by admin | Jun 2, 2021 | Karispol |
“Pancasila menjadi kesadaran filsafat hukum dan sumber kesadaran berbangsa dan bernegara, Pancasila itu ideologi yang mempersatukan”-Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Kedudukan Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Lalu apa maknanya? Pancasila menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa maupun NKRI. Dapat diartikan bahwa pancasila begitu penting dalam mengatur unsur-unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.
Sudah 76 tahun Pancasila lahir, apakah kita sebagai warga negara Indonesia telah memaknai dan menerapkan isi Pancasila dengan baik? Pada faktanya masih ditemukan beberapa kasus yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat merupakan salah satu kasus pelanggaran Pancasila. Pasalnya sekolah tersebut mewajibkan muridnya memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu. Bahkan orang tua murid tersebut dipanggil oleh pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab. Menteri Nadiem Makarim mengatakan bahwa kasus ini melanggar nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Kasus ini melanngar nilai Pancasila khususnya sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu menghargai setiap orang tanpa memandang suku, etis dan agama.
Baru-baru ini kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 51 pegawai KPK juga dinilai bertentangan dengan Pancasila. Hal ini diungkapkan oleh mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua. Beredarnya sejumlah pertanyaan TWK terkait kepercayaan, status perkawinan hingga perihal jilbab bagi pegawai KPK wanita. Menurut Abdullah, hal tersebut sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fakta yang terjadi sekarang menimbulkan pertanyaan dibenak kita. Sudahkah kita sebagai warga negara Indonesia memaknai Pancasila dan mengamalkan sila-silanya dengan baik?
Sumber :
https://www.suara.com/news/2021/05/26/132928/telak-eks-penasehat-kpk-sindir-penyusun-twk-saat-kuliah-tak-lulus-pancasila
https://hot.liputan6.com/read/4475006/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-berikut-penjelasannya#:~:text=Makna%20pancasila%20sebagai%20dasar%20negara%20ialah%20menjadi%20landasan%2C%20pondasi%20utama,berbangsa%20dan%20bernegara%2C%20segala%20bentuk
https://news.detik.com/berita/d-5304134/pancasila-sebagai-dasar-negara-ketahui-kedudukan-makna-dan-fungsinya
https://www.suara.com/news/2021/01/24/131359/keras-mendikbud-bilang-smkn-2-padang-intoleran-dan-langgar-pancasila?page=all
by admin | May 17, 2021 | Karispol, MIPA Bersuara |
Rilis Kajian: Mipa Bersuara #2
Latar Belakang
Mudik atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ketika menjelang datangnya hari raya. Banyaknya perantau di Indonesia, menyebabkan ramainya pemudik yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahim bertemu dengan sanak saudara setiap mendekati hari raya. Selain untuk silaturahim, para pemudik biasanya memiliki beberapa tujuan lain di kampung halaman seperti membeli oleh-oleh atau makanan khas kampung halaman yang dirindukan, dan lain sebagainya.
Namun, ada yang berbeda pada hari raya sejak tahun lalu. Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentnya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini.
Disisi lain pro-kontra tersebut, ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.
Kajian
Peraturan Larangan Mudik 2021
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dan ditujukan untuk pegawai ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja swasta, pekerja sektor informal, serta masyarakat umum. Larangan perjalanan orang selama hari raya ini juga memiliki pengecualian untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi oleh dua orang keluarga.
Bagi yang masuk dalam pengecualian larangan perjalanan orang selama hari raya tersebut, tetap diwajibkan melampirkan dokumen Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) serta surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test/ tes GeNose C19.
Selain mengatur larangan perjalanan orang selama hari raya, SE Satgas No 13 tahun 2021 juga mengatur tentang kegiatan ibadah selama hari raya. anjuran menerapkan protokol kesehatan di tempat pariwisata, tempat ibadah, atau tempat perkumpulan sosial lainnya, serta pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga sepertu perkumpulan rumah tangga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya.
Berdasarkan peraturan ini muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat, dari sekian banyak hal yang diatur dalam peraturan ini, hanya aturan larangan perjalanan orang selama hari raya yang mendapat tindak lanjut serta penanganan serius. Sedangkan dapat kita jumpai pusat-pusat perbelanjaan, cafe, tempat rekreasi, dan lain sebagainya yang selalu ramai, tanpa adanya penerapan protokol kesehatan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Masuknya WNA Dimasa Larangan Mudik Hari Raya
Selain itu, peraturan larangan perjalanan orang selama hari raya juga dirasa tidak adil oleh masyarakat, sebab para pemudik dicegat, diarahkan untuk putar balik, tetapi membiarkan WNA yang terus masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charteran.
