PRESS RELEASE Pandhawa #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

PRESS RELEASE Pandhawa #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

Press Release

Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentunya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini. Ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.

Hal itulah yang mendasari diadakannya diskusi pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 oleh Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY dengan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Bapak Bambang Supriyanto, S.E. M.Sc. selaku dosen Fakultas Ekonomi UNY dengan Bapak dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp. PK, PhD. selaku dosen Fakultas Kedokteran UNS.

Semua negara terkena dampak dari pandemi COVID-19 salah satunya pada bidang ekonomi dengan rata-rata -3,3%. Khususnya Indonesia sendiri, pada saat pandemi ini perekonomiannya mencapai -2,07%. Sektor yang paling terkena dampak negatif dari pandemi ini adalah lapangan transportasi dan pergudangan serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Sedangkan, sektor yang terkena dampak positif dari pandemi ini adalah informasi dan komunikasi serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Pembatasan pada hari lebaran tidak hanya di Indonesia saja tetapi terjadi juga pada negara-negara lain seperti Maroko, Turki, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia. Pada tahun 2021 sebanyak 1,5 juta penduduk sudah berpergian sebelum larangan mudik diberlakukan.

Catatan untuk Pemerintah pada tahun 2020 adalah tentang diperbolekan penerbangan beroperasi di saat moda lain dibatasi. Bahkan, pejabat bahkan presiden sendiri tidak memberikan teladan tentang Batasan mobilitas dan kerumunan ini. Pada tahun 2021, mudik dilarang tetapi arus internasional masih deras khususnya TKA China yang masuk untuk investasi. Seharusnya pemerintah tetap harus bijak. Apabila TKA China masuk, mudik jangan dilarang dikarenakan akan timbulnya kecemburuan sosial.

Excess death merupakan jumlah kematian di atas rata-rata 5 tahun terakhir. Terjadi peningkatan kematian pada saat pandemic yang mencapai rata-rata 3.500.000 kasus di dunia. Pada pandemic ini angka harapan hidup berkurang, namun grafik masyarakat terdampak COVID-19 di Indonesia menurun dikarenakan adanya vaksinasi yang diberlakukan. Test covid Jakarta memang sudah cukup tetapi untuk wilayah lain kurang sehingga diambil patokan dari sana. Seharusnya 38600/hari di test maka presentasi makin kecil. Test antigen tidak bisa berdiri sendiri, harus dengan PCRjuga . Disiplin protkes melonggar, jumlah testing menurun, banyak kegiatan berkerumun, cakupan vasinasi, mutasi virus yang terjadi di negara India. Orang yang tidak divaksin mendapatkan resiko kematian 50x lipat lebih besar untuk terkena viris. Virus mutasi lebih mudah menyebar tapi tidak ganas. Semua orang bisa melakukan kegiatan asal melakukan peraturan

Pemberlakuan lockdown pada saat ini itu tidak aka nada dampaknya karena virus tersebut sudah menyebar. Hanya saja pada bidang kesehatan, saat ini kita harus melakukan protokol kesehatan seiring pemberian vaksinasi yang harus selalu berjalan. Sedangkan, pada bidang ekonomi apabila terjadi lockdown kembali sudah tidak bisa terkendali dikarenakan akan terjadi pendapatan kosong sehingga menimbulkan masalah baru lagi.

Pandemi covid19 memberikan dampak buruk perekonomian dengan rata-rata sampai -3,3% dan meningkatkan angka kamatian hingga 3 juta 500 kasus di seluruh dunia, sehingga pembatasan mobilisasi dan mudik saat hari raya merupakan solusi yang tepat untuk menurunkan kasus terinfeksi. Namun hal tersebut berdampak terhadap perekonomian, dikarenakan kebutuhan konsumsi dan potensi ekonomi yang lain menurun.

Mudik atau pulang ke kampung halaman sebenarnya sangat membantu memulihkan kembali perekonomian yang sempat jatuh dengan menaikkan angka konsumsi, penukaran mata uang, pemerataan pendapatan dan beberapa komponen lainnya. Vaksinasi yang dilakukan juga menekan angka kenaikan kasus yang cukup efektif. Sehingga mudik ini untuk siapa? Tentu saja untuk kita semua.

 

Berita Acara: ACT #1

AFTER CAMPUS TRAINING #1

BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan After Campus Training (ACT) #1 yang diikuti oleh mahasiswa UNY terkhusus mahasiswa FMIPA. Sabtu, 22/5/21 secara online, para mahasiswa mendapatkan materi tentang pembuatan CV yang disampaikan oleh Kak Talita Zulmi, S.Psi. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua BEM FMIPA UNY 2021.

Pada sesi penyampaian materi, Kak Talita Zulmi, S.Psi. menyampaikan bahwa ada tujuh poin penting dalam pembuatan CV. Poin pertama yang perlu diperhatikan adalah foto yang dilampirkan. Foto yang dilampirkan dalam CV harus terlihat jelas dan sesuai dengan konteks. Poin kedua adalah basic information yang berisi alamat, nomor telepon, dan alamat email. Selanjutnya adalah rangkuman profil yang berisikan deskripsi diri singkat. Poin kelima adalah social media information. Dalam penulisan CV juga dianjurkan menuliskan akun social media karena terkadang HRD juga melihat akun social media pelamar sebagai pertimbangan penilaian. Poin selanjutnya adalah ketertarikan skill set dengan pekerjaan yang dilamar.

Poin terakhir yaitu dalam membuat CV harus simple namun lengkap.  Setelah penyampaian materi dari Kak Talita Zulmi selesai, dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Para peserta cukup aktif dalam sesi Tanya jawab ini. Salah satu peserta bertanya mengenai seberapa penting attitude dalam penilaian HRD. Kak Talita menjawab, dalam penilaian HRD terdapat 3 poin penting yang memiliki bobot masing-masing yaitu knowledge 20%, skill 20%, dan attitude 60%. Hal ini menunjukkan bahwa attitude sangat penting dalam penilaian HRD. Kak Talita juga menambahkan bahwa ketika menulis CV harus jujur dan bijak dalam menuliskan skill set.

 

MIPA Bersuara #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

Rilis Kajian: Mipa Bersuara #2

Latar Belakang

Mudik atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ketika menjelang datangnya hari raya. Banyaknya perantau di Indonesia, menyebabkan ramainya pemudik yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahim bertemu dengan sanak saudara setiap mendekati hari raya. Selain untuk silaturahim, para pemudik biasanya memiliki beberapa tujuan lain di kampung halaman seperti membeli oleh-oleh atau makanan khas kampung halaman yang dirindukan, dan lain sebagainya.

Namun, ada yang berbeda pada hari raya sejak tahun lalu. Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentnya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini.

Disisi lain pro-kontra tersebut, ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.

 

Kajian

Peraturan Larangan Mudik 2021

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dan ditujukan untuk pegawai ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja swasta, pekerja sektor informal, serta masyarakat umum. Larangan perjalanan orang selama hari raya ini juga memiliki pengecualian untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi oleh dua orang keluarga.

Bagi yang masuk dalam pengecualian larangan perjalanan orang selama hari raya tersebut, tetap diwajibkan melampirkan dokumen Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) serta surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test/ tes GeNose C19.

Selain mengatur larangan perjalanan orang selama hari raya, SE Satgas No 13 tahun 2021 juga mengatur tentang kegiatan ibadah selama hari raya. anjuran menerapkan protokol kesehatan di tempat pariwisata, tempat ibadah, atau tempat perkumpulan sosial lainnya, serta pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga sepertu perkumpulan rumah tangga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya.

