Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Ada Apa dengan Definisi Buruh?

Buruh? Ku yakin, Kawan, kau tidaklah asing mendengarnya. Lalu, bagaimanakah kau mendefinisikannya? Akan ku coba untuk menerkanya, apakah mereka yang bertangan kasar? Ataukah mereka yang bekerja di lapangan dengan beban fisik yang keras disertai sengatan sinar mentari?

Jika demikian definisimu, sayang sekali, Kawan. Mengapa pandanganmu terhadap definisi buruh sangatlah rendah dan kasar? Baik, aku tahu itu hak dirimu untuk menyampaikan bagaimana pandanganmu. Tapi, biarkan aku sedikit mengobrak-abrik definisimu melalui ceritaku nanti. Tenanglah, tidak akan kacau. Mari kita ulas sedikit definisinya berdasarkan KBBI. Dilansir dari KBBI daring, dinyatakan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Kini, apa perbedaannya dengan definisi karyawan yang juga merupakan seorang pekerja? Ya, aku sudah menebaknya, di pikiranmu karyawan adalah ia yang berdasi rapi, berangkat ke kantor pagi, dan kemudian bekerja di atas meja yang tertata rapi.

Baiklah, aku tidak mempermasalahkan definisimu. Tapi, bisakah sedikit kau menghargai dan tidak memandang rendah arti kata dari buruh? Terima kasih. Baik, Kawan, mari ku beritahu sedikit saja asal muasal datangnya doktrin yang kemudian membuat pandanganmu seperti ini.

Mengutip sejarah yang disampaikan oleh salah seorang staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Beliau menyampaikannya melalui sebuah tulisan pada laman Antaranews.com terbitan 23 Januari 2014. Lalu, apa yang dituliskannya? Baik, akan aku teruskan kepadamu. Duduklah dengan tenang, bacalah dengan cermat. Beliau mengatakan, bahwasanya definisi dari buruh itu sendiri sudah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang dan disertai pengaruh sosial, politik, ekonomi, hingga budaya. Menarik bukan? Ketika itu, masa kepemimpinan presiden Soekarno. Kamu benar sekali, Indonesia masihlah negara baru merdeka dan bebas dari injakan kaki penjajah. Kala itu, kata buruh tidaklah asing terdengar, perlu kamu ketahui, kata ini bahkan digunakan juga untuk menyebut para pekerja kantoran bahkan pemerintahan. Ya, karena memang definisinya satu, bekerja untuk mendapatkan upah. Bahkan, pada kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Sungguh kata buruh kala itu memiliki citra positif.

Namun, sejak pergantian kepemimpinan, dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto, kata buruh pun mulai ditinggalkan. Perubahan terhadap nama kementerian yang sangat mencolok terlihat. Dari yang sebelumnya Menteri Perburuhan, kala itu namanya kemudian diubah menjadi Menteri Tenaga Kerja. Tidak ada alasan yang terlontar langsung terkait dengan pergantian ini.

Eits, belum berhenti sampai di situ, Kawan. Perubahan istilah pun juga terjadi dalam dinamika perserikatan buruh Indonesia kala itu. Semula bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) resmi mengganti kata buruh dengan pekerja atau menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hal ini terjadi pada Kongres II Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tahun 1985.

Berdasarkan tulisan yang dipublikasikan pada laman daring Bussines-law.binus.ac.id (2015)  Sidharta yang merupakan seorang akademisi Universitas Bina Nusantara Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam filsafat bahasa pilihan kata tidak bebas nilai. Selain itu yang perlu kau ketahui, Kawan, menurutnya penguasa juga kerap kali sengaja memilih dan memaksa penggunaan kata-kata tertentu untuk meneguhkan kekuasaannya atau memojokkan lawan politiknya. Benar, Kawan, sekali lagi seorang penguasa pun menguasai diksi yang berkembang di wilayah kekuasaannya. Bahkan suatu pendapat yang banyak disampaikan, bahwa penggunaan diksi itu sendiri sengaja dilakukan untuk memecah konsolidasi kekuatan para buruh dalam menghadapi pengusaha dan tidak lupa, penguasa. Lalu, bagaimana definisimu sekarang, Kawan? Adakah yang ingin kau sampaikan kembali? Kiranya jangan lagi kau pandang rendah definisi buruh, Kawan. Ingatlah, dulu pekerja pemerintahan pun disebut buruh.

-Wiesha/Krspl-

 

Referensi:

Hamzah, Herdiansyah. 2014. Antara Buruh, Pekerja, dan Karyawan . Diakses dari https://kaltim.antaranews.com pada 26 April 2020.

Shidarta. 2015. Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id pada 26 April 2020.

 

 

 

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Hak Kekayaan Intelektual, Penting untuk Karyamu

Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?

Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.

