Berita Acara: ACT #1

AFTER CAMPUS TRAINING #1

BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan After Campus Training (ACT) #1 yang diikuti oleh mahasiswa UNY terkhusus mahasiswa FMIPA. Sabtu, 22/5/21 secara online, para mahasiswa mendapatkan materi tentang pembuatan CV yang disampaikan oleh Kak Talita Zulmi, S.Psi. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua BEM FMIPA UNY 2021.

Pada sesi penyampaian materi, Kak Talita Zulmi, S.Psi. menyampaikan bahwa ada tujuh poin penting dalam pembuatan CV. Poin pertama yang perlu diperhatikan adalah foto yang dilampirkan. Foto yang dilampirkan dalam CV harus terlihat jelas dan sesuai dengan konteks. Poin kedua adalah basic information yang berisi alamat, nomor telepon, dan alamat email. Selanjutnya adalah rangkuman profil yang berisikan deskripsi diri singkat. Poin kelima adalah social media information. Dalam penulisan CV juga dianjurkan menuliskan akun social media karena terkadang HRD juga melihat akun social media pelamar sebagai pertimbangan penilaian. Poin selanjutnya adalah ketertarikan skill set dengan pekerjaan yang dilamar.

Poin terakhir yaitu dalam membuat CV harus simple namun lengkap.  Setelah penyampaian materi dari Kak Talita Zulmi selesai, dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Para peserta cukup aktif dalam sesi Tanya jawab ini. Salah satu peserta bertanya mengenai seberapa penting attitude dalam penilaian HRD. Kak Talita menjawab, dalam penilaian HRD terdapat 3 poin penting yang memiliki bobot masing-masing yaitu knowledge 20%, skill 20%, dan attitude 60%. Hal ini menunjukkan bahwa attitude sangat penting dalam penilaian HRD. Kak Talita juga menambahkan bahwa ketika menulis CV harus jujur dan bijak dalam menuliskan skill set.

 

MIPA Bersuara #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

Rilis Kajian: Mipa Bersuara #2

Latar Belakang

Mudik atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ketika menjelang datangnya hari raya. Banyaknya perantau di Indonesia, menyebabkan ramainya pemudik yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahim bertemu dengan sanak saudara setiap mendekati hari raya. Selain untuk silaturahim, para pemudik biasanya memiliki beberapa tujuan lain di kampung halaman seperti membeli oleh-oleh atau makanan khas kampung halaman yang dirindukan, dan lain sebagainya.

Namun, ada yang berbeda pada hari raya sejak tahun lalu. Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentnya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini.

Disisi lain pro-kontra tersebut, ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.

 

Kajian

Peraturan Larangan Mudik 2021

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dan ditujukan untuk pegawai ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja swasta, pekerja sektor informal, serta masyarakat umum. Larangan perjalanan orang selama hari raya ini juga memiliki pengecualian untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi oleh dua orang keluarga.

Bagi yang masuk dalam pengecualian larangan perjalanan orang selama hari raya tersebut, tetap diwajibkan melampirkan dokumen Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) serta surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test/ tes GeNose C19.

Selain mengatur larangan perjalanan orang selama hari raya, SE Satgas No 13 tahun 2021 juga mengatur tentang kegiatan ibadah selama hari raya. anjuran menerapkan protokol kesehatan di tempat pariwisata, tempat ibadah, atau tempat perkumpulan sosial lainnya, serta pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga sepertu perkumpulan rumah tangga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya.

Berdasarkan peraturan ini muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat, dari sekian banyak hal yang diatur dalam peraturan ini, hanya aturan larangan perjalanan orang selama hari raya yang mendapat tindak lanjut serta penanganan serius. Sedangkan dapat kita jumpai pusat-pusat perbelanjaan, cafe, tempat rekreasi, dan lain sebagainya yang selalu ramai, tanpa adanya penerapan protokol kesehatan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

 

Masuknya WNA Dimasa Larangan Mudik Hari Raya

Selain itu, peraturan larangan perjalanan orang selama hari raya juga dirasa tidak adil oleh masyarakat, sebab para pemudik dicegat, diarahkan untuk putar balik, tetapi membiarkan WNA yang terus masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charteran.

