PRESS RELEASE: Sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D)

PRESS RELEASE: Sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D)

SOSIALISASI PROGRAM HOLISTIK PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN DESA (PHP2D) FMIPA UNY 2021
Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UNY menggelar sosialisasi Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) pada Minggu, 28 Maret 2021. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Forum Kesma FMIPA UNY tahun 2021. Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 104 mahasiswa/i UNY ini dilaksanakan secara daring melaui platform zoom meeting

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ir. Suhandoyo, MS., dan Heru Sukoco, S.Si., M.Pd., selaku dosen FMIPA UNY sekaligus pembimbing PHP2D lolos terdanai 2020 sebagai narasumber. Tak ketinggalan pula Muh Rian Dwianto dan Astuti Naviah Aprilia selaku narasumber yang membagikan pengalamannya sebagai mahasiswa penerima program PHP2D 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang PHP2D kepada peserta sosialisasi, di mana PHP2D ini merupakan event tahunan pemerintah yang dapat memacu kreativitas dan kepedulian mahasiswa terhadap pengembangan dan pemberdayaan desa. Di samping memberikan pengetahuan seputar definisi PHP2D dan tujuannya, narasumber juga menyajikan tips dan trik agar proposal PHP2D menarik dan dapat lolos terdanai. Selain itu, Pak Heru, salah satu narasumber juga menekankan tentang pentingnya urusan administrasi dalam peluang kelolosan proposal PHP2D.

“Jangan sepelekan administrasi. Kalau diminta membuat sepuluh halaman, buat saja sepuluh halaman, jangan lebih atau kurang. Perhatikan pula PUEBI dalam penulisan proposal. Bisa jadi proposal tidak lolos karena administrasinya jelek, sekalipun idenya bagus” ucap Pak Heru menegaskan.

MIPA Bersuara: PKKMB Mau Dibawa Kemana?

RILIS KAJIAN: MIPA BERSUARA #1

Gonjang-ganjing PKKMB : PKMB Mau Dibawa Kemana?

Latar Belakang

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sebuah acara besar bagi suatu kampus. Begitu pula di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dimana kegiatan PKKMB dibagi menjadi dua yaitu PKKMB tingkat universitas dan PKKMB tingkat fakultas. Umumnya, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik itu PKKMB tingkat universitas maupun tingkat fakultas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PKKMB berada di bawah naungan BEM, sehingga BEM mempunyai hak untuk ikut andil dalam urusan PKKMB ini.

Akan tetapi, terdapat keunikan pada PKKMB Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pasalnya sistem PKKMB di FMIPA bersifat independen sejak tahun 2020. Fenomena ini lah yang menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan dari berbagai pihak di FMIPA. Terlebih pada tahun sebelumnya, 2019, PKKMB FMIPA masih berada dibawah naungan BEM FMIPA. Makna dari kata independen pada dan tujuan PKKMB FMIPA bersifat independen ini masih dipertanyakan. Hal ini terkait tentang bagaimana independensi dari PKKMB FMIPA ini. Menurut KBBI, independen berarti tidak terikat, merdeka dan bebas. Berdasarkan pengertian kata independen dari KBBI tersebut, dapat dikatakan bahwa PKKMB FMIPA tidak terikat dan tidak di bawah naungan suatu ormawa.

Meskipun PKKMB FMIPA bersifat independen, semua keputusan mengenai PKKMB FMIPA termasuk pemilihan koordinator fakultas atau koorfak juga diputuskan pada rapat pimpinan. Rapat pimpinan berisi seluruh pimpinan ormawa di FMIPA. Sistem seperti ini lah yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan transparansinya bagi warga FMIPA. Terlebih pada peraturan ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 tidak dituliskan bahwa PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen. Lantas, latar belakang PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen perlu dipertanyakan.

Isu PKKMB FMIPA bersifat independen semakin marak dipertanyakan saat ini karena terdapat desas-desus bahwa PKKMB FMIPA UNY 2021 akan kembali berada di bawah naungan BEM FMIPA UNY. Hal tersebut semakin santer dibicarakan karena adanya pernyataan dari Pak Ali sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY bahwa BEM FMIPA mempunyai tugas terkait pelaksanaan PKKMB FMIPA UNY 2021.

