RILIS KAJIAN: MIPA BERSUARA #1
Gonjang-ganjing PKKMB : PKMB Mau Dibawa Kemana?
Latar Belakang
Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sebuah acara besar bagi suatu kampus. Begitu pula di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dimana kegiatan PKKMB dibagi menjadi dua yaitu PKKMB tingkat universitas dan PKKMB tingkat fakultas. Umumnya, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik itu PKKMB tingkat universitas maupun tingkat fakultas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PKKMB berada di bawah naungan BEM, sehingga BEM mempunyai hak untuk ikut andil dalam urusan PKKMB ini.
Akan tetapi, terdapat keunikan pada PKKMB Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pasalnya sistem PKKMB di FMIPA bersifat independen sejak tahun 2020. Fenomena ini lah yang menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan dari berbagai pihak di FMIPA. Terlebih pada tahun sebelumnya, 2019, PKKMB FMIPA masih berada dibawah naungan BEM FMIPA. Makna dari kata independen pada dan tujuan PKKMB FMIPA bersifat independen ini masih dipertanyakan. Hal ini terkait tentang bagaimana independensi dari PKKMB FMIPA ini. Menurut KBBI, independen berarti tidak terikat, merdeka dan bebas. Berdasarkan pengertian kata independen dari KBBI tersebut, dapat dikatakan bahwa PKKMB FMIPA tidak terikat dan tidak di bawah naungan suatu ormawa.
Meskipun PKKMB FMIPA bersifat independen, semua keputusan mengenai PKKMB FMIPA termasuk pemilihan koordinator fakultas atau koorfak juga diputuskan pada rapat pimpinan. Rapat pimpinan berisi seluruh pimpinan ormawa di FMIPA. Sistem seperti ini lah yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan transparansinya bagi warga FMIPA. Terlebih pada peraturan ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 tidak dituliskan bahwa PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen. Lantas, latar belakang PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen perlu dipertanyakan.
Isu PKKMB FMIPA bersifat independen semakin marak dipertanyakan saat ini karena terdapat desas-desus bahwa PKKMB FMIPA UNY 2021 akan kembali berada di bawah naungan BEM FMIPA UNY. Hal tersebut semakin santer dibicarakan karena adanya pernyataan dari Pak Ali sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY bahwa BEM FMIPA mempunyai tugas terkait pelaksanaan PKKMB FMIPA UNY 2021.
Kajian
- Penyambutan Mahasiswa Baru 2021 Jalur SNMPTN
Mahasiswa baru jalur SNMPTN telah diumumkan tanggal 22 Maret 2021 lalu. Seperti yang diketahui terdapat tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu SNMPTN yaitu seleksi nilai rapor, SBMPTN dan SM yaitu seleksi melalui ujian tertulis. SNMPTN merupakan jalur yang melaksanakan pengumuman paling pertama di antara ketiga jalur tersebut. Mahasiswa baru ini sudah selayaknya disambut kehadirannya di universitas serta fakultas masing-masing. Hal ini terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen. Timbul pertanyaan siapa yang selayaknya menyambut para mahasiswa baru ini.
Terjadi kebingungan dalam hal ini karena kepanitiaan PKKMB FMIPA untuk tahun 2021 belum terbentuk. Padahal sudah selayaknya para mahasiswa baru disambut oleh mereka. Tidak hanya disambut namun para mahasiswa baru ini juga perlu arahan dan informasi seputar kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan panitia PKKMB seharusnya terbentuk sebelum mahasiswa baru datang yaitu sekitar bulan Maret atau sebelum pengumuman SNMPTN. Oleh karena PKKMB FMIPA bersifat independen maka mahasiswa baru tahun 2021 ini disambut oleh para pimpinan ormawa FMIPA. Timbul juga pertanyaan mengapa bukan BEM FMIPA yang menyambut para mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama dengan para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, terdapat beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru ini. Beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru:
- Mahasiswa baru sudah selayaknya disambut oleh panitia PKKMB FMIPA. Akan tetapi, panitia PKKMB FMIPA belum juga terbentuk. Bahkan untuk peraturannya sekalipun belum juga dibuat.
- Mahasiswa baru disambut oleh para pimpinan ormawa yang ada pada rapat pimpinan.
- BEM tidak mempunyai wewenang untuk menyambut dikarenakan PKKMB FMIPA bersifat independen sehingga PKKMB FMIPA bukan ranah kerja dari BEM FMIPA.
- Secara ideal, departemen advokesma dari BEM dapat menyediakan penyambutan dan penampungan mahasiswa baru sembari menunggu pembentukan panitia PKKMB. Akan tetapi, dikarenakan peraturan PKKMB belum juga dibuat serta peraturan yang ada belum diamandemen maka BEM tidak mempunyai wewenang untuk melakukannya.
