by admin | May 20, 2020 | Info, Karispol, Surat Kabar |
Seratus dua belas tahun yang lalu, tanggal 20 Mei pemuda nusantara menggalang kekuatan untuk menyatukan tekad bangkit dari keadaan sebagai negeri yang terjajah. Setelah itu, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Sederet peristiwa perjuangan tak terhitung yang kemudian dapat menghantarkan tercapainya tujuan untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu, bagaimana dengan kondisi saat ini? apakah pesan dari ‘Hari Kebangkitan Nasional’ sudah benar-benar terwujud disegala aspek kehidupan bangsa Indonesia? bagaimana para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda dalam memaknai ‘Hari Kebangkitan Nasional’ ini?.
Ada banyak aspek kehidupan yang dimaksud, tentu aspek demokrasi dan perlindungan HAM tidak luput dari indikator penilaian. Apakah keadaan demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia sudah mencapai kesejahteraannya ? atau justru keduanya yang membutuhkan kebangkitan yang sebenar-benarnya ?
The Economist telah merilis video dokumenter yang berjudul “How Bad is the Crisis in Democracy?” yang mengulas upaya pembajakan dan pelemahan demokrasi di dunia berlangsung secara sistemik. Kemudian munculah sebuah pertanyaan “apakah demokrasi kita dalam bahaya?’’. Dari 167 negara, hanya 30 negara yang benar-benar menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan berekspresi, bahkan ragam peraturan membuat politisi seakan menjadi kebal hukum. Kekecewaan itu memicu gelombang demonstrasi yang tengah berlangsung di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut pembatalan RUU Pertahanan, RKUHP, UU KPK, RUU PKS, RUU Omnibus Law, dan UU lainnya. Unjuk rasa ini menyebar di sejumlah kota, terutama kota-kota besar seperti Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Pemicunya adalah cedera janji pemerintah. Kegairahan pemerintah mengesahkan ragam rancangan undang-undang yang dianggap semakin memberi ruang untuk tindakan korupsi dan membuat politisi seakan kebal hukum. Lebih buruk, Indonesia dilanda problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh ketertutupan proses legislasi. Dari rentetan gerakan yang tengah berlangsung, menandakan bahwa liberal democracy perlahan mulai runtuh dan terjerembab ke dalam fenomena illiberal democracy atau yang biasa disebut dengan ‘demokrasi kosong’. Situasi dimana sistem pemerintahan tetap melaksanakan pemilu, namun mengekang dan represif terhadap kebebasan sipil, sehingga warga tidak mengetahui aktivitas pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.
Seperti yang telah diungkapkan oleh The Economist, dua hal utama yang membuat merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara adalah kekecewaan masyarakat berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka. Kedua, terabaikannya hak asasi manusia dalam sebuah negara berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.
Dua dekade Reformasi, tapi belum juga kita melihat perubahan yang berarti bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak konflik-konflik HAM di masa lalu yang belum tuntas dan tak tau kelanjutannya, seperti kasus Munir, Marsinah, lapindo, Petani Tulang Bawang, dan kasus penangkapan aktivis beberapa waktu terakhir, seperti kasus penangkapan Ananda Badudu dan Ravio Patra.
Villarian dalam artikelnya menyampaikan “Kini rakyat digiring dan didoktrin untuk menjadi pragmatis melalui berbagai instrumen—misalnya program 1 juta tenaga kerja via sekolah vokasi, dilepaskanya hakekat “pendidikan” dari sekolah dan diubahnya menjadi alat produksi atau alas bagi panggung oligarki. Di bawah karpet kapitalisme HAM telah menjadi tameng yang kian sakti. HAM bukan sekedar tentang hak hidup, termasuk juga hak kesejahteraan di atas sistem ekonomi politik berkeadilan tanpa mempertimbangkan kuasa modal di dalamnya. Bukan tidak mungkin dis-orientasi politik Indonesia hari ini akan menjadi bom waktu bagi pecahnya revolusi dikemudian hari, apabila Pemerintah tak secepetnya melakukan koreksi secara radikal dan mempertimbangkan analisis kaum minoritas-marjinal, buruh rentan, rakyat miskin kota, desa terpencil, korban penggusuran, nasib rakyat Papua dan problem HAM lainya”.
