Omnibus Law dari Kacamata Kelestarian Lingkungan

 

“Halah, Omnibus Law itu cuma buat pekerja dan buruh doang!”

“Efek ke mahasiswa apa?”

“Ya bagus dong, banyak investor!”

 

Tapi, tapi, dan tapi. Kebijakan Omnibus Law tidak sesempit itu, jika kita lihat dari sudut pandang Ketenagakerjaan, ketika UMR dihapus dan diganti UMP, TKA disambut bak tamu dan belum lagi skema upah berdasarkan waktu dan penghapusan status karyawan tetap, yang semakin membuat buruh, pekerja, dan calon pekerja (dibaca : sarjana) seperti kita justru makin puyeng dan jauh dari kata gayeng.

Dari sudut pandang lain, misal dampak pada pendidikan. Omnibus law justru makin menegaskan orientasi pendidikan yang hanya untuk profit semata. Komersialisme pendidikan justru bukan jadi sekadar tajuk semata tapi akan terwujud realitanya. Haduh, UKT sudah mahal, UPPA gak jelas kemana arahnya, ditambah lagi jika kebijakan ini sudah disahkan makin menjerit kita.

Ke ranah yang lain yang selalu berdampingan dengan kita, yaitu tentang lahan, pertanian, hutan, dan lingkungan. Akhirnya, ada sisi positif kebijakan ini untuk kelestarian lingkungan. Ya benar, positifnya ada sesuatu yang makin luas. Akan makin luas kerusakan hutan, lingkungan, dan lahan yang digunakan untuk kepentingan investor semata. Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, akan berdampak pada kemudahan pengadaan lahan. Siapa yang untung? Pihak swasta dan investor tentunya.

Di bidang pertanian, pembatasan impor pangan akan dihapuskan. Jadi pemerintah akan bablas impor apapun dari luar negeri dan salah satunya kebutuhan pangan. Dengan kebijakan yang sekarang pun, pertanian Indonesia sudah merangkak kesakitan, apalagi nantinya. Indonesia negara agraria? Wassalam!

Apa kabar dengan kelestarian hutan? Biodiversitas dan kemegahan hutan di Indonesia nampaknya akan jadi dongeng untuk anak cucu kita. Kenapa? karena dalam perubahan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu adanya penegasan pemanfaatan hutan untuk berusaha. Maka jangan kaget, jika nantinya berita pembukaan lahan atau hutan untuk pabrik atau ladang usaha akan jadi headline disetiap TV nasional.

Sudah cukup? Woo, belum. Ini kejutannya, yaitu penghapusan kewajiban untuk membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan  juga penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan perusak lingkungan . Ambyar sudah lur! AMDAL ada saja masih banyak dilanggar kok, lha ini mau dihapuskan. Makin beringas mereka, mereka yang merusak lingkungan hanya untuk rupiah semata. Kita dapat apa? dapat banjir, asap kebakaran hutan, dan dampak lainnya.

Kejam? Tenang, itu hanya secuil permasalahan yang ada. Dari sudut pandang ekonomi, perdagangan, dan lainnya masih banyak problematika yang perlu dikuak. Jangan sampai hal-hal tersebut terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Kita masih punya waktu, waktu untuk peduli dan menjadi inisiator menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya. Masih banyak permasalahan yang harus diurus pemerintah daripada pengesahan kebijakan represif ini. Maka dari itu, hanya ada satu kata. LAWAN!

 

#UNYGerudukOmnibusLaw  #SaintisProgresif  #BEMFMIPA #BEMFMIPA2020 #AksiKebaikan

 

 

 

Kilas Balik Peristiwa SUPERSEMAR

Surat Perintah 11 Maret,

Ada Apa dengan Soekarno dan Soeharto?

 

Sudah tak terasa, tepat hari ini lebih dari setengah abad yang lalu bangsa ini diingatkan kembali dengan sebuah peristiwa yang masih menjadi misteri mengapa dan ke mana kejelasan akan sebuah surat yang dituliskan oleh salah satu tokoh proklamasi kepada salah seorang panglima Angkatan Darat. Yak, tentunya kalau bukan lagi yang dimaksud adalah Surat Perintah Sebelas Maret atau SUPERSEMAR.

