PRESS Release #4: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

PRESS Release #4: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

Pandemi COVID-19 sedang melanda negara-negara di dunia termasuk negara Indonesia. Sejak saat itu kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu hingga waktu yang belum bisa diketahui secara pasti. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka juga dihentikan untuk sementara waktu termasuk kegiatan dalam dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1692/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Meski kegiatan dilaksanakan secara daring atau online namun pendidikan tetap dilaksanakan. Alternatif yang dilakukan saat ini adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran secara online atau daring. Proses pembelajaran daring tidak hanya untuk mata kuliah teori saja namun juga untuk mata kuliah praktik.  Pembelajaran praktikum idelanya dilakukan secara luring, karena pandemi maka harus dilakukan secara daring. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat infrastruktur jaringan yang belum merata di berbagai daerah. Banyak mahasiswa yang kesulitan untuk mengakses. Praktikum yang identik dengan laboratorium atau bengkel dan alat-alatnya, pengamatan, pengambilan data langsung ke lapangan, kini harus dilakukan di rumah masing-masing dengan segala keterbatasan. Padahal praktikum yang melibatkan penggunaan alat dan bahan dengan tingkat keamanan tertentu tidak disarankan untuk dilakukan di tempat selain laboratotium atau bengkel.  Pembelajaran online memang cukup baik untuk dilaksanakan selama pandemi ini tetapi apabila terus-menerus akan menimbulkan dampak yang cukup berpengaruh bagi mahasiswa.

Praktikum secara daring tentunya membutuhkan media yang mendukung yang dapat menggantikan kegiatan nyata di laboratorium seperti dengan bantuan aplikasi praktikum virtual yang harapannya dapat digunakan secara efektif untuk melaksanakan praktikum virtual. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Departemen Sospol BEM FMIPA UNY dan Departemen Karispol BEM FT UNY kepada seluruh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Fakultas Teknik yang berjumlah lebih dari 300 responden menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan melakukan praktikum online. Beberapa menggunakan metode serta media yang berbeda. Mayoritas mahasiswa mengalami kesulitan mengenai alat dan bahan yang dibutuhkan saat praktikum yang mana jika alat dan bahan yang digunakan tidak maksimal maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Kesulitan lain yaitu mengenai melakukan dan memahami praktikum yang berpengaruh kepada nilai IPK mata kuliah praktikum tersebut.

Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY berkolaborasi dengan Departemen Kajian Riset Politik BEM FT UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa dengan Obrolan Jawara yang mengangkat tema “Calon Saintis dan Teknika Butuh Kuliah Offline” dibersamai oleh tiga narasumber yaitu Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud RI, Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UNY dan Oby Zamisyak, S.Pd selaku Owner dan CEO Start up INDOBOT.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memaparkan beberapa langkah yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring atau online diantaranya melalui beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan pemantauan. Kemendikbudristek berencana mengadakan kuliah daring dan luring pada bulan Januari namun dikarenakan adanya varian delta dari COVID-19 diterbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring kecuali terdapat hal yang mendesak dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat jika diterapkan PPKM level 4. Sementara itu kegiatan pembelajaran dibatasi 25% (praktikum diperbolehkan) jika diterapkan PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena keselamatan dan kesehatan semua pihak menjadi fokus utama. Terlebih adanya varian delta yang sangat masif penularannya. Pihak universitas masik mengkaji secara komprehensif dan nantinya akan disesuaikan dengan arahan dan kesepakatan rektor se-Indonesia  mengenai kuliah praktik dan dampaknya jika dilaksanakan. Jika praktikum dilaksanakan luring ditakutkn banyak yang terpapar baik dari segi dosen maupun mahasiswa. Kemungkinan bisa dilaksanakan dengan dibatasi 25% dan saling menjaga. Kuliah teori untuk semester ganjil masih berbasis daring namun surat edaran serta kajian belum disampaikan kepada mahasiswa. Hakikat pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan namun juga skill. Oleh karena itu, UNY melakukan berbagai terobosan dengan menekankan huetagogy, peeragogy, cybergogy. Salah satu upaya yang telah dilakukan UNY yaitu memfasilitasi akun zoom untuk para mahasiswa. Berbagai strategi ditempuh oleh UNY untuk membekali keterampilan mahasiswa. Salah satunya yaitu mengembangkan virtual reality dan mencari laboratorium virtual di internet.

Pada era industry 4.0 mahasiswa diharapkan memiliki growth mindset. Ketika dilaksanakan daring terdapat dimensi yang tidak dapat dikembangkan secara maksimal sehingga hal tersebut dikembalikan ke diri masing-masing. Perguruan tinggi bukan satu-satunya tempat untuk mengembangkan diri sehingga mahasiswa bisa menerapkan self-determined learning sehingga keaktifan mahasiswa sangat penting. Jika diamati, masalah dari pembelajaran daring adalah waktu belajar dan distribusi konten. Kendala sinyal merupakan salah satu penyebab konten tidak bisa diserap dengan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan tools yang memadai salah satunya yaitu aplikasi discord. Aplikasi ini dapat dipertimbangkan untuk pembelajaran daring. Standarisasi aplikasi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan supaya pembelajaran daring menjadi jauh lebih baik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari diskusi ini bahwa kuliah daring dan luring direncanakan terlaksana pada bulan Januari dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Adanya varian delta mengubah rencana sehingga dilaksanakan PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 4. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mengkaji secara komprehensif kebijakan mengenai kuliah praktikum secara offline. Surat edaran untuk perkuliahan semester depan belum disebarkan dan kajian belum disampaikan ke mahasiswa serta perlu ada inovasi dalam pembelajaran online dan perlu ada standarisasi aplikasi.

 

 

Berita Acara: Science Talk #2

Berita Acara: Science Talk #2

Departemen Penalaran dan Lingkungan BEM FMIPA UNY menyelenggarakan acara Science Talk #2 pada hari Selasa, 10 Agustus 2021. Science Talk #2 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, dosen, masyarakat umum, hingga pegawai pemerintahan. Selain itu, acara ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi untuk membahas berbagai persoalan tentang konservasi alam di Indonesia, dengan adanya diskusi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Mahasiswa FMIPA UNY dan masyarakat umum mengenai dampak kegiatan manusia (terutama oleh kaum milenial) serta peranannya terhadap konservasi alam di Indonesia. Acara ini diawali dengan sambutan-sambutan, dimulai dari ketua panitia, Ketua BEM FMIPA UNY 2021, dan  Bapak Dr. Ali Mahmudi (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY). Science Talk #2 ini dihadiri oleh kurang lebih 225 peserta melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Science Talk #2 kali ini mengusung tema “Millenials Action to Save Conservation”. Dalam sambutan Ketua Panitia Science Talk #2, Saudari Geandra Ardiyudhi Yudhanta, menyampaikan alasan mengangkat tema kali ini adalah adanya pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, memaksa manusia untuk memanfaatkan alam secara berlebihan, salah satunya terhadap konservasi alam, sehingga diperlukan aksi manusia (terutama kaum milenial) untuk terus menjaga konservasi alam demi keberlangsungan makhluk hidup. Acara ini menghadirkan satu pemateri yakni Bapak Sugeng Wachyono, S.T. (Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan SDA LH Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan acara dipandu oleh Saudari Razita F Amiza (Staff Departemen Penalaran dan Lingkungan BEM FMIPA UNY 2021). Diskusi berjalan baik karena peserta sangat antusias dalam mengikuti Science Talk #2 sehingga banyak pertanyaan yang masuk, selain itu peserta juga menanggapi pertanyaan dari peserta lain.

Pada sesi penyampaian materi, Bapak Sugeng Wachyono, S.T. menyampaikan bahwa generasi yang mendominasi saat ini yaitu generasi Y dan Z merupakan generasi yang ingin menggapai semua yang ada karena pesatnya perkembangan industri 4.0. Generasi tersebut berada pada era yang serba digital, dan cenderung lebih cepat dalam belajar. Akan tetapi, generasi tersebut biasanya hanya berfokus pada hilir yaitu pada akibat yang ditimbulkan dalam hal ini melalui pengendalian bukan tertuju pada hulu yang merupakan sebab terjadinya kerusakan lingkungan. Generasi sebelumnya seperti generasi X tentunya juga tetap perlu berkontribusi dengan cara berkompromi dalam berkonservasi menyelamatkan lingkungan.

