Design vector created by pikisuperstar - www.freepik.com

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (26 April)
Plagiarisme atau pengakuan hak yang bukan miliknya kini masih marak terjadi. Seperti yang dilansir dalam Dream.co.id (2019) bahwa media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian karya yang dilakukan akun Youtube Calon Sarjana, yang memiliki 12,4 juta subscriber. Kasus itu terungkap setelah salah satu Youtuber dengan akun JT membuat cuitan di Twitter @JTonYoutube, yang menuding Calon Sarjana mencomot salah satu videonya tanpa izin. Video yang dicuri itu mengenai akun peringkat Youtube. Pada video unggahannya, akun JT memberi judul this is the new #1 YouTube Channel (Parlophone Records). Sementara, judul video yang diunggah akun Calon Sarjana adalah Parlophone Records, Channel Youtube No #1 yang Mengalahkan T-Series. Selain itu, banyak karya seni seperti lukisan yang dicuri kepemilikannya oleh orang lain. Tidak hanya karya individu saja yang dapat dicuri kepemilikannya oleh orang lain tetapi juga budaya negara dapat dicuri oleh negara lain. Karya merupakan salah satu kekayaan yang berharga. Untuk melindungi karya dan budaya bangsa agar tidak dicuri oleh orang atau negara lain tentunya diperlukan suatu perlindungan. Seperti apakah perlindungan yang dapat menjamin melindungi karya agar tidak dicuri oleh orang lain?

Untuk mengatasi hal tersebut, muncullah HAKI. Apa itu HAKI? Menurut Kanal.web.id (2016) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki suatu karya, maka karya tersebut harus dapat dilindungi secara hukum, sehingga dengan adanya HAKI ini karya tersebut hasilnya dapat dinikmati oleh pencipta karya dan tidak dicuri oleh orang lain.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2019) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, HKI ini terus diusung oleh pemerintah melalui berbagai UU. Pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Kini tidak perlu khawatir lagi mengenai karya dan budaya yang dapat dicuri orang atau bangsa lain. Dengan adanya HAKI yang telah dilindungi secara hukum, tentunya kekayaan intelektual dapat dinikmati sepenuhnya oleh pencipta. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan karya agar dapat memiliki hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, sehingga karya tersebut dapat aman dan tidak dicuri oleh orang lain.

REFERENSI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2019. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

Kanal Pengetahuan. 2016. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki

Kautsar, M. 2019. Kronologi Kasus Pencurian Karya oleh Akun Youtube Calon Sarja.
https://www.dream.co.id/news/kronologi-kasus-pencurian-karya-akun-youtube-calon-sarja-191108a.html