Berdasarkan peraturan ini muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat, dari sekian banyak hal yang diatur dalam peraturan ini, hanya aturan larangan perjalanan orang selama hari raya yang mendapat tindak lanjut serta penanganan serius. Sedangkan dapat kita jumpai pusat-pusat perbelanjaan, cafe, tempat rekreasi, dan lain sebagainya yang selalu ramai, tanpa adanya penerapan protokol kesehatan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

 

Masuknya WNA Dimasa Larangan Mudik Hari Raya

Selain itu, peraturan larangan perjalanan orang selama hari raya juga dirasa tidak adil oleh masyarakat, sebab para pemudik dicegat, diarahkan untuk putar balik, tetapi membiarkan WNA yang terus masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charteran.

Masuknya WNA ini terus menjadi sorotan masyarakat, sebab pada 24 April 2021, terdapat 153 WN India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan mutase terbaru dari negara asalnya, India. Pada tanggal 25 April 2021 pemerintah mengeluarkan larangan bagi WN India untuk masuk ke Indonesia, tetapi nyatanya setelahnya masih banyak berdatangan WN India secara terus menerus. Pada tanggal 6 Mei 2021 masih juga terdeteksi adanya 49 WN India masuk Indonesia dan dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, bahkan WN China terus berdatangan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat charteran, yang ternyata WN China tersebut merupakan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Menurut info terbaru, ada 2 TKA China yang terdeteksi COVID-19. Kedatangan TKA China ke Indonesia ini tergolong sangat deras bahkan Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari China.

Ia menambahkan “Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dikutip dari detikcom, Rabu (12/5/2021). Pernyataan ini tentunya semakin memancing respon dari masyarakat, sebab TKA ini datang ke Indonesia di tengah adanya peraturan larangan mudik, banyak masyarakat merasa terkhianati sebab pemerintah seolan lebih menganakemaskan TKA atas dalih Investasi dibanding dengan Warga Negara Indonesia sendiri.

Kerumunan Pusat Perbelanjaan

Di tengah upaya pemerintah menekan laju penularan COVID-19 dengan melarang masyarakat mudik, ramainya pasar Tanah Abang dan sejumlah pusat perbelanjaan menjadi momok baru lantaran berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Di tengah kerumunan masyarakat yang asyik berbelanja, protokol kesehatan seperti menjaga jarak diabaikan. Masyarakat terlihat tak ragu berdesak-desakan dan berjejalan di dalam pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian Lebaran.

Dampaknya, Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat. Dalam data terbaru dari Satgas COVID-19 periode 28 April hingga 5 Mei 2021 mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di 31 provinsi meningkat sebesar 24,60 persen. lima provinsi di Indonesia mencatat mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan tertinggi. Yaitu, Maluku Utara 84 persen, Bengkulu 53 persen, Sulawesi Tenggara 51 persen, Sulawesi Barat 50 persen, dan Gorontalo 50 persen.

Sementara 29 provinsi lainnya memiliki mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di bawah 45 persen. Yakni, Sumatera Barat 42 persen, Kalimantan Utara 40 persen, Lampung 40 persen, Jambi 40 persen, Sulawesi Tengah 40 persen dan Sulawesi Selatan 38 persen. Kemudian Papua Barat 35 persen, Maluku 34 persen, Jawa Tengah 34 persen, Jawa Barat 33 persen, Aceh 32 persen dan Nusa Tenggara Timur 31 persen. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat 31 persen, Kalimantan Timur 31 persen, Kalimantan Tengah 30 persen, Jawa Timur 30 persen, Kepulauan Bangka Belitung 26 persen dan Sulawesi Utara 24 persen.

Selanjutnya, Riau 24 persen, Sumatera Utara 23 persen, Banten 23 persen, Kalimantan Selatan 22 persen, Papua 15 persen, DKI Jakarta 14 persen, Kepulauan Riau 13 persen dan DI Yogyakarta 6 persen. Kalau kita lihat rata-rata provinsi mengalami kenaikan 11 persen pada tujuh hari terakhir dengan rentang kenaikan paling kecil tiga persen dan paling tinggi bahkan mencapai 40 persen.

 

Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Adanya larangan mudik dari pemerintah ini tentunya memberikan berbagai dampak, terutama dari sisi ekonomi serta kesehatan yang kerap kali menjadi sorotan masyarakat serta para ahli. Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya memberikan beberapa keuntungan, dan adanya larangan mudik ini tentunya sedikit banyak berpengaruh pada pelemahan pergerakan ekonomi. Sedangkan dari sisi kesehatan, adanya larangan mudik diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19, dan jika pelaksanaan mudik diizinkan maka dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran COVID-19.\

Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya dapat menghidupkan sektor transportasi yang lesu di masa pandemi ini, tetapi dengan adanya larangan mudik tentu akan mematikan sektor transportasi. Pelaksanaan mudik juga akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan belanja masyarakat, hal ini tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dikutip dari liputan6.com, Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksikan bahwa jumlah pemudik pada tahun 2019 mencapai 23 juta. Jumlah pemudik yang sedemikian fantastis tentu akan sangat menghidupkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Namun, dari sisi kesehatan dengan jumlah pemudik yang sedemikian besar tentunya akan sangat mengkhawatirkan karena dapat mempercepat penyebaran COVID-19. Secara umum, aktivitas mudik berpotensi membawa COVID-19 dari wilayah perkotaan ke perdesaan. Masyarakat perdesaan yang selama ini dikenal relatif lebih aman dari penularan COVID-19, berpotensi terpapar. Kondisi ini justru kontra produktif dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Sikap dan kesadaran untuk tidak mudik saat ini jauh lebih aman demi kebaikan bersama dan demi upaya pemutusan rantai penularan COVID-19. Mudik juga berpotensi mengakibatkan lockdown dengan asumsi bahwa ada potensi peningkatan kasus terkomfirmasi positif karena mobilitas yang tinggi. Bukan tidak mungkin, pemerintah akan melakukan pembatasan skala kecil atau besar agar kasus terkomfirmasi COVID-19 dapat dikendalikan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, justru akan merugikan masyarakat secara luas. Semua elemen masyarakat akan terdampak. Sampai saat ini, jumlah terkomfirmasi positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun. Tentunya pemerintah tidak berharap kasus COVID-19 kembali meningkat.

Solusi

Memang WNA masuk Indonesia sudah sesuai konstitusi yang belaku tetapi WNI yang mudik merasa bahwa pemerintah pilih kasih dan seolah tidak konsisten dengan peraturan yang telah dibuatnya. Pemerintah sepatutnya dapat dengan tegas membatasi WNA masuk indoensia selama masa pelarangan mudik hari raya ini jika pemerintah memang serius ingin menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan, karena peraturan dibuat untuk ditaati bersama, bukan dibuat untuk ditaati WNI dan dapat ditoleransi untuk WNA, jika yang terjadi demikian maka akan sangat tidak adil bagi WNI, serta peraturan yang dibuat oleh pemerintah seolah-olah nampak sia-sia.

Adanya kasus kerumunan pada pusat perbelanjaan merupakan bukti bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 belum berhasil. PPKM bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat dapat mengubah perilaku sehingga mampu membedakan kepentingan esensial yang mengharuskan keluar rumah dan mana yang tidak diperlukan. Kalaupun keluar menggunakan masker dan menjaga jarak aman yang sudah ditetapkan.