Masuknya WNA ini terus menjadi sorotan masyarakat, sebab pada 24 April 2021, terdapat 153 WN India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan mutase terbaru dari negara asalnya, India. Pada tanggal 25 April 2021 pemerintah mengeluarkan larangan bagi WN India untuk masuk ke Indonesia, tetapi nyatanya setelahnya masih banyak berdatangan WN India secara terus menerus. Pada tanggal 6 Mei 2021 masih juga terdeteksi adanya 49 WN India masuk Indonesia dan dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, bahkan WN China terus berdatangan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat charteran, yang ternyata WN China tersebut merupakan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Menurut info terbaru, ada 2 TKA China yang terdeteksi COVID-19. Kedatangan TKA China ke Indonesia ini tergolong sangat deras bahkan Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari China.

Ia menambahkan “Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dikutip dari detikcom, Rabu (12/5/2021). Pernyataan ini tentunya semakin memancing respon dari masyarakat, sebab TKA ini datang ke Indonesia di tengah adanya peraturan larangan mudik, banyak masyarakat merasa terkhianati sebab pemerintah seolan lebih menganakemaskan TKA atas dalih Investasi dibanding dengan Warga Negara Indonesia sendiri.

Kerumunan Pusat Perbelanjaan

Di tengah upaya pemerintah menekan laju penularan COVID-19 dengan melarang masyarakat mudik, ramainya pasar Tanah Abang dan sejumlah pusat perbelanjaan menjadi momok baru lantaran berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Di tengah kerumunan masyarakat yang asyik berbelanja, protokol kesehatan seperti menjaga jarak diabaikan. Masyarakat terlihat tak ragu berdesak-desakan dan berjejalan di dalam pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian Lebaran.

Dampaknya, Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat. Dalam data terbaru dari Satgas COVID-19 periode 28 April hingga 5 Mei 2021 mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di 31 provinsi meningkat sebesar 24,60 persen. lima provinsi di Indonesia mencatat mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan tertinggi. Yaitu, Maluku Utara 84 persen, Bengkulu 53 persen, Sulawesi Tenggara 51 persen, Sulawesi Barat 50 persen, dan Gorontalo 50 persen.

Sementara 29 provinsi lainnya memiliki mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di bawah 45 persen. Yakni, Sumatera Barat 42 persen, Kalimantan Utara 40 persen, Lampung 40 persen, Jambi 40 persen, Sulawesi Tengah 40 persen dan Sulawesi Selatan 38 persen. Kemudian Papua Barat 35 persen, Maluku 34 persen, Jawa Tengah 34 persen, Jawa Barat 33 persen, Aceh 32 persen dan Nusa Tenggara Timur 31 persen. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat 31 persen, Kalimantan Timur 31 persen, Kalimantan Tengah 30 persen, Jawa Timur 30 persen, Kepulauan Bangka Belitung 26 persen dan Sulawesi Utara 24 persen.

Selanjutnya, Riau 24 persen, Sumatera Utara 23 persen, Banten 23 persen, Kalimantan Selatan 22 persen, Papua 15 persen, DKI Jakarta 14 persen, Kepulauan Riau 13 persen dan DI Yogyakarta 6 persen. Kalau kita lihat rata-rata provinsi mengalami kenaikan 11 persen pada tujuh hari terakhir dengan rentang kenaikan paling kecil tiga persen dan paling tinggi bahkan mencapai 40 persen.

 

Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Adanya larangan mudik dari pemerintah ini tentunya memberikan berbagai dampak, terutama dari sisi ekonomi serta kesehatan yang kerap kali menjadi sorotan masyarakat serta para ahli. Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya memberikan beberapa keuntungan, dan adanya larangan mudik ini tentunya sedikit banyak berpengaruh pada pelemahan pergerakan ekonomi. Sedangkan dari sisi kesehatan, adanya larangan mudik diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19, dan jika pelaksanaan mudik diizinkan maka dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran COVID-19.\

Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya dapat menghidupkan sektor transportasi yang lesu di masa pandemi ini, tetapi dengan adanya larangan mudik tentu akan mematikan sektor transportasi. Pelaksanaan mudik juga akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan belanja masyarakat, hal ini tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dikutip dari liputan6.com, Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksikan bahwa jumlah pemudik pada tahun 2019 mencapai 23 juta. Jumlah pemudik yang sedemikian fantastis tentu akan sangat menghidupkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Namun, dari sisi kesehatan dengan jumlah pemudik yang sedemikian besar tentunya akan sangat mengkhawatirkan karena dapat mempercepat penyebaran COVID-19. Secara umum, aktivitas mudik berpotensi membawa COVID-19 dari wilayah perkotaan ke perdesaan. Masyarakat perdesaan yang selama ini dikenal relatif lebih aman dari penularan COVID-19, berpotensi terpapar. Kondisi ini justru kontra produktif dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Sikap dan kesadaran untuk tidak mudik saat ini jauh lebih aman demi kebaikan bersama dan demi upaya pemutusan rantai penularan COVID-19. Mudik juga berpotensi mengakibatkan lockdown dengan asumsi bahwa ada potensi peningkatan kasus terkomfirmasi positif karena mobilitas yang tinggi. Bukan tidak mungkin, pemerintah akan melakukan pembatasan skala kecil atau besar agar kasus terkomfirmasi COVID-19 dapat dikendalikan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, justru akan merugikan masyarakat secara luas. Semua elemen masyarakat akan terdampak. Sampai saat ini, jumlah terkomfirmasi positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun. Tentunya pemerintah tidak berharap kasus COVID-19 kembali meningkat.

Solusi

Memang WNA masuk Indonesia sudah sesuai konstitusi yang belaku tetapi WNI yang mudik merasa bahwa pemerintah pilih kasih dan seolah tidak konsisten dengan peraturan yang telah dibuatnya. Pemerintah sepatutnya dapat dengan tegas membatasi WNA masuk indoensia selama masa pelarangan mudik hari raya ini jika pemerintah memang serius ingin menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan, karena peraturan dibuat untuk ditaati bersama, bukan dibuat untuk ditaati WNI dan dapat ditoleransi untuk WNA, jika yang terjadi demikian maka akan sangat tidak adil bagi WNI, serta peraturan yang dibuat oleh pemerintah seolah-olah nampak sia-sia.

Adanya kasus kerumunan pada pusat perbelanjaan merupakan bukti bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 belum berhasil. PPKM bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat dapat mengubah perilaku sehingga mampu membedakan kepentingan esensial yang mengharuskan keluar rumah dan mana yang tidak diperlukan. Kalaupun keluar menggunakan masker dan menjaga jarak aman yang sudah ditetapkan.

Adanya larangan mudik ini memang akan sedikit mengganggu pertumbuhan ekonomi, tetapi akan sangat efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19 ini dan tentunya kesehatan lebih utama daripada ekonomi. Namun, pemerintah perlu tegas dan konsisten pada peraturan yang sudah dibuat, sifat tidak konsisten pemerintah ini justru dapat menyebabkan peraturan yang diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 ini seolah sia-sia, dan dapat merugikan dari sektor ekonomi dan kesehatan karena mudik yang dilarang, tetapi pemerintah yang tidak tegas dalam penerapan peraturan sehingga menyebabkan masih banyak terjadi kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas, konsisten, komunikatif, serta saling bersinergi dengan petugas terkait, juga berbagai elemen masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Septian Deny. 2019. Jumlah Pemudik 2019 Diperkirakan Capai 23 Juta Orang. Liputan6.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971221/jumlah-pemudik-2019-diperkirakan-capai-23-juta-orang#:~:text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Menteri,akan%20mencapai%2023%20juta%20orang.\

Satgas COVID-19. 2021. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021

Ika Defianti. 2021.  Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April 2021. Merdeka.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.merdeka.com/peristiwa/larangan-wna-dari-india-masuk-indonesia-berlaku-mulai-25-april-2021.html#:~:text=Larangan%20WNA%20dari%20India%20Masuk%20Indonesia%20Berlaku%20Mulai%2025%20April%202021,-Penanganan%20Kedatangan%20Penumpang&text=Merdeka.com%20%2D%20Ketua%20Komite%20Satgas,Covid%2D19%20di%20negara%20tersebut.

Monica Wareza. 2021. Jubir Luhut: Jangan Benci TKA, Nanti Investor Kabur. CNBCIndonesia.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210512134301-4-245233/jubir-luhut-jangan-benci-tka-nanti-investor-kabur

Teguh Firmansyah. 2021. Ini Kondisi Terakhir 2 WN China yang Positif Covid. Republika.co.id [Internet]. Diakses 15 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.republika.co.id/berita/qssgfi377/ini-kondisi-terakhir-2-wn-china-yang-positif-covid

 

Berita Acara: Science Talk #1

Berita Acara: Science Talk #1

Departemen Penalaran dan Lingkungan BEM FMIPA UNY menyelenggarakan acara Science Talk#1 pada hari Minggu, 2 Mei 2021. Science Talk#1 diselenggarakan dalam rangka memperingati hari pendidikan, peserta yang hadir dari berbagai lini masyarakat, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, hingga pendidik atau Bapak/Ibu guru. Selain itu, acara ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi untuk membahas berbagai persoalan tentang pendidikan di masa pandemi, dengan adanya diskusi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Mahasiswa FMIPA UNY dan masyarakat umum terkait proses pembelajaran secara daring maupun tatap muka di masa pandemi Covid-19. Selain itu, dengan adanya acara ini pengetahuan akan terus berkembang sehingga tidak memberikan dampak yang buruk, tetapi memberikan suatu kebermanfaatan bagi semua bidang kehidupan. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta melalui platform zoom meeting dan juga dihadiri Bapak Dr. Ali Mahmudi (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY).

Science Talk#1 kali ini mengusung tema “Efektifkah Pembelajaran Tatap Muka di Saat Pandemi?”. Acara ini menghadirkan dua pemateri yakni Bapak Dr. Slamet Suyanto, M.Ed. (Dosen Jurusan Pendidikan Biologi FMIPA UNY) dan Saudara Fadly Ryan Wicaksana (Menteri Kajian Eksternal BEM KM UNY 2021). Kedua pembicara tersebut menyampaikan materi dari sisi seorang pendidik (Dosen) dan seorang yang dididik (mahasiswa) sehingga peserta mampu melihat dampak dan keluhan yang dialami ketika pandemi covid 19 dari kedua sisi. Diskusi berjalan baik karena banyak pertanyaan yang masuk, selain itu peserta juga menanggapi pertanyaan dari peserta lain.

Pemateri pertama adalah Bapak Dr. Slamet Suyanto, M.Ed menyampaikan penelitian beliau mengenai Studi Evaluatif Pelaksanaan Pembelajaran Online Selama Pandemi Covid 19 dan Face to Face Learning, selain itu beliau juga melihat pembelajaran online dari segi ekonomi masyarakat yaitu berdasarkan survei, 92% pelajar mengalami kesulitan belajar online, beliau melakukan penelitian ke pendidik dari beberapa mata pelajaran dan jenjang pendidikan. Pertanyaan-pertanyaan beliau dalam penelitiannya secara garis besar untuk mengetahui penguasaan materi yang sampai ke anak didik maupun penguasaan media pembelajaran dari guru/pendidik. Beliau juga menyampaikan terkait media yang menarik, gratis atau berbayar, dan sesuai dengan jenjang anak didik, contohnya berupa Learning Management System Moodle, Google Classroom, Gmeet, Zoom Meeting, Ruang Guru dan lain-lain. Pada pemateri pertama ini, banyak pertanyaan masuk seputar bagaimana mengajar yang sesuai saat pandemi, bagaimana jika mempelajari materi praktik, bagaimana cara menyampaikan nilai afektif ke peserta didik dll.

Pemateri kedua adalah Saudara Fadly Ryan Wicaksana, beliau menyampaikan terkait pembelajaran jarak jauh menilik dari segi siswa maupun mahasiswa bahwa pembelajaran jarak jauh menimbulkan dampak yaitu kesehatan mental dan fisik bagi peserta didik, berdasarkan yang beliau kaji pembelajaran jarak jauh memberikan tekanan yang berat bagi siswa, terlebih dengan tugas-tugas yang terus diberikan oleh pendidik, selain itu dampak pembelajaran jarak jauh berdampak ke orangtua siswa karena diharuskan menggantikan peran guru dalam mengawasi proses belajar anak secara langsung. Selain itu beliau menyampaikan terkait kemerataan subsidi kuota belajar untuk masyarakat pelosok yang jangkauan sinyalnya buruk. Lalu membahas mengenai vaksinasi khusus tenaga pendidik dan uji coba proses pembelajaran tatap muka terlebih dahulu sebelum benar-benar dilaksanakan pembelajaran tatap muka.