Lantas mengapa surat kecil ini menjadi topik yang kontroversi dan penuh misteri? Hal ini dikarenakan, selama pelajaran sejarah kita selalu dihadapi dengan cerita SUPERSEMAR yang merupakan salah satu ajang pemerintah pada masa itu untuk memulihkan keadaan pascatragedi Gerakan 30 September oleh PKI (G30S/PKI) namun rumor lain juga mengatakan surat ini menjadi lahan “penyerahan mandataris kekuasaan pemerintahan” kepada salah seorang Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Letnan Jenderal Soeharto. Dengan kata lain, keluarnya Supersemar ini mampu menjadi “penanda adanya perubahan/runtuhnya rezim Soekarno yang kemudian beralih ke orde baru”.

Lalu, mengapa kita tidak langsung saja menilik kembali surat yang diterbitkan pada 11 Maret 1966? Mungkin pertanyaan ini terlihat sangat mudah untuk dijawab namun fakta sejarah menyatakan hal yang sebalik. Berdasarkan badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terdapat 3 versi supersemar yang berbeda (dikutip dari https://olympics30.com/isi-supersemar/, 11 Maret 2020). Ketiganya adalah:

  1. Pertama, Supersemar yang diterima dari Sekretariat Negara. Surat tersebut berisi dua halaman, berkop burung Garuda, diketik dengan rapi, dan di bagian bawah surat tertera nama dan tanda tangan Presiden Sukarno.
  2. Kedua, Supersemar yang diterima dari Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Surat tersebut berisi satu lembar halaman, berkop burung Garuda, diketik rapi namun tidak serapi surat dari Sekretariat Negara, dan menggunakan ejaan yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku saat itu. Kemudian, ada perbedaan penulisan Presiden RI di surat versi TNI AD. Jika pada surat dari Sekretariat Negara ditulis ‘Sukarno’, maka di surat versi TNI AD ini ditulis ‘Soekarno’.
  3. ketiga, Supersemar yang diterima dari Yayasan Akademi Kebangsaan. Surat ini berisi satu lembar halaman, sebagian surat robek, kop surat tidak jelas dan hanya berupa salinan. Pada surat dari Yayasan Akademi Kebangsaan ini, tanda tangan Soekarno terlihat berbeda dari dua versi sebelumnya.)

Hal inilah yang menimbulkan sebuah pertanyaan di antara kalangan sejarahwan dan khalayak publik oleh siapa dan ke manakah surat otentik hasil pemikiran Bung Karno tersebut diserahkan serta mengapa surat ini harus terdapat manipulasi dalam sejarahnya. Padahal latar belakang dikeluarkannya Supersemar ini hanya sebatas dikarenakan situasi negara pada saat itu dalam keadaan genting dan tak menentu pascaperistiwa G30S PKI sehingga pemerintah harus mengeluarkan surat ini demi menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, mengutip dari pesan Bapak Mahfud MD dalam Diskusi Nasional tentang Implikasi Supersemar bagi Peradaban Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, 23 Maret 2016 yaitu ”Bagi hukum tata negara, masalah Supersemar dalam sejarah sudah tidak bisa dipersoalkan lagi. Kita harus move on untuk berdamai dengan sejarah. Kita harus bisa menerima perjalanan sejarah bangsa sebagai fakta”. Akan tetapi teruntuk kita yang akan menjalankan roda generasi selanjutnya tentunya harus menjadikan sejarah bangsa sebagai sebuah evaluasi diri sehingga tidak ada salahnya membudayakan kritis terhadap sebuah ketidakpastian fakta sejarah yang sangat diperlukan demi senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran yang ada. Tentunya, karena setiap tindakan akan dimintai sebuah pertanggungjawaban di akhirat nanti.

 

Hy

 

Daftar Pustaka

Eros Djarot, dkk. 2006. MISTERI SUPERSEMAR. Jakarta: Mediakita.

Iswara N Raditya. 2019. Sejarah Supersemar: Setengah Abad Lebih Masih Simpang Siur, (Online), (https://tirto.id/sejarah-supersemar-setengah-abad-lebih-masih-simpang-siur-diY1, diakses 11 Maret 2020).

Muthmainnah. 2019. ISI SUPERSEMAR : Pengertian, Latar Belakang, Sejarah, Tujuan, (Online), (https://olympics30.com/isi-supersemar/, diakses 11 Maret 2020).