Adanya larangan mudik ini memang akan sedikit mengganggu pertumbuhan ekonomi, tetapi akan sangat efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19 ini dan tentunya kesehatan lebih utama daripada ekonomi. Namun, pemerintah perlu tegas dan konsisten pada peraturan yang sudah dibuat, sifat tidak konsisten pemerintah ini justru dapat menyebabkan peraturan yang diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 ini seolah sia-sia, dan dapat merugikan dari sektor ekonomi dan kesehatan karena mudik yang dilarang, tetapi pemerintah yang tidak tegas dalam penerapan peraturan sehingga menyebabkan masih banyak terjadi kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas, konsisten, komunikatif, serta saling bersinergi dengan petugas terkait, juga berbagai elemen masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Septian Deny. 2019. Jumlah Pemudik 2019 Diperkirakan Capai 23 Juta Orang. Liputan6.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971221/jumlah-pemudik-2019-diperkirakan-capai-23-juta-orang#:~:text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Menteri,akan%20mencapai%2023%20juta%20orang.\

Satgas COVID-19. 2021. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021

Ika Defianti. 2021.  Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April 2021. Merdeka.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.merdeka.com/peristiwa/larangan-wna-dari-india-masuk-indonesia-berlaku-mulai-25-april-2021.html#:~:text=Larangan%20WNA%20dari%20India%20Masuk%20Indonesia%20Berlaku%20Mulai%2025%20April%202021,-Penanganan%20Kedatangan%20Penumpang&text=Merdeka.com%20%2D%20Ketua%20Komite%20Satgas,Covid%2D19%20di%20negara%20tersebut.

Monica Wareza. 2021. Jubir Luhut: Jangan Benci TKA, Nanti Investor Kabur. CNBCIndonesia.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210512134301-4-245233/jubir-luhut-jangan-benci-tka-nanti-investor-kabur

Teguh Firmansyah. 2021. Ini Kondisi Terakhir 2 WN China yang Positif Covid. Republika.co.id [Internet]. Diakses 15 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.republika.co.id/berita/qssgfi377/ini-kondisi-terakhir-2-wn-china-yang-positif-covid

 

Berita Acara: Science Talk #1

Berita Acara: Science Talk #1

Departemen Penalaran dan Lingkungan BEM FMIPA UNY menyelenggarakan acara Science Talk#1 pada hari Minggu, 2 Mei 2021. Science Talk#1 diselenggarakan dalam rangka memperingati hari pendidikan, peserta yang hadir dari berbagai lini masyarakat, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, hingga pendidik atau Bapak/Ibu guru. Selain itu, acara ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi untuk membahas berbagai persoalan tentang pendidikan di masa pandemi, dengan adanya diskusi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Mahasiswa FMIPA UNY dan masyarakat umum terkait proses pembelajaran secara daring maupun tatap muka di masa pandemi Covid-19. Selain itu, dengan adanya acara ini pengetahuan akan terus berkembang sehingga tidak memberikan dampak yang buruk, tetapi memberikan suatu kebermanfaatan bagi semua bidang kehidupan. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta melalui platform zoom meeting dan juga dihadiri Bapak Dr. Ali Mahmudi (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY).

Science Talk#1 kali ini mengusung tema “Efektifkah Pembelajaran Tatap Muka di Saat Pandemi?”. Acara ini menghadirkan dua pemateri yakni Bapak Dr. Slamet Suyanto, M.Ed. (Dosen Jurusan Pendidikan Biologi FMIPA UNY) dan Saudara Fadly Ryan Wicaksana (Menteri Kajian Eksternal BEM KM UNY 2021). Kedua pembicara tersebut menyampaikan materi dari sisi seorang pendidik (Dosen) dan seorang yang dididik (mahasiswa) sehingga peserta mampu melihat dampak dan keluhan yang dialami ketika pandemi covid 19 dari kedua sisi. Diskusi berjalan baik karena banyak pertanyaan yang masuk, selain itu peserta juga menanggapi pertanyaan dari peserta lain.

Pemateri pertama adalah Bapak Dr. Slamet Suyanto, M.Ed menyampaikan penelitian beliau mengenai Studi Evaluatif Pelaksanaan Pembelajaran Online Selama Pandemi Covid 19 dan Face to Face Learning, selain itu beliau juga melihat pembelajaran online dari segi ekonomi masyarakat yaitu berdasarkan survei, 92% pelajar mengalami kesulitan belajar online, beliau melakukan penelitian ke pendidik dari beberapa mata pelajaran dan jenjang pendidikan. Pertanyaan-pertanyaan beliau dalam penelitiannya secara garis besar untuk mengetahui penguasaan materi yang sampai ke anak didik maupun penguasaan media pembelajaran dari guru/pendidik. Beliau juga menyampaikan terkait media yang menarik, gratis atau berbayar, dan sesuai dengan jenjang anak didik, contohnya berupa Learning Management System Moodle, Google Classroom, Gmeet, Zoom Meeting, Ruang Guru dan lain-lain. Pada pemateri pertama ini, banyak pertanyaan masuk seputar bagaimana mengajar yang sesuai saat pandemi, bagaimana jika mempelajari materi praktik, bagaimana cara menyampaikan nilai afektif ke peserta didik dll.

Pemateri kedua adalah Saudara Fadly Ryan Wicaksana, beliau menyampaikan terkait pembelajaran jarak jauh menilik dari segi siswa maupun mahasiswa bahwa pembelajaran jarak jauh menimbulkan dampak yaitu kesehatan mental dan fisik bagi peserta didik, berdasarkan yang beliau kaji pembelajaran jarak jauh memberikan tekanan yang berat bagi siswa, terlebih dengan tugas-tugas yang terus diberikan oleh pendidik, selain itu dampak pembelajaran jarak jauh berdampak ke orangtua siswa karena diharuskan menggantikan peran guru dalam mengawasi proses belajar anak secara langsung. Selain itu beliau menyampaikan terkait kemerataan subsidi kuota belajar untuk masyarakat pelosok yang jangkauan sinyalnya buruk. Lalu membahas mengenai vaksinasi khusus tenaga pendidik dan uji coba proses pembelajaran tatap muka terlebih dahulu sebelum benar-benar dilaksanakan pembelajaran tatap muka.

 

Berita Acara Workshop Kewirausahaan Batch 1

Berita Acara Workshop Kewirausahaan Batch 1

Biro Kewirausahaan BEM FMIPA UNY menyelenggarakan Workshop Kewirasuhaan Batch 1 pada Sabtu, 17 April 2021. Workshop ini diselenggarakan khusus untuk anggota BEM FMIPA UNY 2021 guna meningkatkan bakat dan minat anggota untuk menjadi wirausahawan. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 40 mahasiswa/i dari anggota BEM FMIPA UNY 2021 melalui platform zoom meeting.

Kegiatan ini mengusung tema “Start Your Action, to be a Great Millenial Entrepeneur”. Diharapkan anggota BEM FMIPA UNY dapat memulai sebuah usaha agar menjadi wirausaha yang besar. Dalam kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yakni Ibu Nur Aeni Ariyanti, MP., M.Agr., Ph.D selaku pembina UKMF MCC FMIPA UNY dan Yulisa Ratih Istiana mahasiswa Pendidikan Biologi selaku Direktur CV Barengan Karya Indonesia. Pemateri yang hebat membuat antusias peserta semakin bertambah terlihat  pada banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Pada pemateri pertama, Nur Aeni Ariyanti, MP., M.Agr., Ph.D  menyampaikan bahwa  untuk memulai suatu usaha dapat dilakukan kapan saja. Sebuah ide dapat ditemukan dari permasalahan di sekitar kita. Tak hanya itu, beliau juga menegaskan bahwa kunci sukses jangan mengikuti gaya hidup. Walapun penghasilan sudah bertambah tetapi gaya hidup tidak boleh berubah. Belilah suatu barang sesuai kebutuhan dan tidak hanya mengikuti trend saja. Dalam pemaparan materi, juga diselipkan sosialisai mengenai Program Mahawasiswa Wirausaha.