Kajian
  • Penyambutan Mahasiswa Baru 2021 Jalur SNMPTN

Mahasiswa baru jalur SNMPTN telah diumumkan tanggal 22 Maret 2021 lalu. Seperti yang diketahui terdapat tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu SNMPTN yaitu seleksi nilai rapor, SBMPTN dan SM yaitu seleksi melalui ujian tertulis. SNMPTN merupakan jalur yang melaksanakan pengumuman paling pertama di antara ketiga jalur tersebut. Mahasiswa baru ini sudah selayaknya disambut kehadirannya di universitas serta fakultas masing-masing. Hal ini terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen. Timbul pertanyaan siapa yang selayaknya menyambut para mahasiswa baru ini.

Terjadi kebingungan dalam hal ini karena kepanitiaan PKKMB FMIPA untuk tahun 2021 belum terbentuk. Padahal sudah selayaknya para mahasiswa baru disambut oleh mereka. Tidak hanya disambut namun para mahasiswa baru ini juga perlu arahan dan informasi seputar kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan panitia PKKMB seharusnya terbentuk sebelum mahasiswa baru datang yaitu sekitar bulan Maret atau sebelum pengumuman SNMPTN. Oleh karena PKKMB FMIPA bersifat independen maka mahasiswa baru tahun 2021 ini disambut oleh para pimpinan ormawa FMIPA. Timbul juga pertanyaan mengapa bukan BEM FMIPA yang menyambut para mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama dengan para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, terdapat beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru ini. Beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru:

  1. Mahasiswa baru sudah selayaknya disambut oleh panitia PKKMB FMIPA. Akan tetapi, panitia PKKMB FMIPA belum juga terbentuk. Bahkan untuk peraturannya sekalipun belum juga dibuat.
  2. Mahasiswa baru disambut oleh para pimpinan ormawa yang ada pada rapat pimpinan.
  3. BEM tidak mempunyai wewenang untuk menyambut dikarenakan PKKMB FMIPA bersifat independen sehingga PKKMB FMIPA bukan ranah kerja dari BEM FMIPA.
  4. Secara ideal, departemen advokesma dari BEM dapat menyediakan penyambutan dan penampungan mahasiswa baru sembari menunggu pembentukan panitia PKKMB. Akan tetapi, dikarenakan peraturan PKKMB belum juga dibuat serta peraturan yang ada belum diamandemen maka BEM tidak mempunyai wewenang untuk melakukannya.
  5. Hima masing-masing jurusan dapat menaungi mahasiswa baru, dikarenakan penyampaian informasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

  • PKKMB Baiknya Dibawah Siapa?

Perdebatan mengenai status PKKMB selalu menjadi polemik disetiap tahunnya. Seperti yang telah diketahui bahwa kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY pada tahun 2020 ialah kepanitiaan yang berdiri sendiri atau independen. Hal ini merupakan terobosan baru, dimana FMIPA merupakan satu-satunya fakultas dengan kepanitiaan PKKMB yang tidak dinaungi oleh BEM. Tentu ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas, apa yang melatar belakangi kepanitiaan ini dibiarkan secara independen, sebenarnya apa yang terjadi sehingga BEM memutuskan untuk melepaskan PKKMB untuk berdiri sendiri?

Bersumber dari pernyataan ketua DPM 2020, ketua Himafi 2020, dan ketua Himatika 2020, PKKMB pernah dijadikan sebagai sarana pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa eksternal. Kejadian yang sangat tidak diinginkan ini menjadi tamparan keras bagi pimpinan para ormawa. Hal ini merupakan kesalahan fatal dan sangat menyalahi tujuan PKKMB ini sendiri. Menurut Bab IV Pasal 4 Peraturan Ormawa, PKKMB bertujuan untuk mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat, juga untuk mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler). Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasannya PKKMB bukanlah ajang pengkaderan dari salah satu ormawa baik internal maupun eksternal, melainkan sebuah kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru.

Disisi lain, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari departemen PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) badan eksekutif mahasiswa (BEM). Tidak hanya di FMIPA, BEM dari fakuktas lain juga memegang penuh kepanitiaan PKKMB, bahkan PKKMB universitas pun merupakan salah satu program kerja dari BEM KM UNY. Ketika kepanitiaan PKKMB dinaungi oleh BEM, maba yang masuk akan disambut langsung oleh BEM meskipun jika kepanitiaan belum terbentuk. regulasinya juga akan lebih efektif karena tidak berbelit-belit. Selain itu, BEM juga sudah mempunyai fasilitas lengkap yang dibutuhkan oleh maba, seperti BEM Center, informasi kost, advokasi beasiswa, dan lain sebagainya, sehingga akan lebih terstruktur.

 

  • Latar Belakang Kepanitiaan PKKMB 2020 Independen

Sebagai mahasiswa FMIPA yang kritis, tentunya para pimpinan ormawa tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali terlebih lagi pada masa jabatannya. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan terhadap beberapa narasumber terkait, mereka mengatakan bahwasannya kepanitiaan PKKMB dibentuk secara independen berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya.

Jika melihat dari segi resiko, tentu keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kepanitiaan PKKMB dibawah naungan BEM memang akan lebih terstruktur dengan segala kelengkapan sarana yang telah disediakan. Ditambah dengan PKKMB yang sudah dijadikan sebagai rancangan kerja, pelaksanaan PKKMB tentu akan lebih siap dan matang. Tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa BEM juga merupakan salah satu ormawa yang berada dalam lingkup internal FMIPA, dan akan ada kemungkinan untuk menyelipkan kepentingan lain. PKKMB bukanlah satu-satunya kegiatan ormawa, dan bisa jadi terdapat kegiatan yang bertabrakan atau saling tumpah tindih dan akhirnya menyebabkan salah satu diantaranya tidak berjalan secara maksimal.  Selain itu, ketika PKKMB berada dalam naungan salah satu ormawa, maka alokasi dana untuk kegiatan ini otomatis akan masuk ke ormawa tersebut dan jumlahnya tidaklah sedikit. Hal ini juga dapat menimbulkan kecemburuan bagi ormawa lainnya.

Sehingga, hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pimpinan ormawa untuk memutuskan kepanitiaan PKKMB tahun 2020 dilaksanakan secara independent. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Ormawa tahun 2020 Bab II mengenai konsep kegiatan, pasal 2 ayat (3) yang berisikan bahwa, kegiatan tidak boleh dipengaruhi dan/atau ada pengaruh organisasi ekstra kampus.

Lantas, apakah independen adalah solusi yang tepat? Pada kenyataannya, kepanitiaan independen juga memiliki resiko yang sama besarnya. Kepanitiaan yang independen akan mempermudah intervensi dari luar untuk masuk, yaitu hanya dengan menaklukan ketua panitia (koordinator fakultas). Tentu ini akan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan kepanitiaan yang berada dalam naungan ormawa, dimana latar belakang ormawa tersebut jelas sudah diketahui oleh mahasiswa FMIPA.  Sehingga, tujuan untuk meminimalisir intervensi dari pihak luar justru malah menjadi boomerang dan akan melanggar Peraturan Ormawa Nomor 01 Tahun 2020 yang berisikan; bahwa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu kegiatan kampus yang dilaksanakan Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam rangka membentuk karakter mahasiswa baru sesuai dengan visi Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian, kepanitiaan independen juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana dari ormawa yang menaunginya. Tetapi, jika bukan dibawah naungan ormawa, tidak ada yang dapat mengawasi penggunaan dana tersebut secara eksplisit.

Jika lebih diperhatikan lagi, regulasi mengenai kepanitiaan ini masih terdapat kecacatan. Seperti sistem pemilihan koordinator fakultas yang tidak transparan, warga FMIPA yang hanya sebagai penonton dan tidak diberikan peran, serta sistem independensi tidak dinyatakan dalam peraturan.

Dalam Peraturan Ormawa Tahun 2020 tentang PKKMB FMIPA UNY, Panitia pelaksana PKKMB FMIPA UNY adalah panitia teknis yang melaksanakan PKKMB FMIPA UNY. Dalam peraturan ini tidak dijelaskaskan mengenai sistem kepanitiaan adalah independen, disana hanya disebutkan mengenai jumlah minimal badan kelengkapan panitia pelaksana, ketentuan badan kelengkapan panitia pelaksana, kewajiban panitia pelaksana, hak panitia pelaksana, dan hak panitia pelaksana. Lalu, darimana kepanitiaan ini disebut independen jika tidak ada pernyataan konkret mengenai hal ini?