Banyak hal yang harus diperbaiki dalam momentum ‘Hari Kebangkitan Nasional’, jikalau dulu para pejuang bangkit untuk melawan penjajahan, maka sekarang generasi millenial harus bangkit dari mental yang memprihatinkan.
-S
Sumber :
- Villarian – Dua Dekade Politik dan HAM di Era Reformasi (geotimes.co.id)
- Yayan Hidayat – Populisme dan Kebangkitan “Demokrasi Kosong” (news.detik.com)
by admin | May 3, 2020 | Info, Karispol |
KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM
Bagaimana bisa kebebasan pers untuk demokrasi dan HAM? Apa itu kebebasan pers? Kebebasan pers yaitu kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, tanpa harus ada izin atau pengawasan. Menurut Setiawan (2020), kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi seperti menyebarluaskan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dengan adanya kebebasan pers dapat terwujud demokrasi melalui partisipasi masyarakat dalam suatu pemerintah. Kebebasan pers sendiri didasarkan pada kebebasan informasi atau transparansi informasi. Melalui transparansi informasi ini, masyarakat dapat turut andil untuk menentukan dan mengontrol pemerintahan dengan adanya pers yang meliput informasi tersebut. Kebebasan informasi yang ada tentunya kecuali informasi rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan informasi lain yang sifatnya rahasia.
Apabila kebebasan pers demikian dapat terwujud dan dapat mewujudkan demokrasi negara, tentunya akan menuntun terwujudnya Good Governance atau pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan dambaan bagi seluruh negara. Menurut Geotimes (2017) pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka ini menunjukkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diliput oleh pers dan disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut andil menentukan kebijakan negara dan mengawasi pemerintahan.
Kebebasan Pers sendiri telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah)”.
Di Indonesia sendiri terdapat landasan kebebasan menyalurkan pendapat dalam BAB X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Pasal ini dapat terwujud salah satunya dengan adanya kebebasan pers.
Dengan adanya kebebasan pers yang sudah diakui dunia, tentunya memudahkan terwujudnya kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan di era sekarang. Jika kebebasan pers dibatasi, pemerintahan tidak akan berjalan dengan sehat. Akan banyak tindakan yang dapat disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi di pemerintahan, sehingga negara demokrasi tidak akan terwujud. Oleh karena itu, kebebasan pers ini sangat membantu terwujudnya negara demokrasi dan juga memenuhi hak warna negara untuk memperoleh informasi.
-RERE/KRSPL-
REFERENSI
Geotimes. 2017. Mewujudkan Good Governance Melalui Transparansi Informasi
Publik.
Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik/.
Setiawan, S. 2020. Kebebasan pers – pengertian, sejarah, landasan, tingkat,
positif, negatif, perspektif islam. Guru Pendidikan.com.
Diakses dari https://www.gurupendidikan.co.id/kebebasan-pers/.
by admin | May 2, 2020 | Karispol, Uncategorized |
Inilah makna yang terlintas di benak kalangan pelajar setiap mengingat kembali momen perayaan hari Pendidikan Nasional. Kita ketahui bersama, sejarah mengatakan bahwa tanggal 2 Mei merupakan hari pendidikan dilandaskan atas rasa penghargaan terhadap perjuangan Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantara dalam membangun peradaban Indonesia di mulai dari pendidikan. Namun terlepas dari historisnya, mengapa sih setiap pergantian pemangku pemerintahan selalu mengubah kurikulum? dan apa itu kurikulum? Atau lantas jangan-jangan adakah keterkaitan ini dengan permainan politik semata?.
Mari kita bedah satu per satu, di mulai dari pengertian dan makna kurikulum dalam sistem pendidikan. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh karena itu, kurikulum merupakan kunci strategis dalam mengatur tatanan pendidikan dalam suatu negera.