Pada pemateri kedua, Yulisa Ratih Istiana  menyampaikan bahwa wirausaha merupakan jalan pintas kita untuk memperkaya diri dan lingkungan sekitar. Wirausaha dapat disesuaikan oleh hobi dan profesi kita yaitu dapat diimplementasikan dalam bentuk aplikasi, komik, buku, dll. Beliau juga menjelaskan alasan mengapa harus memulai bisnis dan bagaimana cara mengimplementasikannya. Bisnis dapat dimulai dengan mencari trend produk dan alasan produk harus ada. Selanjutnya bagimanan cara memasarkan produk yaitu dapat diawali dengan branding yakni branding diri sendiri dan produk. Branding produk dapat dilakukan dengan digital marketing yaitu dengan membuat iklan di sosial media.

Berita Acara LKMM-TD 2021

Berita Acara LKMM-TD 2021

FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingat Dasar (LKMM-TD) 2021 yang diikuti oleh pengurus ormawa dan mahasiswa FMIPA. Jumat, 2/4/21 di fakultas setempat. Para mahasiswa mendapatkan materi tentang Optimalisasi Kegiatan Ormawa untuk Pengembangan Life-skills yang disampaikan oleh Rio Christy Handziko, M.Pd. dan materi Manajemen Perubahan yang disampaikan oleh Dr. Pujianto, S.Pd. M.Pd. Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua BEM FMIPA UNY, Wakil Dekan Kemahasiswaan FMIPA UNY dan Dekan FMIPA UNY.

Dalam sambutannya, Dekan FMIPA, Prof. Dr. Ariswan, M.Si., beliau menyampaikan, para peserta akan mendapatkan ilmu baru selain yang telah diajarkan dosen. Latihan diberikan karena semua adalah orang hebat di fakultas ini. Ketika kehidupan sudah menuju kehidupan individualis, masyarakat semakin jauh dari kepedulian, maka mahasiswa mempunyai kepedulian melalui organisasi mahasiswa. “Akumulasi dari pengetahuan akan menuntun kita dalam menghadapi perjalanan masa depan untuk mencapai kesuksesan. Kegiatan ini menjadi awal sebuah perjalanan kemahasiswaan periode 2021 untuk menuju keberhasilan,” tegas Dekan.

Beliau menambahkan, ormawa adalah penyambung lidah dan penyambung tangan dekan, apa yang diperlukan mahasiswa FMIPA sehingga menjadi lebih hebat. Mahasiswa harus mampu memberikan peran yang nyata karena di era revolusi industry 4.0 akan berada di era kampus merdeka. Saat ini UNY sedang merumuskan implementasi kampus merdeka.

Sementara itu, Dr. Ali Mahmudi selaku Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA menjelaskan, ada kecenderungan pertumbuhan industri yang mekanistik, ternyata banyak dampaknya dan ada sisi-sisi kemanusiaan yang hilang. Kita butuh industry terbaru yaitu 5.0 yaitu the human interest. Ketika handphone (HP) sudah mewarnai kehidupan kadang dianggap sudah cukup mewakili apapun. Contohnya bertukar kabar dengan orang tua, meski sudah bertukar kabar lewat HP, orang tua tetap ingin diajak mengobrol dan didengarkan. Maka orang butuh literasi, dan literasi jauh lebih penting daripada sekadar keterampilan berfikir..

Kemudian, pada materi pertama, Rio Christy Handziko, M.Pd. menyampaikan bahwa kecakapan hidup dikelompokkan menjadi dua, yaitu Generic Life Skills (GLS), dan Specific Life Skills (SLS). Dalam hidup, kita perlu meningkatkan kecakapan hidup kita (Mastery Life Skills) yang dapat dimulai dari minat, mencari referensi dan partner, kemudian focus dan perbanyak latihan. Selain itu beliau juga menambahkan terkait personal branding, bahwa hal tersebut membantu kita untuk bisa dilihat dan dinilai oleh orang lain, sehingga orang yang membutuhkan dapat melihat potensi kita.

Pada materi kedua, Dr. Pujianto, S.Pd. M.Pd. menyampaikan bahwa perubahan dalam organisasi diperlukan satu pengelolaan perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut dapat diarahkan pada titik perubahan yang positif. Beliau juga menjelaskan terkait fungsi manajemen yang terdiri dari planning, organizing, actualing, controlling. Beliau juga menambahkan bahwa hakikat kehidupan adalah tumbuh dan berkembang atau dapat disebut “Perubahan”.

Keesokan harinya (3/4/2021), dilanjutkan kembali acara LKMM-TD 2021. Pada hari kedua, acara ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang telah siap mendapatkan materi mengenai manajemen organisasi. Materi ini disampaikan oleh Muhammad Adnan Fatron, BA. IR yang biasa dipanggil “Kang Adnan”. Beliau merupakan seorang People Development Trainer, Life Planning Consultant, dan juga founder dari @mudainspiratif.co.id.

Materi yang disampaikan berupa bagaimana cara untuk memanejemen organisasi pada saat kuliah dengan baik. Cara menghadapi masalah-masalah yang muncul pada saat beroganisasi juga disampaikan oleh beliau. Beliau juga menyampaikan beberapa wejangan atau nasehat bagi para peserta khususnya para generasi muda penerus bangsa. Nasehatnya adalah mengingatkan para generasi muda untuk tetap berada dijalan yang benar demi masa depan yang baik.

Setelah penyampain materi dari Kang Adnan selesai, dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Salah satu peserta bernama bertanya kepada Kang Adnan tentang bagaimana menghadapi rekan-rekan di organisasi yang individualis dan ketika diberi tugas, dikerjakan sendiri. Kang Adnan menjawab, cara mengatasinya adalah dengan cara mendekati orangnya terlebih dahulu dan mengetahui bagaimana sifat orang tersebut. Acaranya selanjutnya adalah pembekalan Hackathon dan fasilitator bagi para peserta dilanjutkan dengan pengumuman penugasan video bagi peserta.

Dalam rangkaian acara LKMM-TD 2021, terdapat kegiatan hackathon. Hackathon ini berjalan selama 6 hari dimulai pada hari Minggu, 4 April 2021 sampai Jumat, 9 April 2021. Hackathon pada tahun ini mengambil 6 bidang yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, sains dan teknologi, ekonomi, serta lingkungan. Peserta dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing memiliki topik yang berbeda. Kelompok-kelompok tersebut terdiri dari 3 kelompok pendidikan, 1  kelompok kesehatan, 2 kelompok ekonomi, 2 kelompok saintek, 1 kelompok sosial, dan 1 kelompok lingkungan. Masing-masing kelompok diberi tugas untuk mengangkat permasalahan yang sesuai dengan bidangnya lalu mencari solusi berupa rancangan aplikasi atau rancangan aksi yang dituangkan ke dalam BMC (Business Model Canvas). Selama kegiatan hackathon ini, peserta  didampingi oleh fasilitator di masing-masing kelompok. Fasilitator-fasilitator tersebut berasal dari 3 lembaga dengan rincian sebagai berikut:

  1. ABP Inkubator AMIKOM
  2. Eli Pujastuti
  3. Arvin Claudy Frobenius
  4. Donni Prabowo
  5. Master Trainer
  6. Yulisa Ratih Istiana
  7. Rositta Norma Dewi
  8. Helmi Yana Putri, S.P.
  9. Big Edu Indonesia
  10. Deski Dyansyah
  11. Muhammad Alfhi Saputra
  12. Nurkholifatul Maula
  13. Rodhiyah Nur Zulaikhoh, S.E.

Kegiatan hackathon dibagi dalam 3 sesi, sesi pertama berisi pembekalan awal oleh fasilitator, sesi kedua berisi konsultasi ide oleh peserta, dan sesi ketiga berisi finalisasi proyek oleh peserta. Hasil dari kegiatan hackathon yang berupa BMC tadi akan di presentasikan di hari terakhir yaitu Sabtu, 10 April 2021.