Menurut Dwiki (Ketua Himafi 2020), terdapat adanya miskonsepsi mengenai pemahaman dari independen tersebut, sehingga kadang kala banyak yang mempertanyakan kejelasannya. Pada kop surat berbagai administrasi, disana menunjukkan bahwa identitas PKKMB FMIPA UNY adalah independen, dengan tanda tangan tertinggi dari panitia adalah koordinator fakultas beserta cap basah PKKMB (FAQ PKKMB).

 

  • Koordinator Fakultas PKKMB FMIPA UNY

Menurut Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020, koordinator fakultas adalah ketua PKKMB FMIPA UNY yang dipilih melalui mekanisme yang dibuat oleh ketua Ormawa FMIPA UNY dalam Rapat Pimpinan Ormawa FMIPA UNY. Mahasiswa aktif FMIPA yang ingin menjadi koordinator fakultas perlu melewati tahap pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu. Alur pendaftaran yaitu mengikuti open recruitment koordinator fakultas PKKMB FMIPA. Kemudian calon koordinator fakultas ditugaskan untuk membuat grand design lalu melakukan wawancara dengan koordinator fakultas tahun sebelumnya. Setelah itu, mereka perlu melalui uji publik. Pada saat uji publik ini warga FMIPA dapat menilai calon koordinator fakultas. Akan tetapi, keputusan tertinggi ada di rapat pimpinan.

Sistem pemilihan koordinator fakultas di FMIPA UNY ini memang unik. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa keputusan tertinggi berada di rapat pimpinan. Artinya, koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY ini akan dipilih oleh para pimpinan ormawa. Sudah dapat dipastikan dengan sistem yang seperti ini tentunya banyak muncul perdebatan di kalangan FMIPA UNY. Pertanyaan yang pertama kali muncul tentunya tentang alasan dari dilaksanakannya sistem seperti ini. Kemudian tentang tujuan dari sistem seperti ini. Setelah dilakukannya diskusi serta pencarian informasi lebih lanjut adapun tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir pengaruh organisasi ekstra kampus di ranah PKKMB terlebih pada koordinator fakultas. Berdasarkan penuturan Syaifullah Yusuf Ramadhan selaku ketua Himatika UNY 2020, alasan dipilihnya koordinator fakultas oleh para pimpinan ormawa yaitu pemilihan koordinator fakultas dengan sistem ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau PD/PRT. Selain itu, sistem pemilihan koordinator fakultas ini juga mengikuti asas independen yang ada. Alasan lainnya adalah karena para pimpinan ormawa yang ada di rapat pimpinan merupakan representasi dari setiap ormawa yang ada. Mereka yang berada di rapat pimpinan merupakan para pimpinan ormawa yang dikategorikan independen. Selain itu juga menyangkut esensi dari diadakannya PKKMB yaitu untuk mengenalkan kehidupan kampus. Sehingga koordinator fakultas dipilih oleh para pimpinan ormawa melalui rapat pimpinan karena mereka adalah orang-orang yang mengetahui kehidupan di kampus terutama di FMIPA.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, tujuan dari sistem independen ini agar tidak terjadi kepentingan pribadi atau kepentingan dari ekstra kampus. Akan tetapi, jika keputusan terakhir ada di rapat pimpinan, sedangkan warga FMIPA tidak mengetahui prosesnya tentunya tidak ada jaminan bahwa semua pemilihan serta penilaian bersifat objektif dan tidak membawa kepentingan apapun. Pasalnya, tidak ada kejelasan tentang mekanisme penilaiannya. Misalnya seperti berapa persen untuk penilaian berkasnya kemudian kemampuan akademis dan non-akademisnya lalu penilaian grand design yang dipresentasikan, penilaian dari koordinator fakultas di tahun sebelumnya dan yang terakhir adalah uji publik. Transparansi yang tidak jelas ini justru yang bisa menimbulkan desas-desus dan perkiraan-perkiraan tentang adanya kepentingan yang dibawa.

Terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan lembaga independen lain yang ada di FMIPA yaitu Komisi Pemilihan Umum FMIPA (KPU FMIPA). Hal yang memantik untuk dijadikan diskusi yaitu koordinator fakultas PKKMB FMIPA dipilih oleh rapat pimpinan, sedangkan ketua KPU FMIPA dipilih oleh ketua KPU sebelumnya dengan pertimbangan rapat pimpinan ormawa. Seperti yang telah dituliskan di Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 bagian kelima pasal 16 bahwa Steering Committee atau SC terdiri dari koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya dan koordinator setiap sie PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya. Perbedaan ini menjadi hal yang unik di FMIPA terkait independensi suatu lembaga. Lantas, muncul opini terkait siapa yang sebaiknya dapat memilih koordinator fakultas serta pertimbangannya. Berdasarkan wawancara yang telah dikumpulkan serta diskusi yang telah dilakukan terdapat beberapa pertimbangan terkait sistem pemilihan koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY :

  1. Menurut penuturan Bhagavad Gita selaku ketua Himaki UNY 2020, koordinator fakultas dipilih oleh rapat pimpinan adalah sistem yang sudah cukup mumpuni jika menimbang dari segi keefektifan waktu dan ketercapaiannya. Alasannya karena tidak semua mahasiswa aktif FMIPA ikut mengawal pemilihan koordinator fakultas ini. Berbeda dengan para pimpinan ormawa yang ada di dalam rapat pimpinan yang pastinya mengawal pemilihan dari awal pendaftaran, seleksi, uji publik hingga akhirnya diputuskan koordinator fakultas.
  2. Masih menurut penuturan Bhagavad Gita, apabila dilihat dari segi demokrasi pemilihan koordinator fakultas oleh rapat pimpinan kurang mumpuni. Hal ini karena mahasiswa aktif FMIPA tidak dapat mengetahui proses pemilihan koordinator fakultas serta memilih calon yang ada serta tidak memiliki hak suara untuk koordinator fakultas. Akan tetapi, jika koordinator fakultas dipilih secara terbuka seperti sistem pemilwa maka perlu membentuk panitia penyelenggara acara tersebut. Hal ini yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
  3. Menurut penuturan Bagas selaku koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY 2020, suatu hal yang bagus apabila koordinator fakultas dipilih oleh Steering Committee atau SC. Alasannya karena SC sudah mengetahui sepak terjang, kesulitan serta medan dari PKKMB FMIPA UNY.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama Puspita selaku ketua DPM UNY 2020, selama empat tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA terdiri dari angkatan :

  1. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2017 berasal dari angkatan tahun 2015.
  2. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2018 berasal dari angkatan tahun 2017.
  3. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2019 berasal dari angkatan tahun 2018.
  4. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2020 berasal dari angkatan tahun 2019.

Selama tiga tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA berasal dari angkatan muda. Muncul pertanyaan mengapa harus angkatan muda padahal terdapat angkatan tua yang lebih mengetahui kehidupan kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, tidak ada masalah terkait angkatan muda atau angkatan tua yang menjadi koordinator fakultas. Angkatan tua juga tidak menjamin kepahaman mengenai kehidupan kampus. Begitu juga dengan angkatan muda, tidak masalah jika koordinator fakultas berasal dari angkatan muda selama berkompeten dan dapat mengkoordinasi seluruh rangkaian acara serta panitia PKKMB FMIPA UNY.

Kesimpulan

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru merupakan kegiatan dari seluruh ormawa, bukan milik DPM, BEM, HIMA, UKMF atau pun yang lainnya, melainkan milik FMIPA. Dengan mengeratkan hubungan antar ormawa dan semua elemen yang ada di FMIPA bersatu, kegiatan PKKMB akan berjalan dengan lancar dan berhasil. Baik dibawah naungan ormawa ataupun independen, semua akan berjalan dengan maksimal jika tidak terselipkan kepentingan di dalamnya. Dengan lebih menjelaskan secara detail mengenai mekanisme kepanitiaan PKKMB dalam Peraturan Ormawa, hal itu akan membuat semuanya menjadi lebih terang sehingga tidak akan timbul miskonsepsi mengenai kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY (DPM, 2020).

 

DAFTAR PUSTAKA

KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]

Available at : http://kbbi.web.id/pusat. (Diakses 27 Maret 2021).

