PRESS Release: Festival Politik MIPA (FESPA #2): REFORMASI DIREDUKSI DI BAWAH KENDALI OLIGARKI

Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 merupakan klimaks dari ketidakpuasan terhadap Orde Baru yang bertujuan untuk melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru serta melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan. Dimulainya masa reformasi telah melahirkan anak-anak reformasi yang biasa dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Sistem Pemerintahan Demokrasi. Isu-isu pelemahan akan ketiga anak kandung reformasi tersebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan para pengamat politik Indonesia. Mulai dari kekuasaan MK yang dikaderi oleh pihak-pihak berkepentingan, jalannya sistem demokrasi yang dinilai terus melenceng dari yang seharusnya, hingga pelemahan KPK.

Disamping itu, masyarakat juga merasa kebebasan yang sesungguhnya tidak dapat tersalurkan lagi dikarenakan terdapat sanksi atau hukum yang terus mengintai. Ini menandakan Indonesia semakin mundur dalam hal demokrasi. Padahal, salah satu buah reformasi merupakan kebebasan berpendapat. Terlebih UU ITE yang dalam praktiknya kini malah menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi. Tidak hanya pembungkaman dalam bentuk kata atau kalimat, kini gambarpun sudah tidak bisa bersuara. Mural merupakan saluran masyarakat untuk menumpahkan kritik kepada pemerintah melalui karya seni tetapi akhir-akhir ini banyak karya yang menyinggung pemerintah dihapus. Padahal di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apabila suara rakyat terus dibungkam, maka dengan cara apalagi negara ini bernafas secara jujur?

Pada kesempatan ini, FESPA#2 dibersamai oleh dua pembicara, yaitu Bapak Ubedilah Badrun yang merupakan Analis Sosial Politik sekaligus Dosen Sosiologi Politik UNJ dan Bu Asfinawati yang merupakan Ketua YLBHI dengan didampingi oleh seorang moderator Shofia Dewi Fortuna yang merupakan Kepala Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY 2021. Kedua pembicara memberikan materi terkait dengan kuasa oligarki yang menyebabkan reformasi direduksi yang ditandakan oleh salah satu agenda utama reformasi adalah demokratisasi mengalami kemunduran. Kemunduran ini dilakukan oleh para oligarki melalui Undang-Undang, seperti UU Minerba, UU ITE, revisi UU KPK, dan UU Ciptaker. Ada banyak cara melawan oligarki predator yang berlindung dibalik Undang-Undang dengan perubahan sistem dan memutus mata rantai oligarki. Oleh sebab itu, oligarki tidak akan berhasil jika perlawanan dilakukan secara intens dan bersama-sama sehingga perlu adanya konsolidasi dalam melawan oligarki dengan menggencarkan gerakan atau suara yang sama di media sosial.

Dari kegiatan ini, diharapkan peserta FESPA#2 mengetahui bagaimana cara menghidupkan kembali tujuan reformasi saat ini, serta membuka mata dan pikiran terhadap kondisi yang sedang dialami oleh negara ini. Selain itu, para peserta khususnya mahasiswa FMIPA UNY diharapkan dapat menyadari bahwasannya dalam berkehidupan bermasyarakat tidak hanya ilmu saintis saja yang diterapkan, tetapi ilmu sosial dan politik juga sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita sehari-hari

Press Release#6: “Ngobrolin Pemilwa FMIPA UNY #FMIPAMelekDemokrasi”

Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di berbagai kampus yang berada di Indonesia. Selain itu, pemilwa merupakan pembelajaran dalam hal berpolitik bagi mahasiswa serta ruang aktualisasi mahasiswa dalam realisasi demokrasi. Seluruh aspek yang berada pada di sekitar kita tidak pernah lepas dari dunia politik. Pelaksanaan pemilwa menandakan bahwa adanya ruang politik atau biasa dikenal dengan politik kampus. Setiap mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan memimpin. Partisipasi mahasiswa berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik kampus. Sebagai miniatur negara, organisasi Mahasiswa FMIPA UNY mempunyai sistem untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tahunnya. Pemilwa tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum yang beranggotakan para mahasiswa aktif FMIPA UNY. Pada tahun 2020 penyelenggaraan pemilwa dianggap kurang maksimal dalam hal keterlibatan atau partisipasi aktif terutama dari pemilih. Tingkat kesadaran mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam dunia politik sekalipun politik kampus seperti pemilwa, sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena kepekaan, kepedulian, serta pemahaman mahasiswa FMIPA pada dunia politik kampus seperti pemilwa sangat minim.
Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa yang mengangkat tema “Ngobrolin Pemilwa FMIPA UNY #FMIPAMelekDemokrasi” dibersamai oleh dua narasumber yaitu A M Adzkiya Amiruddin, S.H. selaku Sarjana Ilmu Hukum UNNES dan Edwin Puja Winata selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahsiswa (DPM) FMIPA UNY 2021.
Pada tahun ini terjadi beberapa perubahan pada Peraturan Pemilwa yang dikeluarkan oleh DPM FMIPA UNY. Menurut Edwin sebagai ketua DPM mengatakan bahwa perubahan terjadi untuk menyelaraskan peraturan pemilwa pada tingkat universitas dengan peraturan pemilwa tingkat fakultas. Kemudian, mengenai kesalahan pengetikan pada BAB VII Ketentuan Panwas FMIPA UNY dalam Pasal 23 ayat (3) tentang Mekanisme Perekrutan Anggota Panwas FMIPA UNY, yang tadinya bertuliskan “Pengesahan calon anggota KPU FIS UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” dan direvisi menjadi “Pengesahan calon anggota KPU FMIPA UNY yang dilakukan DPM FMIPA UNY sebagaimana telah tercantum pada pasal 13 berlaku juga terhadap pengesahan calon anggota Panwas FMIPA UNY” merupakan sebuah ketidaktelitian dari pihak DPM. DPM mengklarifikasi bahwa adanya kata FIS pada ayat tersebut dikarenakan draft peraturan pemilwa FIS dijadikan sebagai referensi dari redaksi yang digunakan dalam merumuskan peraturan pemilwa FMIPA UNY, dengan acuan utamanya yaitu peraturan pemilwa tingkat universitas.
Idealnya, peraturan pemilwa adalah peraturan yang dapat mengakomodir seluruh suara dari mahasiswa. Sebelum ditetapkan, pihak legislatif harus melakukan uji public atau hearing sebagai transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara, yaitu DPM. Uji public dilakukan untuk mendengarkan berbagai masukan dan tanggapan mahasiswa aktif yang notabene nya adalah sebagai pemilih. Kemudian, penyelenggara juga wajib untuk mempublikasikan hasil dari uji public sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya terhadap khalayak umum (mahasiswa). Hal ini dapat meningkatkan partisipasi demokrasi dan partisipasi politik karena adanya keterbukaan antara pihak ormawa dengan mahasiswa yang mencerminkan sifat demokrasi.
Peraturan pemilwa merupakan hal yang sangat krusial dan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pemilwa itu sendiri. Adanya peraturan dapat mempengaruhi hasil pemilihan, karena peraturan mengatur dalam sah atau tidaknya proses pemilihan, keadilan dalam menyampaikan suara, mekanisme berkampanye, larangan berkampanye, pun hukuman yang diterima jika terjadi pelanggaran. Namun sayangnya dalam peraturan yang telah ditetapkan tidak disebutkan secara detail mengenai pelanggaran dan sanksi yang diterapkan. Selain itu, peraturan pemilwa juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi public, utamanya dengan teknis pemilihan yang diterapkan. Cara mendorong semua elemen untuk berpartisipasi dalam pemilwa dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah mahasiswa yang mengikuti komunitas atau organisasi sehingga menjamin hak-hak mereka saat berkegiatan. Kemudian saat mereka bersuara lebih baiknya agar diberikan keleluasaan dengan menitikberatkan betapa pentingnya pemimpin yang akan menentukan kenyamanan dalam kampus terutama ditingkat fakultas. Sehingga penyelenggara harus memikirkan bagaimana cara menekan tingkat partisipasi agar lebih maksimal.
Komponen yang tidak kalah penting dalam pemilwa adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Panwas (Panitia Pengawas). KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab terhadap pemungutan, penghitungan, penetapan, dan pengumuman hasil pemilwa. Sementara Panwas bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilwa. Anggota KPU dan Panwas merupakan mahasiswa FMIPA yang telah diseleksi terlebih dahulu. Sedangkan ketuanya dipilih secara demokratis sebagai lembaga independen dan bukan kepanjangan tangan kekuasaan dari ormawa yang ada di FMIPA.
Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam No: 06/SK-KPU/FMIPA UNY/XII/2020 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2020 bahwa pemilih dalam pemilwa di BEM FMIPA dari seluruh prodi yang ada hanya memiliki jumlah total suara sebanyak 1766 dari total 3359 mahasiswa FMIPA. Tentu ini menjadi catatan penting agar tidak kembali terjadi pada tahun ini. Untuk menanggulangi hal tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, utamanya dari ormawa-ormawa yang ada di FMIPA dan umumnya bagi seluruh mahasiswa FMIPA UNY dalam mensosialisasikan pentingnya Pemilwa yang akan segera dilaksanakan pada Desember mendatang.

PRESS Release #5: Saintis dan Sikap Politis yang Apatis

PRESS Release #5: Saintis dan Sikap Politis yang Apatis

Politik merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antar masyarakat serta hubungan antar masyarakat dengan negara. Sebagai maskyarakat, dan sebagai warga negara, maka kita wajib mengerti terkait politik. Namun, kini politik digambarkan negatif. Dalam pemilu 2019, KPU menyatakan bahwa millennial menyumbang suara sebesar 40%, tetapi ternyata menurut hasil survey J&R ternyata sekitar 40% dari pemilih millennial ternyata melakukan Golput. Angka ini tentunya cukup besar, dan hal ini diasumsikan terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat utamanya para generasi millennial tentang politik. Di dalam kampus, partisipasi politik sendiri dapat terlihat mudah dari pergerakan para aktivis mahasiswa dalam menanggapi isu-isu yang sedang berkembang, serta keturutsertaan mereka dalam kontestasi pemilwa. Selama ini berkembang stigma bahwa mahasiswa MIPA adalah mahasiswa yang tidak peduli dengan politik karena mereka selalu fokus dengan akademik mereka masing-masing.

Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa yang mengangkat tema “Saintis dan Sikap Politis yang Apatis” dibersamai oleh dua narasumber yaitu Prof. Dr. Ariswan, M.Si. selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY dan Sih Utami, SIP., MM selaku Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY

Politik suatu ilmu pengetahuan yang menyiapkan politisi untuk menjadi pemimpin dari sebuah bangsa agar secara maksimal bisa memberi peran dan manfaat untuk mencapai kemajuan bangsa itu. Seorang saintis dapat terjun ke dalam dunia politik agar nilai kemipaan bisa muncul di kalangan para politisi seperti jujur, optimisme, growth mindset sehingga dapat menjadikan bangsa untuk menyejahterakan rakyatnya.

Para politisi di negeri kita belum memegang teguh pada nilai politik itu sendiri. Sekarang para pejabat politik seperti gubernur, bupati tersandung korupsi. Para politisi kita banyak tidak konsisten dengan politik itu sendiri. Perlu gerakan moral agar para politisi dapat berpolitik sesuai dengan yang para ahli politisi ajarkan sebagai akademisi. Para mahasiswa dan alumni MIPA diharapkan untuk melek politik. Salah satu wadah untuk belajar berpolitik adalah melalui organisasi mahasiswa. Aktivis mahasiswa dapat memberi contoh untuk aktif berpolitik dan dapat mengajak para mahasiswa untuk turut serta. Para mahasiswa MIPA dapat mengkritisi pimpinan fakultas agar politik di MIPA dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan data jumlah pemilih berdasarkan generasi pada pemilihan tahun 2020 di wilayah DIY, jumlah generasi Z yaitu 19% atau 306.400 orang dan milenial sebanyak 28% atau 643.343 dari jumlah total penduduk DIY yaitu 2.097.463. Hal ini menunjukkan bahwa anak muda belum berperan andil dan juga masih acuh tak acuh terhadap politik. Padahal kontribusi mereka di politik sangat dibutuhkan. Pasalnya, generasi Z merupakan generasi yang memiliki pikiran terbuka, hemat, menyukai kampanye yang kekinian, menghendaki perubahan sosial, sanggup berkompromi dan asyik dengan teknologi. Kontribusi generasi Z di bidang politik dapat memperbaiki stigma buruk mengenai politik di mata masyarakat. Sikap acuh tak acuh terhadap politik ini disebut sebagai sikap apatis terhadap politik.

Penyebab muncul sikap apatis atau alergi terhadap politik yaitu kemudahan mengakses informasi tidak dibarengi dengan literasi politik, banyaknya berita yang menunjukkan sisi “buruk”dari politik (politik itu kotor), maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang dilakukan politisi, praktik politik uang yang selama masa pemilu (serangan fajar), kesulitan menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat dan anggapan mengenai diskusi tentang politik hanya terbatas di kalangan elite kepentingan saja.

Fenomena sekarang menunjukkan bahwa generasi muda terdoktrin dengan informasi yang berkembang di media sosial tentang stigma buruk politik. Ini merupakan salah satu kejamnya dari internet karena menyuguhkan informasi atau hal-hal negatif politik yang tidak diimbangi oleh literasi politik. Informasi tersebut di antaranya kasus penyelewangan wewenang oleh oknum politisi, politik yang saling menjatuhkan, rekayasa hukum, manipulasi aspirasi masyarakat dan pengalaman buruk menemukan politik yang di masa-masa pemilu.

Padahal anak muda dapat mengambil peran yang banyak di dalam politik di antaranya yaitu membangun kesadaran untuk lebih belajar tentang aktivitas dan institusi politik, kewenangan dan peran lalu membangun literasi politik dengan aktif dalam forum diskusi. Kemudian memahami penyakit-penyakit demokrasi dan memetakan strategi pencegahan dari lingkungan di sekitar, berpartisipasi politik dalam pemilu dengan memilih pemimpin yang berintegritas serta ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Pola pikir anak muda sangat dibutuhkan, mereka bersifat kritis sehingga cenderung tidak mau berhubungan dengan perilaku menyimpang.

Pada dasarnya semua orang itu baik dan menginginkan semua sendi kehidupan itu menjadi lebih baik. Ketika kita menginginkan kebaikan berarti kita harus mewakilkan suara kita pada orang-orang baik, yang amanah dan mempunyai kapabilitas dalam dunia politik, berintegritas dan mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan. Anak muda mempunyai peran penting dikarenakan yang akan mengambil estafet kekuasaan, jadilah warga negara yang cerdas, bijak dan bertaanggung jawab terhadap proses pemerintahan. Politik itu memerlukan orang baik, maka jadilah bagian dari buah proses politik, ambil peran dimulai dari dalam diri kita lingkungan kita dan kemudian untuk tujuan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Semua sendi kehidupan dimulai dari proses politik. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh para politisi itu merupakan proses politik yang harus dilalui sebelumnya. Jika orang tidak peduli akan bepengaruh kepada sendi kehidupan di kemudian hari. Ketika kebijakan tidak mementingkan masyarakat, contohnya merugikan mahasiswa, di sinilah tingkat kepentingan kita. Semua sendi kehidupan tidak lepas dari politik. Politik diperlukan orang-orang baik agar menghasilkan produk yang baik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari diskusi ini bahwa  politik itu ilmu pengetahuan yang didalamnya menyiapkan politisi untuk menjadi pemimpin bangsa agar secara maksimal dalam memberikan peran untuk memajukan bangsa.

Tentu saja generasi muda dari MIPA ini diharapkan bisa terjun di dunia politik agar nilai kemipaan ini bisa diterapkan, seperti kejujuran, ketekunan dan growt mindset agar dapat mensejahterakan bangsa ini.

Dalam pilkada, 14% penyumbang suara berasal dari gemerasi Z, salah satu penyebab ke-apatisan bisa dikarenakan gambaran buruk terkait politik dan kurangnya edukasi politik.itu.

Golput tentunya akan berdampak pada struktur kepemimpinan, dan dampak ini akan membawa nama politik kepada msyarakat awam, salah satunya kepada generasi pemuda yang minim edukasi politik itu sendiri.

Oleh karena itu sebagai generasi muda,  mari bangun kedasaran diri kita untuk ikut bertanggung jawan dalam masalah politik ini. Bisa dimulai dengan menyampaikan pendapat kita terkait sebuah isu ataupun membangun diskusi aktif.

Usia kita saat ini adalah usia emas, maka jangan buta mengenai persoalan politik bahkan dalam sekala kecil seperti fakultas, karena akumulasi dari berbagai pembelajaran yang kita lalukan akan mengantarkan kita semua pada kesuksesan di masa depan.

PRESS Release #4: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

PRESS Release #4: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

Pandemi COVID-19 sedang melanda negara-negara di dunia termasuk negara Indonesia. Sejak saat itu kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu hingga waktu yang belum bisa diketahui secara pasti. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka juga dihentikan untuk sementara waktu termasuk kegiatan dalam dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1692/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Meski kegiatan dilaksanakan secara daring atau online namun pendidikan tetap dilaksanakan. Alternatif yang dilakukan saat ini adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran secara online atau daring. Proses pembelajaran daring tidak hanya untuk mata kuliah teori saja namun juga untuk mata kuliah praktik.  Pembelajaran praktikum idelanya dilakukan secara luring, karena pandemi maka harus dilakukan secara daring. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat infrastruktur jaringan yang belum merata di berbagai daerah. Banyak mahasiswa yang kesulitan untuk mengakses. Praktikum yang identik dengan laboratorium atau bengkel dan alat-alatnya, pengamatan, pengambilan data langsung ke lapangan, kini harus dilakukan di rumah masing-masing dengan segala keterbatasan. Padahal praktikum yang melibatkan penggunaan alat dan bahan dengan tingkat keamanan tertentu tidak disarankan untuk dilakukan di tempat selain laboratotium atau bengkel.  Pembelajaran online memang cukup baik untuk dilaksanakan selama pandemi ini tetapi apabila terus-menerus akan menimbulkan dampak yang cukup berpengaruh bagi mahasiswa.

Praktikum secara daring tentunya membutuhkan media yang mendukung yang dapat menggantikan kegiatan nyata di laboratorium seperti dengan bantuan aplikasi praktikum virtual yang harapannya dapat digunakan secara efektif untuk melaksanakan praktikum virtual. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Departemen Sospol BEM FMIPA UNY dan Departemen Karispol BEM FT UNY kepada seluruh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Fakultas Teknik yang berjumlah lebih dari 300 responden menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan melakukan praktikum online. Beberapa menggunakan metode serta media yang berbeda. Mayoritas mahasiswa mengalami kesulitan mengenai alat dan bahan yang dibutuhkan saat praktikum yang mana jika alat dan bahan yang digunakan tidak maksimal maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Kesulitan lain yaitu mengenai melakukan dan memahami praktikum yang berpengaruh kepada nilai IPK mata kuliah praktikum tersebut.

Oleh karena itu, Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY berkolaborasi dengan Departemen Kajian Riset Politik BEM FT UNY mengadakan kegiatan diskusi Padepokan Diskusi Mahasiswa dengan Obrolan Jawara yang mengangkat tema “Calon Saintis dan Teknika Butuh Kuliah Offline” dibersamai oleh tiga narasumber yaitu Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud RI, Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UNY dan Oby Zamisyak, S.Pd selaku Owner dan CEO Start up INDOBOT.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memaparkan beberapa langkah yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring atau online diantaranya melalui beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan pemantauan. Kemendikbudristek berencana mengadakan kuliah daring dan luring pada bulan Januari namun dikarenakan adanya varian delta dari COVID-19 diterbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring kecuali terdapat hal yang mendesak dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat jika diterapkan PPKM level 4. Sementara itu kegiatan pembelajaran dibatasi 25% (praktikum diperbolehkan) jika diterapkan PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena keselamatan dan kesehatan semua pihak menjadi fokus utama. Terlebih adanya varian delta yang sangat masif penularannya. Pihak universitas masik mengkaji secara komprehensif dan nantinya akan disesuaikan dengan arahan dan kesepakatan rektor se-Indonesia  mengenai kuliah praktik dan dampaknya jika dilaksanakan. Jika praktikum dilaksanakan luring ditakutkn banyak yang terpapar baik dari segi dosen maupun mahasiswa. Kemungkinan bisa dilaksanakan dengan dibatasi 25% dan saling menjaga. Kuliah teori untuk semester ganjil masih berbasis daring namun surat edaran serta kajian belum disampaikan kepada mahasiswa. Hakikat pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan namun juga skill. Oleh karena itu, UNY melakukan berbagai terobosan dengan menekankan huetagogy, peeragogy, cybergogy. Salah satu upaya yang telah dilakukan UNY yaitu memfasilitasi akun zoom untuk para mahasiswa. Berbagai strategi ditempuh oleh UNY untuk membekali keterampilan mahasiswa. Salah satunya yaitu mengembangkan virtual reality dan mencari laboratorium virtual di internet.

Pada era industry 4.0 mahasiswa diharapkan memiliki growth mindset. Ketika dilaksanakan daring terdapat dimensi yang tidak dapat dikembangkan secara maksimal sehingga hal tersebut dikembalikan ke diri masing-masing. Perguruan tinggi bukan satu-satunya tempat untuk mengembangkan diri sehingga mahasiswa bisa menerapkan self-determined learning sehingga keaktifan mahasiswa sangat penting. Jika diamati, masalah dari pembelajaran daring adalah waktu belajar dan distribusi konten. Kendala sinyal merupakan salah satu penyebab konten tidak bisa diserap dengan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan tools yang memadai salah satunya yaitu aplikasi discord. Aplikasi ini dapat dipertimbangkan untuk pembelajaran daring. Standarisasi aplikasi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan supaya pembelajaran daring menjadi jauh lebih baik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari diskusi ini bahwa kuliah daring dan luring direncanakan terlaksana pada bulan Januari dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Adanya varian delta mengubah rencana sehingga dilaksanakan PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 4. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mengkaji secara komprehensif kebijakan mengenai kuliah praktikum secara offline. Surat edaran untuk perkuliahan semester depan belum disebarkan dan kajian belum disampaikan ke mahasiswa serta perlu ada inovasi dalam pembelajaran online dan perlu ada standarisasi aplikasi.

 

 

PRESS Release #3: Catatan Hitam Kekerasan Seksual

Catatan Hitam Kekerasan Seksual: Dimana Peran Kampusku?

Pelecehan seksual adalah salah satu tindak kejahatan yang pada hari ini menjadi suatu hal yang sering terjadi di masyarakat. Tua ataupun muda, laki-laki maupun perempuan, berpakaian tertutup ataupun terbuka, semuanya berpotensi menjadi korban tindak pelecehan seksual. Catatan Tahunan Komnas Perempuan per 2018 menyajikan bahwa persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41% (3.982 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.979 kasus), kekerasan psikis 15% (1.404 kasus), dan kekerasan ekonomi 13% (1.244 kasus). Berdasarkan data tersebut, tindak pelecehan seksual yang merupakan bagian dari kekerasan seksual memiliki persentase yang tergolong tinggi, yaitu pada angka 31%. Sementara ditahun berikutnya pun semakin meningkat, yaitu dengan persentase 64%. Berdasarkan data tersebut, bukan tidak mungkin jika ada sebutan “memprihatinkan” dari masyarakat terkait dengan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Pelanggaran pelecehan seksual kini dapat terjadi dimanapun, dan melalui apapun, di tempat umum, di tempat tertutup, secara verbal maupun non-verbal. Payung hukum dari pelecehan seksual sendiri tertera pada Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal  281 sampai Pasal 303). Namun, pada kenyataannya masih banyak kasus kejahatan dan pelecehan seksual yang tidak tertangani. Pelecehan seksual dapat terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di lingkungan kampus. Terdapat beberapa dari mahasiswa/mahasiswi yang mengalami pelecehan saat sedang berada di kampus. Seperti yang diliput dalam suarajogja.id pada tanggal 8 Mei 2020 tentang mahasiswi UGM, UII dan UIN yang pernah melaporkan tindakan pelecehan seksual. Menurut pengakuan dari para korban tindakan ini pernah dilakukan sesama mahasiswa, staff kampus, hingga dosen. Berdasarkan berita ini tidak menutup kemungkinan bahwa di lingkungan kampus UNY sendiri terjadi kasus-kasus pelecehan seksual dari mahasiswa ataupun staff dosen yang belum terangkat atau terliput.

Selain itu, kasus ini dapat dilihat dari temuan tentang pengaduan beberapa mahasiswa/mahasiswi yang pernah merasakan tindakan-tindakan sara baik secara verbal, secara fisik maupun melalui pesan (ajakan untuk melakukan kegiatan sara). Tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang hal yang pelaku perbuat merupakan sebuah tindak kejahatan. Tindakan pelecehan yang seringkali terjadi dan disepelekan yaitu, seperti bersiul, ungkapan-ungkapan yang mengandung sex, hal-hal yang berupa ajakan untuk berbuat sex dan hal lainnya yang bersifat verbal, mencolek atau menyentuh bagian intim tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Hal ini tentunya menjadi citra buruk bagi salah satu Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Indonesia, yang semestinya memiliki kebijakan untuk mengatur sehingga dapat menutup celah terjadinya kasus-kasus serupa. Namun, pada kenyataannya belum ada ketegasan yang diupayakan secara serius untuk menanggulangi dan mengantisipasi hal-hal seperti ini. Terlebih lagi, akhir-akhir ini terdapat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi sama saja seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata yang merugikan dan membawa pengalaman traumatis terhadap korbannya. KBGO dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang relasi gender, minimnya edukasi seks, dan kelainan atau gangguan tertentu pada pelaku.

Hal itulah yang mendasari diadakannya diskusi kolaborasi kegiatan Padepokan Diskusi Mahasiswa dengan Dialog Publik pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 oleh Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY dan Departemen Sosial dan Politik BEM FIP UNY dengan tema “Catatan Hitam Kekerasan Seksual: Dimana Peran Kampusku” dibersamai oleh dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Yunita Azizah dari Ruang Aman UNY dan Kharisma Wardhatul dari LBH Yogyakarta.

Bersasarkan statuta UNY pasal 30 tebntang misi UNY poin (f) menciptakan proses lingkungan pembelajaran yang mampu memberdayakan mahasiswa. Harusnya melakukan asas kesetaraan untuk semua civitas akademika di UNY. Adakah asas keadilan gender atau kesetaraan pada kode etik? Apa benar ada jaminan, adakah Lembaga dari kampus yang menangani kekerasan seksual?

Peraturan menristekdikti no 2 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja UNY pasal 105, 106 dan 107. Tentang UPT layanan Bimbingan dan konseling (UPTLBK) menjelaskan tugasnya tidak mencantumkan pendampingan atau penanganan kasus kekerasan seksual. Temuan penelitian skripsi, UPT LBK bukan Lembaga aduan kasus, tapi pendampingan psikologis secara umum, UPT LBK tidak mengetahui peraturan rector tentang penanganan kekerasan seksual UNY.

Keanehan dalam peraturan UNY mengenai kekerasan seksual adalah peraturan muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi, ruang aman belum bisa menyelidiki, tidak ada naskah akademik, banyak hal yang tidak dijelaskan (definisi kampus, jenis KBGO, mekanisme penanganan, sanksi atau pelanggaran, ketimpangan kode etik) Jadi, apa peran kampus sejauh ini soal keserasan seksual? Baru menerbitkan regulasi mengenai penanganan KS, masih ada gap implementasi antara pembuat kebijakan dengan Lembaga, kampus belum mempunyai kebijakan terhadap penyintas.

Dimana sebenarnya peran kampus dalam upaya penghapusan kekerasan seksual? Kecenderungan penyelesaian KS di kampus adalah menyangsingkan validitas pengalaman korban, menampung tanpa ada tindakan, proses yang lama, tidak menggunakan pendekatan berprespektif korban, menekan korban/pendamping, penyelesaian secara damai. Analisa actor dan perannya, secara eksekutif legislative dan yudikatif mendorong pengesahan RUU PKS dan penegakan hukum yang adil tidak bias gender, alokasi APBN/APBD untuk penanganan dan pemulihan korban, regulasi tingkat kementria.

Lalu, sebenarnya tanggung jawab perguruan tinggi itu seperti apa? Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga dapat menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebenarnya sudah menciptakan ruang aman yang seluas luasnya, tetapi kini menjadi dua hal yang terpisah karena menjadi hubungan personal dan tidak berhubungan dengan kampus. Bagaimana penanganan yang tepat? Prinsip penanganan dengan safetyness, respect, convidentiality, non discrimination. Jangan berumpu pada pelaku, tapi focus pada pemulihan korban.

Hak korban dalam RUU PKS adalah hak penanganan, perlindungan dan pemulihan, lalu Hak korban dalam UU PSK dirumuskan oleh Lembaga perlindungnan saksi dan korban sedangkan Hak tersangka dalam KUHP dan ICCPR. Dimana peran kampus? Komitmen dan political will dalam upaya pencegahan dan penghapusan KS, pembentukan regulasi dan layanan terpadu, memafaatkan kebebasan akademik dan tri dharma perguruan tinggi sebagai legitimasi sikap institusi.

 

Dengan demikian, Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan ruang aman untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus menjadi salah satu usaha dalam mewujudkan tanggung jawab tersebut. Kampus, termasuk Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sejauh ini, diketahui bahwa kampus baru saja menerbitkan peraturan mengenai kekerasan seksual. Namun, belum bisa dipastikan apakah kampus memiliki lembaga untuk menaungi kasus tersebut. Faktanya, belum diketahui ada tidaknya sosialisasi dari pihak kampus dan belum ada keberpihakan dari kampus kepada penyintas kekerasan seksual. Penanganan kekerasan seksual yang tepat adalah tidak bertumpu pada pelaku, melainkan pada pemulihan korban. Sanksi pelaku tetap harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah keberulangan dan tidak dengan memberatkan proses pemulihan korban.

PRESS RELEASE Pandhawa #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

PRESS RELEASE Pandhawa #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

Press Release

Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentunya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini. Ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.

Hal itulah yang mendasari diadakannya diskusi pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 oleh Departemen Sosial dan Politik BEM FMIPA UNY dengan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Bapak Bambang Supriyanto, S.E. M.Sc. selaku dosen Fakultas Ekonomi UNY dengan Bapak dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp. PK, PhD. selaku dosen Fakultas Kedokteran UNS.

Semua negara terkena dampak dari pandemi COVID-19 salah satunya pada bidang ekonomi dengan rata-rata -3,3%. Khususnya Indonesia sendiri, pada saat pandemi ini perekonomiannya mencapai -2,07%. Sektor yang paling terkena dampak negatif dari pandemi ini adalah lapangan transportasi dan pergudangan serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Sedangkan, sektor yang terkena dampak positif dari pandemi ini adalah informasi dan komunikasi serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Pembatasan pada hari lebaran tidak hanya di Indonesia saja tetapi terjadi juga pada negara-negara lain seperti Maroko, Turki, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia. Pada tahun 2021 sebanyak 1,5 juta penduduk sudah berpergian sebelum larangan mudik diberlakukan.

Catatan untuk Pemerintah pada tahun 2020 adalah tentang diperbolekan penerbangan beroperasi di saat moda lain dibatasi. Bahkan, pejabat bahkan presiden sendiri tidak memberikan teladan tentang Batasan mobilitas dan kerumunan ini. Pada tahun 2021, mudik dilarang tetapi arus internasional masih deras khususnya TKA China yang masuk untuk investasi. Seharusnya pemerintah tetap harus bijak. Apabila TKA China masuk, mudik jangan dilarang dikarenakan akan timbulnya kecemburuan sosial.

Excess death merupakan jumlah kematian di atas rata-rata 5 tahun terakhir. Terjadi peningkatan kematian pada saat pandemic yang mencapai rata-rata 3.500.000 kasus di dunia. Pada pandemic ini angka harapan hidup berkurang, namun grafik masyarakat terdampak COVID-19 di Indonesia menurun dikarenakan adanya vaksinasi yang diberlakukan. Test covid Jakarta memang sudah cukup tetapi untuk wilayah lain kurang sehingga diambil patokan dari sana. Seharusnya 38600/hari di test maka presentasi makin kecil. Test antigen tidak bisa berdiri sendiri, harus dengan PCRjuga . Disiplin protkes melonggar, jumlah testing menurun, banyak kegiatan berkerumun, cakupan vasinasi, mutasi virus yang terjadi di negara India. Orang yang tidak divaksin mendapatkan resiko kematian 50x lipat lebih besar untuk terkena viris. Virus mutasi lebih mudah menyebar tapi tidak ganas. Semua orang bisa melakukan kegiatan asal melakukan peraturan

Pemberlakuan lockdown pada saat ini itu tidak aka nada dampaknya karena virus tersebut sudah menyebar. Hanya saja pada bidang kesehatan, saat ini kita harus melakukan protokol kesehatan seiring pemberian vaksinasi yang harus selalu berjalan. Sedangkan, pada bidang ekonomi apabila terjadi lockdown kembali sudah tidak bisa terkendali dikarenakan akan terjadi pendapatan kosong sehingga menimbulkan masalah baru lagi.

Pandemi covid19 memberikan dampak buruk perekonomian dengan rata-rata sampai -3,3% dan meningkatkan angka kamatian hingga 3 juta 500 kasus di seluruh dunia, sehingga pembatasan mobilisasi dan mudik saat hari raya merupakan solusi yang tepat untuk menurunkan kasus terinfeksi. Namun hal tersebut berdampak terhadap perekonomian, dikarenakan kebutuhan konsumsi dan potensi ekonomi yang lain menurun.

Mudik atau pulang ke kampung halaman sebenarnya sangat membantu memulihkan kembali perekonomian yang sempat jatuh dengan menaikkan angka konsumsi, penukaran mata uang, pemerataan pendapatan dan beberapa komponen lainnya. Vaksinasi yang dilakukan juga menekan angka kenaikan kasus yang cukup efektif. Sehingga mudik ini untuk siapa? Tentu saja untuk kita semua.