Apa kabar PT. Freeport Indonesia ?

Pemerintah Indonesia memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia sampai 2041

Indonesia dikejutkan dengan berita yang menyatakan bahwa PT. Karya Freeport telah memperpanjang kontraknya hingga tahun 2041. Keputusan ini dikemukakan oleh CEO Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto. Rozik mengatakan, kalua renegoisasi sudah selesai, sekarang tinggal Bahasa hukumnya saja

Namun pernyataan yang berbeda dinyatakan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan menyebutkan, izin yang akan diberikan maksimal 20 tahun hingga 2041 tetapi dengan syarat aka nada peninjauan kembali pada 2031.

Hal senada juga dikemukakan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan , Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno mengungkapkan bahwa perpanjangan hingga 2041 sebetulnya belum disepakati secara resmi

Perpanjangan kontrak dengan PT. Karya Freeport perlu dipertimbangkan lagi , mengingat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Karya Freeport yang merugikan negara.

BPK menemukan setidaknya ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport,

(Pertama), adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport seluas minimal 4535,93 hektare. Akibatnya, negara berpotensi merugi sekitar Rp. 270 miliar

(Kedua), adalah terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp. 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Berdasarkan penghitungan ulang BPK, dana tersebut seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.

(Ketiga), adalah Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar

(Keempat), adalah penyebab potensi kerugian negara paling besar adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 Triliun.

(Kelima), adalah BPK menemukan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan.

(Keenam), adalah pemeriksaan BPK menemukan pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan lingkungan Freeport belum diaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport.

 

Sudah seharusnya Pemerintah berbenah , merenung dan evaluasi. Memang kontrak dengan Freeport sangat menggiurkan karena besarnya nilai kontraknya, namun apakah semua itu sebanding dengan nasib anak cucu kita masa depan di tanah pertiwi ini.

Lestari lingkunganku, lestari alamku , lestari Indonesiaku tuk bahagiakan anak cucuku.

 

 

AMB_GSPL_04

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

17

Sumber :

http://m.katadata.co.id/berita/2017/04/27/bpk-potensi-kerugian-negara-akibat-tambang-freeport-rp-185-triiun

http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.metronews.com/ekonomi/energi/3NO0aBXb-izin-operasi-freeport-diperpanjang-hingga-2041&ei=LiPam65m&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWl2ppFmlKenYDCskCvYSzJdzO0QKg

http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/07/04/osjxth382-pemerintah-buka-peuang-freeport-perpanjang-izin-hingga-2041&ei=J45gQTqC&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWkDeoqWqEkWxom8BiH1ze0HUgFX_g

https://googleweblight.com/?lite_url=https://www.intelijen.co.id/kontrak-freeport-diperpanjang-sampai-2041-ini-alasan-pemerintah/&ei=Nk6Jgs8l&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWkJiz-Jq2S9oCq0GMgv39cKF7uBGg