara Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam filsafat bahasa pilihan kata tidak bebas nilai. Selain itu yang perlu kau ketahui, Kawan, menurutnya penguasa juga kerap kali sengaja memilih dan memaksa penggunaan kata-kata tertentu untuk meneguhkan kekuasaannya atau memojokkan lawan politiknya. Benar, Kawan, sekali lagi seorang penguasa pun menguasai diksi yang berkembang di wilayah kekuasaannya. Bahkan suatu pendapat yang banyak disampaikan, bahwa penggunaan diksi itu sendiri sengaja dilakukan untuk memecah konsolidasi kekuatan para buruh dalam menghadapi pengusaha dan tidak lupa, penguasa. Lalu, bagaimana definisimu sekarang, Kawan? Adakah yang ingin kau sampaikan kembali? Kiranya jangan lagi kau pandang rendah definisi buruh, Kawan. Ingatlah, dulu pekerja pemerintahan pun disebut buruh.

-Wiesha/Krspl-

 

Referensi:

Hamzah, Herdiansyah. 2014. Antara Buruh, Pekerja, dan Karyawan . Diakses dari https://kaltim.antaranews.com pada 26 April 2020.

Shidarta. 2015. Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id pada 26 April 2020.

 

 

 

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?

Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.

REFERENSI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki

Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html

Hari Kesehatan Internasional

Hari Kesehatan Internasional

Keterkaitan Sehat Jasmani dan Rohani
Pada saat krisis layaknya pandemi virus tengah terjadi, banyak orang yang kemudian mengalami kepanikan dan kecemasan. Padahal banyak pendekatan yang dapat dilakukan sebagai sikap menjaga diri agar tidak mengalami kepanikan dan kecemasan, pendekatan teologis dan pendekatan ilmiah rasional misalnya. Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli bidang kedokteran kehairan Bukhara Uzbekistan pada tahun 980, Abu Ali al-Husayn ibn Abdillah ibn Sina atau lebih dikenal Ibnu Sina (Avicenna).

Salah satu teori beliau yang paling terkenal adalah “mens sana in corpose sano,” yang artinya di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Teori ini sekaligus menjelaskan bahwasannya sakit tidak melulu disebabkan oleh lemahnya fisika tetapi bisa juga disebabkan oleh kondisi kejiwaan/mental yang lemah.

Pendekatan teologis sangat berkaitan dengan ketenangan jiwa yang kemudian dapat menjadi separuh obat. Dalam keadaan sehat orang yang memiliki ketenangan jiwa tidak dapat mudah terserang oleh berbagai penyakit jasmani dan rohani lantaran imunitas yang kuat pun terlahir dari hal yang demikian.

Pun sama halnya dengan pendekatan ilmiah rasional yang mencakup pola hidup sehat seperti memakan buah dan/atau sayur, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, serta semua protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 misalnya.

Selama physical distancing digerakkan sejak 16 Maret 2020, sudah menjadi hal penting bagi kita semua untuk menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Kemenkes menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia untuk menjadi panduan terkait apa-apa yang harus dilakukan masyarakat di tengah penyebaran pandemi COVID-19 saat ini.

Kesehatan mental dapat dengan mudah terganggu kala pandemi virus dengan berlangsung, dipenuhi rasa cemas dan gelisah misalnya. Jika kesehatan mental terganggu, upaya meningkatkan imunitas fisik akan sia-sia. Oleh karenanya, ketika kesehatan mental terganggu, tidak ada gunanya mengetahui sudah berapa banyak orang yang terkena COVID-19, pasien yang meninggal dunia, dan berapa yang sembuh. Lantaran informasi tersebut hanya akan mengakibatkan kecemasan.

Sudah saatnya kita semua melawan virus corona dengan berupaya berpikir positif, merasakan emosi positif sekaligus menebarkan sinyal positif ke diri sendiri dan lingkungan.

Not only there is no health without mental health. There is no difference between mental and physical health. It is only health.

Dikutip dari salah satu materi kuliah keperawatan UNAIR mengenai peran psikoneuroimunologi dalam pengembangan ilmu keperawatan pun menjelaskan bahwasannya melalui pendekatakn psikoneuroimunologi, perawat yang bersikap otoriter dan cenderung sadisme merupakan tindakan yang akan menimbulkan/menjadi penyebab dari munculnya penyakit baru/tidak terjadi penyembuhan. Sehingga perawat sangat dituntut untuk dapat bersikap caring, altruistik, dan professional.

Hal ini menjadi sangat penting ketika persoalan penyakit/penyebaran COVID-19 ini dianggap hanya dilihat dari perspektif jasmani/material saja, namun juga sudah semestinya dapat dilihat dari perspektif spiritual/kejiwaan. Berbagai cara dan upaya yang dianjurkan oleh Kemenkes dan para psikolog atau ahli kesehatan jiwa sekiranya dapat kita laksanakan dengan baik dan maksimal, harap-harap ancaman pandemi virus ini berangsur mereda dan lenyap beriringan dengan semakin kuatnya imunitas secara lahir dan batin. (Ivan Affriandi)

Referensi:

https://ners.unair.ac.id/materikuliah/PNI-RISET-09A.pdf
https://islam.nu.or.id/post/read/118661/3-tips-ibnu-sina-saat-menghadapi-krisis-kesehatan
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/03/30/jiwa-raga-sehat-covid-19-lenyap/

Ada apa antara Apartheid dan Sianida?

Diskriminasi yang kini kian marak terjadi merupakan gambaran kecil dari bagaimana diskriminasi yang terjadi secara luar biasa di masa lampau. Tepat 60 tahun lalu pembantaian Sharpeville terjadi. Banyak massa yang gugur karena menentang Politik Apartheid. Apa itu Politik Apartheid? Mengapa ditentang? Sedikit membuka masa lalu yang kelam, sejarah memang tidak perlu dibungkam.

Sebelumnya, pemisahan ras di Afrika telah terjadi setelah Perang Boer. Yang mana kemudian Uni Afrika Selatan dibentuk pada 1910 di bawah kendali Inggris, sehingga orang-orang Eropa di Afrika Selatan membentuk struktur politik baru di wilayah tersebut. Lantas, sejak awal telah diadakan pengimplementasian terkait dengan diskriminasi di Afrika Selatan oleh pemerintahan saat itu.

Pada awal abad ke-20, pemerintahan Afrika Selatan didominasi oleh minoritas kulit putih yang kemudian bertujuan untuk memperkuat keberadaan mereka dengan membuat suatu kebijakan politik. Kebijakan politik inilah yang akan menekan ‘kaum’ kulit hitam di Afrika Selatan. Mereka memberlakukan kebijakan Politik Apartheid. Apartheid sendiri berarti pemisahan. Tepat sekali, penerapan politik ini membuat orang-orang di Afrika Selatan dipisah-pisahkan atau dikotak-kotakkan. Mereka dikelompokkan sesuai dengan warna kulitnya.

Kala itu, kebijakan tersebut membuat empat kelompok ras, yaitu golongan kulit putih, golongan kulit campuran, golongan Asia, dan golongan kulit hitam. Dalam kesehariannya pun tidak dapat dipungkiri banyak sekali terjadi kesenjangan sosial yang diakibatkan dari adanya kebijakan ini. Tentunya kecemburuan sosial pun terjadi setelah adanya keijakan yang membuat kesenjangan. Hingga akhirnya ketidaknyamanan membuat ras kulit hitam memberontak demi memperjuangkan hak mereka sebagai manusia dan kesetaraan yang harus di junjung tinggi. Lantas, terjadilah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh orang-orang yang menantang kebijakan Politik Apartheid.

Pembantaian Sharpeville diawali  dengan unjuk rasa oleh 5000-7000 orang golongan anti-apartheid (Fathoni, 2017). Hingga sampailah puncaknya pada 21 Maret 1960 dengan tumbangnya 69 orang pada pembantaian Sharpeville. Berkaitan dengan hal tersebut, dunia tidak boleh membiarkan lagi terjadinya diskriminasi rasial. Semua manusia memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada sekat diskriminasi di antara itu. Lalu, apa hubungan Politik Apartheid dan sianida?

Politik Apartheid secara tidak langsung adalah pembunuh yang keji namun bergerak secara diam. Memulai pemerintahan dengan suatu hal fatal yang tidak seimbang. Apalagi kalau bukan keadilan. Persamaannya dengan sianida adalah sama-sama pembunuh keji dan bergerak diam-diam namun hasilnya benar-benar mematikan. Bedanya, sianida menghancurkan fungsi-fungsi organ dan Politik Apartheid menghancurkan kemanusiaan. Keji bukan? Seharusnya perbedaan membuat manusia belajar menjadi sosok pribadi yang berwawasan tinggi, berintelektual, bertoleransi tinggi, dan memiliki rasa kemanusiaan. Perbedaan bukanlah suatu ancaman, melainkan suatu pembelajaran dalam hidup untuk dapat terus bersama-sama maju dan menciptakan perdamaian.

 

Referensi:

African Economic Cooperation Blog. 2017. Apa Itu Apartheid di Afika Selatan?. http://www.african-union.org/apa-itu-apartheid-di-afrika-selatan/

Fathoni, Rifai Shodiq. 2017. Politik Apartheid di Afrika Selatan 1948 – 1994 M. https://wawasansejarah.com/politik-apartheid-di-afrika-selatan/

 

 

 

Autism: Aku Titisan Malaikat

Autism: Aku Titisan Malaikat

Children vector created by studiogstock - www.freepik.com

MEREKA ADA UNTUK KITA SAYANGI DAN BUKAN UNTUK DI BULLY

Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD). Autisme bukanlah penyakit keturunan maupun menular. Autisme juga bukan bagian dari penyakit kejiwaan dan murni merupakan kelainan syaraf pada otak.

