Press Release#6: “Ngobrolin Pemilwa FMIPA UNY #FMIPAMelekDemokrasi”

Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di berbagai kampus yang berada di Indonesia. Selain itu, pemilwa merupakan pembelajaran dalam hal berpolitik bagi mahasiswa serta ruang aktualisasi mahasiswa dalam realisasi demokrasi. Seluruh aspek yang berada pada di sekitar kita tidak pernah lepas dari dunia politik. Pelaksanaan pemilwa menandakan bahwa adanya ruang politik atau biasa dikenal dengan politik kampus. Setiap mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan memimpin. Partisipasi mahasiswa berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik kampus. Sebagai miniatur negara, organisasi Mahasiswa FMIPA UNY mempunyai sistem untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tahunnya. Pemilwa tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum yang beranggotakan para mahasiswa aktif FMIPA UNY. Pada tahun 2020 penyelenggaraan pemilwa dianggap kurang maksimal dalam hal keterlibatan atau partisipasi aktif terutama dari pemilih. Tingkat kesadaran mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam dunia politik sekalipun politik kampus seperti pemilwa, sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena kepekaan, kepedulian, serta pemahaman mahasiswa FMIPA pada dunia politik kampus seperti pemilwa sangat minim.
Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa yang mengangkat tema “Ngobrolin Pemilwa FMIPA UNY #FMIPAMelekDemokrasi” dibersamai oleh dua narasumber yaitu A M Adzkiya Amiruddin, S.H. selaku Sarjana Ilmu Hukum UNNES dan Edwin Puja Winata selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahsiswa (DPM) FMIPA UNY 2021.
Pada tahun ini terjadi beberapa perubahan pada Peraturan Pemilwa yang dikeluarkan oleh DPM FMIPA UNY. Menurut Edwin sebagai ketua DPM mengatakan bahwa perubahan terjadi untuk menyelaraskan peraturan pemilwa pada tingkat universitas dengan peraturan pemilwa tingkat fakultas. Kemudian, mengenai kesalahan pengetikan pada BAB VII Ketentuan Panwas FMIPA UNY dalam Pasal 23 ayat (3) tentang Mekanisme Perekrutan Anggota Panwas FMIPA UNY, yang tadinya bertuliskan “Pengesahan calon anggota KPU FIS UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” dan direvisi menjadi “Pengesahan calon anggota KPU FMIPA UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” merupakan sebuah ketidaktelitian dari pihak DPM. DPM mengklarifikasi bahwa adanya kata FIS pada ayat tersebut dikarenakan draft peraturan pemilwa FIS dijadikan sebagai referensi dari redaksi yang digunakan dalam merumuskan peraturan pemilwa FMIPA UNY, dengan acuan utamanya yaitu peraturan pemilwa tingkat universitas.
Idealnya, peraturan pemilwa adalah peraturan yang dapat mengakomodir seluruh suara dari mahasiswa. Sebelum ditetapkan, pihak legislatif harus melakukan uji public atau hearing sebagai transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara, yaitu DPM. Uji public dilakukan untuk mendengarkan berbagai masukan dan tanggapan mahasiswa aktif yang notabene nya adalah sebagai pemilih. Kemudian, penyelenggara juga wajib untuk mempublikasikan hasil dari uji public sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya terhadap khalayak umum (mahasiswa). Hal ini dapat meningkatkan partisipasi demokrasi dan partisipasi politik karena adanya keterbukaan antara pihak ormawa dengan mahasiswa yang mencerminkan sifat demokrasi.
Peraturan pemilwa merupakan hal yang sangat krusial dan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pemilwa itu sendiri. Adanya peraturan dapat mempengaruhi hasil pemilihan, karena peraturan mengatur dalam sah atau tidaknya proses pemilihan, keadilan dalam menyampaikan suara, mekanisme berkampanye, larangan berkampanye, pun hukuman yang diterima jika terjadi pelanggaran. Namun sayangnya dalam peraturan yang telah ditetapkan tidak disebutkan secara detail mengenai pelanggaran dan sanksi yang diterapkan. Selain itu, peraturan pemilwa juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi public, utamanya dengan teknis pemilihan yang diterapkan. Cara mendorong semua elemen untuk berpartisipasi dalam pemilwa dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah mahasiswa yang mengikuti komunitas atau organisasi sehingga menjamin hak-hak mereka saat berkegiatan. Kemudian saat mereka bersuara lebih baiknya agar diberikan keleluasaan dengan menitikberatkan betapa pentingnya pemimpin yang akan menentukan kenyamanan dalam kampus terutama ditingkat fakultas. Sehingga penyelenggara harus memikirkan bagaimana cara menekan tingkat partisipasi agar lebih maksimal.
Komponen yang tidak kalah penting dalam pemilwa adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Panwas (Panitia Pengawas). KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab terhadap pemungutan, penghitungan, penetapan, dan pengumuman hasil pemilwa. Sementara Panwas bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilwa. Anggota KPU dan Panwas merupakan mahasiswa FMIPA yang telah diseleksi terlebih dahulu. Sedangkan ketuanya dipilih secara demokratis sebagai lembaga independen dan bukan kepanjangan tangan kekuasaan dari ormawa yang ada di FMIPA.
Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020 bahwa pemilih dalam pemilwa di BEM FMIPA dari seluruh prodi yang ada hanya memiliki jumlah total suara sebanyak 1766 dari total 3359 mahasiswa FMIPA. Tentu ini menjadi catatan penting agar tidak kembali terjadi pada tahun ini. Untuk menanggulangi hal tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, utamanya dari ormawa-ormawa yang ada di FMIPA dan umumnya bagi seluruh mahasiswa FMIPA UNY dalam mensosialisasikan pentingnya Pemilwa yang akan segera dilaksanakan pada Desember mendatang.

