DPR Kembali Mengeluarkan Suatu Keputusan yang Kontroversial

Apa itu ?? Apa yang terjadi di Senayan sekarang ???

 

Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada KPK sebagai institusi penegak hukum.

Hak Angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan DPR mengajukan hak angket kepada KPK adalah untuk memaksa KPK agar menyerahkan BAP, dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Beberapa anggota DPR merasa perlu untuk melakukan investigasi terhadap nama-nama anggota DPR yang disebut oleh Miryam Haryani pada saat yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Hak angket yang diajukan oleh DPR kepada KPK ini mencerminkan bahwa saat ini terdapat kepanikan di Senayan.Para politisi di DPR merasa terganggu dan terancam dengan penyidikan kasus KTP elektronik yang dilakukan oleh KPK. Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPR adalah dengan mencoba membawa permasalahan korupsi KTP elektronik dari ranah hukum ke ranah politik dengan menggulirkan hak angket dan menuntut agar KPK membuka BAP serta rekaman pemeriksaan Miryam Haryani.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan ”Hak angket untuk mempertanyakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo.Sebab, menurut dia, masih banyak terjadi korupsi di Indonesia. Sekarang korupsi aja masih marak. Selama 12 tahun berdiri, indeks pemberantasan korupsi kita masih diatas angka 90. Makanya kami pertanyaan, dimanaini fungsi KPK,” jelas Masinton

Dengan mengacu kepada Pasal 79 ayat(3) UU No. 17/2014 maka sebetulnya DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK karena KPK sebagai lembaga negara dan penegak hukum sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan ” Upaya pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK itu bisa dikualifikasi melanggar OBstructiob of Justice. Hak angket itu sebenarnya tidak begitu penting saat ini, kalau pimpinan KPK memberi informasi terkait pemeriksaan itu, pimpinan KPK malah akan melawan Undang-Undang dan kena hukum. Waktu di (kasus) Century itu juga terjadi walau tidak disebut hak angket dan di periode itu saya menolak untuk memberi informasi.” ujar Bambang

 

Lembaga Pemerintahan boleh saling gesek dan mengkritisi antara satu dan yang lain, tapi mahasiswa haruslah bersatu dan bersemangat sekeras batu untuk merubah negeri ini menjadi lebih baik lagi.

Tidak lupakan, bahwa Mahasiswa adalah agen perubahan

 

RT GSPL 07

 

#GERIMISBERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#DEPT_SOSIAL_POLITIK

 

Sumber :

http://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr

https://m.detik.com/news/kolom/d-3491384/hak-angket-terhadap-kpk-dan-kepanikan-senayan

http://m.liputan6.com/news/read/2942966/beda-sikap-politikus-demokrat-dan-pdip-soal-hak-angket-kpk

http://m.liputan6.com/news/read/2941498/eks-pimpinan-kpk-hak-angket-dpr-bisa-dikenai-sanksi-uu-korupsi