Peraturan Ormawa Nomor 01/2020 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta

Menolak Lupa Deklarasi Djuanda Demi Kesatuan Bangsa

13 Desember 1957 adalah tanggal ketika Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang hingga saat ini diperingati sebagai Hari Kesatuan Nasional atau Hari Nusantara. Lalu bagaimana bisa tanggal tersebut diperingati sebagai Hari  Kesatuan Nasional? Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Febriansyah, 2019). Berdasarkan berita yang diliput Okezone.com Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Kemenkomarves) mencatat hingga Desember 2019 jumlah pulau hasil validasi dan verifikasi Indonesia mencapai 17.491 pulau (Irawan, 2020). Angka tersebut bukanlah angka yanng kecil karena menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan banyaknya pulau ini, kesatuan dan persatuan sangat diperlukan agar tidak terjadi perpecahan, layaknya pernyataan dalam Deklarasi tersebut.

Namun apakah kesatuan ini masih dikenang dan diharapkan? Sepertinya tidak. Mengapa demikian? Mari lihat situasi dan kondisi saat ini yang mana ancaman perpecahan tersebar di mana-mana. Seperti kasus Papua Merdeka yang belum lama ini digaungkan. Menurut Amindoni (2020) Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat pada Selasa (01/12), bertepatan dengan momen yang diyakini sejumlah kalangan sebagai hari kemerdekaan Papua. Tentunya hal tersebut sangat mengancam persatuan Indonesia yang mana Majelis PBB sudah menetapkan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia setelah dilaksankannya referendum tahun 1969. Apabila Papua terlepas dari Indonesia artinya terjadi perpecahan wilayah Indonesia sehingga tidak utuh lagi seperti awal dari munculnya Deklarasi Djuanda.

Pendeklarasian ini tentunya dilakukan karena suatu sebab. Berdasarkan berita yang diliput Tirto.id, terdapat empat akar masalah yang hingga saat ini masih dijumpai di Papua, yakni diskriminasi dan rasialisme, pembangunan di Papua yang belum mengangkat kesejahteraan, pelanggaran HAM serta soal status, dan sejarah politik Papua (Prabowo, 2020). Hal tersebut dapat menjadikan upaya pelepasan Papua digaungkan. Namun, wilayah di Indonesia juga tidaklah sedikit sehingga masalah yang dialami wilayah Papua juga tidaklah mudah untuk diselesaikan. Dengan demikian, persatuan tidaklah mudah dilakukan bila tidak terdapat rasa saling percaya dan melengkapi antara warga dan pemerintah. Selain ancaman perpecahan di Papua masih banyak lagi kasus-kasus yang sangat mengancam persatuan bangsa, seperti kasus pembunuhan di Sigi yang menyebabkan hilangnya rasa tegang rasa penyebab perpecahan, permasalahan FPI yang tak kunjung henti, dan masih banyak lagi.

Permasalahan masa kini yang semakin menjadi-jadi ini, sangatlah mengacam persatuan bangsa. Pernyataan di dalam Deklarasi Djuanda yang tentunya tidak mudah untuk digaungkan, seakan-akan sangat mudah dilupakan. Kesatuan sebuah negara memang harus dibangun dengan kesadaran dan saling memahami satu sama lain. Seperti halnya persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, yang telah berhasil disatukan dengan adanya Deklarasi Djuanda  tidak seharusnya dilupakan dengan menimbulkan perpecahan. Karena Indonesia terdiri dari berbagai pulau itulah pemerintah tidak akan sanggup untuk bergerak sendiri. Dalam hal ini, pemerintah dan warga negara harus saling berjalan beriringan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga isi dari Deklarasi Djuanda dapat terus dijaga. Oleh karena itu, mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu bentuk menolak lupa Deklarasi Djuanda.

 

 

DAFTAR PUSTKA

Amindoni, A. 2020. Menkopolhukam Mahfud MD sebut Benny Wenda ‘membuat negara ilusi’, TPNPB-OPM tolak klaim soal pemerintah sementara Papua Barat. BBC. Diakses melalui  https://www-bbc-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-55160104.amp?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076546422381&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-55160104 pada tanggal 11 Deember 2020.

Febriansyah. 2019. Hari Nusantara 13 Desember untuk Kenang Deklarasi Djuanda. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/hari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076515530078&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fhari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf pada tanggal 11 Deseember  2020.

Irawan, F. 2020. Hingga Desember 2019, Indonesia Miliki 17.491 Pulau. Okezone.com. diakses melalui https://economy-okezone-com.cdn.ampproject.org/v/s/economy.okezone.com/amp/2020/02/10/470/2166263/hingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076570490878&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Feconomy.okezone.com%2Fread%2F2020%2F02%2F10%2F470%2F2166263%2Fhingga-desember-2019-indonesia-miliki-17-491-pulau pada tanggal 11 Desember 2020.

