Deklarasi Antiradikalisme, Kado Istimewa dari Menteri untuk Mahasiswa Bidikmisi

Deklarasi Antiradikalisme, Kado Istimewa dari Menteri untuk Mahasiswa Bidikmisi

Sabtu (22/7/2017) sekitar 3500 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa bidikmisi dari beberapa Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan Perguruan Tinggi di sekitar Yogyakarta telah mengikuti acara Deklarasi Anti Radikalisme yang bertempat di Gedung Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Menristekdikti Mohamad Nasir.

Menurut KBBI Radikalisme berasal dari kata Radikal yang mendapat imbuhan lisme. Radikal sendiri berarti mengakar sampai dasar dalam prinsip.

‘’Dalam rangka meningkatkan semangat jiwa, menangkal radikalisme, menangkal narkoba dan korupsi yang merajalela di Indonesia’’ ujar Mohamad Nasir

Sebelumnya awal Mei lalu Mahasiswa dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) se Jateng-DIY menyuarakan dan menandatangani Deklarasi Anti Narkoba, Anti Radikalisme, dan Anti Terorisme di Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan juga tanggal 14 Juli 2017 au 44 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jawa Barat mendeklarasikan anti radikalisme di Graha Sanusi Hardjadinata kampus Universitas Padjajaran Bandung.

Menteri Nasir mengingatkan bahwa organisasi terutama organisasi kemahasiswaan harus mendorong anggotanya untuk berprestasi, bukan mendorong ke paham-paham yang tidak baik. Pengakaran nilai luhur Pancasila harus terus ditingkatkan.

Bukankah makna dari Radikalisme itu sendiri adalah pengakaran ? Ketika sudah ada deklarasi antiradikalisme kenapa masih ada himbauan pengakaran ?

Selain membahas tentang arti radikal dan Pancasia, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa bidikmisi yang mendapat IP tinggi dengan memberikan laptop. Dari apresiasi tersebut Mohamad Nasir berharap mahasiswa bidikmisi bisa lebih meningkatkan kualitas belajarnya sehingga mahasiswa bidikmisi tetap bisa bersaing dengan mahasiswa lain.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sutrisna Wibawa dalam deklarasi tersebut mengatakan bahwa dengan berlangsungnya acara ini diharapkan menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk mencegah ideologi dan paham radikalisme yang berkembang belakangan ini.

Zaman semakin maju. Globalisasi , iptek semakin merajalela. Dan banyak sekali pengaruh yang berebut menguasai dunia. Akankah semua itu mengalahkan mahasiswa? Tentu tidak. Mahasiswa , agent of change, bukan perubahan yang mengendalikan kita tapi kita yang mengendalikan perubahan.

Salam Mahasiswa Indonesia !!!

 

 

 

RAF_GSPL_07

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

19

 

Sumber :

http://www.persmahasiswa.com/3582/22/07/2017/3582.html

http://krjogja.com/web/news/read/32022/Kampus_se_Jateng_DIY_Deklarasi_Bebas_Radikalisme_Narkotika_dan_Terorisme

http://nusakini.com/news/di-yogyakarta-sekitar-3500-mahasiswa-gelar-deklarasi-anti-radikalisme

http://m.liputan6.com/news/read/3023097/44-perguruan-tinggi-sepakat-deklarasi-anti-radikalisme

https://m.tempo.co/read/news/2017/07/15/299891689/deklarasi-anti-radikalisme-jawa-barat-siap-jadi-pelopor

 

 

 

 

 

 

Pentingkah Presidential Threshold?

Pentingkah Presidential  Threshold?

Masalah RUU Pemilu 2019 memanas akhir ini, terlebih dengan adannya aksi walkout oleh anggota dewan dari  partai Demokrat, PKS, Gerindra dan  PAN saat sidang  paripurna DPR ke-32 (21/7/2017).

Isu-isu yang dibahas dalam RUU pemilu antara lain presidential threshold, parliamentary threshold, alokasi kursi DPR perdaerah dan sistem pemilu.

Isu mengenai presidential  threshold menjadi alasan para anggota dewan walkout karena mereka tidak setuju dengan adanya  presidential threshold 20 % dari kursi DPR atau 25% suara sah nasioanal.

Sebenarnya apa itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold yaitu amabang batas partai politik untuk bisa mencalonkan presiden. Artinya pada pemilu 2019 nanti partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki  setidaknya 20% kursi DPR?

Pentingkah Presidential Threshold itu?

Dilema rasanya meilhat pro kontra yang ada.  Jika kita menempatkn diri pada kubu pro, presidential threshold memang diperlukan mengingat sistem multipartai yang berada di Indonesia .Sistem seperti ini cenderung akan melahirkan Presiden minoritas yang minim mendapatkan dukungan parlemen.

Jika kita menempatkn diri pada kubu kontrak, pembatasan ini tentu saja tidak demokratis mengingat pasal 6A UUD 1945 bahwa partai peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden.

Sehingga  dengan adanya presidential threshold akan menghambat partai politik kecil untuk mengusung calon-calon alternative baru.

Terlepas dari jadi atau tidak presidential threshold digunakan,hal  terpenting yaitu semoga pemilu 2019 bisa melahirkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mau bahu membahu membawa, berkerjasama untuk membangun Indonesia menjadi yang lebih baik.

Salam Mahasiswa !!!

 

NPR_GSPL_02

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

18

 

Sumber:

https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2017/07/22/05400051/lucunya-drama-rapat-paripurna-pengesahan-uu-pemilu-

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40678216

https://app.kompas.com/amp/nasional/read/2017/07/13/21132661/lobi-gagal-5-isu-krusial-ruu-pemilu-diputuskan-pada-rapat-paripurna-20-juli

http://www.swamedium.com/2017/06/16/bagaimana-jika-presidential-threshold-tetap-diberlakukan-di-pemilu-2019/&ei=esEMKBwX&lc=id-ID&s=1&m=389&host=www.google.co.id&ts=1500872567&sig=ALNZjWn1LnMnx3wAcwYemy2dmCIF5frLJg

http://indowarta.com/40363/polemik-uu-pemilu-tentang-presidential-treshold-20-persen/

Apa Kabar dengan PT Freeport Indonesia ?

Apa kabar PT. Freeport Indonesia ?

Pemerintah Indonesia memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia sampai 2041

Indonesia dikejutkan dengan berita yang menyatakan bahwa PT. Karya Freeport telah memperpanjang kontraknya hingga tahun 2041. Keputusan ini dikemukakan oleh CEO Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto. Rozik mengatakan, kalua renegoisasi sudah selesai, sekarang tinggal Bahasa hukumnya saja

Namun pernyataan yang berbeda dinyatakan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan menyebutkan, izin yang akan diberikan maksimal 20 tahun hingga 2041 tetapi dengan syarat aka nada peninjauan kembali pada 2031.

Hal senada juga dikemukakan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan , Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno mengungkapkan bahwa perpanjangan hingga 2041 sebetulnya belum disepakati secara resmi

Perpanjangan kontrak dengan PT. Karya Freeport perlu dipertimbangkan lagi , mengingat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Karya Freeport yang merugikan negara.

BPK menemukan setidaknya ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport,

(Pertama), adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport seluas minimal 4535,93 hektare. Akibatnya, negara berpotensi merugi sekitar Rp. 270 miliar

(Kedua), adalah terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp. 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Berdasarkan penghitungan ulang BPK, dana tersebut seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.

(Ketiga), adalah Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar

(Keempat), adalah penyebab potensi kerugian negara paling besar adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 Triliun.

(Kelima), adalah BPK menemukan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan.

(Keenam), adalah pemeriksaan BPK menemukan pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan lingkungan Freeport belum diaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport.

 

Sudah seharusnya Pemerintah berbenah , merenung dan evaluasi. Memang kontrak dengan Freeport sangat menggiurkan karena besarnya nilai kontraknya, namun apakah semua itu sebanding dengan nasib anak cucu kita masa depan di tanah pertiwi ini.

Lestari lingkunganku, lestari alamku , lestari Indonesiaku tuk bahagiakan anak cucuku.

 

 

AMB_GSPL_04

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

17

Sumber :

http://m.katadata.co.id/berita/2017/04/27/bpk-potensi-kerugian-negara-akibat-tambang-freeport-rp-185-triiun

http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.metronews.com/ekonomi/energi/3NO0aBXb-izin-operasi-freeport-diperpanjang-hingga-2041&ei=LiPam65m&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWl2ppFmlKenYDCskCvYSzJdzO0QKg

http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/07/04/osjxth382-pemerintah-buka-peuang-freeport-perpanjang-izin-hingga-2041&ei=J45gQTqC&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWkDeoqWqEkWxom8BiH1ze0HUgFX_g

https://googleweblight.com/?lite_url=https://www.intelijen.co.id/kontrak-freeport-diperpanjang-sampai-2041-ini-alasan-pemerintah/&ei=Nk6Jgs8l&lc=id-ID&s=1&m=170&host=www.google.co.id&ts=1499250301&sig=ALNZjWkJiz-Jq2S9oCq0GMgv39cKF7uBGg