Pengumuman Seleksi Koordinator SIE Ospek FMIPA UNY

Assalamua’alaikum Wr Wb

Alhamdulillahhirrobil’alamin. Puji syukur kita ucapkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat, hidayah dan inayahNya, kita masih diberikan kesempatan untuk menikmati indahnya dunia dan diberikan nikmat sehat.

Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua yang telah mendaftar sebagai Koordinator SIE Ospek dan dengan mengucap bismillahhirrohmannirrohim, berikut ini adalah Koordinator SIE Ospek FMIPA UNY 2017 :

 

PENGUMUMAN SELEKSI KOORDINATOR SIE OSPEK FMIPA UNY 2017

NO.NAMAPRODIAMANAH
1.Tri Wahyu NurjanahPendidikan MatematikaSekretaris
2.Riski Putri MardikaniFisikaBendahara
3.Hasanatun NikmahPendidikan IPAKesekretariatan
4.Zufita Ambar SariPendidikan KimiaAcara
5.Rizal PamungkasMatematikaPDD
6.SupriyantoPendidikan IPAKeamanan
7.Ika Suci HandayaniFisikaKonsumsi
8.Anggi Dwi LestariPendidikan BiologiHumas
9.Rama ChrismaraKimiaTim Kreatif
10.Rilo PangastutiPendidikan IPAPenegak Kedisiplinan
11.Galih Ardhy PratamaPendidikan MatematikaPemandu

Mengharap kehadiran teman-teman Koordinator OSPEK FMIPA UNY dalam Temu Perdana yang insya Allah akan diadakan pada

Hari, tanggal : Jumat, 12 Mei 2017

Waktu : 15.50

Tempat : Selasar D05

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kami tunggu kehadirannya.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.

DPR Mengeluarkan Keputusan Kontroversial

DPR Kembali Mengeluarkan Suatu Keputusan yang Kontroversial

Apa itu ?? Apa yang terjadi di Senayan sekarang ???

 

Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada KPK sebagai institusi penegak hukum.

Hak Angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan DPR mengajukan hak angket kepada KPK adalah untuk memaksa KPK agar menyerahkan BAP, dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Beberapa anggota DPR merasa perlu untuk melakukan investigasi terhadap nama-nama anggota DPR yang disebut oleh Miryam Haryani pada saat yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Hak angket yang diajukan oleh DPR kepada KPK ini mencerminkan bahwa saat ini terdapat kepanikan di Senayan.Para politisi di DPR merasa terganggu dan terancam dengan penyidikan kasus KTP elektronik yang dilakukan oleh KPK. Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPR adalah dengan mencoba membawa permasalahan korupsi KTP elektronik dari ranah hukum ke ranah politik dengan menggulirkan hak angket dan menuntut agar KPK membuka BAP serta rekaman pemeriksaan Miryam Haryani.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan ”Hak angket untuk mempertanyakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo.Sebab, menurut dia, masih banyak terjadi korupsi di Indonesia. Sekarang korupsi aja masih marak. Selama 12 tahun berdiri, indeks pemberantasan korupsi kita masih diatas angka 90. Makanya kami pertanyaan, dimanaini fungsi KPK,” jelas Masinton

Dengan mengacu kepada Pasal 79 ayat(3) UU No. 17/2014 maka sebetulnya DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK karena KPK sebagai lembaga negara dan penegak hukum sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan ” Upaya pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK itu bisa dikualifikasi melanggar OBstructiob of Justice. Hak angket itu sebenarnya tidak begitu penting saat ini, kalau pimpinan KPK memberi informasi terkait pemeriksaan itu, pimpinan KPK malah akan melawan Undang-Undang dan kena hukum. Waktu di (kasus) Century itu juga terjadi walau tidak disebut hak angket dan di periode itu saya menolak untuk memberi informasi.” ujar Bambang

 

Lembaga Pemerintahan boleh saling gesek dan mengkritisi antara satu dan yang lain, tapi mahasiswa haruslah bersatu dan bersemangat sekeras batu untuk merubah negeri ini menjadi lebih baik lagi.