Prabowo, H. 2020. ULMWP Klaim Papua Merdeka, PKS: Jangan Kasus Timor Timur Berulang. Tirto.id. Diakses melalui https://amp-tirto-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.tirto.id/ulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16076582963877&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fulmwp-klaim-papua-merdeka-pks-jangan-kasus-timor-timur-berulang-f7Dn pada tanggal 11 Desember 2020.

Serba-serbi HIV

Serba-serbi HIV

Siapa sih, yang belum mengenal makhluk bergelar “kecil-kecil tapi cabe rawit” yang artinya meski mungil namun berbahaya. Yak, kenalkan ini dia si virus yang menjangkiti hampir 0,5% dari populasi manusia di Bumi, yaitu Human Immunodeficiency Virus atau yang akrab disapa dengan H.I.V. Berdasarkan data dari UNAIDS pada tahun 2019 virus HIV telah menyebar dan menjangkiti secara masif terhadap 38 juta manusia di dunia serta sebanyak 690.000 jiwa harus merenggut nyawa karena mengidap penyakit AIDS.
Sementara berdasarkan pemetaan penyebaran kasus HIV/AIDS, ternyata wilayah Asia-Pasifik menduduki peringkat ke-3 terbesar di dunia, Hal ini juga diperparah dengan fakta bahwa Indonesia sudah terpapar virus ini yang mana secara estimasi jumlah kasus mencapai 640.443, tapi yang bisa dideteksi hanya 511.955 atau 79,94%. Itu artinya ada 128.499 ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) yang tidak terdeteksi dan menjadi mata rantai penularan HIV/AIDS di masyarakat.

Namun tahukah kamu, hingga kini banyak sekali miskonsepsi terhadap pengetahuan virus satu ini lhoo…. Yuk simak baik-baik beberapa fakta seputar HIV dan AIDS:

PernyataanFakta
HIV sama dengan AIDS.HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh sedangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah nama penyakitnya.
Ibu hamil terinfeksi HIV/AIDS pasti menular ke janin.Padahal belum tentu, karena penularan HIV dari ibu ke anak dapat diminimalisir jika segera dilakukan pencegahan.
HIV dapat ditularkan melalui gigitan nyamuk.HIV memang ditularkan melalui darah, namun umur virus HIV yang ditularkan melalui serangga  tidak akan bertahan lama. Apalagi nyamuk juga tidak mengalirkan darah milik orang lain ke ‘mangsa’ selanjutnya.
HIV dapat ditularkan melalui pisau cukur.Penggunaan pisau cukur bergantian, misalnya di tempat potong rambut, tidak menularkan HIV/AIDS. Ini karena virus tersebut mudah mati di udara bebas.
Berenang di kolam renang yang sama dengan ODHA bisa tertularBerenang tidak menularkan HIV/AIDS karena air kolam renang bukan tempat hidup virus dan mengandung kaporit yang dapat mematikan kuman dan virus
Penularan AIDS dapat melalui bersin atau batuk.Virus HIV/AIDS itu terdapat di darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Jadi cairan yang keluar saat batuk atau bersin tidak menularkan virus HIV/AIDS.
HIV/AIDS bisa menular melalui seks oral.Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), peluang tertular HIV melalui seks oral tergolong sangat rendah. Ini karena air liur yang ada di mulut mengandung enzim yang bisa memecah virus.
HIV/AIDS tidak dapat disembuhkan.Meskipun hingga saat ini belum ditemukan obat penawar untuk penyakit ini, namun HIV bisa dikendalikan dengan terapi antiretroviral yang dapat mengurangi jumlah virus, menekan perkembangan penyakit, mengurangi risiko penularan, dan mengurangi risiko kematian akibat komplikasi penyakit AIDS.