Jika di tinjau dari sejarahnya, pendidikan Indonesia sudah mengalami 4 kali pendekatan kurikulum beserta revisiannya hingga saat ini. Pertama di awal kemerdekaan Indonesia, kurikulum yang dianut masih sebatas orientasi materi lalu hampir 20 tahun pascakemerdekaan kurikulum kembali direvisi dengan standar PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Intruksionla), kemudian diubah kembali dengan model PKP (Pendekatan Keterampilan Proses) dan hingga sekarang pendekatan disempurnakan kembali menjadi KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dengan berbagai versi, misalnya KTSP dan Kurtilas.
Lantas mengapa kurikulum layaknya mainan Lego yang mudah sekali dibongkar pasang oleh setiap pemiliknya? Hal ini telah terjadi semenjak awal kemerdekaan Indonesia yakni pada tahun 1956 di mana kurikulum pendidikan secara nasional terbentuk. Tujuan diadakannya perubahan pada kurikulum “katanya” demi peningkatan ke arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jikalau seperti itu mengapa setiap perubahan yang diadakan selalu menimbulkan kesan konstruksi baru dalam sebuah pembangunan.
Apakah karena terlalu parahnya struktur tersebut sehingga tidak bisa dibenahi atau dilanjutkan? Mungkin beberapa pertanyaan ini tidak sepenuhnya bisa terjawab, namun untuk menghindari perspektif salah terhadap perubahan ini timbullah beberapa alasan yang masih masuk akal.
1. Perubahan dan perkembangan zaman yang terus menuntut pendidikan di Indonesia untuk berubah menjadi lebih baik lagi, termasuk penyempurnaan kurikulum.
2. Sesuai dengan berkembang zaman, maka ilmu pengetahuan pun ikut berkembang dan tentun menghasilkan pendekatan, metode dan teori baru dalam memenuhi proses belajar mengajar.
Selain kedua pernyataan diatas masih terdapat banyak sekali pernyataan serupa yang menjelaskan alasan kurikulum selalu berdinamis alias berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.
Terlepas dari itu semua, di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa orientasi politik dan praktek ketatanegaraan memegang peranan penting dalam perubahan kurikulum. Hal ini dilakukan guna memantapkan perpolitikan suatu bangsa sehingga sistem pendidikan akan berjalan dengan baik tanpa dibayangi ketakutan terhadap kekuasaan atau penguasa.
Oleh karena itu, kita selayaknya warga negara berkewajiban mendukung dan membangun sistem pendidikan yang lebih baik serta meminta apa yang sudah menjadi hak kita akibat konsekuensi negara dalam menjamin kehidupan bangsa terutama mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pada UUD NRI 1945.
-Hyuga-
Sumber:
Depdikbud. (2003). Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PT Wira Inspira Nusantara. (2017). Mengapa kurikulum berubah?. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari https://hohero.com/2017/01/mengapa-kurikulum-berubah/
Sukses, Kholiq. (2014). Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari http://perpuspendidikan.blogspot.com/2014/04/faktor-penyebab-perubahan-kurikulum.html
by admin | Apr 30, 2020 | Karispol, Surat Kabar |
Buruh? Ku yakin, Kawan, kau tidaklah asing mendengarnya. Lalu, bagaimanakah kau mendefinisikannya? Akan ku coba untuk menerkanya, apakah mereka yang bertangan kasar? Ataukah mereka yang bekerja di lapangan dengan beban fisik yang keras disertai sengatan sinar mentari?
Jika demikian definisimu, sayang sekali, Kawan. Mengapa pandanganmu terhadap definisi buruh sangatlah rendah dan kasar? Baik, aku tahu itu hak dirimu untuk menyampaikan bagaimana pandanganmu. Tapi, biarkan aku sedikit mengobrak-abrik definisimu melalui ceritaku nanti. Tenanglah, tidak akan kacau. Mari kita ulas sedikit definisinya berdasarkan KBBI. Dilansir dari KBBI daring, dinyatakan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Kini, apa perbedaannya dengan definisi karyawan yang juga merupakan seorang pekerja? Ya, aku sudah menebaknya, di pikiranmu karyawan adalah ia yang berdasi rapi, berangkat ke kantor pagi, dan kemudian bekerja di atas meja yang tertata rapi.