Tidak lupakan, bahwa Mahasiswa adalah agen perubahan

 

RT GSPL 07

 

#GERIMISBERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#DEPT_SOSIAL_POLITIK

 

Sumber :

http://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr

https://m.detik.com/news/kolom/d-3491384/hak-angket-terhadap-kpk-dan-kepanikan-senayan

http://m.liputan6.com/news/read/2942966/beda-sikap-politikus-demokrat-dan-pdip-soal-hak-angket-kpk

http://m.liputan6.com/news/read/2941498/eks-pimpinan-kpk-hak-angket-dpr-bisa-dikenai-sanksi-uu-korupsi

 

 

 

Kriminalitas Pelajar

Kriminalitas Pelajar

 

Mau Dibawa Kemana Negeri Ini Wahai Generasi Penerus Bangsa ?

 

 

Miris begitulah ungkapan yang menggambarkan keadaan pelajar sekarang ini. Pelajar yang selama ini digaung-gaungkan sebagai generasi penerus bangsa kini mengalami krisis moral. Kriminalitas pelajar kian meningkat, seperti yang dilansir TRIBUNews – Jajaran kepolisian sektor Gondokusuman Yogyakarta menggrebek tongkrongan para pelajar di Terban, Minggu (300/4/2017) dini hari kemarin.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Eko Basunando mengatakan penggrebekan ini adalah respon dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelajar itu.

Penangkapan dilakukan lantaran aktivitas mereka berpotensi klithih.

‘’Mereka semua kami tangkap sebelum beraksi, 13 anak kami amankan, dan yang melarikan diri ada empat anak,’’jelas Kapolsek, Senin (1/5/2017).

Saat dilakukan identifikasi, para pelajar tersebut berasal dari berbagai sekolah yang berbeda.

Dari 13 anak tersebut, salah seorangnya adalah anak SD. Bocah tersebut mengendarai motor Kawasaki KLX dan dengan sengaja mencopot pelat nomornya.Miris, di lengan kiri bocah berinisial RF (12) tersebut terdapat tato permanen.

 

Mau dibawa kemana negeri ini, jika generasi penerus bangsanya terjerumus dalam kriminalitas? Mulai sekarang mari berbenah diri. Memantaskan diri untuk menjadi generasi terbaik yang mampu mencetak generasi yang terbaik pula, sehingga negeri ini dapat kita bawa ke puncak kejayaan dan keemasan.

 

AMB GSPL 4

 

#GERIMISBERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#DEPT_SOSIAL_POLITIK

 

 

Sumber :

http://lampung.tribunnews.com/2017/05/01/13-pelajar-diamankan-satu-diantaranya-bocah-sd-dengan-tato-permanen-di-lengan-kiri

 

 

Permohonan Penurunan UKT FMIPA UNY

FORM PENURUNAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA FMIPA UNY 2017

 

Berikut ini adalah persyaratan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa FMIPA UNY.

1)      Mahasiswa aktif angkatan 2014, 2015 dan 2016*

2)      Foto copy kartu keluarga (C1)

3)      Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan

4)      Surat Keterangan Penghasilan bermaterai 6000

5)      Surat Pernyataan bermaterai 6000

6)      Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bermaterai 6000

Berkas dapat diunduh di ………

Semua berkas harap dimasukkan ke dalam map dan pengumpulan berkas maksimal tanggal 17 Mei 2017 di Sekretariat BEM FMIPA UNY

KONFIRMASI PENGUMPULAN BERKAS :

(Nama_Prodi_Angkatan_No.HP)

 

More info :

NELLY (085648067707/WA)

IIN (085643972388/WA)

 

*) syarat dan ketentuan khusus berlaku

#DepartemenADVOKESMA #BEMFMIPAUNY #KabinetBersahabat