Masuknya WNA ini terus menjadi sorotan masyarakat, sebab pada 24 April 2021, terdapat 153 WN India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan mutase terbaru dari negara asalnya, India. Pada tanggal 25 April 2021 pemerintah mengeluarkan larangan bagi WN India untuk masuk ke Indonesia, tetapi nyatanya setelahnya masih banyak berdatangan WN India secara terus menerus. Pada tanggal 6 Mei 2021 masih juga terdeteksi adanya 49 WN India masuk Indonesia dan dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, bahkan WN China terus berdatangan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat charteran, yang ternyata WN China tersebut merupakan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Menurut info terbaru, ada 2 TKA China yang terdeteksi COVID-19. Kedatangan TKA China ke Indonesia ini tergolong sangat deras bahkan Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari China.
Ia menambahkan “Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dikutip dari detikcom, Rabu (12/5/2021). Pernyataan ini tentunya semakin memancing respon dari masyarakat, sebab TKA ini datang ke Indonesia di tengah adanya peraturan larangan mudik, banyak masyarakat merasa terkhianati sebab pemerintah seolan lebih menganakemaskan TKA atas dalih Investasi dibanding dengan Warga Negara Indonesia sendiri.
Kerumunan Pusat Perbelanjaan
Di tengah upaya pemerintah menekan laju penularan COVID-19 dengan melarang masyarakat mudik, ramainya pasar Tanah Abang dan sejumlah pusat perbelanjaan menjadi momok baru lantaran berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.
Di tengah kerumunan masyarakat yang asyik berbelanja, protokol kesehatan seperti menjaga jarak diabaikan. Masyarakat terlihat tak ragu berdesak-desakan dan berjejalan di dalam pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian Lebaran.
Dampaknya, Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat. Dalam data terbaru dari Satgas COVID-19 periode 28 April hingga 5 Mei 2021 mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di 31 provinsi meningkat sebesar 24,60 persen. lima provinsi di Indonesia mencatat mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan tertinggi. Yaitu, Maluku Utara 84 persen, Bengkulu 53 persen, Sulawesi Tenggara 51 persen, Sulawesi Barat 50 persen, dan Gorontalo 50 persen.
Sementara 29 provinsi lainnya memiliki mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di bawah 45 persen. Yakni, Sumatera Barat 42 persen, Kalimantan Utara 40 persen, Lampung 40 persen, Jambi 40 persen, Sulawesi Tengah 40 persen dan Sulawesi Selatan 38 persen. Kemudian Papua Barat 35 persen, Maluku 34 persen, Jawa Tengah 34 persen, Jawa Barat 33 persen, Aceh 32 persen dan Nusa Tenggara Timur 31 persen. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat 31 persen, Kalimantan Timur 31 persen, Kalimantan Tengah 30 persen, Jawa Timur 30 persen, Kepulauan Bangka Belitung 26 persen dan Sulawesi Utara 24 persen.
Selanjutnya, Riau 24 persen, Sumatera Utara 23 persen, Banten 23 persen, Kalimantan Selatan 22 persen, Papua 15 persen, DKI Jakarta 14 persen, Kepulauan Riau 13 persen dan DI Yogyakarta 6 persen. Kalau kita lihat rata-rata provinsi mengalami kenaikan 11 persen pada tujuh hari terakhir dengan rentang kenaikan paling kecil tiga persen dan paling tinggi bahkan mencapai 40 persen.
Dampak Kesehatan dan Ekonomi
Adanya larangan mudik dari pemerintah ini tentunya memberikan berbagai dampak, terutama dari sisi ekonomi serta kesehatan yang kerap kali menjadi sorotan masyarakat serta para ahli. Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya memberikan beberapa keuntungan, dan adanya larangan mudik ini tentunya sedikit banyak berpengaruh pada pelemahan pergerakan ekonomi. Sedangkan dari sisi kesehatan, adanya larangan mudik diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19, dan jika pelaksanaan mudik diizinkan maka dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran COVID-19.\
Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya dapat menghidupkan sektor transportasi yang lesu di masa pandemi ini, tetapi dengan adanya larangan mudik tentu akan mematikan sektor transportasi. Pelaksanaan mudik juga akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan belanja masyarakat, hal ini tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dikutip dari liputan6.com, Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksikan bahwa jumlah pemudik pada tahun 2019 mencapai 23 juta. Jumlah pemudik yang sedemikian fantastis tentu akan sangat menghidupkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Namun, dari sisi kesehatan dengan jumlah pemudik yang sedemikian besar tentunya akan sangat mengkhawatirkan karena dapat mempercepat penyebaran COVID-19. Secara umum, aktivitas mudik berpotensi membawa COVID-19 dari wilayah perkotaan ke perdesaan. Masyarakat perdesaan yang selama ini dikenal relatif lebih aman dari penularan COVID-19, berpotensi terpapar. Kondisi ini justru kontra produktif dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Sikap dan kesadaran untuk tidak mudik saat ini jauh lebih aman demi kebaikan bersama dan demi upaya pemutusan rantai penularan COVID-19. Mudik juga berpotensi mengakibatkan lockdown dengan asumsi bahwa ada potensi peningkatan kasus terkomfirmasi positif karena mobilitas yang tinggi. Bukan tidak mungkin, pemerintah akan melakukan pembatasan skala kecil atau besar agar kasus terkomfirmasi COVID-19 dapat dikendalikan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, justru akan merugikan masyarakat secara luas. Semua elemen masyarakat akan terdampak. Sampai saat ini, jumlah terkomfirmasi positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun. Tentunya pemerintah tidak berharap kasus COVID-19 kembali meningkat.
Solusi
Memang WNA masuk Indonesia sudah sesuai konstitusi yang belaku tetapi WNI yang mudik merasa bahwa pemerintah pilih kasih dan seolah tidak konsisten dengan peraturan yang telah dibuatnya. Pemerintah sepatutnya dapat dengan tegas membatasi WNA masuk indoensia selama masa pelarangan mudik hari raya ini jika pemerintah memang serius ingin menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan, karena peraturan dibuat untuk ditaati bersama, bukan dibuat untuk ditaati WNI dan dapat ditoleransi untuk WNA, jika yang terjadi demikian maka akan sangat tidak adil bagi WNI, serta peraturan yang dibuat oleh pemerintah seolah-olah nampak sia-sia.
Adanya kasus kerumunan pada pusat perbelanjaan merupakan bukti bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 belum berhasil. PPKM bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat dapat mengubah perilaku sehingga mampu membedakan kepentingan esensial yang mengharuskan keluar rumah dan mana yang tidak diperlukan. Kalaupun keluar menggunakan masker dan menjaga jarak aman yang sudah ditetapkan.
Adanya larangan mudik ini memang akan sedikit mengganggu pertumbuhan ekonomi, tetapi akan sangat efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19 ini dan tentunya kesehatan lebih utama daripada ekonomi. Namun, pemerintah perlu tegas dan konsisten pada peraturan yang sudah dibuat, sifat tidak konsisten pemerintah ini justru dapat menyebabkan peraturan yang diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 ini seolah sia-sia, dan dapat merugikan dari sektor ekonomi dan kesehatan karena mudik yang dilarang, tetapi pemerintah yang tidak tegas dalam penerapan peraturan sehingga menyebabkan masih banyak terjadi kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas, konsisten, komunikatif, serta saling bersinergi dengan petugas terkait, juga berbagai elemen masyarakat.
Daftar Pustaka
Septian Deny. 2019. Jumlah Pemudik 2019 Diperkirakan Capai 23 Juta Orang. Liputan6.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971221/jumlah-pemudik-2019-diperkirakan-capai-23-juta-orang#:~:text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Menteri,akan%20mencapai%2023%20juta%20orang.\
Satgas COVID-19. 2021. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021
Ika Defianti. 2021. Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April 2021. Merdeka.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.merdeka.com/peristiwa/larangan-wna-dari-india-masuk-indonesia-berlaku-mulai-25-april-2021.html#:~:text=Larangan%20WNA%20dari%20India%20Masuk%20Indonesia%20Berlaku%20Mulai%2025%20April%202021,-Penanganan%20Kedatangan%20Penumpang&text=Merdeka.com%20%2D%20Ketua%20Komite%20Satgas,Covid%2D19%20di%20negara%20tersebut.
Monica Wareza. 2021. Jubir Luhut: Jangan Benci TKA, Nanti Investor Kabur. CNBCIndonesia.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210512134301-4-245233/jubir-luhut-jangan-benci-tka-nanti-investor-kabur
Teguh Firmansyah. 2021. Ini Kondisi Terakhir 2 WN China yang Positif Covid. Republika.co.id [Internet]. Diakses 15 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.republika.co.id/berita/qssgfi377/ini-kondisi-terakhir-2-wn-china-yang-positif-covid
by admin | Dec 15, 2020 | Info, Karispol |
13 Desember 1957 adalah tanggal ketika Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang hingga saat ini diperingati sebagai Hari Kesatuan Nasional atau Hari Nusantara. Lalu bagaimana bisa tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kesatuan Nasional? Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Febriansyah, 2019). Berdasarkan berita yang diliput Okezone.com Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Kemenkomarves) mencatat hingga Desember 2019 jumlah pulau hasil validasi dan verifikasi Indonesia mencapai 17.491 pulau (Irawan, 2020). Angka tersebut bukanlah angka yanng kecil karena menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan banyaknya pulau ini, kesatuan dan persatuan sangat diperlukan agar tidak terjadi perpecahan, layaknya pernyataan dalam Deklarasi tersebut.
Namun apakah kesatuan ini masih dikenang dan diharapkan? Sepertinya tidak. Mengapa demikian? Mari lihat situasi dan kondisi saat ini yang mana ancaman perpecahan tersebar di mana-mana. Seperti kasus Papua Merdeka yang belum lama ini digaungkan. Menurut Amindoni (2020) Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat pada Selasa (01/12), bertepatan dengan momen yang diyakini sejumlah kalangan sebagai hari kemerdekaan Papua. Tentunya hal tersebut sangat mengancam persatuan Indonesia yang mana Majelis PBB sudah menetapkan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia setelah dilaksankannya referendum tahun 1969. Apabila Papua terlepas dari Indonesia artinya terjadi perpecahan wilayah Indonesia sehingga tidak utuh lagi seperti awal dari munculnya Deklarasi Djuanda.
Pendeklarasian ini tentunya dilakukan karena suatu sebab. Berdasarkan berita yang diliput Tirto.id, terdapat empat akar masalah yang hingga saat ini masih dijumpai di Papua, yakni diskriminasi dan rasialisme, pembangunan di Papua yang belum mengangkat kesejahteraan, pelanggaran HAM serta soal status, dan sejarah politik Papua (Prabowo, 2020). Hal tersebut dapat menjadikan upaya pelepasan Papua digaungkan. Namun, wilayah di Indonesia juga tidaklah sedikit sehingga masalah yang dialami wilayah Papua juga tidaklah mudah untuk diselesaikan. Dengan demikian, persatuan tidaklah mudah dilakukan bila tidak terdapat rasa saling percaya dan melengkapi antara warga dan pemerintah. Selain ancaman perpecahan di Papua masih banyak lagi kasus-kasus yang sangat mengancam persatuan bangsa, seperti kasus pembunuhan di Sigi yang menyebabkan hilangnya rasa tegang rasa penyebab perpecahan, permasalahan FPI yang tak kunjung henti, dan masih banyak lagi.
Permasalahan masa kini yang semakin menjadi-jadi ini, sangatlah mengacam persatuan bangsa. Pernyataan di dalam Deklarasi Djuanda yang tentunya tidak mudah untuk digaungkan, seakan-akan sangat mudah dilupakan. Kesatuan sebuah negara memang harus dibangun dengan kesadaran dan saling memahami satu sama lain. Seperti halnya persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, yang telah berhasil disatukan dengan adanya Deklarasi Djuanda tidak seharusnya dilupakan dengan menimbulkan perpecahan. Karena Indonesia terdiri dari berbagai pulau itulah pemerintah tidak akan sanggup untuk bergerak sendiri. Dalam hal ini, pemerintah dan warga negara harus saling berjalan beriringan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga isi dari Deklarasi Djuanda dapat terus dijaga. Oleh karena itu, mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu bentuk menolak lupa Deklarasi Djuanda.
DAFTAR PUSTKA
Amindoni, A. 2020. Menkopolhukam Mahfud MD sebut Benny Wenda ‘membuat negara ilusi’, TPNPB-OPM tolak klaim soal pemerintah sementara Papua Barat. BBC. Diakses melalui https://www-bbc-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-55160104.amp?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076546422381&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-55160104 pada tanggal 11 Deember 2020.
Febriansyah. 2019. Hari Nusantara 13 Desember untuk Kenang Deklarasi Djuanda. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/hari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076515530078&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fhari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf pada tanggal 11 Deseember 2020.
Irawan, F. 2020. Hingga Desember 2019, Indonesia Miliki 17.491 Pulau. Okezone.com. diakses melalui https://economy-okezone-com.cdn.ampproject.org/v/s/economy.okezone.com/amp/2020/02/10/470/2166263/hingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076570490878&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Feconomy.okezone.com%2Fread%2F2020%2F02%2F10%2F470%2F2166263%2Fhingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau pada tanggal 11 Desember 2020.
Prabowo, H. 2020. ULMWP Klaim Papua Merdeka, PKS: Jangan Kasus Timor Timur Berulang. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/ulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076582963877&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn pada tanggal 11 Desember 2020.