Baiklah, aku tidak mempermasalahkan definisimu. Tapi, bisakah sedikit kau menghargai dan tidak memandang rendah arti kata dari buruh? Terima kasih. Baik, Kawan, mari ku beritahu sedikit saja asal muasal datangnya doktrin yang kemudian membuat pandanganmu seperti ini.
Mengutip sejarah yang disampaikan oleh salah seorang staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Beliau menyampaikannya melalui sebuah tulisan pada laman Antaranews.com terbitan 23 Januari 2014. Lalu, apa yang dituliskannya? Baik, akan aku teruskan kepadamu. Duduklah dengan tenang, bacalah dengan cermat. Beliau mengatakan, bahwasanya definisi dari buruh itu sendiri sudah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang dan disertai pengaruh sosial, politik, ekonomi, hingga budaya. Menarik bukan? Ketika itu, masa kepemimpinan presiden Soekarno. Kamu benar sekali, Indonesia masihlah negara baru merdeka dan bebas dari injakan kaki penjajah. Kala itu, kata buruh tidaklah asing terdengar, perlu kamu ketahui, kata ini bahkan digunakan juga untuk menyebut para pekerja kantoran bahkan pemerintahan. Ya, karena memang definisinya satu, bekerja untuk mendapatkan upah. Bahkan, pada kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Sungguh kata buruh kala itu memiliki citra positif.
Seperti yang dinyatakan dalam artikel ini, Anda dapat menjelajahi pilihan penawaran yang tersedia untuk ponsel cerdas dan merek ternama serta menjelajahi paket layanan
cell phone yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Namun, sejak pergantian kepemimpinan, dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto, kata buruh pun mulai ditinggalkan. Perubahan terhadap nama kementerian yang sangat mencolok terlihat. Dari yang sebelumnya Menteri Perburuhan, kala itu namanya kemudian diubah menjadi Menteri Tenaga Kerja. Tidak ada alasan yang terlontar langsung terkait dengan pergantian ini.
Eits, belum berhenti sampai di situ, Kawan. Perubahan istilah pun juga terjadi dalam dinamika perserikatan buruh Indonesia kala itu. Semula bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) resmi mengganti kata buruh dengan pekerja atau menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hal ini terjadi pada Kongres II Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tahun 1985.
Berdasarkan tulisan yang dipublikasikan pada laman daring Bussines-law.binus.ac.id (2015) Sidharta yang merupakan seorang akademisi Universitas Bina Nusantara Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam filsafat bahasa pilihan kata tidak bebas nilai. Selain itu yang perlu kau ketahui, Kawan, menurutnya penguasa juga kerap kali sengaja memilih dan memaksa penggunaan kata-kata tertentu untuk meneguhkan kekuasaannya atau memojokkan lawan politiknya. Benar, Kawan, sekali lagi seorang penguasa pun menguasai diksi yang berkembang di wilayah kekuasaannya. Bahkan suatu pendapat yang banyak disampaikan, bahwa penggunaan diksi itu sendiri sengaja dilakukan untuk memecah konsolidasi kekuatan para buruh dalam menghadapi pengusaha dan tidak lupa, penguasa. Lalu, bagaimana definisimu sekarang, Kawan? Adakah yang ingin kau sampaikan kembali? Kiranya jangan lagi kau pandang rendah definisi buruh, Kawan. Ingatlah, dulu pekerja pemerintahan pun disebut buruh.
-Wiesha/Krspl-
Referensi:
Hamzah, Herdiansyah. 2014. Antara Buruh, Pekerja, dan Karyawan . Diakses dari https://kaltim.antaranews.com pada 26 April 2020.
Shidarta. 2015. Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id pada 26 April 2020.
by admin | Apr 26, 2020 | Info, Karispol |
Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?
Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.
REFERENSI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki
Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki
Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html