Policy Brief: Pemilwa FMIPA UNY

Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di berbagai kampus yang berada di Indonesia. Selain itu, pemilwa merupakan pembelajaran dalam hal berpolitik bagi mahasiswa serta ruang aktualisasi mahasiswa dalam realisasi demokrasi. Seluruh aspek yang berada pada di sekitar kita tidak pernah lepas dari dunia politik. Pelaksanaan pemilwa menandakan bahwa adanya ruang politik atau biasa dikenal dengan politik kampus. Setiap mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan memimpin. Partisipasi mahasiswa berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik kampus. Sebagai miniatur negara, organisasi Mahasiswa FMIPA UNY mempunyai sistem untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tahunnya. Pemilwa tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum yang beranggotakan para mahasiswa aktif FMIPA UNY. Pada tahun 2020 penyelenggaraan pemilwa dianggap kurang maksimal dalam hal keterlibatan atau partisipasi aktif terutama dari pemilih. Tingkat kesadaran mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam dunia politik sekalipun politik kampus seperti pemilwa, sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena kepekaan, kepedulian, serta pemahaman mahasiswa FMIPA pada dunia politik kampus seperti pemilwa sangat minim.

Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020. Dalam SK tersebut terdapat jumlah pemilih dari mahasiswa aktif FMIPA, dengan data jumlah total suara pemilih dalam pemilwa di BEM FMIPA dari seluruh prodi yang ada hanya memiliki jumlah total suara sebanyak 1766, Himafi sebanyak 333 suara, Himatika sebanyak 481 suara, Himabio sebanyak 333 suara, Himaipa sebanyak 272 suara, dan Himaki sebanyak 347 suara. Hasil perolehan suara tersebut dapat dibandingkan dengan total mahasiswa yang bisa memilih, dikutip dari informasi dari KPU 2020 total mahasiswa yang bisa memilih pada pemilwa tahun 2020 di BEM FMIPA sebanyak 3359 mahasiswa, Himafi sebanyak 688 mahasiswa, Himatika sebanyak 885 mahasiswa, Himabio sebanyak 703 mahasiswa, Himaipa sebanyak 393 mahasiswa, Himaki sebanyak 690 mahasiswa. Dari data yang telah diperoleh dapat diidentifikasi bahwa partisipasi atau hak suara yang digunakan dibandingkan total mahasiswa dengan presentase 50%an atau tidak sampai 80% ke atas. Hasil presentase menunjukkan hak suara yang digunakan masih jauh dengan 100%. Partisipasi mahasiswa FMIPA UNY dalam mengeluarkan hak suaranya masih kurang mencukupi dari angka presentasi 100%.

Penyelenggaraan pemilwa tidak lepas dari peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Pembentukan peraturan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Pembentukan peraturan dibuat secara jelas karena apabila terdapat beberapa kalimat yang dirasa memiliki makna yang lebih dari satu makna, maka mengakibatkan ketidakpastian pertauran tersebut. Selain itu, apabila terdapat kesalahan penulisan pada peraturan yang telah disebarkan cukup fatal karena akan menimbulkan polemik tentang proses pembahasan dan pembentukan peraturan tersebut. Dikutip dari Peraturan ORMAWA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021 tentang Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilwa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta pada BAB VII Ketentuan Panwas FMIPA UNY dalam Pasal 23 ayat (3) tentang Mekanisme Perekrutan Anggota Panwas FMIPA UNY yang sudah sempat dipublikasikan, terdapat kesalahan penulisan sebelum dilakukannya perevisian. Pada pasal dan ayat tersebut sebelum direvisi terdapat kalimat “Pengesahan calon anggota KPU FIS UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesehan calon anggota Panwas FMIPA UNY”. Kata “FIS” yang diduga terjadi kesalahan dalam penulisan berakibat sangat fatal dikarenakan dapat menimbulkan polemik tentang keaslian peraturan pemilwa yang telah dibuat. Setelah dilakukan perevisian pada pasal dan ayat tersebut berubah menjadi kalimat “Pengesahan calon anggota KPU FMIPA UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesehan calon anggota Panwas FMIPA UNY”. Peraturan yang ditetapkan sebagai dasar atau acuan dari pemilwa yang akan diselenggarakan. Dengan demikian, peraturan yang ideal untuk melaksanakan pemilwa seperti apa?