Beliau juga mengatakan bahwa kita dapat melihat gambaran kehidupan seperti layaknya dalam wayang. Terdapat tuhan, hutan, dan hantu. Artinya, kita sebagai manusia tentunya harus bertaqwa kepada Tuhan, Hantu yang senantiasa berdampingan, dan Hutan atau alam sebagai sumber yang menjadikan kehidupan sebenarnya. Karena filosofi tersebut, generasi milenial sekarang perlu memperhatikan kembali peran mereka untuk lingkungan. Generasi muda tersebut ingin berperan langsung tetapi perlu tetap disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung dari lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini terdapat dua peran yang dapat dilakukan, yaitu peran dalam pengambil kebijakan dan peran dalam bidang teknis. Maksud dari peran tersebut yaitu generasi milenial dapat membantu mengawal pembuatan kebijakan tentang lingkungan mulai dari tingkat dasar seperti RPP LHD desa. Sedangkan peran dalam bidang teknis, yaitu melalui pelaksanaan dalam pembangunan lingkungan. Tidak perlu menunggu untuk sesuatu yang besar, pelestarian lingkungan dapat dimulai melalui hal-hal kecil (Gea/PDL).

 

 

Dokumentasi:

 

PRESS Release #3: Catatan Hitam Kekerasan Seksual

Catatan Hitam Kekerasan Seksual: Dimana Peran Kampusku?

Pelecehan seksual adalah salah satu tindak kejahatan yang pada hari ini menjadi suatu hal yang sering terjadi di masyarakat. Tua ataupun muda, laki-laki maupun perempuan, berpakaian tertutup ataupun terbuka, semuanya berpotensi menjadi korban tindak pelecehan seksual. Catatan Tahunan Komnas Perempuan per 2018 menyajikan bahwa persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41% (3.982 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.979 kasus), kekerasan psikis 15% (1.404 kasus), dan kekerasan ekonomi 13% (1.244 kasus). Berdasarkan data tersebut, tindak pelecehan seksual yang merupakan bagian dari kekerasan seksual memiliki persentase yang tergolong tinggi, yaitu pada angka 31%. Sementara ditahun berikutnya pun semakin meningkat, yaitu dengan persentase 64%. Berdasarkan data tersebut, bukan tidak mungkin jika ada sebutan “memprihatinkan” dari masyarakat terkait dengan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Pelanggaran pelecehan seksual kini dapat terjadi dimanapun, dan melalui apapun, di tempat umum, di tempat tertutup, secara verbal maupun non-verbal. Payung hukum dari pelecehan seksual sendiri tertera pada Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal  281 sampai Pasal 303). Namun, pada kenyataannya masih banyak kasus kejahatan dan pelecehan seksual yang tidak tertangani. Pelecehan seksual dapat terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di lingkungan kampus. Terdapat beberapa dari mahasiswa/mahasiswi yang mengalami pelecehan saat sedang berada di kampus. Seperti yang diliput dalam suarajogja.id pada tanggal 8 Mei 2020 tentang mahasiswi UGM, UII dan UIN yang pernah melaporkan tindakan pelecehan seksual. Menurut pengakuan dari para korban tindakan ini pernah dilakukan sesama mahasiswa, staff kampus, hingga dosen. Berdasarkan berita ini tidak menutup kemungkinan bahwa di lingkungan kampus UNY sendiri terjadi kasus-kasus pelecehan seksual dari mahasiswa ataupun staff dosen yang belum terangkat atau terliput.

Selain itu, kasus ini dapat dilihat dari temuan tentang pengaduan beberapa mahasiswa/mahasiswi yang pernah merasakan tindakan-tindakan sara baik secara verbal, secara fisik maupun melalui pesan (ajakan untuk melakukan kegiatan sara). Tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang hal yang pelaku perbuat merupakan sebuah tindak kejahatan. Tindakan pelecehan yang seringkali terjadi dan disepelekan yaitu, seperti bersiul, ungkapan-ungkapan yang mengandung sex, hal-hal yang berupa ajakan untuk berbuat sex dan hal lainnya yang bersifat verbal, mencolek atau menyentuh bagian intim tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Hal ini tentunya menjadi citra buruk bagi salah satu Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Indonesia, yang semestinya memiliki kebijakan untuk mengatur sehingga dapat menutup celah terjadinya kasus-kasus serupa. Namun, pada kenyataannya belum ada ketegasan yang diupayakan secara serius untuk menanggulangi dan mengantisipasi hal-hal seperti ini. Terlebih lagi, akhir-akhir ini terdapat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi sama saja seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata yang merugikan dan membawa pengalaman traumatis terhadap korbannya. KBGO dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang relasi gender, minimnya edukasi seks, dan kelainan atau gangguan tertentu pada pelaku.

Hal itulah yang mendasari diadakannya diskusi kolaborasi kegiatan Padepokan Diskusi Mahasiswa dengan Dialog Publik pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 oleh Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY dan Departemen Sosial dan Politik BEM FIP UNY dengan tema “Catatan Hitam Kekerasan Seksual: Dimana Peran Kampusku” dibersamai oleh dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Yunita Azizah dari Ruang Aman UNY dan Kharisma Wardhatul dari LBH Yogyakarta.

Bersasarkan statuta UNY pasal 30 tebntang misi UNY poin (f) menciptakan proses lingkungan pembelajaran yang mampu memberdayakan mahasiswa. Harusnya melakukan asas kesetaraan untuk semua civitas akademika di UNY. Adakah asas keadilan gender atau kesetaraan pada kode etik? Apa benar ada jaminan, adakah Lembaga dari kampus yang menangani kekerasan seksual?

Peraturan menristekdikti no 2 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja UNY pasal 105, 106 dan 107. Tentang UPT layanan Bimbingan dan konseling (UPTLBK) menjelaskan tugasnya tidak mencantumkan pendampingan atau penanganan kasus kekerasan seksual. Temuan penelitian skripsi, UPT LBK bukan Lembaga aduan kasus, tapi pendampingan psikologis secara umum, UPT LBK tidak mengetahui peraturan rector tentang penanganan kekerasan seksual UNY.

Keanehan dalam peraturan UNY mengenai kekerasan seksual adalah peraturan muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi, ruang aman belum bisa menyelidiki, tidak ada naskah akademik, banyak hal yang tidak dijelaskan (definisi kampus, jenis KBGO, mekanisme penanganan, sanksi atau pelanggaran, ketimpangan kode etik) Jadi, apa peran kampus sejauh ini soal keserasan seksual? Baru menerbitkan regulasi mengenai penanganan KS, masih ada gap implementasi antara pembuat kebijakan dengan Lembaga, kampus belum mempunyai kebijakan terhadap penyintas.

Dimana sebenarnya peran kampus dalam upaya penghapusan kekerasan seksual? Kecenderungan penyelesaian KS di kampus adalah menyangsingkan validitas pengalaman korban, menampung tanpa ada tindakan, proses yang lama, tidak menggunakan pendekatan berprespektif korban, menekan korban/pendamping, penyelesaian secara damai. Analisa actor dan perannya, secara eksekutif legislative dan yudikatif mendorong pengesahan RUU PKS dan penegakan hukum yang adil tidak bias gender, alokasi APBN/APBD untuk penanganan dan pemulihan korban, regulasi tingkat kementria.

Lalu, sebenarnya tanggung jawab perguruan tinggi itu seperti apa? Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga dapat menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebenarnya sudah menciptakan ruang aman yang seluas luasnya, tetapi kini menjadi dua hal yang terpisah karena menjadi hubungan personal dan tidak berhubungan dengan kampus. Bagaimana penanganan yang tepat? Prinsip penanganan dengan safetyness, respect, convidentiality, non discrimination. Jangan berumpu pada pelaku, tapi focus pada pemulihan korban.

Hak korban dalam RUU PKS adalah hak penanganan, perlindungan dan pemulihan, lalu Hak korban dalam UU PSK dirumuskan oleh Lembaga perlindungnan saksi dan korban sedangkan Hak tersangka dalam KUHP dan ICCPR. Dimana peran kampus? Komitmen dan political will dalam upaya pencegahan dan penghapusan KS, pembentukan regulasi dan layanan terpadu, memafaatkan kebebasan akademik dan tri dharma perguruan tinggi sebagai legitimasi sikap institusi.

 

Dengan demikian, Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan ruang aman untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus menjadi salah satu usaha dalam mewujudkan tanggung jawab tersebut. Kampus, termasuk Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sejauh ini, diketahui bahwa kampus baru saja menerbitkan peraturan mengenai kekerasan seksual. Namun, belum bisa dipastikan apakah kampus memiliki lembaga untuk menaungi kasus tersebut. Faktanya, belum diketahui ada tidaknya sosialisasi dari pihak kampus dan belum ada keberpihakan dari kampus kepada penyintas kekerasan seksual. Penanganan kekerasan seksual yang tepat adalah tidak bertumpu pada pelaku, melainkan pada pemulihan korban. Sanksi pelaku tetap harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah keberulangan dan tidak dengan memberatkan proses pemulihan korban.