KATAKAN TIDAK PADA DEGRADASI MORAL! | Hari Lahir Pancasila

KATAKAN TIDAK PADA DEGRADASI MORAL! | Hari Lahir Pancasila

“Perang adalah berkah jika dibandingkan dengan degradasi nasional” (Andew Jackson, 1767-1845), sebegitu menyeramkah degradasi itu? Apa sebenarnya degradasi moral? Menurut Azizah (2016) dalam berita yang diliput Kompasiana.com, degradasi moral merupakan suatu fenomena adanya kemerosotan atas budi pekerti baik seseorang maupun sekelompok orang. Bagaimanakah hal tersebut bisa lebih menyeramkan daripada perang? Apa penyebab munculnya degradasi moral?

Adanya globalisasi yang masuk ke Indonesia menjadikan budaya dan adat istiadat luar dapat mengubah karakter orang Indonesia. Seperti halnya budaya hedon yang cenderung menghambur-hamburkan uang dan merambat pada budaya konsumtif. Budaya konsumtif ini menyebabkan orang menjadi egois atau hanya mementingkan dirinya sendiri demi kepuasannya. Selain itu, budaya konsumtif ini menyebabkan hilangnya karakter menabung dan merebaknya budaya hang out yang berlebihan sehingga lupa waktu untuk belajar, beribadah, membantu orang tua, dan lainnya. Tentunya budaya hedonisme ini menyebabkan lunturnya nilai budi pekerti saling berbagi dan toleransi terhadap orang lain. Mereka yang bersikap hedonisme cenderung mementingkan kepuasan pribadi di atas segalanya. Selain itu, budaya hedonisme ini juga mempengaruhi perilaku seseorang terutama remaja. Hilangnya nilai toleransi menimbulkan adanya perkelahian antarpelajar. Ketika hang out  bersama teman-temannya, remaja yang sudah terdegradasi moralnya tidak jarang pergi untuk minum-minuman keras dan akhirnya mabuk sehingga menyebabkan kekacuan serta menjadikan keresahan warga.

Tidak hanya hedonisme yang dapat melunturkan nilai budi pekerti seseorang tetapi juga kecanggihan alat elektronik yang dalam menenggelamkan seseorang ke dalamnya. Seperti halnya kemudahan dalam menyebarkan informasi, menjadikan seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi hoax yang kadang kala dapat memecah persatuan. Hal ini tentunya dilakukan oleh mereka yang moralnya telah mengalami kemerosotan sehingga tidak berpikir panjang ketika menyebarkan berita bohong. Selain itu, berita bohong ini diterima oleh mereka yang tidak selektif terhadap berita yang ada. Seperti berita yang diliput oleh liputan6.com (2015) yang menyatakan bahwa ada beberapa isu yang dapat memecah persatuan Indonesia, salah satunya yaitu dikotomi atau perbedaan kesenjangan antara kehidupan masyarakat di tingkat pusat dan masyarakat di daerah. Apabila tersebar berita pemerintah pusat berlaku tak adil kepada masyarakat daerah, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan bibit disintegrasi. Contonya kasus yang  terjadi di Riau, di mana tersebarnya informasi bahwa pemerintah pusat tak bisa menanggulangi masalah asap. Mereka yang percaya berita tersebut, bereaksi dengan menyatakan tak percaya kepada pemerintah dan meminta kepada PM Malaysia untuk memadamkan kebakaran hutan. Hal inilah yang dapat memecah persatuan bangsa.

Permasalahan akibat globalisasi ini dapat timbul karena lunturnya nilai-nilai moral seseorang. Dalam Pancasila, terdapat nilai-nilai moral yang dapat dijadikan pedoman atau pegangan untuk menghadapi globalisasi ini. Sila-sila dalam Pancasila dapat melindungi seseorang agar tidak terkena dampak buruk globalisasi. Namun, saat ini nilai Pancasila ini telah dilupakan oleh beberapa orang sehingga terciptalah degradasi moral yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Hal ini justru lebih parah daripada adanya perang karena degradasi moral menyerang remaja yang merupakan aset penting bangsa. Di mana remaja diibaratkan tiang penyokong bangsa. Apabila remaja mengalami degradasi moral tentunya bangsa tidak akan dapat berdiri tegak dan akan mengalami kerobohan. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan Pancasila sebagai ideologi dasar negara yang dapat digunakan untuk menyeleksi budaya buruk dari globalisasi. Dengan demikian degradasi moral tidak akan terjadi karena tertanamnya nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, mari tanamnkan nilai Pancasila sejak dini dan katakan tidak pada degradasi moral.

“ RERE-KARISPOL”

 

 

REFERENSI

Azizah, B. 2016. Degradasi Moral Bangsa Indonesia. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/biyanka/5742766d949773c304e0b781/degradasi-moral-bangsa-indonesia.

Taufiqqurohman. 2015. Lukman MPR: Ada 3 Isu Berpotensi Memecah Bangsa. Liputan6.com. diakses dari https://www.liputan6.com/news/read /2323189/lukman-mpr-ada-3-isu-yang-berpotensi-memecah-bangsa.

Hari Kebangkitan Nasional : Sudahkah Negeriku Benar-Benar Bangkit ?

Hari Kebangkitan Nasional : Sudahkah Negeriku Benar-Benar Bangkit ?

Seratus dua belas tahun yang lalu, tanggal 20 Mei pemuda nusantara menggalang kekuatan untuk menyatukan tekad bangkit dari keadaan sebagai negeri yang terjajah. Setelah itu, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Sederet peristiwa perjuangan tak terhitung yang kemudian dapat menghantarkan tercapainya tujuan untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu, bagaimana dengan kondisi saat ini? apakah pesan dari ‘Hari Kebangkitan Nasional’ sudah benar-benar terwujud disegala aspek kehidupan bangsa Indonesia? bagaimana para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda dalam memaknai ‘Hari Kebangkitan Nasional’ ini?.

Ada banyak aspek kehidupan yang dimaksud, tentu aspek demokrasi dan perlindungan HAM tidak luput dari indikator penilaian. Apakah keadaan demokrasi dan perlindungan HAM di  Indonesia sudah mencapai kesejahteraannya ? atau justru keduanya yang membutuhkan kebangkitan yang sebenar-benarnya ?

The Economist telah merilis video dokumenter yang berjudul  “How Bad is the Crisis in Democracy?” yang mengulas upaya pembajakan dan pelemahan demokrasi di dunia berlangsung secara sistemik. Kemudian munculah sebuah pertanyaan “apakah demokrasi kita dalam bahaya?’’. Dari 167 negara, hanya 30 negara yang benar-benar menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan berekspresi, bahkan ragam peraturan membuat politisi seakan menjadi kebal hukum. Kekecewaan itu memicu gelombang demonstrasi yang tengah berlangsung di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut pembatalan RUU Pertahanan, RKUHP, UU KPK, RUU PKS, RUU Omnibus Law, dan UU lainnya. Unjuk rasa ini menyebar di sejumlah kota, terutama kota-kota besar seperti Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Pemicunya adalah cedera janji pemerintah. Kegairahan pemerintah mengesahkan ragam rancangan undang-undang yang dianggap semakin memberi ruang untuk tindakan korupsi dan membuat politisi seakan kebal hukum. Lebih buruk, Indonesia dilanda problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh ketertutupan proses legislasi. Dari rentetan gerakan yang tengah berlangsung, menandakan bahwa liberal democracy perlahan mulai runtuh dan terjerembab ke dalam fenomena illiberal democracy atau yang biasa disebut dengan ‘demokrasi kosong’. Situasi dimana sistem pemerintahan tetap melaksanakan pemilu, namun mengekang dan represif terhadap kebebasan sipil, sehingga warga tidak mengetahui aktivitas pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.

Seperti yang telah diungkapkan oleh The Economist, dua hal utama yang membuat merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara adalah kekecewaan masyarakat berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka. Kedua, terabaikannya hak asasi manusia dalam sebuah negara berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.

Dua dekade Reformasi, tapi belum juga kita melihat perubahan yang berarti bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak konflik-konflik HAM di masa lalu yang belum tuntas dan tak tau kelanjutannya, seperti kasus Munir, Marsinah,  lapindo, Petani Tulang Bawang, dan kasus penangkapan aktivis beberapa waktu terakhir, seperti kasus penangkapan Ananda Badudu dan Ravio Patra.

Villarian dalam artikelnya menyampaikan “Kini rakyat digiring dan didoktrin untuk menjadi pragmatis melalui berbagai instrumen—misalnya program 1 juta tenaga kerja via sekolah vokasi, dilepaskanya hakekat “pendidikan” dari sekolah dan diubahnya menjadi alat produksi atau alas bagi panggung oligarki. Di bawah karpet kapitalisme HAM telah menjadi tameng yang kian sakti. HAM bukan sekedar tentang hak hidup, termasuk juga hak kesejahteraan di atas sistem ekonomi politik berkeadilan tanpa mempertimbangkan kuasa modal di dalamnya. Bukan tidak mungkin dis-orientasi politik Indonesia hari ini akan menjadi bom waktu bagi pecahnya revolusi dikemudian hari, apabila Pemerintah tak secepetnya melakukan koreksi secara radikal dan mempertimbangkan analisis kaum minoritas-marjinal, buruh rentan, rakyat miskin kota, desa terpencil, korban penggusuran, nasib rakyat Papua dan problem HAM lainya”.

Banyak hal yang harus diperbaiki dalam momentum ‘Hari Kebangkitan Nasional’, jikalau dulu para pejuang bangkit untuk melawan penjajahan, maka sekarang generasi millenial harus bangkit dari mental yang memprihatinkan.

 

-S

 

Sumber :

  • Villarian – Dua Dekade Politik dan HAM di Era Reformasi (geotimes.co.id)
  • Yayan Hidayat – Populisme dan Kebangkitan “Demokrasi Kosong” (news.detik.com)

 

 

 

 

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM

 

KEBEBASAN PERS UNTUK DEMOKRASI DAN HAM
Bagaimana bisa kebebasan pers untuk demokrasi dan HAM? Apa itu kebebasan pers?  Kebebasan pers yaitu kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, tanpa harus ada izin atau pengawasan. Menurut Setiawan (2020), kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi seperti menyebarluaskan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dengan adanya kebebasan pers dapat terwujud demokrasi melalui partisipasi masyarakat dalam suatu pemerintah. Kebebasan pers sendiri didasarkan pada kebebasan informasi atau transparansi informasi. Melalui transparansi informasi ini, masyarakat dapat turut andil untuk menentukan dan mengontrol pemerintahan dengan adanya pers yang meliput informasi tersebut. Kebebasan informasi yang ada tentunya kecuali informasi rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan informasi lain yang sifatnya rahasia.

Apabila kebebasan pers demikian dapat terwujud dan dapat mewujudkan demokrasi negara, tentunya akan menuntun terwujudnya Good Governance atau pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan dambaan bagi seluruh negara. Menurut Geotimes (2017) pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan terbuka ini menunjukkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diliput oleh pers dan disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut andil menentukan kebijakan negara dan mengawasi pemerintahan.

Kebebasan Pers sendiri telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah)”.

Di Indonesia sendiri terdapat landasan kebebasan menyalurkan pendapat dalam BAB X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Pasal ini dapat terwujud salah satunya dengan adanya kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers yang sudah diakui dunia, tentunya memudahkan terwujudnya kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan di era sekarang. Jika kebebasan pers dibatasi, pemerintahan tidak akan berjalan dengan sehat. Akan banyak tindakan yang dapat disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi di pemerintahan, sehingga negara demokrasi tidak akan terwujud. Oleh karena itu, kebebasan pers ini sangat membantu terwujudnya negara demokrasi dan juga memenuhi hak warna negara untuk memperoleh informasi.

 

-RERE/KRSPL-

 

 

REFERENSI

Geotimes. 2017. Mewujudkan Good Governance Melalui Transparansi Informasi
Publik.
Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik/.

Setiawan, S. 2020. Kebebasan pers – pengertian, sejarah, landasan, tingkat,
positif, negatif, perspektif islam. Guru Pendidikan.com.
Diakses dari https://www.gurupendidikan.co.id/kebebasan-pers/.

 

 

 

 

Ganti Menteri, Ganti Kurikulum

Ganti Menteri, Ganti Kurikulum

Inilah makna yang terlintas di benak kalangan pelajar setiap mengingat kembali momen perayaan hari Pendidikan Nasional. Kita ketahui bersama, sejarah mengatakan bahwa tanggal 2 Mei merupakan hari pendidikan dilandaskan atas rasa penghargaan terhadap perjuangan Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantara dalam membangun peradaban Indonesia di mulai dari pendidikan. Namun terlepas dari historisnya, mengapa sih setiap pergantian pemangku pemerintahan selalu mengubah kurikulum? dan apa itu kurikulum? Atau lantas jangan-jangan adakah keterkaitan ini dengan permainan politik semata?.
Mari kita bedah satu per satu, di mulai dari pengertian dan makna kurikulum dalam sistem pendidikan. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh karena itu, kurikulum merupakan kunci strategis dalam mengatur tatanan pendidikan dalam suatu negera.
Jika di tinjau dari sejarahnya, pendidikan Indonesia sudah mengalami 4 kali pendekatan kurikulum beserta revisiannya hingga saat ini. Pertama di awal kemerdekaan Indonesia, kurikulum yang dianut masih sebatas orientasi materi lalu hampir 20 tahun pascakemerdekaan kurikulum kembali direvisi dengan standar PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Intruksionla), kemudian diubah kembali dengan model PKP (Pendekatan Keterampilan Proses) dan hingga sekarang pendekatan disempurnakan kembali menjadi KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dengan berbagai versi, misalnya KTSP dan Kurtilas.
Lantas mengapa kurikulum layaknya mainan Lego yang mudah sekali dibongkar pasang oleh setiap pemiliknya? Hal ini telah terjadi semenjak awal kemerdekaan Indonesia yakni pada tahun 1956 di mana kurikulum pendidikan secara nasional terbentuk. Tujuan diadakannya perubahan pada kurikulum “katanya” demi peningkatan ke arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jikalau seperti itu mengapa setiap perubahan yang diadakan selalu menimbulkan kesan konstruksi baru dalam sebuah pembangunan.
Apakah karena terlalu parahnya struktur tersebut sehingga tidak bisa dibenahi atau dilanjutkan? Mungkin beberapa pertanyaan ini tidak sepenuhnya bisa terjawab, namun untuk menghindari perspektif salah terhadap perubahan ini timbullah beberapa alasan yang masih masuk akal.
1. Perubahan dan perkembangan zaman yang terus menuntut pendidikan di Indonesia untuk berubah menjadi lebih baik lagi, termasuk penyempurnaan kurikulum.
2. Sesuai dengan berkembang zaman, maka ilmu pengetahuan pun ikut berkembang dan tentun menghasilkan pendekatan, metode dan teori baru dalam memenuhi proses belajar mengajar.
Selain kedua pernyataan diatas masih terdapat banyak sekali pernyataan serupa yang menjelaskan alasan kurikulum selalu berdinamis alias berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.
Terlepas dari itu semua, di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa orientasi politik dan praktek ketatanegaraan memegang peranan penting dalam perubahan kurikulum. Hal ini dilakukan guna memantapkan perpolitikan suatu bangsa sehingga sistem pendidikan akan berjalan dengan baik tanpa dibayangi ketakutan terhadap kekuasaan atau penguasa.
Oleh karena itu, kita selayaknya warga negara berkewajiban mendukung dan membangun sistem pendidikan yang lebih baik serta meminta apa yang sudah menjadi hak kita akibat konsekuensi negara dalam menjamin kehidupan bangsa terutama mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pada UUD NRI 1945.
-Hyuga-

Sumber:
Depdikbud. (2003). Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PT Wira Inspira Nusantara. (2017). Mengapa kurikulum berubah?. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari https://hohero.com/2017/01/mengapa-kurikulum-berubah/
Sukses, Kholiq. (2014). Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum. Diunduh pada tanggal 28 April 2020 dari http://perpuspendidikan.blogspot.com/2014/04/faktor-penyebab-perubahan-kurikulum.html