Pentingnya diskusi tentang pemilwa dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang pemilwa kepada mahasiswa dalam memanfaatkan hak suaranya serta mengetahui peraturan yang ideal sebagai dasar atau acuan dilakukannya pemilwa. Pemilwa merupakan realisasi dari kehidupan demokrasi yang ada di negara ini. Perlu diingat bahwa segala aspek kehidupan akan selalu berhubungan dengan ruang politik.

DAFTAR PUSTAKA
DPM FMIPA UNY. 2020. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020. Yogyakarta.
DPM FMIPA UNY. 2021. Peraturan ORMAWA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021 tentang Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilwa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.
Hukumonline.com. (2014, 18 Februari). Berapa Pasal Dalam Satu Peraturan Saling Bertentangan, Mana yang Berlaku?. Diakses pada 13 Oktober 2021, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt530073486c2fc/beberapa-pasaldalam-satu-peraturan-saling-bertentangan–mana-yang-berlaku
Kompasiana.com. (2015, 15 Desember). Belajar Demokrasi dari Pemilwa. Diakses pada 12 Oktober 2021, dari https://www.kompasiana.com/arifmansyah/566fec9eb17e61ba0652f86a/belajardemokrasi-dari-pemilwa
Soegiyono. Pentingnya harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, 1-21.
https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf

PRESS Release #5: Saintis dan Sikap Politis yang Apatis

PRESS Release #5: Saintis dan Sikap Politis yang Apatis

Politik merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antar masyarakat serta hubungan antar masyarakat dengan negara. Sebagai maskyarakat, dan sebagai warga negara, maka kita wajib mengerti terkait politik. Namun, kini politik digambarkan negatif. Dalam pemilu 2019, KPU menyatakan bahwa millennial menyumbang suara sebesar 40%, tetapi ternyata menurut hasil survey J&R ternyata sekitar 40% dari pemilih millennial ternyata melakukan Golput. Angka ini tentunya cukup besar, dan hal ini diasumsikan terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat utamanya para generasi millennial tentang politik. Di dalam kampus, partisipasi politik sendiri dapat terlihat mudah dari pergerakan para aktivis mahasiswa dalam menanggapi isu-isu yang sedang berkembang, serta keturutsertaan mereka dalam kontestasi pemilwa. Selama ini berkembang stigma bahwa mahasiswa MIPA adalah mahasiswa yang tidak peduli dengan politik karena mereka selalu fokus dengan akademik mereka masing-masing.

Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa yang mengangkat tema “Saintis dan Sikap Politis yang Apatis” dibersamai oleh dua narasumber yaitu Prof. Dr. Ariswan, M.Si. selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY dan Sih Utami, SIP., MM selaku Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY

Politik suatu ilmu pengetahuan yang menyiapkan politisi untuk menjadi pemimpin dari sebuah bangsa agar secara maksimal bisa memberi peran dan manfaat untuk mencapai kemajuan bangsa itu. Seorang saintis dapat terjun ke dalam dunia politik agar nilai kemipaan bisa muncul di kalangan para politisi seperti jujur, optimisme, growth mindset sehingga dapat menjadikan bangsa untuk menyejahterakan rakyatnya.

Para politisi di negeri kita belum memegang teguh pada nilai politik itu sendiri. Sekarang para pejabat politik seperti gubernur, bupati tersandung korupsi. Para politisi kita banyak tidak konsisten dengan politik itu sendiri. Perlu gerakan moral agar para politisi dapat berpolitik sesuai dengan yang para ahli politisi ajarkan sebagai akademisi. Para mahasiswa dan alumni MIPA diharapkan untuk melek politik. Salah satu wadah untuk belajar berpolitik adalah melalui organisasi mahasiswa. Aktivis mahasiswa dapat memberi contoh untuk aktif berpolitik dan dapat mengajak para mahasiswa untuk turut serta. Para mahasiswa MIPA dapat mengkritisi pimpinan fakultas agar politik di MIPA dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan data jumlah pemilih berdasarkan generasi pada pemilihan tahun 2020 di wilayah DIY, jumlah generasi Z yaitu 19% atau 306.400 orang dan milenial sebanyak 28% atau 643.343 dari jumlah total penduduk DIY yaitu 2.097.463. Hal ini menunjukkan bahwa anak muda belum berperan andil dan juga masih acuh tak acuh terhadap politik. Padahal kontribusi mereka di politik sangat dibutuhkan. Pasalnya, generasi Z merupakan generasi yang memiliki pikiran terbuka, hemat, menyukai kampanye yang kekinian, menghendaki perubahan sosial, sanggup berkompromi dan asyik dengan teknologi. Kontribusi generasi Z di bidang politik dapat memperbaiki stigma buruk mengenai politik di mata masyarakat. Sikap acuh tak acuh terhadap politik ini disebut sebagai sikap apatis terhadap politik.

