B. Kejahatan Siber

Perkembangan zaman dan teknologi telah memengaruhi segala sendi kehidupan. Hal ini tak terlepas dengan adanya konsep globalisasi sebagai sebuah visi untuk menghubungkan antar manusia tanpa batas. Hal inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya dunia baru bersifat maya (cyber space) yang disebut dengan jagat internet. Adanya internet ini mampu menunjukkan eksistensi revolusi industri 4.0 sebagai campuran dari domain digital, fisik, biologi dan berbasis Cyber Physical System (Paulina Pannen, 2018).

Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan sosial budaya, salah satunya mengenai fenomena kejahatan. Fenomena kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan manusia, karena kejahatan berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban manusia. Salah satu kejahatan yang ditimbulkan adalah kejahatan yang berkaitan dengan dunia internet, dalam istilah asing disebut dengan cyber crime (kejahatan siber).

Menurut Maskun (2014, 48) kejahatan telematika atau kejahatan siber merupakan perbuatan melawan yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau alat atau objek, baik untuk memeroleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Menurut Organization of European Community Development (OECD), kejahatan siber adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Secara umum, pengertian kejahatan siber biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Induk dari kejahatan siber adalah jagat maya atau internet (cyber space) yang dipandang sebagai sebuah dunia komunikasi berbasis komputer. Realitas baru ini mampu menembus batasan territorial atau ruang bahkan waktu. Dalam perkembangannya, kehadiran teknologi tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga membawa konsekuensi negatif. Berikut beberapa bentuk kejahatan siber:

  1. Unauthorized access to computer system and service

Kejahatan yang dilakukan ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasukinya. Tujuan pelaku kejahatan (hacker) untuk menyabotase atau mencuri informasi penting dan rahasia ataupun untuk sekedar mencoba keahlian dalam menembus suatu sistem jaringan dengan proteksi tingkat tinggi.

  1. Illegal Contents

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum/ketertiban umum. Beberapa contoh yang berhubungan dengan hal tersebut, antara lain: pemuatan berita bohong (hoax), pemuatan hal yang berhubungan dengan pornografi, pemuatan informasi rahasia negara, agitasi, dan sebagainya.

  1. Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik/typo” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku.

  1. Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem komputerisasi.

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan yang tersambung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb (suatu program yang dibuat dan dapat digunakan oleh pelakunya sewaktu-waktu, tergantung keinginan dari pelaku) atau virus komputer sehingga data, program, atau sistem jaringan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

  1. Offence Against Intellectual Property

Kejahatan yang ditujukan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang di internet. Contoh kasus seperti peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal pribadi dan rahasia sehingga dapat merugikan secara material maupun immaterial. Contoh kasus seperti nomor kartu kredit atau PIN ATM, keterangan cacat atau penyakit tersembunyi, phishing, dan sebagainya.

Pandemi COVID-19 sejak Maret lalu telah memicu perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia. Dikutip dari Alinea.id, survei yang dilakukan oleh Jakpat selama 29 Mei – 2 Juni 2020, sebanyak 83% responden mengaku lebih banyak beraktivitas secara daring, termasuk transaksi keuangan digital. Secara tak langsung memaksa orang untuk tetap berada di rumah dan lebih sering menggunakan internet, baik untuk belajar, bekerja, maupun belanja. Sayangnya, tetap di rumah tidak membuat orang aman dari dampak kejahatan siber di dunia maya.

Penyebab para penjahat siber melakukan ini karena memanfaatkan kecemasan yang disebabkan COVID-19 untuk melakukan berbagai serangan, seperti malware pengumpulan data, penipuan online, dan yang paling umum, yaitu phishing (kejahatan dengan memeroleh informasi penting, seperti username dan password, yang sebagian besar dilakukan melalui surat elektronik).

Dikutip dari MediaIndonesia.com, berdasarkan data dari Google, serangan phising yang memanfaatkan konten bertema COVID-19 ini marak muncul sejak Januari 2020 dengan jumlah sekitar 149 ribu hingga pada Maret sudah mencapai 522 ribu atau hampir 4 kali lipat. Data yang dapat dicuri tersebut kemudian digunakan untuk tujuan jahat yang berbeda, termasuk mengakses rekening bank dan memeras korban dalam pertukaran tebusan, seperti yang terjadi pada 2017 ketika banyak perusahaan terkena ransomware Wannacry.

Sementara itu, di Indonesia, peningkatan serangan siber selama pandemi juga terjadi. Berdasarkan data yang dirilis Patrolisiber.id pada Januari hingga pertengahan Oktober 2020, jumlah kejahatan siber yang dilaporkan ialah 9.037 kasus dengan total kerugian mencapai 1,04 Triliun rupiah. Jenis kasus kejahatan siber yang paling banyak terjadi adalah penyebaran konten provokatif sebanyak 1.048 laporan dan disusul kasus penipuan daring sebanyak 649 laporan.

REPRESIFITAS BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL

Lanjutkan membaca…