KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM
Bagaimana bisa kebebasan pers untuk demokrasi dan HAM? Apa itu kebebasan pers?  Kebebasan pers yaitu kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, tanpa harus ada izin atau pengawasan. Menurut Setiawan (2020), kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi seperti menyebarluaskan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dengan adanya kebebasan pers dapat terwujud demokrasi melalui partisipasi masyarakat dalam suatu pemerintah. Kebebasan pers sendiri didasarkan pada kebebasan informasi atau transparansi informasi. Melalui transparansi informasi ini, masyarakat dapat turut andil untuk menentukan dan mengontrol pemerintahan dengan adanya pers yang meliput informasi tersebut. Kebebasan informasi yang ada tentunya kecuali informasi rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan informasi lain yang sifatnya rahasia.

Apabila kebebasan pers demikian dapat terwujud dan dapat mewujudkan demokrasi negara, tentunya akan menuntun terwujudnya Good Governance atau pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan dambaan bagi seluruh negara. Menurut Geotimes (2017) pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka ini menunjukkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diliput oleh pers dan disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut andil menentukan kebijakan negara dan mengawasi pemerintahan.

Kebebasan Pers sendiri telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah)”.

Di Indonesia sendiri terdapat landasan kebebasan menyalurkan pendapat dalam BAB X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Pasal ini dapat terwujud salah satunya dengan adanya kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers yang sudah diakui dunia, tentunya memudahkan terwujudnya kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan di era sekarang. Jika kebebasan pers dibatasi, pemerintahan tidak akan berjalan dengan sehat. Akan banyak tindakan yang dapat disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi di pemerintahan, sehingga negara demokrasi tidak akan terwujud. Oleh karena itu, kebebasan pers ini sangat membantu terwujudnya negara demokrasi dan juga memenuhi hak warna negara untuk memperoleh informasi.

 

-RERE/KRSPL-

 

 

REFERENSI

Geotimes. 2017. Mewujudkan Good Governance Melalui Transparansi Informasi
Publik.
Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik/.

Setiawan, S. 2020. Kebebasan pers – pengertian, sejarah, landasan, tingkat,
positif, negatif, perspektif islam. Guru Pendidikan.com.
Diakses dari https://www.gurupendidikan.co.id/kebebasan-pers/.