Hari kesembilan LKMMTD di laksanakan pada hari Sabtu, 10 April 2021. Acara dimulai dengan pembukaan pada pukul 09.15 dilanjutkan dengan presentasi kelompok di depan fasilitator yang dilakukan di dalam breakout room masing-masing. Presentasi 10 kelompok dinilai oleh juri yang merupakan fasilitator dari kelompok lain. Presentasi berlangsung dalam 30 menit yang di sertai oleh komentator juri. Presentasi dari 10 kelompok di ambil 3 kelompok terbaik yang akan dinilai kembali oleh 3 perwakilan juri yang berlangsung selama 1 jam. Dari 10 kelompok  3 kelompok terbaik yaitu kelompok 4, kelompok 9, dan kelompok 6. Waktu penjurian top 3  berlangsung selama  10 menit presentasi dan 10 menit tanya jawab. Kelompok pertama untuk presentasi yaitu kelompok 4 yang mempresentasikan karya  di bidang  pendidikan berupa  “Moni-study (Monitoring study)”. Setelah itu, dilanjutkan oleh kelompok kedua yaitu kelompok 6 yang mempresentasikan karya di bidang kesehatan berupa  “Lilin Aroma Terapi Pereda Stress dari Minyak Jelantah”. Kelompok terakhir yaitu kelompok 9 yang mempresentasikan karya di bidang sosial budaya berupa “Eco Craft Yogyakarta”.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi personal branding oleh Kak Sherly Annavita Rahmi, S.Sos., MSIPh.  Beliau menyampaikan bahwa personal branding era ini sangat diperlukan karena menjadikan kita dapat memperluas koneksi, kolaborasi, kepercayaan diri serta kepercayaan orang lain ke kita. Personal branding di mulai dengan mengenali diri sendiri, mengenali kelemahan dan kekurangan diri. Selain itu, menenentukan target masa depan yang memacu kita untuk bersemangat meraih kesuksesan dengan branding yang kita miliki. Jika kita bertemu dengan orang yang sefrekuensi, alangkah baiknya untuk membangun strategi untuk mencapai target yang sudah di rencanakan. Strategi personal branding yang bisa dilakukan untuk diri kita adalah untuk mau memulai, mencoba, dan berani keluar dari zona nyaman.

Redaksi Rakernas ILMMIPA

Redaksi Rakernas ILMMIPA

Tanggal Pelaksanaan : Sabtu, 10 April 2021

Perwakilan dari BEM FMIPA UNY 2021 :

  1. Amri Shabirin (Ketua BEM FMIPA UNY 2021)
  2. Muhammad Taufiq Nurdien (Kabir Humas BEM FMIPA UNY 2021)
  3. Elang Seta Wiratama (Staff Humas BEM FMIPA UNY 2021)

 

Rakernas ILMMIPA merupakan kegiatan rapat kerja nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Adapun Ketua Umum ILMMIPA tahun 2021 adalah Kahadruddin HSN DM dari Universitas Riau. Karena adanya pandemi Covid-19 maka kegiatan rakernas dilaksanakan secara daring melalui media zoom pada hari Sabtu, 10 April 2021 dan dihadiri oleh 62 peserta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui  program kerja yang akan dilaksanakan pada satu tahun kedepan. Dalam ILMMIPA ada 6 Divisi sebagai berikut:

  • Divisi Penelitian dan Pendidikan,
  • Divisi Sosial Masyarakat,
  • Divisi Kewirausahaan,
  • Divisi Kajian Strategi dan Advokasi,
  • Divisi Media dan Relasi, dan
  • Divisi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PPSDM).

Kegiatan tersebut di awali dengan perkenalan dan pemaparan program kerja masing masing divisi. Secara garis besar program kerja masing masing divisi dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Divisi Pendidikan dan Penelitian : divisi ini bertanggung jawab pada bidang pendidikan dan penelitian dengan program kerja goresan tinta.
  • Divisi Sosial Masyarakat : divisi ini bertanggung jawab pada pengabdian sosial yang menjadi isu-isu sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.
  • Divisi Kewirausahaan : divisi ini bertanggung jawab pada pengembangan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha dengan program kerja membuat jaket ILMMIPA.
  • Divisi Kajian Strategi dan Advokasi : divisi ini bertanggung jawab pada isu isu strategi dan melakukan advokasi dan kesejahteraan kebutuhan dasar dengan program kerja kastrad jalan jalan.
  • Divisi Media dan Relasi: divisi ini bertanggung jawab pada menginformasikan kegiatan ILMMIPA dan melatih skill multimedia.
  • Divisi PPSDM : divisi ini bertanggung jawab pada mengarahkan suber daya mahasiswa untuk mencapai sasaran yang tepat dengan pengembangan minat literasi dan sofskill.

Dokumentasi:

PRESS RELEASE: Sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D)

PRESS RELEASE: Sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D)

SOSIALISASI PROGRAM HOLISTIK PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN DESA (PHP2D) FMIPA UNY 2021
Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UNY menggelar sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) pada Minggu, 28 Maret 2021. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Forum Kesma FMIPA UNY tahun 2021. Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 104 mahasiswa/i UNY ini dilaksanakan secara daring melaui platform zoom meeting

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ir. Suhandoyo, MS., dan Heru Sukoco, S.Si., M.Pd., selaku dosen FMIPA UNY sekaligus pembimbing PHP2D lolos terdanai 2020 sebagai narasumber. Tak ketinggalan pula Muh Rian Dwianto dan Astuti Naviah Aprilia selaku narasumber yang membagikan pengalamannya sebagai mahasiswa penerima program PHP2D 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang PHP2D kepada peserta sosialisasi, di mana PHP2D ini merupakan event tahunan pemerintah yang dapat memacu kreativitas dan kepedulian mahasiswa terhadap pengembangan dan pemberdayaan desa. Di samping memberikan pengetahuan seputar definisi PHP2D dan tujuannya, narasumber juga menyajikan tips dan trik agar proposal PHP2D menarik dan dapat lolos terdanai. Selain itu, Pak Heru, salah satu narasumber juga menekankan tentang pentingnya urusan administrasi dalam peluang kelolosan proposal PHP2D.

“Jangan sepelekan administrasi. Kalau diminta membuat sepuluh halaman, buat saja sepuluh halaman, jangan lebih atau kurang. Perhatikan pula PUEBI dalam penulisan proposal. Bisa jadi proposal tidak lolos karena administrasinya jelek, sekalipun idenya bagus” ucap Pak Heru menegaskan.

MIPA Bersuara: PKKMB Mau Dibawa Kemana?

RILIS KAJIAN: MIPA BERSUARA #1

Gonjang-ganjing PKKMB : PKMB Mau Dibawa Kemana?

Latar Belakang

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sebuah acara besar bagi suatu kampus. Begitu pula di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dimana kegiatan PKKMB dibagi menjadi dua yaitu PKKMB tingkat universitas dan PKKMB tingkat fakultas. Umumnya, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik itu PKKMB tingkat universitas maupun tingkat fakultas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PKKMB berada di bawah naungan BEM, sehingga BEM mempunyai hak untuk ikut andil dalam urusan PKKMB ini.

Akan tetapi, terdapat keunikan pada PKKMB Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pasalnya sistem PKKMB di FMIPA bersifat independen sejak tahun 2020. Fenomena ini lah yang menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan dari berbagai pihak di FMIPA. Terlebih pada tahun sebelumnya, 2019, PKKMB FMIPA masih berada dibawah naungan BEM FMIPA. Makna dari kata independen pada dan tujuan PKKMB FMIPA bersifat independen ini masih dipertanyakan. Hal ini terkait tentang bagaimana independensi dari PKKMB FMIPA ini. Menurut KBBI, independen berarti tidak terikat, merdeka dan bebas. Berdasarkan pengertian kata independen dari KBBI tersebut, dapat dikatakan bahwa PKKMB FMIPA tidak terikat dan tidak di bawah naungan suatu ormawa.

Meskipun PKKMB FMIPA bersifat independen, semua keputusan mengenai PKKMB FMIPA termasuk pemilihan koordinator fakultas atau koorfak juga diputuskan pada rapat pimpinan. Rapat pimpinan berisi seluruh pimpinan ormawa di FMIPA. Sistem seperti ini lah yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan transparansinya bagi warga FMIPA. Terlebih pada peraturan ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 tidak dituliskan bahwa PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen. Lantas, latar belakang PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen perlu dipertanyakan.

Isu PKKMB FMIPA bersifat independen semakin marak dipertanyakan saat ini karena terdapat desas-desus bahwa PKKMB FMIPA UNY 2021 akan kembali berada di bawah naungan BEM FMIPA UNY. Hal tersebut semakin santer dibicarakan karena adanya pernyataan dari Pak Ali sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY bahwa BEM FMIPA mempunyai tugas terkait pelaksanaan PKKMB FMIPA UNY 2021.

Kajian
  • Penyambutan Mahasiswa Baru 2021 Jalur SNMPTN

Mahasiswa baru jalur SNMPTN telah diumumkan tanggal 22 Maret 2021 lalu. Seperti yang diketahui terdapat tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu SNMPTN yaitu seleksi nilai rapor, SBMPTN dan SM yaitu seleksi melalui ujian tertulis. SNMPTN merupakan jalur yang melaksanakan pengumuman paling pertama di antara ketiga jalur tersebut. Mahasiswa baru ini sudah selayaknya disambut kehadirannya di universitas serta fakultas masing-masing. Hal ini terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen. Timbul pertanyaan siapa yang selayaknya menyambut para mahasiswa baru ini.

Terjadi kebingungan dalam hal ini karena kepanitiaan PKKMB FMIPA untuk tahun 2021 belum terbentuk. Padahal sudah selayaknya para mahasiswa baru disambut oleh mereka. Tidak hanya disambut namun para mahasiswa baru ini juga perlu arahan dan informasi seputar kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan panitia PKKMB seharusnya terbentuk sebelum mahasiswa baru datang yaitu sekitar bulan Maret atau sebelum pengumuman SNMPTN. Oleh karena PKKMB FMIPA bersifat independen maka mahasiswa baru tahun 2021 ini disambut oleh para pimpinan ormawa FMIPA. Timbul juga pertanyaan mengapa bukan BEM FMIPA yang menyambut para mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama dengan para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, terdapat beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru ini. Beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru:

  1. Mahasiswa baru sudah selayaknya disambut oleh panitia PKKMB FMIPA. Akan tetapi, panitia PKKMB FMIPA belum juga terbentuk. Bahkan untuk peraturannya sekalipun belum juga dibuat.
  2. Mahasiswa baru disambut oleh para pimpinan ormawa yang ada pada rapat pimpinan.
  3. BEM tidak mempunyai wewenang untuk menyambut dikarenakan PKKMB FMIPA bersifat independen sehingga PKKMB FMIPA bukan ranah kerja dari BEM FMIPA.
  4. Secara ideal, departemen advokesma dari BEM dapat menyediakan penyambutan dan penampungan mahasiswa baru sembari menunggu pembentukan panitia PKKMB. Akan tetapi, dikarenakan peraturan PKKMB belum juga dibuat serta peraturan yang ada belum diamandemen maka BEM tidak mempunyai wewenang untuk melakukannya.
  5. Hima masing-masing jurusan dapat menaungi mahasiswa baru, dikarenakan penyampaian informasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

  • PKKMB Baiknya Dibawah Siapa?

Perdebatan mengenai status PKKMB selalu menjadi polemik disetiap tahunnya. Seperti yang telah diketahui bahwa kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY pada tahun 2020 ialah kepanitiaan yang berdiri sendiri atau independen. Hal ini merupakan terobosan baru, dimana FMIPA merupakan satu-satunya fakultas dengan kepanitiaan PKKMB yang tidak dinaungi oleh BEM. Tentu ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas, apa yang melatar belakangi kepanitiaan ini dibiarkan secara independen, sebenarnya apa yang terjadi sehingga BEM memutuskan untuk melepaskan PKKMB untuk berdiri sendiri?

Bersumber dari pernyataan ketua DPM 2020, ketua Himafi 2020, dan ketua Himatika 2020, PKKMB pernah dijadikan sebagai sarana pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa eksternal. Kejadian yang sangat tidak diinginkan ini menjadi tamparan keras bagi pimpinan para ormawa. Hal ini merupakan kesalahan fatal dan sangat menyalahi tujuan PKKMB ini sendiri. Menurut Bab IV Pasal 4 Peraturan Ormawa, PKKMB bertujuan untuk mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat, juga untuk mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler). Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasannya PKKMB bukanlah ajang pengkaderan dari salah satu ormawa baik internal maupun eksternal, melainkan sebuah kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru.

Disisi lain, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari departemen PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) badan eksekutif mahasiswa (BEM). Tidak hanya di FMIPA, BEM dari fakuktas lain juga memegang penuh kepanitiaan PKKMB, bahkan PKKMB universitas pun merupakan salah satu program kerja dari BEM KM UNY. Ketika kepanitiaan PKKMB dinaungi oleh BEM, maba yang masuk akan disambut langsung oleh BEM meskipun jika kepanitiaan belum terbentuk. regulasinya juga akan lebih efektif karena tidak berbelit-belit. Selain itu, BEM juga sudah mempunyai fasilitas lengkap yang dibutuhkan oleh maba, seperti BEM Center, informasi kost, advokasi beasiswa, dan lain sebagainya, sehingga akan lebih terstruktur.

 

  • Latar Belakang Kepanitiaan PKKMB 2020 Independen

Sebagai mahasiswa FMIPA yang kritis, tentunya para pimpinan ormawa tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali terlebih lagi pada masa jabatannya. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan terhadap beberapa narasumber terkait, mereka mengatakan bahwasannya kepanitiaan PKKMB dibentuk secara independen berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya.

Jika melihat dari segi resiko, tentu keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kepanitiaan PKKMB dibawah naungan BEM memang akan lebih terstruktur dengan segala kelengkapan sarana yang telah disediakan. Ditambah dengan PKKMB yang sudah dijadikan sebagai rancangan kerja, pelaksanaan PKKMB tentu akan lebih siap dan matang. Tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa BEM juga merupakan salah satu ormawa yang berada dalam lingkup internal FMIPA, dan akan ada kemungkinan untuk menyelipkan kepentingan lain. PKKMB bukanlah satu-satunya kegiatan ormawa, dan bisa jadi terdapat kegiatan yang bertabrakan atau saling tumpah tindih dan akhirnya menyebabkan salah satu diantaranya tidak berjalan secara maksimal.  Selain itu, ketika PKKMB berada dalam naungan salah satu ormawa, maka alokasi dana untuk kegiatan ini otomatis akan masuk ke ormawa tersebut dan jumlahnya tidaklah sedikit. Hal ini juga dapat menimbulkan kecemburuan bagi ormawa lainnya.

Sehingga, hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pimpinan ormawa untuk memutuskan kepanitiaan PKKMB tahun 2020 dilaksanakan secara independent. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Ormawa tahun 2020 Bab II mengenai konsep kegiatan, pasal 2 ayat (3) yang berisikan bahwa, kegiatan tidak boleh dipengaruhi dan/atau ada pengaruh organisasi ekstra kampus.

Lantas, apakah independen adalah solusi yang tepat? Pada kenyataannya, kepanitiaan independen juga memiliki resiko yang sama besarnya. Kepanitiaan yang independen akan mempermudah intervensi dari luar untuk masuk, yaitu hanya dengan menaklukan ketua panitia (koordinator fakultas). Tentu ini akan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan kepanitiaan yang berada dalam naungan ormawa, dimana latar belakang ormawa tersebut jelas sudah diketahui oleh mahasiswa FMIPA.  Sehingga, tujuan untuk meminimalisir intervensi dari pihak luar justru malah menjadi boomerang dan akan melanggar Peraturan Ormawa Nomor 01 Tahun 2020 yang berisikan; bahwa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu kegiatan kampus yang dilaksanakan Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam rangka membentuk karakter mahasiswa baru sesuai dengan visi Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian, kepanitiaan independen juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana dari ormawa yang menaunginya. Tetapi, jika bukan dibawah naungan ormawa, tidak ada yang dapat mengawasi penggunaan dana tersebut secara eksplisit.

Jika lebih diperhatikan lagi, regulasi mengenai kepanitiaan ini masih terdapat kecacatan. Seperti sistem pemilihan koordinator fakultas yang tidak transparan, warga FMIPA yang hanya sebagai penonton dan tidak diberikan peran, serta sistem independensi tidak dinyatakan dalam peraturan.

Dalam Peraturan Ormawa Tahun 2020 tentang PKKMB FMIPA UNY, Panitia pelaksana PKKMB FMIPA UNY adalah panitia teknis yang melaksanakan PKKMB FMIPA UNY. Dalam peraturan ini tidak dijelaskaskan mengenai sistem kepanitiaan adalah independen, disana hanya disebutkan mengenai jumlah minimal badan kelengkapan panitia pelaksana, ketentuan badan kelengkapan panitia pelaksana, kewajiban panitia pelaksana, hak panitia pelaksana, dan hak panitia pelaksana. Lalu, darimana kepanitiaan ini disebut independen jika tidak ada pernyataan konkret mengenai hal ini?

Menurut Dwiki (Ketua Himafi 2020), terdapat adanya miskonsepsi mengenai pemahaman dari independen tersebut, sehingga kadang kala banyak yang mempertanyakan kejelasannya. Pada kop surat berbagai administrasi, disana menunjukkan bahwa identitas PKKMB FMIPA UNY adalah independen, dengan tanda tangan tertinggi dari panitia adalah koordinator fakultas beserta cap basah PKKMB (FAQ PKKMB).

 

  • Koordinator Fakultas PKKMB FMIPA UNY

Menurut Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020, koordinator fakultas adalah ketua PKKMB FMIPA UNY yang dipilih melalui mekanisme yang dibuat oleh ketua Ormawa FMIPA UNY dalam Rapat Pimpinan Ormawa FMIPA UNY. Mahasiswa aktif FMIPA yang ingin menjadi koordinator fakultas perlu melewati tahap pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu. Alur pendaftaran yaitu mengikuti open recruitment koordinator fakultas PKKMB FMIPA. Kemudian calon koordinator fakultas ditugaskan untuk membuat grand design lalu melakukan wawancara dengan koordinator fakultas tahun sebelumnya. Setelah itu, mereka perlu melalui uji publik. Pada saat uji publik ini warga FMIPA dapat menilai calon koordinator fakultas. Akan tetapi, keputusan tertinggi ada di rapat pimpinan.

Sistem pemilihan koordinator fakultas di FMIPA UNY ini memang unik. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa keputusan tertinggi berada di rapat pimpinan. Artinya, koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY ini akan dipilih oleh para pimpinan ormawa. Sudah dapat dipastikan dengan sistem yang seperti ini tentunya banyak muncul perdebatan di kalangan FMIPA UNY. Pertanyaan yang pertama kali muncul tentunya tentang alasan dari dilaksanakannya sistem seperti ini. Kemudian tentang tujuan dari sistem seperti ini. Setelah dilakukannya diskusi serta pencarian informasi lebih lanjut adapun tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir pengaruh organisasi ekstra kampus di ranah PKKMB terlebih pada koordinator fakultas. Berdasarkan penuturan Syaifullah Yusuf Ramadhan selaku ketua Himatika UNY 2020, alasan dipilihnya koordinator fakultas oleh para pimpinan ormawa yaitu pemilihan koordinator fakultas dengan sistem ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau PD/PRT. Selain itu, sistem pemilihan koordinator fakultas ini juga mengikuti asas independen yang ada. Alasan lainnya adalah karena para pimpinan ormawa yang ada di rapat pimpinan merupakan representasi dari setiap ormawa yang ada. Mereka yang berada di rapat pimpinan merupakan para pimpinan ormawa yang dikategorikan independen. Selain itu juga menyangkut esensi dari diadakannya PKKMB yaitu untuk mengenalkan kehidupan kampus. Sehingga koordinator fakultas dipilih oleh para pimpinan ormawa melalui rapat pimpinan karena mereka adalah orang-orang yang mengetahui kehidupan di kampus terutama di FMIPA.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, tujuan dari sistem independen ini agar tidak terjadi kepentingan pribadi atau kepentingan dari ekstra kampus. Akan tetapi, jika keputusan terakhir ada di rapat pimpinan, sedangkan warga FMIPA tidak mengetahui prosesnya tentunya tidak ada jaminan bahwa semua pemilihan serta penilaian bersifat objektif dan tidak membawa kepentingan apapun. Pasalnya, tidak ada kejelasan tentang mekanisme penilaiannya. Misalnya seperti berapa persen untuk penilaian berkasnya kemudian kemampuan akademis dan non-akademisnya lalu penilaian grand design yang dipresentasikan, penilaian dari koordinator fakultas di tahun sebelumnya dan yang terakhir adalah uji publik. Transparansi yang tidak jelas ini justru yang bisa menimbulkan desas-desus dan perkiraan-perkiraan tentang adanya kepentingan yang dibawa.

Terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan lembaga independen lain yang ada di FMIPA yaitu Komisi Pemilihan Umum FMIPA (KPU FMIPA). Hal yang memantik untuk dijadikan diskusi yaitu koordinator fakultas PKKMB FMIPA dipilih oleh rapat pimpinan, sedangkan ketua KPU FMIPA dipilih oleh ketua KPU sebelumnya dengan pertimbangan rapat pimpinan ormawa. Seperti yang telah dituliskan di Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 bagian kelima pasal 16 bahwa Steering Committee atau SC terdiri dari koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya dan koordinator setiap sie PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya. Perbedaan ini menjadi hal yang unik di FMIPA terkait independensi suatu lembaga. Lantas, muncul opini terkait siapa yang sebaiknya dapat memilih koordinator fakultas serta pertimbangannya. Berdasarkan wawancara yang telah dikumpulkan serta diskusi yang telah dilakukan terdapat beberapa pertimbangan terkait sistem pemilihan koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY :

  1. Menurut penuturan Bhagavad Gita selaku ketua Himaki UNY 2020, koordinator fakultas dipilih oleh rapat pimpinan adalah sistem yang sudah cukup mumpuni jika menimbang dari segi keefektifan waktu dan ketercapaiannya. Alasannya karena tidak semua mahasiswa aktif FMIPA ikut mengawal pemilihan koordinator fakultas ini. Berbeda dengan para pimpinan ormawa yang ada di dalam rapat pimpinan yang pastinya mengawal pemilihan dari awal pendaftaran, seleksi, uji publik hingga akhirnya diputuskan koordinator fakultas.
  2. Masih menurut penuturan Bhagavad Gita, apabila dilihat dari segi demokrasi pemilihan koordinator fakultas oleh rapat pimpinan kurang mumpuni. Hal ini karena mahasiswa aktif FMIPA tidak dapat mengetahui proses pemilihan koordinator fakultas serta memilih calon yang ada serta tidak memiliki hak suara untuk koordinator fakultas. Akan tetapi, jika koordinator fakultas dipilih secara terbuka seperti sistem pemilwa maka perlu membentuk panitia penyelenggara acara tersebut. Hal ini yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
  3. Menurut penuturan Bagas selaku koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY 2020, suatu hal yang bagus apabila koordinator fakultas dipilih oleh Steering Committee atau SC. Alasannya karena SC sudah mengetahui sepak terjang, kesulitan serta medan dari PKKMB FMIPA UNY.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama Puspita selaku ketua DPM UNY 2020, selama empat tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA terdiri dari angkatan :

  1. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2017 berasal dari angkatan tahun 2015.
  2. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2018 berasal dari angkatan tahun 2017.
  3. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2019 berasal dari angkatan tahun 2018.
  4. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2020 berasal dari angkatan tahun 2019.

Selama tiga tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA berasal dari angkatan muda. Muncul pertanyaan mengapa harus angkatan muda padahal terdapat angkatan tua yang lebih mengetahui kehidupan kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, tidak ada masalah terkait angkatan muda atau angkatan tua yang menjadi koordinator fakultas. Angkatan tua juga tidak menjamin kepahaman mengenai kehidupan kampus. Begitu juga dengan angkatan muda, tidak masalah jika koordinator fakultas berasal dari angkatan muda selama berkompeten dan dapat mengkoordinasi seluruh rangkaian acara serta panitia PKKMB FMIPA UNY.

Kesimpulan

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru merupakan kegiatan dari seluruh ormawa, bukan milik DPM, BEM, HIMA, UKMF atau pun yang lainnya, melainkan milik FMIPA. Dengan mengeratkan hubungan antar ormawa dan semua elemen yang ada di FMIPA bersatu, kegiatan PKKMB akan berjalan dengan lancar dan berhasil. Baik dibawah naungan ormawa ataupun independen, semua akan berjalan dengan maksimal jika tidak terselipkan kepentingan di dalamnya. Dengan lebih menjelaskan secara detail mengenai mekanisme kepanitiaan PKKMB dalam Peraturan Ormawa, hal itu akan membuat semuanya menjadi lebih terang sehingga tidak akan timbul miskonsepsi mengenai kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY (DPM, 2020).

 

DAFTAR PUSTAKA

KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]

Available at : http://kbbi.web.id/pusat. (Diakses 27 Maret 2021).

Peraturan Ormawa Nomor 01/2020 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta

Menolak Lupa Deklarasi Djuanda Demi Kesatuan Bangsa

13 Desember 1957 adalah tanggal ketika Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang hingga saat ini diperingati sebagai Hari Kesatuan Nasional atau Hari Nusantara. Lalu bagaimana bisa tanggal tersebut diperingati sebagai Hari  Kesatuan Nasional? Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Febriansyah, 2019). Berdasarkan berita yang diliput Okezone.com Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Kemenkomarves) mencatat hingga Desember 2019 jumlah pulau hasil validasi dan verifikasi Indonesia mencapai 17.491 pulau (Irawan, 2020). Angka tersebut bukanlah angka yanng kecil karena menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan banyaknya pulau ini, kesatuan dan persatuan sangat diperlukan agar tidak terjadi perpecahan, layaknya pernyataan dalam Deklarasi tersebut.

Namun apakah kesatuan ini masih dikenang dan diharapkan? Sepertinya tidak. Mengapa demikian? Mari lihat situasi dan kondisi saat ini yang mana ancaman perpecahan tersebar di mana-mana. Seperti kasus Papua Merdeka yang belum lama ini digaungkan. Menurut Amindoni (2020) Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat pada Selasa (01/12), bertepatan dengan momen yang diyakini sejumlah kalangan sebagai hari kemerdekaan Papua. Tentunya hal tersebut sangat mengancam persatuan Indonesia yang mana Majelis PBB sudah menetapkan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia setelah dilaksankannya referendum tahun 1969. Apabila Papua terlepas dari Indonesia artinya terjadi perpecahan wilayah Indonesia sehingga tidak utuh lagi seperti awal dari munculnya Deklarasi Djuanda.

Pendeklarasian ini tentunya dilakukan karena suatu sebab. Berdasarkan berita yang diliput Tirto.id, terdapat empat akar masalah yang hingga saat ini masih dijumpai di Papua, yakni diskriminasi dan rasialisme, pembangunan di Papua yang belum mengangkat kesejahteraan, pelanggaran HAM serta soal status, dan sejarah politik Papua (Prabowo, 2020). Hal tersebut dapat menjadikan upaya pelepasan Papua digaungkan. Namun, wilayah di Indonesia juga tidaklah sedikit sehingga masalah yang dialami wilayah Papua juga tidaklah mudah untuk diselesaikan. Dengan demikian, persatuan tidaklah mudah dilakukan bila tidak terdapat rasa saling percaya dan melengkapi antara warga dan pemerintah. Selain ancaman perpecahan di Papua masih banyak lagi kasus-kasus yang sangat mengancam persatuan bangsa, seperti kasus pembunuhan di Sigi yang menyebabkan hilangnya rasa tegang rasa penyebab perpecahan, permasalahan FPI yang tak kunjung henti, dan masih banyak lagi.

Permasalahan masa kini yang semakin menjadi-jadi ini, sangatlah mengacam persatuan bangsa. Pernyataan di dalam Deklarasi Djuanda yang tentunya tidak mudah untuk digaungkan, seakan-akan sangat mudah dilupakan. Kesatuan sebuah negara memang harus dibangun dengan kesadaran dan saling memahami satu sama lain. Seperti halnya persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, yang telah berhasil disatukan dengan adanya Deklarasi Djuanda  tidak seharusnya dilupakan dengan menimbulkan perpecahan. Karena Indonesia terdiri dari berbagai pulau itulah pemerintah tidak akan sanggup untuk bergerak sendiri. Dalam hal ini, pemerintah dan warga negara harus saling berjalan beriringan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga isi dari Deklarasi Djuanda dapat terus dijaga. Oleh karena itu, mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu bentuk menolak lupa Deklarasi Djuanda.

 

 

DAFTAR PUSTKA

Amindoni, A. 2020. Menkopolhukam Mahfud MD sebut Benny Wenda ‘membuat negara ilusi’, TPNPB-OPM tolak klaim soal pemerintah sementara Papua Barat. BBC. Diakses melalui  https://www-bbc-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-55160104.amp?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076546422381&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-55160104 pada tanggal 11 Deember 2020.

Febriansyah. 2019. Hari Nusantara 13 Desember untuk Kenang Deklarasi Djuanda. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/hari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076515530078&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fhari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf pada tanggal 11 Deseember  2020.

Irawan, F. 2020. Hingga Desember 2019, Indonesia Miliki 17.491 Pulau. Okezone.com. diakses melalui https://economy-okezone-com.cdn.ampproject.org/v/s/economy.okezone.com/amp/2020/02/10/470/2166263/hingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076570490878&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Feconomy.okezone.com%2Fread%2F2020%2F02%2F10%2F470%2F2166263%2Fhingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau pada tanggal 11 Desember 2020.

Prabowo, H. 2020. ULMWP Klaim Papua Merdeka, PKS: Jangan Kasus Timor Timur Berulang. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/ulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076582963877&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn pada tanggal 11 Desember 2020.