Penderita Autisme sebenarnya memiliki kemampuan yang lebih besar di bidang pola, penalaran, logis dan perhatian terhadap hal-hal kecil. Hal ini dibuktikan oleh Kerry Margo, penderita Autisme yang potensial, ahli dalam berkomunikasi dengan banyak memberikan motivasi di berbagai negara. Kerry Margo membuktikan bahwa orang autis mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dengan kemampuan yang dimiliki dan mematahkan pendapat bahwa orang autis tidak dapat berkembang dan berkarya. Namun, ada beberapa hal yang menghambat berkembangnya potensi orang-orang autis, seperti kurangnya pelatihan kerja dan tingginya diskriminasi terhadap orang-orang autis.

Adanya hambatan tersebut, pada tahun 2008 PBB mendeklarasikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut agar memperbaiki kualitas hidup anak-anak dan remaja autis.

Tak lain tujuan dari Peringatan Hari Autisme Sedunia agar masyarakat memahami bahwa kata “autis” tidaklah pantas untuk dijadikan bahan bully. Autisme hanyalah keterlambatan perkembangan, hal tersebut bukanlah alasan untuk menghindari bahkan menjauhi orang autis. Selain itu, agar kita juga memiliki kepedulian terhadap orang autis untuk menjaga hak asasi mereka untuk dapat berkembang dengan baik.

Dengan semangat Hari Autis Sedunia,mari kita ciptakan dunia yang lebih baik untuk penyandang autis,karena kita semua adalah SAMA.

“Autism is not a disability, it’s a different ability” – Stuart Duncan

Omnibus Law dari Kacamata Kelestarian Lingkungan

 

“Halah, Omnibus Law itu cuma buat pekerja dan buruh doang!”

“Efek ke mahasiswa apa?”

“Ya bagus dong, banyak investor!”

 

Tapi, tapi, dan tapi. Kebijakan Omnibus Law tidak sesempit itu, jika kita lihat dari sudut pandang Ketenagakerjaan, ketika UMR dihapus dan diganti UMP, TKA disambut bak tamu dan belum lagi skema upah berdasarkan waktu dan penghapusan status karyawan tetap, yang semakin membuat buruh, pekerja, dan calon pekerja (dibaca : sarjana) seperti kita justru makin puyeng dan jauh dari kata gayeng.

Dari sudut pandang lain, misal dampak pada pendidikan. Omnibus law justru makin menegaskan orientasi pendidikan yang hanya untuk profit semata. Komersialisme pendidikan justru bukan jadi sekadar tajuk semata tapi akan terwujud realitanya. Haduh, UKT sudah mahal, UPPA gak jelas kemana arahnya, ditambah lagi jika kebijakan ini sudah disahkan makin menjerit kita.

Ke ranah yang lain yang selalu berdampingan dengan kita, yaitu tentang lahan, pertanian, hutan, dan lingkungan. Akhirnya, ada sisi positif kebijakan ini untuk kelestarian lingkungan. Ya benar, positifnya ada sesuatu yang makin luas. Akan makin luas kerusakan hutan, lingkungan, dan lahan yang digunakan untuk kepentingan investor semata. Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, akan berdampak pada kemudahan pengadaan lahan. Siapa yang untung? Pihak swasta dan investor tentunya.

Di bidang pertanian, pembatasan impor pangan akan dihapuskan. Jadi pemerintah akan bablas impor apapun dari luar negeri dan salah satunya kebutuhan pangan. Dengan kebijakan yang sekarang pun, pertanian Indonesia sudah merangkak kesakitan, apalagi nantinya. Indonesia negara agraria? Wassalam!

Apa kabar dengan kelestarian hutan? Biodiversitas dan kemegahan hutan di Indonesia nampaknya akan jadi dongeng untuk anak cucu kita. Kenapa? karena dalam perubahan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu adanya penegasan pemanfaatan hutan untuk berusaha. Maka jangan kaget, jika nantinya berita pembukaan lahan atau hutan untuk pabrik atau ladang usaha akan jadi headline disetiap TV nasional.

Sudah cukup? Woo, belum. Ini kejutannya, yaitu penghapusan kewajiban untuk membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan  juga penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan perusak lingkungan . Ambyar sudah lur! AMDAL ada saja masih banyak dilanggar kok, lha ini mau dihapuskan. Makin beringas mereka, mereka yang merusak lingkungan hanya untuk rupiah semata. Kita dapat apa? dapat banjir, asap kebakaran hutan, dan dampak lainnya.

Kejam? Tenang, itu hanya secuil permasalahan yang ada. Dari sudut pandang ekonomi, perdagangan, dan lainnya masih banyak problematika yang perlu dikuak. Jangan sampai hal-hal tersebut terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Kita masih punya waktu, waktu untuk peduli dan menjadi inisiator menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya. Masih banyak permasalahan yang harus diurus pemerintah daripada pengesahan kebijakan represif ini. Maka dari itu, hanya ada satu kata. LAWAN!

 

#UNYGerudukOmnibusLaw  #SaintisProgresif  #BEMFMIPA #BEMFMIPA2020 #AksiKebaikan