Setelah sebelumnya Pak Ketua yang mendapat cobaan , sekarang giliran KPKnya yang mendapat cobaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Ketua DPR itu dalam kasus e-KTP tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan permohonan Setya Novanto.

Cepi menilai, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. “Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” ucap Cepi.

Cepi pun menyebut, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. “Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi.

Reaksi atas putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR Setya Novanto datang dari berbagai kalangan, salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Antikorupsi, mereka menggelar unjuk rasa dilokasi car free day Bundaran Hotel Indonesia. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab berkata ‘’Putusan praperadilan terhadap Novanto telah membuat kekecewaan, bahkan hal itu mencederai upaya pemberantasan korupsi’’ katanya. Minggu (1/10)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun enggan mengomentari keputusan hakim yang menuai kontroversi tersebut. Meski demikian, Jokowi menegaskan jika dirinya berkomitmen untuk terus menguatkan KPK. “Komitmen kita jelas, masa saya ulang terus. Bahwa penguatan KPK tuh harus. Udah,” tandas Jokowi.

Sementara itu respon lain diungkapkan pihak KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata ‘’ Kita tetap hormati dan hargai putusan pengadilan tersebut. Tapi kita tunggu saja, karena (ada) 200 lebih bukti yang ditemukan KPK. Untuk kasus e-ktp itu , saya gambar sendiri setahun yang lalu. Kemana dia main, kemana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua,’’ tegas Saut.

Meski mengaku kecewa, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara Rp. 2,3 Triliun. KPK yakin dengan kasus KTP elektronik karena KPK telah memiliki bukti-bukti. Bahkan KPK juga berpeluang menerbitkan Surat Perintah (sprindik) baru untuk Setnov

Kejujuran masih menjadi minoritas yang diidam-idam dan ditunggu saat ini. Kejujuran itu seperti cermin, sekali dia retak , pecah , maka jangan harap dia akan pulih seperti sedia kala. Jangan coba-coba bermain dengan cermin.(Tereliye)

Salam Kejujuran Indonesia . Salam Mahasiswa Indonesia !!!

 

RAF_GSPL_07

 

#GERIMIS_BERITA

#BEM_FMIPA_UNY

#MIPA_BERSAHABAT

#DEPARTEMEN_SOSIAL_POLITIK

#GASPOLL

24

 

Sumber :

Priyasmoro ,  Muhammad Radityo.2017. Hakim Bebaskan Setnov dari Status Tersangka, Ini Respons Jokowi. Jakarta:Liputan6. Diakses di http://m.liputan6.com/news/read/3113615/hakim-bebaskan-setnov-dari-status-tersangka-ini-respons-jokowi .Pada 2 Oktober 2017

Sunariyah.2017.Setnov Menangkan Praperadilan, Proses Kasus E-KTP Jalan Terus.Jakarta:Liputan6. Diakses di http://m.liputan6.com/news/read/3112996/setnov-menangkan-praperadilan-proses-kasus-e-ktp-jalan-terus . Pada 2 Oktober 2017

Tim Penulis Koran KR.(2017).Bukti Setnov Lebih dari Cukup.Yogyakarta:Koran Kedaulatan Rakyat Edisi 1 Oktober 2017

Tim Penulis Koran KR.(2017).Pemberantasan Korupsi Dikebiri.Yogyakarta:Koran Kedaulatan Rakyat Edisi 2 Oktober 2017

Gambar/foto didownload dari http://nasional.harianterbit.com/nasional/2017/04/11/79703/43/25/Setya-Novanto-akan-Kooperatif-Setelah-Dicegah-ke-Luar-Negeri-