Penyebab muncul sikap apatis atau alergi terhadap politik yaitu kemudahan mengakses informasi tidak dibarengi dengan literasi politik, banyaknya berita yang menunjukkan sisi “buruk”dari politik (politik itu kotor), maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang dilakukan politisi, praktik politik uang yang selama masa pemilu (serangan fajar), kesulitan menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat dan anggapan mengenai diskusi tentang politik hanya terbatas di kalangan elite kepentingan saja.

Fenomena sekarang menunjukkan bahwa generasi muda terdoktrin dengan informasi yang berkembang di media sosial tentang stigma buruk politik. Ini merupakan salah satu kejamnya dari internet karena menyuguhkan informasi atau hal-hal negatif politik yang tidak diimbangi oleh literasi politik. Informasi tersebut di antaranya kasus penyelewangan wewenang oleh oknum politisi, politik yang saling menjatuhkan, rekayasa hukum, manipulasi aspirasi masyarakat dan pengalaman buruk menemukan politik yang di masa-masa pemilu.

Padahal anak muda dapat mengambil peran yang banyak di dalam politik di antaranya yaitu membangun kesadaran untuk lebih belajar tentang aktivitas dan institusi politik, kewenangan dan peran lalu membangun literasi politik dengan aktif dalam forum diskusi. Kemudian memahami penyakit-penyakit demokrasi dan memetakan strategi pencegahan dari lingkungan di sekitar, berpartisipasi politik dalam pemilu dengan memilih pemimpin yang berintegritas serta ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Pola pikir anak muda sangat dibutuhkan, mereka bersifat kritis sehingga cenderung tidak mau berhubungan dengan perilaku menyimpang.

Pada dasarnya semua orang itu baik dan menginginkan semua sendi kehidupan itu menjadi lebih baik. Ketika kita menginginkan kebaikan berarti kita harus mewakilkan suara kita pada orang-orang baik, yang amanah dan mempunyai kapabilitas dalam dunia politik, berintegritas dan mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan. Anak muda mempunyai peran penting dikarenakan yang akan mengambil estafet kekuasaan, jadilah warga negara yang cerdas, bijak dan bertaanggung jawab terhadap proses pemerintahan. Politik itu memerlukan orang baik, maka jadilah bagian dari buah proses politik, ambil peran dimulai dari dalam diri kita lingkungan kita dan kemudian untuk tujuan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Semua sendi kehidupan dimulai dari proses politik. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh para politisi itu merupakan proses politik yang harus dilalui sebelumnya. Jika orang tidak peduli akan bepengaruh kepada sendi kehidupan di kemudian hari. Ketika kebijakan tidak mementingkan masyarakat, contohnya merugikan mahasiswa, di sinilah tingkat kepentingan kita. Semua sendi kehidupan tidak lepas dari politik. Politik diperlukan orang-orang baik agar menghasilkan produk yang baik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari diskusi ini bahwa  politik itu ilmu pengetahuan yang didalamnya menyiapkan politisi untuk menjadi pemimpin bangsa agar secara maksimal dalam memberikan peran untuk memajukan bangsa.

Tentu saja generasi muda dari MIPA ini diharapkan bisa terjun di dunia politik agar nilai kemipaan ini bisa diterapkan, seperti kejujuran, ketekunan dan growt mindset agar dapat mensejahterakan bangsa ini.

Dalam pilkada, 14% penyumbang suara berasal dari gemerasi Z, salah satu penyebab ke-apatisan bisa dikarenakan gambaran buruk terkait politik dan kurangnya edukasi politik.itu.

Golput tentunya akan berdampak pada struktur kepemimpinan, dan dampak ini akan membawa nama politik kepada msyarakat awam, salah satunya kepada generasi pemuda yang minim edukasi politik itu sendiri.

Oleh karena itu sebagai generasi muda,  mari bangun kedasaran diri kita untuk ikut bertanggung jawan dalam masalah politik ini. Bisa dimulai dengan menyampaikan pendapat kita terkait sebuah isu ataupun membangun diskusi aktif.

Usia kita saat ini adalah usia emas, maka jangan buta mengenai persoalan politik bahkan dalam sekala kecil seperti fakultas, karena akumulasi dari berbagai pembelajaran yang kita lalukan akan mengantarkan kita semua pada kesuksesan di masa depan.