PERDAMAIAN DALAM KEBHINNEKAAN

“Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, kalimat tersebut tentu terdengar tidak asing lagi. Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, tak jarang orang yang sudah mendengar kalimat tersebut. Namun, apakah kalian tau apa maksud dari kalimat tersebut? Tentu kalian pasti tau kalau kalimat tersebut merupakan bunyi dari Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika ini merupakan semboyan bangsa Indonesia. Lalu apakah kalian tau mengapa kalimat tersebut dapat tercetuskan? Karena semboyan tersebut dianut Indonesia, tentunya tercetusnya kalimat tersebut tidak lepas dari latar belakang bangsa Indoensia. Menurut Deta (2020), semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan dalam sebuah bangsa tentu sangat penting adanya, apalagi bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Menurut Putri (2018), di Indonesia memiliki 652 bahasa dan 1.340 suku, yang mana suku Jawa lah suku terbesar dengan total 41% dari total populasi yang ada di Indonesia. Sementara suku Sunda adalah kelompok terbesar kedua di negeri ini. Pembagian dan penghitungan jumlah suku di Indonesia sendiri sebenarnya tidak mutlak karena perpindahan penduduk, percampuran budaya, dan lain sebagainya. Tentunya angka tersebut bukanlah angka yang kecil. Apabila antar-suku tidak berjalan beriringan serta tidak bersatu, tidak menutup kemungkinan bangsa Indonesia akan runtuh, seperti pepatah yang mengatakan “Bersatu teguh, bercerai runtuh”. Oleh karenanya dianut semboyan tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Agar persatuan dan kesatuan tercapai, tentu diperlukan sikap toleransi yang tinggi, bukan hanya antar-suku saja tetapi juga antar-agama, antar-budaya, dan lain sebagainya. Menurut KBBI toleransi adalah sifat atau sikap toleran antara dua kelompok yang berbeda saling berhubungan dengan penuh kedamaian. Mewujudkan sikap toleransi ini juga bukan perkara yang mudah. Tidak sedikit kerusuhan terjadi akibat rendahnya kesadaran akan toleransi. Menurut berita yang ditulis Welianto (2020) dalam Kompas.com, selama 14 tahun setelah masa reformasi setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 65 persen berlatar belakang agama. Sementara sisanya kekerasan etnik sekitar 20 persen, kekerasan gender sebanyak 15 persen, kekerasan seksual ada 5 persen.

Untuk mewujudkan sikap toleransi tentunya harus ada rasa saling menghargai dan menghormati antara perbedaan yang ada. Contohnya Indonesia dengan mayoritas penganut agama Islam harus menghargai dan menghormati agama non-Islam sebagai minoritas di Indonesia. Seperti sikap saling menjaga dan menimbulkan rasa aman ketika beribadah. Selain itu sikap toleransi juga dapat diwujudkan dalam hal lain, seperti berteman tanpa memandang perbedaan, menolong orang tanpa melihat perbedaan, dan masih banyak lagi. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan terutama pada kaum mayoritas dan minoritas karena semua dapat bersama berjalanan beiringan dengan memegang teguh tujuan bangsa sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika tetap dapat berdiri tegak menyokong perbedaan yang ada. Oleh karenanya mari wujudkan sikap tenggang rasa diantara perbedaan yang ada untuk mewujudkan Indonesia dalam kedamaian.

 

Daftar Pustaka

Deta, A. 2020. Sejarah dan Makna Bhinneka Tunggal Ika. Bola.net. Diakses pada 13 November 2020 melalui https://www.bola.net/lain_lain/sejarah-dan-makna-bhinneka-tunggal-ika-929078.html.

Kamus Besar Bahasa Indonesia V. 2020. Toleransi. Diakses pada 14 November 2020 melalui aplikasi KBBI V.

Putri, L.M. 2018. Uniknya Hidup di Indonesia, Miliki 652 Bahasa Daerah dan 1.340 Suku. Oketravel. Diakses pada 13 November 2020 melalui https://travel.okezone.com/read/2018/08/19/406/1938553/uniknya-hidup-di-indonesia-miliki-652-bahasa-daerah-dan-1-340-suku#:~:text=Uniknya%20Hidup %20di%20Indonesia%2C%20Miliki%20652%20Bahasa%20Daerah%20dan%201.340%20Suku,-Lifia%20Mawaddah%20Putri&text=SUKU%20dan%20bahasa% 20merupakan%20salah,dari%20suatu%20wilayah%20atau%20negara.

Welianto, A. 2020. Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia. Kompas.com. Diakses pada 13 November 2020 melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-kekerasan-yang-dipicu-masalah-keberagaman-di-indonesia?page=all.