- Hima masing-masing jurusan dapat menaungi mahasiswa baru, dikarenakan penyampaian informasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- PKKMB Baiknya Dibawah Siapa?
Perdebatan mengenai status PKKMB selalu menjadi polemik disetiap tahunnya. Seperti yang telah diketahui bahwa kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY pada tahun 2020 ialah kepanitiaan yang berdiri sendiri atau independen. Hal ini merupakan terobosan baru, dimana FMIPA merupakan satu-satunya fakultas dengan kepanitiaan PKKMB yang tidak dinaungi oleh BEM. Tentu ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas, apa yang melatar belakangi kepanitiaan ini dibiarkan secara independen, sebenarnya apa yang terjadi sehingga BEM memutuskan untuk melepaskan PKKMB untuk berdiri sendiri?
Bersumber dari pernyataan ketua DPM 2020, ketua Himafi 2020, dan ketua Himatika 2020, PKKMB pernah dijadikan sebagai sarana pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa eksternal. Kejadian yang sangat tidak diinginkan ini menjadi tamparan keras bagi pimpinan para ormawa. Hal ini merupakan kesalahan fatal dan sangat menyalahi tujuan PKKMB ini sendiri. Menurut Bab IV Pasal 4 Peraturan Ormawa, PKKMB bertujuan untuk mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat, juga untuk mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler). Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasannya PKKMB bukanlah ajang pengkaderan dari salah satu ormawa baik internal maupun eksternal, melainkan sebuah kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru.
Disisi lain, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari departemen PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) badan eksekutif mahasiswa (BEM). Tidak hanya di FMIPA, BEM dari fakuktas lain juga memegang penuh kepanitiaan PKKMB, bahkan PKKMB universitas pun merupakan salah satu program kerja dari BEM KM UNY. Ketika kepanitiaan PKKMB dinaungi oleh BEM, maba yang masuk akan disambut langsung oleh BEM meskipun jika kepanitiaan belum terbentuk. regulasinya juga akan lebih efektif karena tidak berbelit-belit. Selain itu, BEM juga sudah mempunyai fasilitas lengkap yang dibutuhkan oleh maba, seperti BEM Center, informasi kost, advokasi beasiswa, dan lain sebagainya, sehingga akan lebih terstruktur.
- Latar Belakang Kepanitiaan PKKMB 2020 Independen
Sebagai mahasiswa FMIPA yang kritis, tentunya para pimpinan ormawa tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali terlebih lagi pada masa jabatannya. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan terhadap beberapa narasumber terkait, mereka mengatakan bahwasannya kepanitiaan PKKMB dibentuk secara independen berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya.
Jika melihat dari segi resiko, tentu keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kepanitiaan PKKMB dibawah naungan BEM memang akan lebih terstruktur dengan segala kelengkapan sarana yang telah disediakan. Ditambah dengan PKKMB yang sudah dijadikan sebagai rancangan kerja, pelaksanaan PKKMB tentu akan lebih siap dan matang. Tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa BEM juga merupakan salah satu ormawa yang berada dalam lingkup internal FMIPA, dan akan ada kemungkinan untuk menyelipkan kepentingan lain. PKKMB bukanlah satu-satunya kegiatan ormawa, dan bisa jadi terdapat kegiatan yang bertabrakan atau saling tumpah tindih dan akhirnya menyebabkan salah satu diantaranya tidak berjalan secara maksimal. Selain itu, ketika PKKMB berada dalam naungan salah satu ormawa, maka alokasi dana untuk kegiatan ini otomatis akan masuk ke ormawa tersebut dan jumlahnya tidaklah sedikit. Hal ini juga dapat menimbulkan kecemburuan bagi ormawa lainnya.
Sehingga, hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pimpinan ormawa untuk memutuskan kepanitiaan PKKMB tahun 2020 dilaksanakan secara independent. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Ormawa tahun 2020 Bab II mengenai konsep kegiatan, pasal 2 ayat (3) yang berisikan bahwa, kegiatan tidak boleh dipengaruhi dan/atau ada pengaruh organisasi ekstra kampus.
Lantas, apakah independen adalah solusi yang tepat? Pada kenyataannya, kepanitiaan independen juga memiliki resiko yang sama besarnya. Kepanitiaan yang independen akan mempermudah intervensi dari luar untuk masuk, yaitu hanya dengan menaklukan ketua panitia (koordinator fakultas). Tentu ini akan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan kepanitiaan yang berada dalam naungan ormawa, dimana latar belakang ormawa tersebut jelas sudah diketahui oleh mahasiswa FMIPA. Sehingga, tujuan untuk meminimalisir intervensi dari pihak luar justru malah menjadi boomerang dan akan melanggar Peraturan Ormawa Nomor 01 Tahun 2020 yang berisikan; bahwa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu kegiatan kampus yang dilaksanakan Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam rangka membentuk karakter mahasiswa baru sesuai dengan visi Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian, kepanitiaan independen juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana dari ormawa yang menaunginya. Tetapi, jika bukan dibawah naungan ormawa, tidak ada yang dapat mengawasi penggunaan dana tersebut secara eksplisit.
