Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di berbagai kampus yang berada di Indonesia. Selain itu, pemilwa merupakan pembelajaran dalam hal berpolitik bagi mahasiswa serta ruang aktualisasi mahasiswa dalam realisasi demokrasi. Seluruh aspek yang berada pada di sekitar kita tidak pernah lepas dari dunia politik. Pelaksanaan pemilwa menandakan bahwa adanya ruang politik atau biasa dikenal dengan politik kampus. Setiap mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan memimpin. Partisipasi mahasiswa berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik kampus. Sebagai miniatur negara, organisasi Mahasiswa FMIPA UNY mempunyai sistem untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tahunnya. Pemilwa tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum yang beranggotakan para mahasiswa aktif FMIPA UNY. Pada tahun 2020 penyelenggaraan pemilwa dianggap kurang maksimal dalam hal keterlibatan atau partisipasi aktif terutama dari pemilih. Tingkat kesadaran mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam dunia politik sekalipun politik kampus seperti pemilwa, sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena kepekaan, kepedulian, serta pemahaman mahasiswa FMIPA pada dunia politik kampus seperti pemilwa sangat minim.

Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020. Dalam SK tersebut terdapat jumlah pemilih dari mahasiswa aktif FMIPA, dengan data jumlah total suara pemilih dalam pemilwa di BEM FMIPA dari seluruh prodi yang ada hanya memiliki jumlah total suara sebanyak 1766, Himafi sebanyak 333 suara, Himatika sebanyak 481 suara, Himabio sebanyak 333 suara, Himaipa sebanyak 272 suara, dan Himaki sebanyak 347 suara. Hasil perolehan suara tersebut dapat dibandingkan dengan total mahasiswa yang bisa memilih, dikutip dari informasi dari KPU 2020 total mahasiswa yang bisa memilih pada pemilwa tahun 2020 di BEM FMIPA sebanyak 3359 mahasiswa, Himafi sebanyak 688 mahasiswa, Himatika sebanyak 885 mahasiswa, Himabio sebanyak 703 mahasiswa, Himaipa sebanyak 393 mahasiswa, Himaki sebanyak 690 mahasiswa. Dari data yang telah diperoleh dapat diidentifikasi bahwa partisipasi atau hak suara yang digunakan dibandingkan total mahasiswa dengan presentase 50%an atau tidak sampai 80% ke atas. Hasil presentase menunjukkan hak suara yang digunakan masih jauh dengan 100%. Partisipasi mahasiswa FMIPA UNY dalam mengeluarkan hak suaranya masih kurang mencukupi dari angka presentasi 100%.

Penyelenggaraan pemilwa tidak lepas dari peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Pembentukan peraturan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Pembentukan peraturan dibuat secara jelas karena apabila terdapat beberapa kalimat yang dirasa memiliki makna yang lebih dari satu makna, maka mengakibatkan ketidakpastian pertauran tersebut. Selain itu, apabila terdapat kesalahan penulisan pada peraturan yang telah disebarkan cukup fatal karena akan menimbulkan polemik tentang proses pembahasan dan pembentukan peraturan tersebut. Dikutip dari Peraturan ORMAWA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021 tentang Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilwa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta pada BAB VII Ketentuan Panwas FMIPA UNY dalam Pasal 23 ayat (3) tentang Mekanisme Perekrutan Anggota Panwas FMIPA UNY yang sudah sempat dipublikasikan, terdapat kesalahan penulisan sebelum dilakukannya perevisian. Pada pasal dan ayat tersebut sebelum direvisi terdapat kalimat “Pengesahan calon anggota KPU FIS UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesehan calon anggota Panwas FMIPA UNY”. Kata “FIS” yang diduga terjadi kesalahan dalam penulisan berakibat sangat fatal dikarenakan dapat menimbulkan polemik tentang keaslian peraturan pemilwa yang telah dibuat. Setelah dilakukan perevisian pada pasal dan ayat tersebut berubah menjadi kalimat “Pengesahan calon anggota KPU FMIPA UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesehan calon anggota Panwas FMIPA UNY”. Peraturan yang ditetapkan sebagai dasar atau acuan dari pemilwa yang akan diselenggarakan. Dengan demikian, peraturan yang ideal untuk melaksanakan pemilwa seperti apa?

Pentingnya diskusi tentang pemilwa dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang pemilwa kepada mahasiswa dalam memanfaatkan hak suaranya serta mengetahui peraturan yang ideal sebagai dasar atau acuan dilakukannya pemilwa. Pemilwa merupakan realisasi dari kehidupan demokrasi yang ada di negara ini. Perlu diingat bahwa segala aspek kehidupan akan selalu berhubungan dengan ruang politik.

DAFTAR PUSTAKA
DPM FMIPA UNY. 2020. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020. Yogyakarta.
DPM FMIPA UNY. 2021. Peraturan ORMAWA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021 tentang Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilwa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.
Hukumonline.com. (2014, 18 Februari). Berapa Pasal Dalam Satu Peraturan Saling Bertentangan, Mana yang Berlaku?. Diakses pada 13 Oktober 2021, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt530073486c2fc/beberapa-pasaldalam-satu-peraturan-saling-bertentangan–mana-yang-berlaku
Kompasiana.com. (2015, 15 Desember). Belajar Demokrasi dari Pemilwa. Diakses pada 12 Oktober 2021, dari https://www.kompasiana.com/arifmansyah/566fec9eb17e61ba0652f86a/belajardemokrasi-dari-pemilwa
Soegiyono. Pentingnya harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, 1-21.
https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf