TATA TERTIB DAN PERATURAN

LOMBA DEBAT SOSPOL 2013

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

 FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

 

 

KETERANGAN UMUM:

  1. Berikut ini adalah Tata Tertib dan Peraturan Lomba Debat Sosial Politik yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta.
  2. Panitia Lomba Debat Sospol berkuasa penuh untuk mengubah Tata Tertib dan Peraturan jika diperlukan. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
  3. Kompetisi debat diikuti oleh 16 tim.
  4. Hal-hal yang belum tercantum  akan ditentukan kemudian oleh panitia sebagaimana mestinya.
  5. Semua ketentuan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Peserta yang tidak mengikuti Technical Meeting dianggap menyetujui semua Tata Tertib dan Peraturan yang telah ditetapkan.

                                                                                                                     

”FORMAT DEBAT YANG DIPAKAI ADALAH AUSTRALS PARLIAMENTARY YANG DISESUAIKAN DENGAN LOMBA DEBAT SOSPOL”

 

 

Bagian Satu

Format Kompetisi

1.1.    Kompetisi ini menggunakan sistem gugur dalam setiap babak. Keseluruhannya dilaksanakan dalam 4 tahap, yakni penyisihan, perempat final, semi final, dan final.

1.2.    Dalam setiap babak penyisihan terdiri dari beberapa sesi, yang akan diundi saat registrasi Technical Meeting.

1.3.    Dalam sebuah pertandingan terdiri atas 2 tim (Tim Pemerintah dan Tim Oposisi). Tim Pemerintah mendukung mosi (pro), sedangkan Tim Oposisi menentang mosi (kontra).

1.4.    Debat akan dinilai oleh tiga orang Dewan Juri. Dari ketiga Dewan Juri ini akan ditetapkan salah satu juri oleh panitia penyelenggara sebagai Ketua Dewan Juri.

1.5.    Durasi waktu debat akan diawasi oleh seorang time keeper yang telah ditunjuk oleh panitia penyelenggara.

1.6.    Sebuah tim terdiri dari 3 orang anggota. Tim dapat bertanding jika anggotanya lengkap. Tim tidak dibolehkan mengganti atau menambahkan anggota selama pertandingan berlangsung. Anggota tim ini terbagi menjadi:

1.6.1. TIM PEMERINTAH atau TIM PRO

a) Prime Minister (PM)

b) Deputy Prime Minister (DPM)

c) Government Whip (GW)

1.6.2. TIM OPOSISI atau TIM NEGATIF

a) Leader of Opposition (LO)

b) Deputy Leader of Opposition (DLO)

c) Opposition Whip (OW)

1.7.    Anggota tim memiliki kesempatan untuk bicara dengan urutan sebagai berikut:

(a) Prime Minister (PM)

(b) Leader of Opposition (LO)

(c) Deputy Prime Minister (DPM)

(d) Deputy Leader of Opposition (DLO)

(e) Government Whip (GW)

(f) Opposition Whip (OW)

(g) Reply Speaker Opposition (Pidato Jawaban disampaikan oleh LO/DLO)

(h) Reply Speaker Government (Pidato Jawaban disampaikan oleh PM/DPM)

1.8.    Poin (a) sampai (f) diatas merupakan pidato utama, sedangkan poin (g) dan (h) merupakan pidato jawaban atau kesimpulan.

1.9.    Debat menggunakan Bahasa Indonesia yang baku.

1.10.  Jalannya debat akan dipandu oleh seorang moderator (panitia).

Bagian Dua

Peran Pembicara

 

2.1.    Pidato Utama

(a)   Pembicara pertama Tim Pemerintah (PM) mendefinisikan topik/mosi, memberikan kerangka kasus tim pemerintah, menjabarkan pembagian kasus, dan mempresentasikan argumen tim pemerintah yang menjadi bagiannya.

(b) Pembicara pertama Tim Oposisi (LO) membahas definisi topik/mosi apabila terdapat masalah, menjelaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara tim pemerintah dan tim oposisi, lalu memberi kerangka kasus / sanggahan tim oposisi, menjabarkan pembagian kasus dan / atau sanggahan tim oposisi, dan menjelaskan poin-poin tim oposisi yang dibawakan pembicara pertama.

(c)  Pembicara kedua Tim Pemerintah (DPM) mempertahankan definisi mosi menurut Tim Pemerintah (apabila diperlukan) dan kasus tim dari serangan tim oposisi, menyanggah argumen Tim Oposisi, dan berlanjut ke argumen Tim Pemerintah yang menjadi bagian pembicara kedua.

(d)   Pembicara kedua Tim Oposisi (DLO) melakukan hal yang sama dengan pembicara kedua tim pemerintah.

(e)  Pembicara ketiga Tim Pemerintah (GW) mengalokasikan waktu pidatonya untuk menyanggah argumen tim oposisi, dan tidak diperkenankan membawa argumen baru.

(f)  Pembicara ketiga Tim Oposisi (GO) akan fokus menyanggah argumen tim lawan dan tidak diperbolehkan membawa argumen baru.

 

 

2.2.    Pidato Jawaban (Kesimpulan)

2.2.1.  Pidato jawaban akan dimulai oleh Tim Oposisi baru kemudian Tim Pemerintah.

2.2.2. Pidato jawaban hanya boleh disampaikan  oleh pembicara pertama atau kedua masing masing tim.

2.2.3.  Pidato jawaban bisa dideskripsikan sebagai “cara terakhir memenangkan suatu tim” dan menyimpulkan isu-isu utama di dalam debat.

2.2.4.   Pembicara dalam pidato jawaban tidak mempunyai waktu untuk membahas argumen-argumen maupun contoh-contoh kecil. Pembicara ini harus membahas isu utama dalam debat secara menyeluruh, untuk menunjukkan bagaimana isu-isu utama tersebut dibahas secara lebih baik oleh tim pembicara dan gagal dijelaskan oleh tim lawan.

 

Bagian Tiga

Mosi

3.1.    Mosi yang diangkat sebagai topik perdebatan merefleksikan permasalahan yang diangkat dari isu-isu lokal, nasional, maupun internasional.

3.2.    Mosi disampaikan secara jelas.

3.3.    Satu mosi hanya akan digunakan dalam satu babak atau sesi debat.

3.4.    Dalam kompetisi ini akan diberikan beberapa pilihan mosi.

3.5.    Mosi untuk fase penyisihan, perempat final, dan semifinal akan disampaikan pada saat Technical Meeting

3.6.    Mosi untuk fase penyisihan, perempat final, dan semifinal ditentukan melalui pembagian undian pada  saat hari H.

3.7.    Mosi untuk babak final masih dirahasiakan dan akan disampaikan oleh panitia atas persetujuan Dewan Juri.

3.8.    Mosi masing-masing tim yang berkompetisi akan diberikan 15 menit sebelum debat antar tim yang bersangkutan berlangsung.

 

Bagian Empat
Tahap Persiapan

4.1.      Ruangan pertandingan dan Match-ups akan diumumkan sebelum mosi debat dirilis.

4.2.      Mosi debat akan dirilis 15 menit sebelum debat dimulai dalam suatu babak tertentu, kemudian ditentukan Tim Pro dan Tim Kontra.

4.3.      Dalam waktu 15 menit tersebut, tim diberi waktu untuk melakukan persiapan untuk membangun kasus (case building) sebelum pertandingan dimulai.

4.4.      Materi-materi yang telah di persiapkan (print-out materi, koran, majalah, dsb) dapat digunakan dalam waktu persiapan. Tidak diperbolehkan adanya penggunaan media elektronik (handphone, laptop, dsb) saat mosi dirilis dan saat persiapan berlangsung, kecuali pada babak final.

4.5.      Materi yang telah dipersiapkan dapat dibawa dalam pertandingan, namun tidak dapat digunakan saat sedang menyampaikan pendapat.

4.6.      Masing – masing pembicara dalam tim diperbolehkan membawa/membaca catatan berukuran A5 saat menyampaikan pendapat, asal tidak mengganggu performance.

4.7.      Tim harus melakukan persiapan sendiri. Setelah mosi  mosi dirilis, tidak diperbolehkan adanya kontak antara tim dengan siapapun dengan maksud membantu proses persiapan debat. Untuk menghindari hal tersebut, alat komunikasi peserta dilarang untuk digunakan dan untuk sementara akan dikumpulkan pada panitia selama masa persiapan (15 menit) dan saat pertandingan berlangsung.

4.8.      Tim diharuskan menempati posisi masing-masing yang telah ditentukan  5 menit sebelum waktu kompetisi dimulai.

4.9.      Tim dianggap gugur apabila ketika waktu gilirannya tidak ada dalam ruangan dan tidak ada toleransi waktu untuk menunggu.

4.10.    Pertandingan debat akan dimulai setelah waktu persiapan (15 menit) usai, dan panel juri telah tiba dalam ruangan tersebut.

4.11.    Khusus untuk babak final, mosi akan dirilis 20 menit sebelum debat dimulai yang juga merupakan waktu persiapan masing-masing tim.

 

Bagian Lima
P
erhitungan Waktu

5.1.    Dalam setiap sesi debat akan ada seorang timekeeper yang dipilih oleh dan dari panitia.

5.2.    Tugas timekeeper adalah mengatur dan mengawasi waktu bicara setiap pembicara saat kompetisi berlangsung.

5.3.    Penghitungan waktu dimulai saat pembicara memulai pidato.

5.4.    Waktu berpidato, adalah:

Pidato utama, 3 menit
Pidato jawaban, 2 menit

5.5.    Timekeeper akan memberi tanda waktu pada setiap pembicara dari tiap tim
5.5.1. 1 kali ketukan menandai berakhirnya menit pertama
5.5.2. 2 kali ketukan menandai berakhirnya menit kedua
5.5.3. 3 kali ketukan menandai berakhirnya menit ketiga
5.5.4. Continue apabila waktu telah habis, hingga pembicara selesai

 

Bagian Enam
Definisi

6.1.    Definisi adalah interpretasi dari mosi yang disampaikan oleh Prime Minister (PM) diawal pidatonya.

6.2.    Definisi harus beralasan dan masuk akal.

6.3.    Definisi harus menyatakan isu-isu atau permasalahan dalam mosi yang diperdebatkan, menyatakan arti dalam mosi yang memerlukan klarifikasi, dan menyajikannya secara jelas serta tautannya dengan mosi yang diperdebatkan.

6.4.    Definisi tidak boleh mengandung:

6.4.1. Sebuah Truisme (pernyataan yang kebenarannya tidak dapat disangkal atau diperdebatkan)

6.4.2. Sebuah Tautologi (paparan yang syarat akan repetisi dan tidak menambah kejelasan dari maksud kalimat yang disampaikan)

6.4.3. Gagasan Irasional (pernyataan yang disampaikan tidak didasari oleh landasan berpikir yang logis terhadap mosi yang diperdebatkan)

 

Bagian Tujuh
Sistem Penilaian

 

7.1.   Kriteria penilaian

7.1.1. Isi (Matter)

a.  Isi (matter) berkaitan dengan isu dalam debat, kasus yang disampaikan dan bahan   yang  dibawakan dalam argument substantif.

b.  Isi harus logis dan masuk akal serta persuasif.

c.  Isi harus relevan, sesuai dengan isu yang dibawakan dan kasus yang sedang berkembang.

d.  Isi akan dinilai berdasarkan pengamatan “orang awam”. Juri tidak akan menggunakan pengetahuan khususnya untuk mempengaruhi penilaian.

 

7.1 2. Sikap (Manner)

a.  Sikap (manner) merupakan bentuk penilaian pada gaya presentasi dan penyampaian setiap pembicara

b.  Berikut mewakili beberapa elemen yang berada dalam manner. Berfungsi sebagai panduan dan bukan berfungsi sebagai kategori penilaian. Kombinasi dari elemen-elemen ini berkontribusi pada penilaian individu setiap pembicara.

c.  Vokal, meliputi: volume, kejelasan, cara pengucapan/pelafalan, intonasi, kefasihan.

d.  Bahasa: menggunakan bahasa Indonesia yang baku.

 

7.1.3 Metode (Method)

a.  Terdapat beberapa point penting yang terdapat pada penilaian method,  yakni struktur pidato, respon dalam dinamika debat (sanggahan), dan juga efektifitas  waktu.

b.  Struktur pidato dapat terlihat dalam penjelasan mengenai outline dari isu yang sedang dibicarakan, kecakapan penyampaian dan pembahasaannya serta bagaimana pembicara dapat menyampaikan satu point argumen ke argumen lainnya dengan logis dan terstruktur.

c.  Respon dinamis juga mempengaruhi penilaian method pada setiap pembicara dengan mengidentifikasi dan merespon poin-poin vital argumen lawan.

7.2.    Penilaian:

a.  Pada pidato utama, masing – masing kriteria terdapat ketentuan sebagai berikut:

a.1. Isi (matter) point maksimal 50

a.2. Sikap (manner) point maksimal 20

a.3. Metode (method) point maksimal 30

b.  Pada pidato jawaban (reply speech) pemberian nilai adalah setengah dari pidato utama. Masing-masing point akan ditotal dan menjadi total skor dari masing-masing pembicara.  Nilai total masing-masing pembicara tersebut akan dijumlahkan dengan rekan satu timnya. Nilai total tim inilah yang akan menjadi nilai final dari tim tersebut.

c.  Berikut contoh lembar penilaian:

No.PembicaraIsi
(max 50)
Sikap
(max 20)
Metode
(max 30)
WaktuTotal
1.
2.
3.
max 25max 10max 15
Pidato jawaban

Total nilai

7.3.   Tim juri diangkat dan dipilih oleh panitia.

7.4.   Juri bersifat objektif dan independen.

7.5.    Pemberian nilai pada masing-masing kriteria adalah kewenangan penuh dari masing-masing juri.

7.6.    Apabila terjadi kesamaan nilai (berimbang), maka juri akan melakukan vote untuk menentukan pemenang.

7.7.    Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Bagian Delapan

Tata Tertib Baku Peserta

8.1.      Peserta harus merupakan mahasiswa yang sedang menempuh program diploma atau S1 sederajat dari semua jurusan.

8.2.      Satu tim terdiri dari tiga orang peserta. Masing-masing peserta boleh berbeda jurusan.

8.3.      Peserta wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) selama mengikuti lomba.

8.4.      Peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal dan sopan selama lomba.

8.5.      Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat, sehingga peserta diminta untuk tidak melakukan tindakan yang memprovokasi atau anarkis jika tidak dinyatakan menang.

8.6.      Peserta harus menghormati panitia dan peserta lainnya.

8.7.      Peserta diharapkan hadir ke tempat acara tepat waktu. Keterlambatan akan beresiko diskualifikasi. Jika peserta mengalami hal-hal tak terduga hingga harus terlambat mohon menghubungi panitia.

8.8.      Dimohon untuk tidak membunyikan handphone selama acara.

8.9.      Peserta dilarang makan saat sedang bertanding.

8.10.    Diharapkan peserta tidak meninggalkan tempat berlangsungnya lomba, kecuali jika hal yang sangat mendesak peserta bisa meminta izin kepada panitia.

8.11.    Jika ada peserta yang melanggar salah satu peraturan diatas, maka panitia berhak mengambil tindakan berupa peringatan sampai diskualifikasi.

8.12.    Seluruh Peraturan dan Tata Tertib dari panitia tidak dapat diganggu gugat.

 

 Panitia Debat Sospol 2013

BEM FMIPA

 Universitas Negeri Yogyakarta