Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di berbagai kampus yang berada di Indonesia. Selain itu, pemilwa merupakan pembelajaran dalam hal berpolitik bagi mahasiswa serta ruang aktualisasi mahasiswa dalam realisasi demokrasi. Seluruh aspek yang berada pada di sekitar kita tidak pernah lepas dari dunia politik. Pelaksanaan pemilwa menandakan bahwa adanya ruang politik atau biasa dikenal dengan politik kampus. Setiap mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan memimpin. Partisipasi mahasiswa berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik kampus. Sebagai miniatur negara, organisasi Mahasiswa FMIPA UNY mempunyai sistem untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tahunnya. Pemilwa tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum yang beranggotakan para mahasiswa aktif FMIPA UNY. Pada tahun 2020 penyelenggaraan pemilwa dianggap kurang maksimal dalam hal keterlibatan atau partisipasi aktif terutama dari pemilih. Tingkat kesadaran mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam dunia politik sekalipun politik kampus seperti pemilwa, sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena kepekaan, kepedulian, serta pemahaman mahasiswa FMIPA pada dunia politik kampus seperti pemilwa sangat minim.
Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa yang mengangkat tema “Ngobrolin Pemilwa FMIPA UNY #FMIPAMelekDemokrasi” dibersamai oleh dua narasumber yaitu A M Adzkiya Amiruddin, S.H. selaku Sarjana Ilmu Hukum UNNES dan Edwin Puja Winata selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahsiswa (DPM) FMIPA UNY 2021.
Pada tahun ini terjadi beberapa perubahan pada Peraturan Pemilwa yang dikeluarkan oleh DPM FMIPA UNY. Menurut Edwin sebagai ketua DPM mengatakan bahwa perubahan terjadi untuk menyelaraskan peraturan pemilwa pada tingkat universitas dengan peraturan pemilwa tingkat fakultas. Kemudian, mengenai kesalahan pengetikan pada BAB VII Ketentuan Panwas FMIPA UNY dalam Pasal 23 ayat (3) tentang Mekanisme Perekrutan Anggota Panwas FMIPA UNY, yang tadinya bertuliskan “Pengesahan calon anggota KPU FIS UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” dan direvisi menjadi “Pengesahan calon anggota KPU FMIPA UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” merupakan sebuah ketidaktelitian dari pihak DPM. DPM mengklarifikasi bahwa adanya kata FIS pada ayat tersebut dikarenakan draft peraturan pemilwa FIS dijadikan sebagai referensi dari redaksi yang digunakan dalam merumuskan peraturan pemilwa FMIPA UNY, dengan acuan utamanya yaitu peraturan pemilwa tingkat universitas.
Idealnya, peraturan pemilwa adalah peraturan yang dapat mengakomodir seluruh suara dari mahasiswa. Sebelum ditetapkan, pihak legislatif harus melakukan uji public atau hearing sebagai transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara, yaitu DPM. Uji public dilakukan untuk mendengarkan berbagai masukan dan tanggapan mahasiswa aktif yang notabene nya adalah sebagai pemilih. Kemudian, penyelenggara juga wajib untuk mempublikasikan hasil dari uji public sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya terhadap khalayak umum (mahasiswa). Hal ini dapat meningkatkan partisipasi demokrasi dan partisipasi politik karena adanya keterbukaan antara pihak ormawa dengan mahasiswa yang mencerminkan sifat demokrasi.
Peraturan pemilwa merupakan hal yang sangat krusial dan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pemilwa itu sendiri. Adanya peraturan dapat mempengaruhi hasil pemilihan, karena peraturan mengatur dalam sah atau tidaknya proses pemilihan, keadilan dalam menyampaikan suara, mekanisme berkampanye, larangan berkampanye, pun hukuman yang diterima jika terjadi pelanggaran. Namun sayangnya dalam peraturan yang telah ditetapkan tidak disebutkan secara detail mengenai pelanggaran dan sanksi yang diterapkan. Selain itu, peraturan pemilwa juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi public, utamanya dengan teknis pemilihan yang diterapkan. Cara mendorong semua elemen untuk berpartisipasi dalam pemilwa dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah mahasiswa yang mengikuti komunitas atau organisasi sehingga menjamin hak-hak mereka saat berkegiatan. Kemudian saat mereka bersuara lebih baiknya agar diberikan keleluasaan dengan menitikberatkan betapa pentingnya pemimpin yang akan menentukan kenyamanan dalam kampus terutama ditingkat fakultas. Sehingga penyelenggara harus memikirkan bagaimana cara menekan tingkat partisipasi agar lebih maksimal.
Komponen yang tidak kalah penting dalam pemilwa adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Panwas (Panitia Pengawas). KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab terhadap pemungutan, penghitungan, penetapan, dan pengumuman hasil pemilwa. Sementara Panwas bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilwa. Anggota KPU dan Panwas merupakan mahasiswa FMIPA yang telah diseleksi terlebih dahulu. Sedangkan ketuanya dipilih secara demokratis sebagai lembaga independen dan bukan kepanjangan tangan kekuasaan dari ormawa yang ada di FMIPA.
Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020 bahwa pemilih dalam pemilwa di BEM FMIPA dari seluruh prodi yang ada hanya memiliki jumlah total suara sebanyak 1766 dari total 3359 mahasiswa FMIPA. Tentu ini menjadi catatan penting agar tidak kembali terjadi pada tahun ini. Untuk menanggulangi hal tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, utamanya dari ormawa-ormawa yang ada di FMIPA dan umumnya bagi seluruh mahasiswa FMIPA UNY dalam mensosialisasikan pentingnya Pemilwa yang akan segera dilaksanakan pada Desember mendatang.