REFERENSI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki

Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html

Hari Kesehatan Internasional

Hari Kesehatan Internasional

Keterkaitan Sehat Jasmani dan Rohani
Pada saat krisis layaknya pandemi virus tengah terjadi, banyak orang yang kemudian mengalami kepanikan dan kecemasan. Padahal banyak pendekatan yang dapat dilakukan sebagai sikap menjaga diri agar tidak mengalami kepanikan dan kecemasan, pendekatan teologis dan pendekatan ilmiah rasional misalnya. Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli bidang kedokteran kehairan Bukhara Uzbekistan pada tahun 980, Abu Ali al-Husayn ibn Abdillah ibn Sina atau lebih dikenal Ibnu Sina (Avicenna).

Salah satu teori beliau yang paling terkenal adalah “mens sana in corpose sano,” yang artinya di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Teori ini sekaligus menjelaskan bahwasannya sakit tidak melulu disebabkan oleh lemahnya fisika tetapi bisa juga disebabkan oleh kondisi kejiwaan/mental yang lemah.

Pendekatan teologis sangat berkaitan dengan ketenangan jiwa yang kemudian dapat menjadi separuh obat. Dalam keadaan sehat orang yang memiliki ketenangan jiwa tidak dapat mudah terserang oleh berbagai penyakit jasmani dan rohani lantaran imunitas yang kuat pun terlahir dari hal yang demikian.

Pun sama halnya dengan pendekatan ilmiah rasional yang mencakup pola hidup sehat seperti memakan buah dan/atau sayur, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, serta semua protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 misalnya.

Selama physical distancing digerakkan sejak 16 Maret 2020, sudah menjadi hal penting bagi kita semua untuk menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Kemenkes menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia untuk menjadi panduan terkait apa-apa yang harus dilakukan masyarakat di tengah penyebaran pandemi COVID-19 saat ini.

Kesehatan mental dapat dengan mudah terganggu kala pandemi virus dengan berlangsung, dipenuhi rasa cemas dan gelisah misalnya. Jika kesehatan mental terganggu, upaya meningkatkan imunitas fisik akan sia-sia. Oleh karenanya, ketika kesehatan mental terganggu, tidak ada gunanya mengetahui sudah berapa banyak orang yang terkena COVID-19, pasien yang meninggal dunia, dan berapa yang sembuh. Lantaran informasi tersebut hanya akan mengakibatkan kecemasan.

Sudah saatnya kita semua melawan virus corona dengan berupaya berpikir positif, merasakan emosi positif sekaligus menebarkan sinyal positif ke diri sendiri dan lingkungan.

Not only there is no health without mental health. There is no difference between mental and physical health. It is only health.

Dikutip dari salah satu materi kuliah keperawatan UNAIR mengenai peran psikoneuroimunologi dalam pengembangan ilmu keperawatan pun menjelaskan bahwasannya melalui pendekatakn psikoneuroimunologi, perawat yang bersikap otoriter dan cenderung sadisme merupakan tindakan yang akan menimbulkan/menjadi penyebab dari munculnya penyakit baru/tidak terjadi penyembuhan. Sehingga perawat sangat dituntut untuk dapat bersikap caring, altruistik, dan professional.

Hal ini menjadi sangat penting ketika persoalan penyakit/penyebaran COVID-19 ini dianggap hanya dilihat dari perspektif jasmani/material saja, namun juga sudah semestinya dapat dilihat dari perspektif spiritual/kejiwaan. Berbagai cara dan upaya yang dianjurkan oleh Kemenkes dan para psikolog atau ahli kesehatan jiwa sekiranya dapat kita laksanakan dengan baik dan maksimal, harap-harap ancaman pandemi virus ini berangsur mereda dan lenyap beriringan dengan semakin kuatnya imunitas secara lahir dan batin. (Ivan Affriandi)

Referensi:

https://ners.unair.ac.id/materikuliah/PNI-RISET-09A.pdf
https://islam.nu.or.id/post/read/118661/3-tips-ibnu-sina-saat-menghadapi-krisis-kesehatan
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/03/30/jiwa-raga-sehat-covid-19-lenyap/

Ada apa antara Apartheid dan Sianida?

Diskriminasi yang kini kian marak terjadi merupakan gambaran kecil dari bagaimana diskriminasi yang terjadi secara luar biasa di masa lampau. Tepat 60 tahun lalu pembantaian Sharpeville terjadi. Banyak massa yang gugur karena menentang Politik Apartheid. Apa itu Politik Apartheid? Mengapa ditentang? Sedikit membuka masa lalu yang kelam, sejarah memang tidak perlu dibungkam.

Sebelumnya, pemisahan ras di Afrika telah terjadi setelah Perang Boer. Yang mana kemudian Uni Afrika Selatan dibentuk pada 1910 di bawah kendali Inggris, sehingga orang-orang Eropa di Afrika Selatan membentuk struktur politik baru di wilayah tersebut. Lantas, sejak awal telah diadakan pengimplementasian terkait dengan diskriminasi di Afrika Selatan oleh pemerintahan saat itu.

Pada awal abad ke-20, pemerintahan Afrika Selatan didominasi oleh minoritas kulit putih yang kemudian bertujuan untuk memperkuat keberadaan mereka dengan membuat suatu kebijakan politik. Kebijakan politik inilah yang akan menekan ‘kaum’ kulit hitam di Afrika Selatan. Mereka memberlakukan kebijakan Politik Apartheid. Apartheid sendiri berarti pemisahan. Tepat sekali, penerapan politik ini membuat orang-orang di Afrika Selatan dipisah-pisahkan atau dikotak-kotakkan. Mereka dikelompokkan sesuai dengan warna kulitnya.

Kala itu, kebijakan tersebut membuat empat kelompok ras, yaitu golongan kulit putih, golongan kulit campuran, golongan Asia, dan golongan kulit hitam. Dalam kesehariannya pun tidak dapat dipungkiri banyak sekali terjadi kesenjangan sosial yang diakibatkan dari adanya kebijakan ini. Tentunya kecemburuan sosial pun terjadi setelah adanya keijakan yang membuat kesenjangan. Hingga akhirnya ketidaknyamanan membuat ras kulit hitam memberontak demi memperjuangkan hak mereka sebagai manusia dan kesetaraan yang harus di junjung tinggi. Lantas, terjadilah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh orang-orang yang menantang kebijakan Politik Apartheid.

Pembantaian Sharpeville diawali  dengan unjuk rasa oleh 5000-7000 orang golongan anti-apartheid (Fathoni, 2017). Hingga sampailah puncaknya pada 21 Maret 1960 dengan tumbangnya 69 orang pada pembantaian Sharpeville. Berkaitan dengan hal tersebut, dunia tidak boleh membiarkan lagi terjadinya diskriminasi rasial. Semua manusia memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada sekat diskriminasi di antara itu. Lalu, apa hubungan Politik Apartheid dan sianida?

Politik Apartheid secara tidak langsung adalah pembunuh yang keji namun bergerak secara diam. Memulai pemerintahan dengan suatu hal fatal yang tidak seimbang. Apalagi kalau bukan keadilan. Persamaannya dengan sianida adalah sama-sama pembunuh keji dan bergerak diam-diam namun hasilnya benar-benar mematikan. Bedanya, sianida menghancurkan fungsi-fungsi organ dan Politik Apartheid menghancurkan kemanusiaan. Keji bukan? Seharusnya perbedaan membuat manusia belajar menjadi sosok pribadi yang berwawasan tinggi, berintelektual, bertoleransi tinggi, dan memiliki rasa kemanusiaan. Perbedaan bukanlah suatu ancaman, melainkan suatu pembelajaran dalam hidup untuk dapat terus bersama-sama maju dan menciptakan perdamaian.

 

Referensi:

African Economic Cooperation Blog. 2017. Apa Itu Apartheid di Afika Selatan?. http://www.african-union.org/apa-itu-apartheid-di-afrika-selatan/

Fathoni, Rifai Shodiq. 2017. Politik Apartheid di Afrika Selatan 1948 – 1994 M. https://wawasansejarah.com/politik-apartheid-di-afrika-selatan/

 

 

 

Autism: Aku Titisan Malaikat

Autism: Aku Titisan Malaikat

Children vector created by studiogstock - www.freepik.com

MEREKA ADA UNTUK KITA SAYANGI DAN BUKAN UNTUK DI BULLY

Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD). Autisme bukanlah penyakit keturunan maupun menular. Autisme juga bukan bagian dari penyakit kejiwaan dan murni merupakan kelainan syaraf pada otak.

Penderita Autisme sebenarnya memiliki kemampuan yang lebih besar di bidang pola, penalaran, logis dan perhatian terhadap hal-hal kecil. Hal ini dibuktikan oleh Kerry Margo, penderita Autisme yang potensial, ahli dalam berkomunikasi dengan banyak memberikan motivasi di berbagai negara. Kerry Margo membuktikan bahwa orang autis mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dengan kemampuan yang dimiliki dan mematahkan pendapat bahwa orang autis tidak dapat berkembang dan berkarya. Namun, ada beberapa hal yang menghambat berkembangnya potensi orang-orang autis, seperti kurangnya pelatihan kerja dan tingginya diskriminasi terhadap orang-orang autis.

Adanya hambatan tersebut, pada tahun 2008 PBB mendeklarasikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut agar memperbaiki kualitas hidup anak-anak dan remaja autis.

Tak lain tujuan dari Peringatan Hari Autisme Sedunia agar masyarakat memahami bahwa kata “autis” tidaklah pantas untuk dijadikan bahan bully. Autisme hanyalah keterlambatan perkembangan, hal tersebut bukanlah alasan untuk menghindari bahkan menjauhi orang autis. Selain itu, agar kita juga memiliki kepedulian terhadap orang autis untuk menjaga hak asasi mereka untuk dapat berkembang dengan baik.

Dengan semangat Hari Autis Sedunia,mari kita ciptakan dunia yang lebih baik untuk penyandang autis,karena kita semua adalah SAMA.

“Autism is not a disability, it’s a different ability” – Stuart Duncan