Jika lebih diperhatikan lagi, regulasi mengenai kepanitiaan ini masih terdapat kecacatan. Seperti sistem pemilihan koordinator fakultas yang tidak transparan, warga FMIPA yang hanya sebagai penonton dan tidak diberikan peran, serta sistem independensi tidak dinyatakan dalam peraturan.
Dalam Peraturan Ormawa Tahun 2020 tentang PKKMB FMIPA UNY, Panitia pelaksana PKKMB FMIPA UNY adalah panitia teknis yang melaksanakan PKKMB FMIPA UNY. Dalam peraturan ini tidak dijelaskaskan mengenai sistem kepanitiaan adalah independen, disana hanya disebutkan mengenai jumlah minimal badan kelengkapan panitia pelaksana, ketentuan badan kelengkapan panitia pelaksana, kewajiban panitia pelaksana, hak panitia pelaksana, dan hak panitia pelaksana. Lalu, darimana kepanitiaan ini disebut independen jika tidak ada pernyataan konkret mengenai hal ini?
Menurut Dwiki (Ketua Himafi 2020), terdapat adanya miskonsepsi mengenai pemahaman dari independen tersebut, sehingga kadang kala banyak yang mempertanyakan kejelasannya. Pada kop surat berbagai administrasi, disana menunjukkan bahwa identitas PKKMB FMIPA UNY adalah independen, dengan tanda tangan tertinggi dari panitia adalah koordinator fakultas beserta cap basah PKKMB (FAQ PKKMB).
- Koordinator Fakultas PKKMB FMIPA UNY
Menurut Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020, koordinator fakultas adalah ketua PKKMB FMIPA UNY yang dipilih melalui mekanisme yang dibuat oleh ketua Ormawa FMIPA UNY dalam Rapat Pimpinan Ormawa FMIPA UNY. Mahasiswa aktif FMIPA yang ingin menjadi koordinator fakultas perlu melewati tahap pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu. Alur pendaftaran yaitu mengikuti open recruitment koordinator fakultas PKKMB FMIPA. Kemudian calon koordinator fakultas ditugaskan untuk membuat grand design lalu melakukan wawancara dengan koordinator fakultas tahun sebelumnya. Setelah itu, mereka perlu melalui uji publik. Pada saat uji publik ini warga FMIPA dapat menilai calon koordinator fakultas. Akan tetapi, keputusan tertinggi ada di rapat pimpinan.
Sistem pemilihan koordinator fakultas di FMIPA UNY ini memang unik. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa keputusan tertinggi berada di rapat pimpinan. Artinya, koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY ini akan dipilih oleh para pimpinan ormawa. Sudah dapat dipastikan dengan sistem yang seperti ini tentunya banyak muncul perdebatan di kalangan FMIPA UNY. Pertanyaan yang pertama kali muncul tentunya tentang alasan dari dilaksanakannya sistem seperti ini. Kemudian tentang tujuan dari sistem seperti ini. Setelah dilakukannya diskusi serta pencarian informasi lebih lanjut adapun tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir pengaruh organisasi ekstra kampus di ranah PKKMB terlebih pada koordinator fakultas. Berdasarkan penuturan Syaifullah Yusuf Ramadhan selaku ketua Himatika UNY 2020, alasan dipilihnya koordinator fakultas oleh para pimpinan ormawa yaitu pemilihan koordinator fakultas dengan sistem ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau PD/PRT. Selain itu, sistem pemilihan koordinator fakultas ini juga mengikuti asas independen yang ada. Alasan lainnya adalah karena para pimpinan ormawa yang ada di rapat pimpinan merupakan representasi dari setiap ormawa yang ada. Mereka yang berada di rapat pimpinan merupakan para pimpinan ormawa yang dikategorikan independen. Selain itu juga menyangkut esensi dari diadakannya PKKMB yaitu untuk mengenalkan kehidupan kampus. Sehingga koordinator fakultas dipilih oleh para pimpinan ormawa melalui rapat pimpinan karena mereka adalah orang-orang yang mengetahui kehidupan di kampus terutama di FMIPA.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, tujuan dari sistem independen ini agar tidak terjadi kepentingan pribadi atau kepentingan dari ekstra kampus. Akan tetapi, jika keputusan terakhir ada di rapat pimpinan, sedangkan warga FMIPA tidak mengetahui prosesnya tentunya tidak ada jaminan bahwa semua pemilihan serta penilaian bersifat objektif dan tidak membawa kepentingan apapun. Pasalnya, tidak ada kejelasan tentang mekanisme penilaiannya. Misalnya seperti berapa persen untuk penilaian berkasnya kemudian kemampuan akademis dan non-akademisnya lalu penilaian grand design yang dipresentasikan, penilaian dari koordinator fakultas di tahun sebelumnya dan yang terakhir adalah uji publik. Transparansi yang tidak jelas ini justru yang bisa menimbulkan desas-desus dan perkiraan-perkiraan tentang adanya kepentingan yang dibawa.
Terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan lembaga independen lain yang ada di FMIPA yaitu Komisi Pemilihan Umum FMIPA (KPU FMIPA). Hal yang memantik untuk dijadikan diskusi yaitu koordinator fakultas PKKMB FMIPA dipilih oleh rapat pimpinan, sedangkan ketua KPU FMIPA dipilih oleh ketua KPU sebelumnya dengan pertimbangan rapat pimpinan ormawa. Seperti yang telah dituliskan di Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 bagian kelima pasal 16 bahwa Steering Committee atau SC terdiri dari koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya dan koordinator setiap sie PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya. Perbedaan ini menjadi hal yang unik di FMIPA terkait independensi suatu lembaga. Lantas, muncul opini terkait siapa yang sebaiknya dapat memilih koordinator fakultas serta pertimbangannya. Berdasarkan wawancara yang telah dikumpulkan serta diskusi yang telah dilakukan terdapat beberapa pertimbangan terkait sistem pemilihan koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY :
- Menurut penuturan Bhagavad Gita selaku ketua Himaki UNY 2020, koordinator fakultas dipilih oleh rapat pimpinan adalah sistem yang sudah cukup mumpuni jika menimbang dari segi keefektifan waktu dan ketercapaiannya. Alasannya karena tidak semua mahasiswa aktif FMIPA ikut mengawal pemilihan koordinator fakultas ini. Berbeda dengan para pimpinan ormawa yang ada di dalam rapat pimpinan yang pastinya mengawal pemilihan dari awal pendaftaran, seleksi, uji publik hingga akhirnya diputuskan koordinator fakultas.
- Masih menurut penuturan Bhagavad Gita, apabila dilihat dari segi demokrasi pemilihan koordinator fakultas oleh rapat pimpinan kurang mumpuni. Hal ini karena mahasiswa aktif FMIPA tidak dapat mengetahui proses pemilihan koordinator fakultas serta memilih calon yang ada serta tidak memiliki hak suara untuk koordinator fakultas. Akan tetapi, jika koordinator fakultas dipilih secara terbuka seperti sistem pemilwa maka perlu membentuk panitia penyelenggara acara tersebut. Hal ini yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
- Menurut penuturan Bagas selaku koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY 2020, suatu hal yang bagus apabila koordinator fakultas dipilih oleh Steering Committee atau SC. Alasannya karena SC sudah mengetahui sepak terjang, kesulitan serta medan dari PKKMB FMIPA UNY.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama Puspita selaku ketua DPM UNY 2020, selama empat tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA terdiri dari angkatan :
- Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2017 berasal dari angkatan tahun 2015.
- Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2018 berasal dari angkatan tahun 2017.
- Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2019 berasal dari angkatan tahun 2018.
- Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2020 berasal dari angkatan tahun 2019.
Selama tiga tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA berasal dari angkatan muda. Muncul pertanyaan mengapa harus angkatan muda padahal terdapat angkatan tua yang lebih mengetahui kehidupan kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, tidak ada masalah terkait angkatan muda atau angkatan tua yang menjadi koordinator fakultas. Angkatan tua juga tidak menjamin kepahaman mengenai kehidupan kampus. Begitu juga dengan angkatan muda, tidak masalah jika koordinator fakultas berasal dari angkatan muda selama berkompeten dan dapat mengkoordinasi seluruh rangkaian acara serta panitia PKKMB FMIPA UNY.
Kesimpulan
Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru merupakan kegiatan dari seluruh ormawa, bukan milik DPM, BEM, HIMA, UKMF atau pun yang lainnya, melainkan milik FMIPA. Dengan mengeratkan hubungan antar ormawa dan semua elemen yang ada di FMIPA bersatu, kegiatan PKKMB akan berjalan dengan lancar dan berhasil. Baik dibawah naungan ormawa ataupun independen, semua akan berjalan dengan maksimal jika tidak terselipkan kepentingan di dalamnya. Dengan lebih menjelaskan secara detail mengenai mekanisme kepanitiaan PKKMB dalam Peraturan Ormawa, hal itu akan membuat semuanya menjadi lebih terang sehingga tidak akan timbul miskonsepsi mengenai kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY (DPM, 2020).
DAFTAR PUSTAKA
KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]
Available at : http://kbbi.web.id/pusat. (Diakses 27 Maret 2021).
Peraturan Ormawa Nomor 01/2020 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta