MIPA Bersuara #3: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

MIPA Bersuara #3: Calon Saintis dan Teknika Butuh Praktikum Offline

Kolaborasi departemen Sospol BEM FMIPA UNY dengan departemen Karispol BEM FT UNY

Latar belakang

Sekarang ini, negara-negara di dunia sedang dilanda oleh pandemi COVID-19 termasuk negara Indonesia. Pada tanggal 2 Maret 2020 untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien yang dinyatakan positif COVID-19. Dari pernyataan tersebut sejak diumumkannya kasus pertama di Indonesia pada bulan Maret tahun 2020, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara yang terpapar oleh COVID-19. Sejak saat itu pula, kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu hingga waktu yang belum diketahui dan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka dihentikan untuk sementara waktu termasuk kegiatan dalam dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19).

“Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala siutasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu” (Mudyahharjo, 2001:3) dari definisi tersebut menjelaskan bahwa pendidikan sangat penting bagi kehidupan, hal tersebut menunjukkan siswa dan mahasiswa harus terus melaksanakan pendidikan walau dalam keadaan apapun termasuk pandemi seperti sekarang ini dan dilaksanakan kegiatan pembelajaran secara online atau daring. Program Belajar Jarak Jauh (PBJJ) merupakan alternatif yang digunakan saat ini oleh setiap universitas untuk melakukan proses belajar mengajar secara online atau daring. Pandemi COVID-19 menyebabkan universitas melakukan budaya adaptif. Tiga dimensi dan indikatornya merupakan penciptaan perubahan, fokus pada konsumen atau mahasiswa, dan pembelajaran organisasi. Pertama, penciptaan perubahan dapat dilihat dari cara universitas melakukan segala sesuatu cara yang fleksibel serta mudah dalam menghadapi perubahan dan  kemampuan universitas dalam memberikan tanggapan terhadap perubahan-perubahan lain dalam lingkungan. Kedua, fokus pada konsumen atau mahasiswa dapat dilihat dari pendapat-pendapat dan saran-saran mahasiswa yang bisa menyebabkan perubahan dan semua anggota (universitas) memiliki pemahaman yang dalam terhadap keinginan dan kebutuhan mahasiswa. Ketiga, pembelajaran organisasi dapat dilihat dari universitas melakukan inovasi serta mengambil risiko dan  universitas terus belajar dalam menyikapi perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal maupun internal.

 

Kajian

Pembelajaran Daring Mata Kuliah Praktik
Proses pembelajaran daring tidak hanya untuk mata kuliah toeri, tetapi juga untuk mata kuliah praktik. Kegiatan praktikum di laboratorium akan mempermudah mahasiswa untuk memahami tentang apa yang mereka pelajari. Adanya pandemi COVID-19 kegiatan pendidikan pun ikut terganggu. Pembelajaran praktik merupakan salah satu pembelajaran yang terkena dampak COVID-19. Pembelajaran praktik yang capaian kompetensinya, yaitu meningkatkan ketrampilan dan kompetensi mahasiswa dalam menggunakan peralatan, software dan mengembangkan berbagai projek. Pembelajaran praktikum adalah pembelajaran dimana seorang mahasiswa melakukan pengujian tertentu untuk membuktikan secara mandiri yang didasari acuan atau ketentuan yang sudah berlaku. Pembelajaran praktikum merupakan kegiatan belajar yang mempunyai tujuan supaya siswa dapat menguji dan biasanya dilakukan di laboratorium atau di bengkel. Prakikum dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa bukan hanya materi juga dengan praktikum. Selain itu praktek juga akan mendidik mahasiswa untuk saling menghargai, bekerjasama dan melatih komunikasi yang kelak akan diwujudkan di lapangan kerja.  Pembelajaran praktikum idelanya dilakukan secara luring, karena pandemi maka harus dilakukan secara daring. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat infrastruktur jaringan yang belum merata di berbagai daerah. Banyak mahasiswa yang kesulitan untuk mengakses. Situasi darurat juga membuat sebagian dosen melaksanakan pembelajaran daring seadanya, hanya memberikan tugas, tidak ada interaksi, kesulitan membuat konten digital. Dari permasalahan di atas penulis mencoba mengetahui presespsi mahasiswa tentang pelaksanaan pembelajaran praktikum secara daring.

Pembelajaran praktikum pada pandemi dilakukann secara daring dengan mengacu pada video yang telah disediakan dosen. Pada pembelajaran daring mata kuliah praktik, selain membutuhkan perangkat-perangkat mobile, juga diperlukan perangkat atau peralatan untuk melaksanakan praktikum di rumah sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Praktikum yang identik dengan laboratorium atau bengkel dan alat-alatnya, pengamatan, dan pengambilan data langsung ke lapangan, kini harus dilaksanakan di rumah masing-masing dengan segala keterbatasan. Pembelajaran daring mata kuliah praktik memberikan kesenjangan yang cukup besar dengan aktivitas di ruang publik dalam skala besar tidak memungkinkan mahasiswa untuk dating dan melakukan praktikum di laboratorium. Di sisi lain, praktikum yang melibatkan penggunaan alat dan bahan dengan tingkat keamanan tertentu tidak disarankan untuk dilakukan di tempat lain (selain di laboratorium atau bengkel) termasuk di rumah mahasiswa menjalani aktivitas belajar dari rumah. Hilangnya kegiatan praktikum di laboratorium atau bengkel memberikan dampak yang signifikan pada menurunnya pengalaman mahasiswa dalam melakukan tahapan eksperimen dan penelitian serta keterampilan menggunakan berbagai fasilitas yang ada di laboratorium atau bengkel. Pembelajaran secara online dirasa baik untuk dilakukan pada situasi ini karena untuk menekan kasus covid. Namun, jika dilaksanakan secara online terus menerus tentu akan membuat mahasiswa menjadi bosen dan kurang paham karena cuma mengandalkan video yang diakses di internat. Hal tersebut dapat mengakibatkan pemahaman yang kurang bagus yang dapat berujung pada saat di lapangan kerja tidak tahu/kurang menguasahi praktikum sehingga tidak mendapatkan hasil yang bagus saat bekerja.

 

Media Praktikum Online
Kesenjangan pelaksanaan pembelajaran praktikum menuntut adanya solusi alternatif yang paling mungkin untuk dilakukan yaitu dengan penggunaan media praktikum online yaitu laboratorium dan begkel virtual ataupun menonton video praktikum melalui aplikasi yang sudah tersedia. Alternatif tersebut muncul dalam bentuk pemanfaatan teknologi daring sebagai media pembelajaran. Teknologi daring cenderung dipilih karena merupakan ujung tombak pelaksanaan pendidikan di masa pandemi, relatif mudah, dan dapat menjangkau banyak orang di banyak tempat. Pemanfaatan teknologi daring pada tahap pra praktikum misalnya, mahasiswa dapat membuat dan mengunggah jurnal praktikum yang berisi rancangan percobaan secara rinci ke grup kelasnya masing-masing. Kegiatan pasca praktikum juga dapat dilakukan melalui diskusi terkait analisis data dan simpulan hasil praktikum menggunakan berbagai platform komunikasi online.

Sementara itu, kegiatan inti praktikum dapat disiasati sedemikian rupa, misalnya dengan memberikan data mentah untuk diolah dan video tentang penggunaan alat praktik, instrumen, serta teknik keterampilan praktikum lainnya untuk disimak dan dipelajari oleh mahasiswa di rumah masing-masing. Dalam menunjang pembelajaran jarak jauh, berbagai platform media daring yang banyak digunakan adalah google meet, google classroom, zoom, kahoot, schoology, dan whatsapp Media-media tersebut memiliki fitur tertentu dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Secara umum pada penelitian ini dilakukan analisis efektivitas teknologi daring sebagai media dalam memfasilitasi pembelajaran praktikum. Wurianto (2019) berpendapat bahwa pembaharuan media pembelajaran yang digunakan saat ini merupakan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang mempunyai tujuan untuk merubah penggunaan media yang konvensional ke arah penggunaan media pembelajaran yang lebih canggih sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini di era revolusi 4.0 maupun society 5.0. Dalam era revolusi 4.0 pendidikan di Indonesia harus mampu melakukan perubahan yang lebih maju ke dalam pembelajaran dengan cara memanfaatkan teknologi digital, maka apabila praktikum nyata tidak dapat dilaksanakan di laboratorium maka dapat diganti dengan bantuan aplikasi praktikum virtual yang harapannya dapat digunakan secara efektif untuk melaksanakan praktikum secara virtual.

 

Survey Media Praktikum Online
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Depertement Sospol BEM FMIPA UNY  dan Depertement Karispol BEM FT UNY kepada seluruh mahasiswa UNY Fakultas Matetmatika Ilmu Pengatahuan Alam dan Fakultas Teknik yang berjumlah lebih dari 300 responden menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam melakukan praktikum dari   dan metode praktikum serta media yang digunakan berbeda. Beberapa diantara mereka ada yang melalui video praktikum, video teleconference dan ada juga yang diganti dengan tugas mengkaji jurnal dan literatur lainnya. Hasil survey menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengikuti praktikum online. Kesulitan yang paling sering mereka alami yaitu mengenai alat dan bahan yang dibutuhkan untuk praktikum. Kebanyakan mereka memaparkan bahwa terkadang sulit mendapat alat dan bahan yang dibutuhkan untuk praktikum. Beberapa dari mereka harus menempuh perjalanan yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka dan ada juga yang membeli secara online sehingga mereka harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan praktikum mereka dan malah tekesan boros. Responden juga memaparkan bahwa alat dan bahan yang tidak maksimal ini membuat proses pengerjaan praktikum dan hasilnya menjadi tidak maksimal pula.

 

 

DIAGRAM RESPON KULIAH PRAKTIKUM

Disamping itu, Banyak mahasisawa yang kesulitan melakukan praktikum atau memehami praktikum akan membuat hasil atau nilai IPK mata kuliah praktikum tersebut menjadi jelek sehingga akan mempengaruhi masa depan karena nilai yang kurang baik saat kuliah ketika melamar kerja. Praktikum daring akan memberatkan mahasiswa karena mengharuskan mengeluarkan biaya praktik sendiri tanpa ada bantuan dari kampus sedangkan pembayaran UKT tetap penuh. Banyak mahasiswa yang belum pernah melakukan kegiatan praktikum di kampus, mahasiswa mengkhawatirkan jika kuliah praktik dilakukan secara daring akan tidak mampu mengembangkan skill di lapangan apalagi banyak dari mereka yang lulusan SMA dan belum mengetahui tentang praktik praktik yang harus mereka jalani berbeda dengan lulusan SMK yang sudah sedikit memiliki skill. Selain itu praktikum secara daring juga tidak bisa mengetahui apakah pengujian yang dilakukan sudah benar atau harus diperbaiki karena dosen yang tidak melihat dan memberikan petunjuk secara langsung dan detail sehingga akan memicu kesalahan dalam praktikum

Akan tetapi, terdapat berbagai pertimbangan, konsekuensi serta persiapan yang harus dipersiapkan secara matang untuk dapat melaksanakan praktikum luring. Hal ini juga dipaparkan oleh para responden yang mana mereka menginginkan praktikum luring namun khawatir dan takut apabila melihat kasus COVID-19 yang masih belum tuntas meskipun mereka juga tidak menampik bahwa mereka sangat membutuhkan praktikum luring. Hasil survey menunjukkan bahwa mayoritas responden sangat setuju diadakan praktikum luring. Mereka juga bersedia untuk menerapkan dan taat terhadap protokol kesehatan. Melihat kondisi sekarang tidak dapat dipungkiri bahwa masih belum memungkinkan untuk melaksanakan praktikum luring.

Disisi lain, Mahasiswa bersedia melakukan vaksinasi dan mematuhi standar protokol kesehatan yang ada jika perkuliahan dilakukan secara luring. Namun, jika perkuliahan masih dilakukan secara daring mahasiswa mengharapkan pihak kampus dapat memberikan bantuan dana untuk melakukan praktikum secara individu dan mengharapkan pula dosen membuat video tutorial dan menjelaskan kesalahan praktikum yang sering terjadi sebelum melakukan praktikum agar mahasiswa dapat memahami secara baik tidak hanya melalui modul dan memahami secara individu. Pihak kampus juga dapat melaksanakan kuliah praktikum secara online dan offline atau blended learning dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada dengan membagi shift untuk mahasiswa.

 

Kesimpulan

Pembelajaran daring sebagai dampak adanya pandemi COVID 19 menyebabkan ketidaknyamanan mahasiswa untuk memahami mata kuliah yang ada, terutama mata kuliah praktik. Hasil survey menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengikuti praktikum online. Kesulitan yang paling sering mereka alami yaitu mengenai alat dan bahan yang dibutuhkan untuk praktikum. Selain itu mahasiswa juga kesulitan dalam memahami materi dan konsep yang dipelajari dari praktikum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mahasiswa karena tidak dapat memaksimalkan  skill lab pada mata kuliah praktik yang nantinya akan berpengaruh pada karir mahasiswa dimasa yang akan datang. Harapannya mata kuliah praktik dapat segera dilaksanakan secara luring untuk menunjang pemahan serta kemampuan mahasiswa kedepannya. Jika praktikum tidak dilaksanakan secara luring maka praktikum tetap dapat dilaksanakan secara daring dengan alat dan bahan yang disederhanakan, video praktikum yang menampilkan setiap langkah kerja dengan jelas serta praktikum daring dengan menggunakan video teleconference. Selain untuk menunjang pemahaman mahasiswa hal ini dapat juga untuk menunjang keterlibatan mahasiswa di era revolusi 4.0 maupun society 5.0.

MIPA Bersuara #2: Larangan Mudik untuk Siapa?

Rilis Kajian: Mipa Bersuara #2

Latar Belakang

Mudik atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ketika menjelang datangnya hari raya. Banyaknya perantau di Indonesia, menyebabkan ramainya pemudik yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahim bertemu dengan sanak saudara setiap mendekati hari raya. Selain untuk silaturahim, para pemudik biasanya memiliki beberapa tujuan lain di kampung halaman seperti membeli oleh-oleh atau makanan khas kampung halaman yang dirindukan, dan lain sebagainya.

Namun, ada yang berbeda pada hari raya sejak tahun lalu. Pandemi COVID-19 yang masih berlalu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik saat hari raya. Hal ini memancing berbagai reaksi tentnya, ada pro-kontra terkait kebijakan pemerintah ini.

Disisi lain pro-kontra tersebut, ada ketidakjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah yang melarang adanya mudik, tetapi mengizinkan WNA masuk, membiarkan tempat-tempat perbelanjaan ramai tanpa protokol kesehatan, bahkan ajakan untuk meramaikan tempat wisata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, lalu sebenarnya bagaimana keseriusan pemerintah dalam menanggapi pandemi ini? Apakah kebijakan yang dikeluarkan ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi sehingga seolah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nampak tidak jelas.

 

Kajian

Peraturan Larangan Mudik 2021

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dan ditujukan untuk pegawai ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja swasta, pekerja sektor informal, serta masyarakat umum. Larangan perjalanan orang selama hari raya ini juga memiliki pengecualian untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi oleh dua orang keluarga.

Bagi yang masuk dalam pengecualian larangan perjalanan orang selama hari raya tersebut, tetap diwajibkan melampirkan dokumen Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) serta surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test/ tes GeNose C19.

Selain mengatur larangan perjalanan orang selama hari raya, SE Satgas No 13 tahun 2021 juga mengatur tentang kegiatan ibadah selama hari raya. anjuran menerapkan protokol kesehatan di tempat pariwisata, tempat ibadah, atau tempat perkumpulan sosial lainnya, serta pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga sepertu perkumpulan rumah tangga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya.

Berdasarkan peraturan ini muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat, dari sekian banyak hal yang diatur dalam peraturan ini, hanya aturan larangan perjalanan orang selama hari raya yang mendapat tindak lanjut serta penanganan serius. Sedangkan dapat kita jumpai pusat-pusat perbelanjaan, cafe, tempat rekreasi, dan lain sebagainya yang selalu ramai, tanpa adanya penerapan protokol kesehatan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

 

Masuknya WNA Dimasa Larangan Mudik Hari Raya

Selain itu, peraturan larangan perjalanan orang selama hari raya juga dirasa tidak adil oleh masyarakat, sebab para pemudik dicegat, diarahkan untuk putar balik, tetapi membiarkan WNA yang terus masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charteran.

Masuknya WNA ini terus menjadi sorotan masyarakat, sebab pada 24 April 2021, terdapat 153 WN India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan mutase terbaru dari negara asalnya, India. Pada tanggal 25 April 2021 pemerintah mengeluarkan larangan bagi WN India untuk masuk ke Indonesia, tetapi nyatanya setelahnya masih banyak berdatangan WN India secara terus menerus. Pada tanggal 6 Mei 2021 masih juga terdeteksi adanya 49 WN India masuk Indonesia dan dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, bahkan WN China terus berdatangan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat charteran, yang ternyata WN China tersebut merupakan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Menurut info terbaru, ada 2 TKA China yang terdeteksi COVID-19. Kedatangan TKA China ke Indonesia ini tergolong sangat deras bahkan Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari China.

Ia menambahkan “Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dikutip dari detikcom, Rabu (12/5/2021). Pernyataan ini tentunya semakin memancing respon dari masyarakat, sebab TKA ini datang ke Indonesia di tengah adanya peraturan larangan mudik, banyak masyarakat merasa terkhianati sebab pemerintah seolan lebih menganakemaskan TKA atas dalih Investasi dibanding dengan Warga Negara Indonesia sendiri.

Kerumunan Pusat Perbelanjaan

Di tengah upaya pemerintah menekan laju penularan COVID-19 dengan melarang masyarakat mudik, ramainya pasar Tanah Abang dan sejumlah pusat perbelanjaan menjadi momok baru lantaran berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Di tengah kerumunan masyarakat yang asyik berbelanja, protokol kesehatan seperti menjaga jarak diabaikan. Masyarakat terlihat tak ragu berdesak-desakan dan berjejalan di dalam pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian Lebaran.

Dampaknya, Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat. Dalam data terbaru dari Satgas COVID-19 periode 28 April hingga 5 Mei 2021 mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di 31 provinsi meningkat sebesar 24,60 persen. lima provinsi di Indonesia mencatat mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan tertinggi. Yaitu, Maluku Utara 84 persen, Bengkulu 53 persen, Sulawesi Tenggara 51 persen, Sulawesi Barat 50 persen, dan Gorontalo 50 persen.

Sementara 29 provinsi lainnya memiliki mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan di bawah 45 persen. Yakni, Sumatera Barat 42 persen, Kalimantan Utara 40 persen, Lampung 40 persen, Jambi 40 persen, Sulawesi Tengah 40 persen dan Sulawesi Selatan 38 persen. Kemudian Papua Barat 35 persen, Maluku 34 persen, Jawa Tengah 34 persen, Jawa Barat 33 persen, Aceh 32 persen dan Nusa Tenggara Timur 31 persen. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat 31 persen, Kalimantan Timur 31 persen, Kalimantan Tengah 30 persen, Jawa Timur 30 persen, Kepulauan Bangka Belitung 26 persen dan Sulawesi Utara 24 persen.

Selanjutnya, Riau 24 persen, Sumatera Utara 23 persen, Banten 23 persen, Kalimantan Selatan 22 persen, Papua 15 persen, DKI Jakarta 14 persen, Kepulauan Riau 13 persen dan DI Yogyakarta 6 persen. Kalau kita lihat rata-rata provinsi mengalami kenaikan 11 persen pada tujuh hari terakhir dengan rentang kenaikan paling kecil tiga persen dan paling tinggi bahkan mencapai 40 persen.

 

Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Adanya larangan mudik dari pemerintah ini tentunya memberikan berbagai dampak, terutama dari sisi ekonomi serta kesehatan yang kerap kali menjadi sorotan masyarakat serta para ahli. Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya memberikan beberapa keuntungan, dan adanya larangan mudik ini tentunya sedikit banyak berpengaruh pada pelemahan pergerakan ekonomi. Sedangkan dari sisi kesehatan, adanya larangan mudik diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19, dan jika pelaksanaan mudik diizinkan maka dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran COVID-19.\

Dari sisi ekonomi, pelaksanaan mudik tentunya dapat menghidupkan sektor transportasi yang lesu di masa pandemi ini, tetapi dengan adanya larangan mudik tentu akan mematikan sektor transportasi. Pelaksanaan mudik juga akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan belanja masyarakat, hal ini tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dikutip dari liputan6.com, Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksikan bahwa jumlah pemudik pada tahun 2019 mencapai 23 juta. Jumlah pemudik yang sedemikian fantastis tentu akan sangat menghidupkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Namun, dari sisi kesehatan dengan jumlah pemudik yang sedemikian besar tentunya akan sangat mengkhawatirkan karena dapat mempercepat penyebaran COVID-19. Secara umum, aktivitas mudik berpotensi membawa COVID-19 dari wilayah perkotaan ke perdesaan. Masyarakat perdesaan yang selama ini dikenal relatif lebih aman dari penularan COVID-19, berpotensi terpapar. Kondisi ini justru kontra produktif dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Sikap dan kesadaran untuk tidak mudik saat ini jauh lebih aman demi kebaikan bersama dan demi upaya pemutusan rantai penularan COVID-19. Mudik juga berpotensi mengakibatkan lockdown dengan asumsi bahwa ada potensi peningkatan kasus terkomfirmasi positif karena mobilitas yang tinggi. Bukan tidak mungkin, pemerintah akan melakukan pembatasan skala kecil atau besar agar kasus terkomfirmasi COVID-19 dapat dikendalikan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, justru akan merugikan masyarakat secara luas. Semua elemen masyarakat akan terdampak. Sampai saat ini, jumlah terkomfirmasi positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun. Tentunya pemerintah tidak berharap kasus COVID-19 kembali meningkat.

Solusi

Memang WNA masuk Indonesia sudah sesuai konstitusi yang belaku tetapi WNI yang mudik merasa bahwa pemerintah pilih kasih dan seolah tidak konsisten dengan peraturan yang telah dibuatnya. Pemerintah sepatutnya dapat dengan tegas membatasi WNA masuk indoensia selama masa pelarangan mudik hari raya ini jika pemerintah memang serius ingin menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan, karena peraturan dibuat untuk ditaati bersama, bukan dibuat untuk ditaati WNI dan dapat ditoleransi untuk WNA, jika yang terjadi demikian maka akan sangat tidak adil bagi WNI, serta peraturan yang dibuat oleh pemerintah seolah-olah nampak sia-sia.

Adanya kasus kerumunan pada pusat perbelanjaan merupakan bukti bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 belum berhasil. PPKM bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat dapat mengubah perilaku sehingga mampu membedakan kepentingan esensial yang mengharuskan keluar rumah dan mana yang tidak diperlukan. Kalaupun keluar menggunakan masker dan menjaga jarak aman yang sudah ditetapkan.

Adanya larangan mudik ini memang akan sedikit mengganggu pertumbuhan ekonomi, tetapi akan sangat efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19 ini dan tentunya kesehatan lebih utama daripada ekonomi. Namun, pemerintah perlu tegas dan konsisten pada peraturan yang sudah dibuat, sifat tidak konsisten pemerintah ini justru dapat menyebabkan peraturan yang diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 ini seolah sia-sia, dan dapat merugikan dari sektor ekonomi dan kesehatan karena mudik yang dilarang, tetapi pemerintah yang tidak tegas dalam penerapan peraturan sehingga menyebabkan masih banyak terjadi kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas, konsisten, komunikatif, serta saling bersinergi dengan petugas terkait, juga berbagai elemen masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Septian Deny. 2019. Jumlah Pemudik 2019 Diperkirakan Capai 23 Juta Orang. Liputan6.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971221/jumlah-pemudik-2019-diperkirakan-capai-23-juta-orang#:~:text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Menteri,akan%20mencapai%2023%20juta%20orang.\

Satgas COVID-19. 2021. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021

Ika Defianti. 2021.  Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April 2021. Merdeka.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.merdeka.com/peristiwa/larangan-wna-dari-india-masuk-indonesia-berlaku-mulai-25-april-2021.html#:~:text=Larangan%20WNA%20dari%20India%20Masuk%20Indonesia%20Berlaku%20Mulai%2025%20April%202021,-Penanganan%20Kedatangan%20Penumpang&text=Merdeka.com%20%2D%20Ketua%20Komite%20Satgas,Covid%2D19%20di%20negara%20tersebut.

Monica Wareza. 2021. Jubir Luhut: Jangan Benci TKA, Nanti Investor Kabur. CNBCIndonesia.com [Internet]. Diakses 12 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210512134301-4-245233/jubir-luhut-jangan-benci-tka-nanti-investor-kabur

Teguh Firmansyah. 2021. Ini Kondisi Terakhir 2 WN China yang Positif Covid. Republika.co.id [Internet]. Diakses 15 Mei 2021. Tersedia pada:
https://www.republika.co.id/berita/qssgfi377/ini-kondisi-terakhir-2-wn-china-yang-positif-covid

 

MIPA Bersuara: PKKMB Mau Dibawa Kemana?

RILIS KAJIAN: MIPA BERSUARA #1

Gonjang-ganjing PKKMB : PKMB Mau Dibawa Kemana?

Latar Belakang

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sebuah acara besar bagi suatu kampus. Begitu pula di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dimana kegiatan PKKMB dibagi menjadi dua yaitu PKKMB tingkat universitas dan PKKMB tingkat fakultas. Umumnya, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik itu PKKMB tingkat universitas maupun tingkat fakultas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PKKMB berada di bawah naungan BEM, sehingga BEM mempunyai hak untuk ikut andil dalam urusan PKKMB ini.

Akan tetapi, terdapat keunikan pada PKKMB Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pasalnya sistem PKKMB di FMIPA bersifat independen sejak tahun 2020. Fenomena ini lah yang menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan dari berbagai pihak di FMIPA. Terlebih pada tahun sebelumnya, 2019, PKKMB FMIPA masih berada dibawah naungan BEM FMIPA. Makna dari kata independen pada dan tujuan PKKMB FMIPA bersifat independen ini masih dipertanyakan. Hal ini terkait tentang bagaimana independensi dari PKKMB FMIPA ini. Menurut KBBI, independen berarti tidak terikat, merdeka dan bebas. Berdasarkan pengertian kata independen dari KBBI tersebut, dapat dikatakan bahwa PKKMB FMIPA tidak terikat dan tidak di bawah naungan suatu ormawa.

Meskipun PKKMB FMIPA bersifat independen, semua keputusan mengenai PKKMB FMIPA termasuk pemilihan koordinator fakultas atau koorfak juga diputuskan pada rapat pimpinan. Rapat pimpinan berisi seluruh pimpinan ormawa di FMIPA. Sistem seperti ini lah yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan transparansinya bagi warga FMIPA. Terlebih pada peraturan ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 tidak dituliskan bahwa PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen. Lantas, latar belakang PKKMB FMIPA UNY 2020 bersifat independen perlu dipertanyakan.

Isu PKKMB FMIPA bersifat independen semakin marak dipertanyakan saat ini karena terdapat desas-desus bahwa PKKMB FMIPA UNY 2021 akan kembali berada di bawah naungan BEM FMIPA UNY. Hal tersebut semakin santer dibicarakan karena adanya pernyataan dari Pak Ali sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA UNY bahwa BEM FMIPA mempunyai tugas terkait pelaksanaan PKKMB FMIPA UNY 2021.

Kajian
  • Penyambutan Mahasiswa Baru 2021 Jalur SNMPTN

Mahasiswa baru jalur SNMPTN telah diumumkan tanggal 22 Maret 2021 lalu. Seperti yang diketahui terdapat tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu SNMPTN yaitu seleksi nilai rapor, SBMPTN dan SM yaitu seleksi melalui ujian tertulis. SNMPTN merupakan jalur yang melaksanakan pengumuman paling pertama di antara ketiga jalur tersebut. Mahasiswa baru ini sudah selayaknya disambut kehadirannya di universitas serta fakultas masing-masing. Hal ini terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen. Timbul pertanyaan siapa yang selayaknya menyambut para mahasiswa baru ini.

Terjadi kebingungan dalam hal ini karena kepanitiaan PKKMB FMIPA untuk tahun 2021 belum terbentuk. Padahal sudah selayaknya para mahasiswa baru disambut oleh mereka. Tidak hanya disambut namun para mahasiswa baru ini juga perlu arahan dan informasi seputar kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan panitia PKKMB seharusnya terbentuk sebelum mahasiswa baru datang yaitu sekitar bulan Maret atau sebelum pengumuman SNMPTN. Oleh karena PKKMB FMIPA bersifat independen maka mahasiswa baru tahun 2021 ini disambut oleh para pimpinan ormawa FMIPA. Timbul juga pertanyaan mengapa bukan BEM FMIPA yang menyambut para mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama dengan para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, terdapat beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru ini. Beberapa opini terkait penyambutan mahasiswa baru:

  1. Mahasiswa baru sudah selayaknya disambut oleh panitia PKKMB FMIPA. Akan tetapi, panitia PKKMB FMIPA belum juga terbentuk. Bahkan untuk peraturannya sekalipun belum juga dibuat.
  2. Mahasiswa baru disambut oleh para pimpinan ormawa yang ada pada rapat pimpinan.
  3. BEM tidak mempunyai wewenang untuk menyambut dikarenakan PKKMB FMIPA bersifat independen sehingga PKKMB FMIPA bukan ranah kerja dari BEM FMIPA.
  4. Secara ideal, departemen advokesma dari BEM dapat menyediakan penyambutan dan penampungan mahasiswa baru sembari menunggu pembentukan panitia PKKMB. Akan tetapi, dikarenakan peraturan PKKMB belum juga dibuat serta peraturan yang ada belum diamandemen maka BEM tidak mempunyai wewenang untuk melakukannya.
  5. Hima masing-masing jurusan dapat menaungi mahasiswa baru, dikarenakan penyampaian informasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

  • PKKMB Baiknya Dibawah Siapa?

Perdebatan mengenai status PKKMB selalu menjadi polemik disetiap tahunnya. Seperti yang telah diketahui bahwa kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY pada tahun 2020 ialah kepanitiaan yang berdiri sendiri atau independen. Hal ini merupakan terobosan baru, dimana FMIPA merupakan satu-satunya fakultas dengan kepanitiaan PKKMB yang tidak dinaungi oleh BEM. Tentu ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas, apa yang melatar belakangi kepanitiaan ini dibiarkan secara independen, sebenarnya apa yang terjadi sehingga BEM memutuskan untuk melepaskan PKKMB untuk berdiri sendiri?

Bersumber dari pernyataan ketua DPM 2020, ketua Himafi 2020, dan ketua Himatika 2020, PKKMB pernah dijadikan sebagai sarana pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa eksternal. Kejadian yang sangat tidak diinginkan ini menjadi tamparan keras bagi pimpinan para ormawa. Hal ini merupakan kesalahan fatal dan sangat menyalahi tujuan PKKMB ini sendiri. Menurut Bab IV Pasal 4 Peraturan Ormawa, PKKMB bertujuan untuk mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat, juga untuk mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler). Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasannya PKKMB bukanlah ajang pengkaderan dari salah satu ormawa baik internal maupun eksternal, melainkan sebuah kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru.

Disisi lain, PKKMB merupakan salah satu program kerja dari departemen PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) badan eksekutif mahasiswa (BEM). Tidak hanya di FMIPA, BEM dari fakuktas lain juga memegang penuh kepanitiaan PKKMB, bahkan PKKMB universitas pun merupakan salah satu program kerja dari BEM KM UNY. Ketika kepanitiaan PKKMB dinaungi oleh BEM, maba yang masuk akan disambut langsung oleh BEM meskipun jika kepanitiaan belum terbentuk. regulasinya juga akan lebih efektif karena tidak berbelit-belit. Selain itu, BEM juga sudah mempunyai fasilitas lengkap yang dibutuhkan oleh maba, seperti BEM Center, informasi kost, advokasi beasiswa, dan lain sebagainya, sehingga akan lebih terstruktur.

 

  • Latar Belakang Kepanitiaan PKKMB 2020 Independen

Sebagai mahasiswa FMIPA yang kritis, tentunya para pimpinan ormawa tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali terlebih lagi pada masa jabatannya. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan terhadap beberapa narasumber terkait, mereka mengatakan bahwasannya kepanitiaan PKKMB dibentuk secara independen berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya.

Jika melihat dari segi resiko, tentu keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kepanitiaan PKKMB dibawah naungan BEM memang akan lebih terstruktur dengan segala kelengkapan sarana yang telah disediakan. Ditambah dengan PKKMB yang sudah dijadikan sebagai rancangan kerja, pelaksanaan PKKMB tentu akan lebih siap dan matang. Tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa BEM juga merupakan salah satu ormawa yang berada dalam lingkup internal FMIPA, dan akan ada kemungkinan untuk menyelipkan kepentingan lain. PKKMB bukanlah satu-satunya kegiatan ormawa, dan bisa jadi terdapat kegiatan yang bertabrakan atau saling tumpah tindih dan akhirnya menyebabkan salah satu diantaranya tidak berjalan secara maksimal.  Selain itu, ketika PKKMB berada dalam naungan salah satu ormawa, maka alokasi dana untuk kegiatan ini otomatis akan masuk ke ormawa tersebut dan jumlahnya tidaklah sedikit. Hal ini juga dapat menimbulkan kecemburuan bagi ormawa lainnya.

Sehingga, hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pimpinan ormawa untuk memutuskan kepanitiaan PKKMB tahun 2020 dilaksanakan secara independent. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Ormawa tahun 2020 Bab II mengenai konsep kegiatan, pasal 2 ayat (3) yang berisikan bahwa, kegiatan tidak boleh dipengaruhi dan/atau ada pengaruh organisasi ekstra kampus.

Lantas, apakah independen adalah solusi yang tepat? Pada kenyataannya, kepanitiaan independen juga memiliki resiko yang sama besarnya. Kepanitiaan yang independen akan mempermudah intervensi dari luar untuk masuk, yaitu hanya dengan menaklukan ketua panitia (koordinator fakultas). Tentu ini akan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan kepanitiaan yang berada dalam naungan ormawa, dimana latar belakang ormawa tersebut jelas sudah diketahui oleh mahasiswa FMIPA.  Sehingga, tujuan untuk meminimalisir intervensi dari pihak luar justru malah menjadi boomerang dan akan melanggar Peraturan Ormawa Nomor 01 Tahun 2020 yang berisikan; bahwa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu kegiatan kampus yang dilaksanakan Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta dalam rangka membentuk karakter mahasiswa baru sesuai dengan visi Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian, kepanitiaan independen juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana dari ormawa yang menaunginya. Tetapi, jika bukan dibawah naungan ormawa, tidak ada yang dapat mengawasi penggunaan dana tersebut secara eksplisit.

Jika lebih diperhatikan lagi, regulasi mengenai kepanitiaan ini masih terdapat kecacatan. Seperti sistem pemilihan koordinator fakultas yang tidak transparan, warga FMIPA yang hanya sebagai penonton dan tidak diberikan peran, serta sistem independensi tidak dinyatakan dalam peraturan.

Dalam Peraturan Ormawa Tahun 2020 tentang PKKMB FMIPA UNY, Panitia pelaksana PKKMB FMIPA UNY adalah panitia teknis yang melaksanakan PKKMB FMIPA UNY. Dalam peraturan ini tidak dijelaskaskan mengenai sistem kepanitiaan adalah independen, disana hanya disebutkan mengenai jumlah minimal badan kelengkapan panitia pelaksana, ketentuan badan kelengkapan panitia pelaksana, kewajiban panitia pelaksana, hak panitia pelaksana, dan hak panitia pelaksana. Lalu, darimana kepanitiaan ini disebut independen jika tidak ada pernyataan konkret mengenai hal ini?

Menurut Dwiki (Ketua Himafi 2020), terdapat adanya miskonsepsi mengenai pemahaman dari independen tersebut, sehingga kadang kala banyak yang mempertanyakan kejelasannya. Pada kop surat berbagai administrasi, disana menunjukkan bahwa identitas PKKMB FMIPA UNY adalah independen, dengan tanda tangan tertinggi dari panitia adalah koordinator fakultas beserta cap basah PKKMB (FAQ PKKMB).

 

  • Koordinator Fakultas PKKMB FMIPA UNY

Menurut Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020, koordinator fakultas adalah ketua PKKMB FMIPA UNY yang dipilih melalui mekanisme yang dibuat oleh ketua Ormawa FMIPA UNY dalam Rapat Pimpinan Ormawa FMIPA UNY. Mahasiswa aktif FMIPA yang ingin menjadi koordinator fakultas perlu melewati tahap pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu. Alur pendaftaran yaitu mengikuti open recruitment koordinator fakultas PKKMB FMIPA. Kemudian calon koordinator fakultas ditugaskan untuk membuat grand design lalu melakukan wawancara dengan koordinator fakultas tahun sebelumnya. Setelah itu, mereka perlu melalui uji publik. Pada saat uji publik ini warga FMIPA dapat menilai calon koordinator fakultas. Akan tetapi, keputusan tertinggi ada di rapat pimpinan.

Sistem pemilihan koordinator fakultas di FMIPA UNY ini memang unik. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa keputusan tertinggi berada di rapat pimpinan. Artinya, koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY ini akan dipilih oleh para pimpinan ormawa. Sudah dapat dipastikan dengan sistem yang seperti ini tentunya banyak muncul perdebatan di kalangan FMIPA UNY. Pertanyaan yang pertama kali muncul tentunya tentang alasan dari dilaksanakannya sistem seperti ini. Kemudian tentang tujuan dari sistem seperti ini. Setelah dilakukannya diskusi serta pencarian informasi lebih lanjut adapun tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir pengaruh organisasi ekstra kampus di ranah PKKMB terlebih pada koordinator fakultas. Berdasarkan penuturan Syaifullah Yusuf Ramadhan selaku ketua Himatika UNY 2020, alasan dipilihnya koordinator fakultas oleh para pimpinan ormawa yaitu pemilihan koordinator fakultas dengan sistem ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau PD/PRT. Selain itu, sistem pemilihan koordinator fakultas ini juga mengikuti asas independen yang ada. Alasan lainnya adalah karena para pimpinan ormawa yang ada di rapat pimpinan merupakan representasi dari setiap ormawa yang ada. Mereka yang berada di rapat pimpinan merupakan para pimpinan ormawa yang dikategorikan independen. Selain itu juga menyangkut esensi dari diadakannya PKKMB yaitu untuk mengenalkan kehidupan kampus. Sehingga koordinator fakultas dipilih oleh para pimpinan ormawa melalui rapat pimpinan karena mereka adalah orang-orang yang mengetahui kehidupan di kampus terutama di FMIPA.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama para pimpinan ormawa FMIPA UNY 2020, tujuan dari sistem independen ini agar tidak terjadi kepentingan pribadi atau kepentingan dari ekstra kampus. Akan tetapi, jika keputusan terakhir ada di rapat pimpinan, sedangkan warga FMIPA tidak mengetahui prosesnya tentunya tidak ada jaminan bahwa semua pemilihan serta penilaian bersifat objektif dan tidak membawa kepentingan apapun. Pasalnya, tidak ada kejelasan tentang mekanisme penilaiannya. Misalnya seperti berapa persen untuk penilaian berkasnya kemudian kemampuan akademis dan non-akademisnya lalu penilaian grand design yang dipresentasikan, penilaian dari koordinator fakultas di tahun sebelumnya dan yang terakhir adalah uji publik. Transparansi yang tidak jelas ini justru yang bisa menimbulkan desas-desus dan perkiraan-perkiraan tentang adanya kepentingan yang dibawa.

Terkait dengan PKKMB FMIPA yang bersifat independen hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan lembaga independen lain yang ada di FMIPA yaitu Komisi Pemilihan Umum FMIPA (KPU FMIPA). Hal yang memantik untuk dijadikan diskusi yaitu koordinator fakultas PKKMB FMIPA dipilih oleh rapat pimpinan, sedangkan ketua KPU FMIPA dipilih oleh ketua KPU sebelumnya dengan pertimbangan rapat pimpinan ormawa. Seperti yang telah dituliskan di Peraturan Ormawa PKKMB FMIPA UNY 2020 bagian kelima pasal 16 bahwa Steering Committee atau SC terdiri dari koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya dan koordinator setiap sie PKKMB FMIPA UNY tahun sebelumnya. Perbedaan ini menjadi hal yang unik di FMIPA terkait independensi suatu lembaga. Lantas, muncul opini terkait siapa yang sebaiknya dapat memilih koordinator fakultas serta pertimbangannya. Berdasarkan wawancara yang telah dikumpulkan serta diskusi yang telah dilakukan terdapat beberapa pertimbangan terkait sistem pemilihan koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY :

  1. Menurut penuturan Bhagavad Gita selaku ketua Himaki UNY 2020, koordinator fakultas dipilih oleh rapat pimpinan adalah sistem yang sudah cukup mumpuni jika menimbang dari segi keefektifan waktu dan ketercapaiannya. Alasannya karena tidak semua mahasiswa aktif FMIPA ikut mengawal pemilihan koordinator fakultas ini. Berbeda dengan para pimpinan ormawa yang ada di dalam rapat pimpinan yang pastinya mengawal pemilihan dari awal pendaftaran, seleksi, uji publik hingga akhirnya diputuskan koordinator fakultas.
  2. Masih menurut penuturan Bhagavad Gita, apabila dilihat dari segi demokrasi pemilihan koordinator fakultas oleh rapat pimpinan kurang mumpuni. Hal ini karena mahasiswa aktif FMIPA tidak dapat mengetahui proses pemilihan koordinator fakultas serta memilih calon yang ada serta tidak memiliki hak suara untuk koordinator fakultas. Akan tetapi, jika koordinator fakultas dipilih secara terbuka seperti sistem pemilwa maka perlu membentuk panitia penyelenggara acara tersebut. Hal ini yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
  3. Menurut penuturan Bagas selaku koordinator fakultas PKKMB FMIPA UNY 2020, suatu hal yang bagus apabila koordinator fakultas dipilih oleh Steering Committee atau SC. Alasannya karena SC sudah mengetahui sepak terjang, kesulitan serta medan dari PKKMB FMIPA UNY.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bersama Puspita selaku ketua DPM UNY 2020, selama empat tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA terdiri dari angkatan :

  1. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2017 berasal dari angkatan tahun 2015.
  2. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2018 berasal dari angkatan tahun 2017.
  3. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2019 berasal dari angkatan tahun 2018.
  4. Koordinator fakultas PKKMB FMIPA 2020 berasal dari angkatan tahun 2019.

Selama tiga tahun terakhir koordinator fakultas PKKMB FMIPA berasal dari angkatan muda. Muncul pertanyaan mengapa harus angkatan muda padahal terdapat angkatan tua yang lebih mengetahui kehidupan kampus. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, tidak ada masalah terkait angkatan muda atau angkatan tua yang menjadi koordinator fakultas. Angkatan tua juga tidak menjamin kepahaman mengenai kehidupan kampus. Begitu juga dengan angkatan muda, tidak masalah jika koordinator fakultas berasal dari angkatan muda selama berkompeten dan dapat mengkoordinasi seluruh rangkaian acara serta panitia PKKMB FMIPA UNY.

Kesimpulan

Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru merupakan kegiatan dari seluruh ormawa, bukan milik DPM, BEM, HIMA, UKMF atau pun yang lainnya, melainkan milik FMIPA. Dengan mengeratkan hubungan antar ormawa dan semua elemen yang ada di FMIPA bersatu, kegiatan PKKMB akan berjalan dengan lancar dan berhasil. Baik dibawah naungan ormawa ataupun independen, semua akan berjalan dengan maksimal jika tidak terselipkan kepentingan di dalamnya. Dengan lebih menjelaskan secara detail mengenai mekanisme kepanitiaan PKKMB dalam Peraturan Ormawa, hal itu akan membuat semuanya menjadi lebih terang sehingga tidak akan timbul miskonsepsi mengenai kepanitiaan PKKMB FMIPA UNY (DPM, 2020).

 

DAFTAR PUSTAKA

KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]

Available at : http://kbbi.web.id/pusat. (Diakses 27 Maret 2021).

Peraturan Ormawa Nomor 01/2020 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta